Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDanny Febriansyah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW
HUKUM ACARA PIDANA OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW
2
PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
HK ACARA PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM PIDANA. HUKUM PIDANA ADALAH BAGIAN DARI KESELURUHAN HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA. MENGADAKAN SUATU DASAR-DASAR DAN ATURAN-ATURAN.
3
DASAR DAN ATURAN : MENENTUKAN PERBUATAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN,
PEMBERIAN SANKSI, MENENTUKAN KAPAN DAN DALAM HAL APA KEPADA PELAKU DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA, MENENTUKAN BAGAIMANA CARA PENJATUHAN PIDANA ITU DAPAT DILAKSANAKAN
4
ILMU HUKUM PIDANA Hk.pdn materiel KUHP Hk.pdn formil Hk.acara, hk.prosedur, hk tata cara hk pdn empiris - kriminologi,penologi, viktimologi
5
PENGERTIAN PROF.WIRYONO PRODJODIKORO,SH hukum Acara Pidana :
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerin- tah yg berkuasa,yakni kepolisian,kejak- saan,dan pengadilan,harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
6
kumpulan peraturan dengan tujuan mem
pengertian S.M.AMIEN HUKUM ACARA PIDANA : kumpulan peraturan dengan tujuan mem berikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan,bila terjadi per- kosaan terhadap ketentuan hukum materiel.
7
PENGERTIAN PROF.SIMON HUKUM ACARA PIDANA :
Aturan hukum yang mengatur bagaima- na negara dg alat perlengkapannya, mempergunakan haknya untuk menghu- kum dan menjatuhkan putusan.
8
PENYELENGGARAAN PERADILAN PIDANA
MERUPAKAN MEKANISME BEKERJANYA APARAT PENEGAK HUKUM PIDANA. BEKERJANYA POLISI,JAKSA,HAKIM,LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN ADVOKAT. BERPROSESNYA ATAU BEKERJANYA HUKUM ACARA PIDANA
9
HAKIM LP ADVOKAD POLISI JAKSA
10
TUJUAN PENCEGAHAN KEJAHATAN PENDEK MENENGAH PANJANG
11
TUJUAN HAP Mencari dan mendapatkan kebenaran materiel atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiel yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. diperlukan ilmu bantu
12
ILMU BANTU DALAM HAP LOGIKA PSIKOLOGI PSIKIATRI KRIMINOLOGI
KRIMINALISTIK: DAKTILOSKOPI, TOXICOLOGI, KIMIA FORENSIK, KEDOKTERAN FORENSIK, FISIKA FORENSIK, BALISTIK.
13
ASAS-ASAS HAP PERADILAN CEPAT,SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN.
Undang-undang n0.48 tahun 2009,penjelasan umum butir 3 E KUHAP. pasal 24(4),25(4),26(4),27(4),28(4) KUHAP, pasal 50,102(1),106,107(3) KUHAP.
14
Asas-asas PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT)
pasal 8 UU no.48 /2009 penjelasan umum butir 3 C KUHAP. ASAS OPPORTUNITAS pasal 36 C UU no. 48/2009 monopoli penuntut umum dominus litis. tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum
15
Asas-asas PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM,KECUALI DITENTUKAN LAIN. pasal 19 (1) UU no.4/2004, pasal 153 (3,4 ) KUHAP, pasal 20 UU no.4 /2004, pasal 195 KUHAP.
16
Asas-asas PERADILAN DILAKUKAN OLEH HAKIM KARENA JABATANNYA
pasal 31 UU no.4 /2004 pasal 6(2) UU no.4/2004. TERSANGKA/TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM. pasal 22 UU no.18/2003, pasal 37 – 40 no.4/2004, pasal 54,55,56,57(1),69-74 KUHAP
17
Asas-asas ASAS AKUISATOIR pasal 52,117 (1) KUHAP,
PEMERIKSAAN HAKIM YANG LANGSUNG DAN LISAN pasal 18 UU no.4 /2004, pasal 153,154 dst.utk acara pemeriksaan singkat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.