Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMaz Dewi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Workshop Legal Drafting Conducted by INRED JAKARTA Hotel Ibis Jakarta, Agustus 2007 Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH 4/14/2017 @Orinton Purba, 2007
2
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan [Pasal 7 UU No
UUD 1945 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Perdes @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
3
PENGERTIAN Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan Persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan memaksa. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Presiden. Peraturan Daerah adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
4
Asas Pembentukan RAPERDA
Ada beberapa Asas pembentukan PERDA, yaitu: Asas kejelasan tujuan : setiap pembentukan PERDA harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat: setiap pembentukan PERDA harus dibuat oleh lembaga/pejabat yang berwenang. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan: Dalam pembentukan PERDA harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis PERDA yang akan dibentuk. Asas “Dapat dilaksanakan: setiap pembentukan PERDA harus memperhitungkan efektivitas PERDA tersebut di dalam masyarakat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
5
Continued Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan : bahwa setiap pembentukan PERDA dibuat karena memang benar-benar dibutuhkandan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas kejelasan rumusan: bahwa setiap pembentukan PERDA harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan PERDA, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Asas keterbukaan: bahwa dalam proses pembentukan PERDA dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
6
ASAS –ASAS MATERI MUATAN PERDA
Asas Pengayoman: bahwa setiap PERDA harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Asas kemanusiaan: bahwa setiap PERDA harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Asas kebangsaan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
7
Continued Asas kekeluargaan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Asas kenusantaraan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan PERDA yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Asas Bihinneka Tunggal Ika: bahwa setiap materi muatan PERDA harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas Keadilan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
8
Continued Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan: bahwa setiap materi muatan PERDA tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum: bahwa setiap materi muatan PERDA harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Asas Keseimbangan, keserasian dan keselarasan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
9
Materi Muatan Perda Materi Muatan Peraturan Daerah (PERDA) adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
10
Perencanaan Penyusunan PERDA
Perencanaan Penyusunan PERDA UU dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Pasal 15 ayat 2) – sampai saat ini belum ada. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
11
Persiapan Pembentukan PERDA
RAPERDA dapat berasal/dipersiapkan oleh DPRD, GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA. (Pasal 26) RAPERDA dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan khusus yang menangani bidang legislasi DPRD [Pasal 28 ayat 1). – Lihat Tata Tertib DPRD. REPERDA yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah disampaikan dengan surat pengantar Gubernur atau Bupati/Walikota kepada DPRD. REPERDA yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota kepada DPRD. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
12
Continued Penyerbarluasan RAPERDA yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. Penyerbarluasan RAPERDA yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
13
Pembahasan Raperda Pembahasan RAPERDA di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur atau Bupati/Walikota. Pembahasan bersama dilakukan melalui Tingkat-Tingkat Pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam Rapat Komisi/Panitia/Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembahasan RAPERDA – lihat Tata Tertib DPRD. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
14
Penarikan RAPERDA [Pasal 41]
RAPERDA dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD. RRU yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota. Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali RAPERDA diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
15
Pengesahan RAPERDA RAPERDA yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Penyampaian RAPERDA dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. RAPERDA disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan Tanda Tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak RAPERDA disetujui bersama. Dalam hal RAPERDA tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RAPERDA disetujui bersama, maka RAPERDA tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
16
Pengundangan UU harus diundangkan dengan menempatkan dalam (a) Lembaran Negara Republik Indonesia, (b) Berita Negara Republik Indonesia). (Pasal 45) PERDA yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI meliputi: UU/PERPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lain yang menurut PERDA yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara RI. (Pasal 46) Pengundangan PERDA dilaksanakan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang PERDA. (Pasal 48). @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
17
Keberlakukan PERDA mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam PERDA yang bersangkutan. (Pasal 50) @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
18
Penyebarluasan Pemerintah wajib menyebarluaskan PERDA yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah. (Pasal 51). @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
19
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan RAPERDA dan Raperda. (Pasal 53) @Orinton Purba, 2007 4/14/2017
20
Thanks for All Participants and Committees
INRED – JAKARTA 20-22 Desember 2007 4/14/2017 @Orinton Purba, 2007
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.