Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRenaldi Heriyanto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah 2012
2
Dasar Hukum PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
PP10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah PMK 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah PMK 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah Perdirjen Perbendaharaan No. Per-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk B/J/S Perdirjen Perbendaharaan No. Per-73/PB/2011 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2011 Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011
3
Temuan BPK atas LKPP 2010 Temuan Sistem Pengendalian Intern:
Penerimaan hibah secara langsung pada 18 KL minimal senilai Rp868,43 miliar belum dikelola di dalam mekanisme APBN, sehingga tidak dilaporkan dalam LRA.
4
Pengertian Hibah dan Hibah Langsung
Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN.
5
Jenis-jenis Hibah Berdasarkan Sumber Dana: Hibah Dalam Negeri
Hibah luar Negeri Berdasarkan Bentuknya: Uang, terdiri-dari: Uang Tunai Uang untuk Membiayai Kegiatan Barang/Jasa; Surat Berharga Berdasarkan Mekanisme Pencairan: Hibah Terencana Hibah Langsung
6
Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri
Hibah Dalam Negeri, dapat berasal dari: Lembaga keuangan dalam negeri Lembaga non keuangan Pemerintah Daerah Perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia Masyarakat dan kelompok masyarakat Lembaga lainnya Perorangan Hibah Luar Negeri, dapat berasal dari: Negara Asing Lembaga di bawah PBB (UNDP, WHO) Lembaga Multilateral Lembaga keuangan dan non keuangan Non Asing
7
TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
8
Pengertian Hibah Langsung Uang
Donor Kementerian / Lembaga Rekanan / Pihak III PENDAPATAN Hibah BELANJA Yang Bersumber dari Hibah Off budget & Off treasury UU 17/2003 Pasal 3 ayat (5): “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.” UU 1/2004 Pasal 12 ayat (2) “Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.”
9
On Budget & Off Treasury
Tahapan Pengesahan Hibah Langsung Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (revisi DIPA) Pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung ke KPPN (Kuasa BUN) ADA PROSES MEMASUKKAN KE APBN ADA PROSES PENGESAHAN DI K-BUN (KPPN) Atas Pendapatan Hibah & Belanja yang Bersumber dari Hibah
10
Tahapan Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang
Pengajuan permohonan nomor register Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA Pengajuan Pengesahan ke KPPN
11
Pengajuan Nomor Register
Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS. Permohonan nomor register dilampiri: Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan Ringkasan Hibah (Grant Summary). Jumlah yang diregister: Sejumlah Perjanjian Hibah Output: NOMOR REGISTER
12
Pengajuan Permohonan Nomor Register Hibah sesuai SE-02/PB/2011
Langsung SA TKER DJPU Dapat dengan sarana elektronik (fax/ ), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke: Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp , Fax ,
13
Pengelolaan Rekening Hibah
K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN Lampiran: surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK No.57/PMK.05/2007 Register Hibah Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran, dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan.
14
Pengajuan Permohonan Nomor Register Hibah sesuai SE-02/PB/2011
Langsung SA TKER DJPU Lampiran: Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (format sesuai PMK Nomor 57/PMK.05/2007) serta mencantumkan Nomor Register Hibah KPPN Melaporkan persetujuan rek hibah ke Dit. PKN.
15
Pengelolaan Rekening Hibah
K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah. Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
16
Pengelolaan Rekening Hibah
Hibah yang terlanjur ditampung dalam Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dan dana hibah tersebut telah habis digunakan (nihil), satker melaporkan penggunaan hibah tersebut ke Dit. PKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah. Apabila masih terdapat sisa dana hibah, maka satker mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah ke Dit. PKN dan memindahkan dana hibah tersebut. Penggunaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan hanya dipergunakan untuk tahun 2011.
17
REVISI DIPA DI K/L Yang di Revisi adalah Pagu Belanja di K/L
Revisi tersebut bersifat on-top Revisi DIPA: Satker Pusat ke Dit. PA, DJPB, Satker Daerah ke Kanwil DJPB setempat. Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah. REVISI DIPA DI DJPU (999.02) Revisi Estimasi Pendapatan Hibah
18
PERSYARATAN REVISI DIPA K/L
Ringkasan Naskah Perjanjian Nomor Register Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung
19
PENGESAHAN Pengesahan atas Pendapatan Hibah dan Belanja yang bersumber dari Hibah. Dokumen Pengesahan: SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung) Lampiran: copy Rekening atas Rekening Hibah; SPTMHL; SPTJM; dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
20
PENGESAHAN Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan.
21
Perlakuan Sisa Hibah Dikembalikan kepada Donor; Disetor ke Kas Negara;
Dipergunakan/dibelanjakan di tahun berikutnya;
22
Pengembalian Hibah ke Donor
Sisa Uang yang bersumber dari hibah langsung dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai PH/dokumen yang dipersamakan. Dokumen yang digunakan: Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) Lampiran SP4HL: Copy Rekening atas Rekening Hibah; Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan SPTJM. Saldo Kas di Kementerian/Lembaga dari Hibah tidak boleh bernilai negatif.
23
Pengembalian Hibah ke Donor
Dalam hal dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan: Dalam Pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya (pendapatan hibah dicantumkan sama dengan jumlah belanja yang bersumber dari hibah yang telah direalisasikan). Sisa dana kemudian disetorkan langsung kepada Pemberi Hibah. Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 dikembalikan ke donor tanpa melalui SP4HL. Cukup diungkapkan dalam CaLK.
24
Pengembalian Hibah ke Donor
Dalam hal dana hibah telah dilakukan pengesahan (telah diterbitkan SP2HL/SPHL) sebesar yang diterima seluruhnya,: maka satker mengajukan SP4HL kepada KPPN sebesar jumlah yang dikembalikan ke donor. Penerbitan SP4HL disesuaikan dengan tanggal dan tahun pengembalian ke donor. Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL harus menerbitkan SP4HL sebesar Rp.20.
25
Sisa Hibah disetor ke Kas Negara
Dalam hal dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan: maka pengajuan pengesahan (SP2HL), pendapatan dicatat sebesar nettonya. Kemudian Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA , Kode Satker Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 2011”. SSBP kemudian dikirim ke DJPU. Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Kemudian yang Rp.20 disetor ke bank persepsi.
26
Sisa Hibah disetor ke Kas Negara
Hibah yang telah dilakukan pengesahan sebesar yang diterima seluruhnya maka: maka sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA , Kode Satker Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 20XX”. SSBP dikirim ke DJPU. Kemudian untuk keperluan pembukuan maka satker wajib membuat SP4HL dengan dilampiri copy SSBP. Dokumen SP4HL juga harus disampaikan ke DJPU. Tahun SSBP harus sama dengan tahun SP4HL/SP3HL.
27
Sisa Hibah disetor ke Kas Negara
Contoh: Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. maka KL menyetor Rp.20 ke Bank Persepsi dan juga harus menerbitkan SP4HL sebesar Rp.20. .
28
Sisa Hibah dipergunakan di tahun berikutnya
Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA.
29
Mekanisme Pertanggungjawaban Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
30
Penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya
Mekanisme Pertanggungjawaban Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya No. Register dan Pengesahan Pendapatan Hibah ke DJPU Tidak Perlu Ijin Rekening Tidak Perlu Revisi DIPA Memo Pencatatan ke KPPN
31
BAST Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah. BAST sekurang-kurangnya memuat: Tanggal serah terima; Pihak Pemberi dan Penerima; Nilai nominal; Bentuk hibah; Tujuan BAST; dan Rincian harga per barang.
32
Pengajuan Permohonan Nomor Register
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri: Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan Ringkasan hibah (Grant Summary). Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan: Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) SPTMHL.
33
Pengesahan ke DJPU PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri: BAST; dan SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).
34
Nilai Barang/Jasa/Surat Berharga
Nilai B/J/S dalam mata uang asing, dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal BAST. Dalam BAST/dokumen pendukung lainnya tidak terdapat nilai B/J/S, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas B/J/S yang diterima.
35
Pengesahan ke DJPU DJPU mengesahkan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 dengan ketentuan: Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA; Lembar ke-2, untuk PA/Kuasa PA guna dilampirkan pada pengajuan MPHL-BJS; dan Lembar ke-3, untuk pertinggal DJPU.
36
Pencatatan Hibah Bentuk Barang/Jasa/ Surat Berharga ke KPPN
PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) Untuk keperluan pencatatan: Belanja Barang untuk Pencatatan Persediaan dari Hibah Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah Belanja Modal untuk Pencatatan Aset Tetap atau Aset Lainnya dari Hibah Pengeluaran Pembiayaan untuk Pencatatan Surat Berharga dari Hibah dan; Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
37
Pencatatan Hibah Bentuk Barang/Jasa/ Surat Berharga ke KPPN
PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri: SPTMHL; SP3HL-BJS lembar kedua; dan SPTJM. Atas dasar MPHL-BJS, KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS dalam rangkap 3 dengan ketentuan: Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA; Lembar ke-2, untuk DJPU c.q. Dit. EAS dengan dilampiri copy MPHL-BJS; dan Lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
38
Akuntansi Pendapatan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan Belanja untuk Pencatatan Barang/Jasa/Surat Berharga dari hibah merupakan transaksi non kas sehingga dilaporkan secara terpisah dengan transaksi kas di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas (LAK).
39
Dit.PKN DJPU KPPN PELAPORAN SATKER LRA Belanja bersumber dari hibah
Aset pada Neraca SATKER LRA Pendapatan Hibah LRA Belanja Hibah DJPU LAK KPPN Dit.PKN
40
REKONSILIASI REKONSILIASI ADALAH PROSES PENCOCOKAN DATA TRANSAKSI KEUANGAN YANG DIPROSES DENGAN BEBERAPA SISTEM/SUBSISTEM YANG BERBEDA BERDASARKAN DOKUMEN SUMBER YANG SAMA
41
(Pencocokan data hibah)
Rekonsiliasi (Pencocokan data hibah) DONOR Dit. PKN DJPU K/L KPPN
42
Dokumen sumber untuk Rekonsiliasi :
REKONSILIASI HIBAH DJPU melaksanakan rekonsiliasi atas penerimaan hibah dengan Kementerian/Lembaga setiap triwulan . - Kementerian/Lembaga melaksanakan rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dengan KPPN setiap bulan . Dokumen sumber untuk Rekonsiliasi : SP2HL/SPHL SP4HL/SP3HL Rekening koran (untuk hibah uang) SP3HL-BJS/Memo Pencatatan Barang/Jasa/Surat Berharga BAST (untuk hibah barang/jasa/Surat Berharga).
43
Sanksi Kementerian/Lembaga yang menerima hibah dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang tidak mengajukan register dan/atau pengesahan diberikan sanksi administrasi. Hibah yang diterima langsung yang tidak dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi tanggung jawab penerima hibah.
44
Ketentuan Lain-lain Hibah Ineligible:
Dalam hal terjadi klaim dari pihak pemberi donor atas hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh K/L, maka pengeluarannya tidak ditanggung oleh Negara. Namun terhadap hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, dapat ditanggung oleh Negara melalui DIPA K/L ybs.
45
PERAN APIP Membantu menginventarisasi Hibah yang diterima baik terencana maupun langsung Memastikan satker yang menerima hibah mengikuti ketentuan yang berlaku Memastikan terdapat SOP dan telah dilaksanakan dengan baik. Reviu Laporan Keuangan.
46
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.