Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEORI HUKUM Slamet Suhartono.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEORI HUKUM Slamet Suhartono."— Transcript presentasi:

1 TEORI HUKUM Slamet Suhartono

2 LETAK TEORI HUKUM DALAM ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM (RECHTS FILOSOPHY) TEORI HUKUM (RECHTS THEORY) DOGMATIKA HUKUM (RECHTS DOGMATIGE) PRAKTEK HUKUM (RECHTS PRAKTIJKE) (tidak termasuk ilmu hukum) Catatan: masing-masing lapisan memiliki sifat dan tingkat analisis yang berbeda- beda.

3 FILSAFAT HKUM - Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo). - Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen). - Sbg refleksi dari kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejala hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen) - Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakiki (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay)

4 ILMUHUKUM DOGMATIK MEMPELAJARI HUKUM POSITIF,
SEDANGKAN HUKUM POSITIF DIANGGAP DOGMA, DIANGGAP SEBAGAI SESUATU YANG TIDAK BOLEH DIBUKTIKAN/TIDAK BOLEH DIGANGGU GUGAT KEBENARANYA. MENGGUNAKAN METODE SINTESIS : MENGGABUNGKAN DUA PREMISSE SHG MENJADI SUATU KESIMPULAN YG BERBENTUK SILOGISME. - BARANGSIAPA MENCURI DIHUKUM (MAYOR). - RIKO MENCURI (MINOR) - RIKO DIHUKUM (KONKLUSI)

5 Lanjutan BERSIFAT NORMATIF: OLEH KARENA OBYEKNYA TERDIRI DARI NORMA ATAU KAEDAH BERSIFAT HERMENEUTIS: ILMU HUKUM BERSIFAT MENAFSIRKAN BERORIENTASI PADA YURIS PRUDENTIAL ILMU HUKUM YG BERORIENTASI KEPADA YURISPRUDENSI

6 APAKAH TEORI ITU Berasal dari bahasa latin – “theoria”- yang berarti perenungan (Otje Salman) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia a. Pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi, b. penyelidikan eksperimental yang menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodelogi, dan argumentasi. c. asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu ilmu dan seni d. pendapat, cara, dan aturan untuk melakukan sesuatu

7 Lanjutan Soetandyo W.- teori adalah sebuah kponstruksi alam cita atau ide manusia, yang dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflektif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman. Kerlinger – teori merupakan seperangkat konstrksi (konsep), batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel dengan menjelaskan dan memprediksikan gejala itu.

8 TEORI DALAM ILMU HUKUM Teori adalah serangkaian asumsi, konsep, definisi dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep. Secara Terminologi teori hukum dikenal dalam beberapa istilah, seperti: a. legal theory – memandang bahwa hukum adalah apa yang ada di dalam undang-undang b. Jurisprudence – memandang bahwa hukum dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling mempengaruhi c. Legal history – teori hukum yang mengkaitkanya dengan ideologi

9 TUGAS ILMU HUKUM DOKMATIK
MENURUT DHM. MEUWISSEN a. menganalisis dan menerangkan pengertian hukum dan berbagai pengertian hukum atau konsep yuridik (konsep yang digunakan dalam hukum, seperti subjek hukum, objek hukum, hukum positif, hubungan hukum. b. Mempelajari hubungan antara hukum dan logika, apakah berpikir yuridik atau logika yuridik sama dengan berpikir atau logika biasa. Metodologi - mempelajari objek dan metode ilmu hukum - pengembanan hukum atau mengarahkan perhatianya dalam pembentukan hukum (perundang-undangan) dan penemuan hukum (jurisprudensi)

10 LANJUTAN DOKMATIKA HUKUM UNTUK MENUNJUK PADA
KEGIATAN ILMIAH YG MELAKUKAN: INVENTARISASI HUKUM POSITIF, INTERPRETASI HUKUM POSITIF, SISTEMATISASI HUKUM POSITIF EVALUASI (PENILAIAN) THD PRODUK PERUU; PUTUSAN HAKIM; HK TIDAK TERTULIS; DOKTRIN ILMU HK YG BERWIBAWA. DLM UPAYA UNTUK MENEMUKAN & MENAWARKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN YURIDIKAL BG MASALAH2 KEMASYARAKATAN e. Memprediksi (TH digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)

11 SYARAT TEORI (Malcolm Waters)
1. Pernyataan itu harus abstrak; 2. Pernyataan itu harus tematis; 3. Pernyataan itu harus konsisten secara logika; 4. Pernyataan itu harus dijelaskan; 5. Pernyataan itu harus umum (pada prinsipnya); 6. Pernyataan itu harus independen; 7. Pernyataan secara substantif harus valid

12 Teori Hukum - Gustav Radbruch : tugas TH adalah membuat jelas nilai-nilai serta postulat2 hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tinggi. - Paul Scholten: TH berupaya meneliti unsur yg sama dlm bentuk pada semua tata hukum, yang secara a priori menunjuk pada sisi logikal dari tiap hukum positif. - JJH.Bruggink: TH (arti luas) pada hakikatnya mrpk suatu keseluruhan pernyataan yg saling berkaitan dg sistem konseptual aturan2 hukum dan putusan2 hukum, dan sistem tsb untuk sebagian yg penting dipositifkan.(DH, TH (sempit), FH) Arief Sidharta: disiplin hukum yg secara kritis dan perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dr gejala hk baik sec.tersendiri maupun dlm kaitan keseluruhan; baik dlm konsepsi teoritisnya maupun pengejawantahan praktisnya, dg tujuan memperoleh pemahaman yg lebih baik dan penjelasan yg lbh jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.

13 Prof. Soetandyo 1. Hukum adalah norma-norma positif di dlm sistem perundang-undangan hukum nasional. 2. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. 3. Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sbg variabel sosial empirik (law as it is in society: struktural-makro-kuantitatif). 4. Hukum adalah manifestasi makna2 simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dlm interaksi antar mereka (law as it is in human action: interaksional-mikro-kualitatif) 5. Hukum adalah asas2 kebenaran dan keadilan yg bersifat kodrati dan berlaku universal.

14 Pengertian Hukum Positif – HLA HART
1. Undang-undang adalah perintah manusia; 2. Tidak perlu adanya hubungan hk antara hk dg moral atau hk yang ada dan yang seharusnya ada; 3.  Analisis dari konsepsi-konsepsi hkum: a) layak dilanjutkan; b) harus dibedakan dari penelitian2 historis mengenai sebab2 atau asal-usul dari UU dari penelitian2 sosiologis mengenai hubungan hk dg gejala sosial lainnya, dan kritik atau penghargaan hk apakah dalam arti moral atau sebaliknya. 4.  system hukum adalah system logis tertutup, artinya, putusan2 hk yang tepat dapat dihasilkan dengan cara-cara yang logis dari peraturan2 hk yang telah ditentukan lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan2 social, kebijaksanaan, norma2 moral; 5. penilaian-penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan.

15 System Hukum PRIMERY RULES : menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak.{ 1). Ada Keteraturan berperilaku di masy, dan tekanan sosial bg mrk yg menyimpang; 2) dirasakan sbg sebuah kewajiban oleh sebagian besar anggota masy.} SECONDARY RULES: aturan tentang aturan (1. Aturan yg menetapkan sahnya suatu peraturan- rule of recognition).2. Bagaimana dan oleh siapa dpt diubah- rule of change); 3. Bagaimana dan oleh siapa dapat ditegakkan- rule of enforcement)udication)

16 John Austin 1. Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap & tertutup (closed logical system).Selanjutnya ilmu hk (jurisprudence) dipandang sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. 2. Hukum positif harus memenuhi beberapa unsur,yaitu: adanya unsur perintah dari kekuasaan politik yg berdaulat dalam suatu negara, Jadi,hukum merupakan perintah, dan kewajiban dari yang berdaulat, dan ditegakan dengan sanksi.

17 TEORI HUKUM ala HANS KELSEN
1. Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan. 2. Teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. 3. Teori hukum merupakan ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam. 4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma , tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum. 5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata , mengubah isi dengan cara yang khusus. 6. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang ada.

18 Von Savigny Aliran Hukum Historis
Kekuatan untuk membentuk hukum terletak pada rakyat yg terdiri dr komplek sitas individu dan perkumpulan2. Pembuat undang2 hrs mdpt bahannya dr rakyat dan ahli hukum dg mempertim bangkan perasaan hukum dan perasaan keadilan masyarakat.

19 Jeremias Bentham UTILITARIANIS
Baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yg dihasilkan oleh penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat2 yg dihasilkan dr penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan sebesar-besarnya, dan mengurangi penderitaan. (the greatest happines to the greatest number)

20 Roscoe Pound (Penggagas SJ):
HUKUM SOSIOLOGIS Hukum yg baik adalah hukum yg sesuai dg hukum yg hidup di dalam masyarakat. Adanya keseimbangan antara hk formal dg hk yg hidup di masy, atau kepentingan penguasa dg kpt masy. (Sociological jurisprudence) Roscoe Pound (Penggagas SJ): Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarkatan yg berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial. Hukum sebagai suatu konsep yang dapat dikembangkan sedemikian rupa untuk dijadikan alat rekayasa sosial. Law as a tool of social engineering

21 Yeheskel Dror: Law as a tool of directed social change.
Benyamin Cardozo: Hukum sbg kaidah yg perkembangannya sangat bergantung pd komponen2 di luarnya . Logika, sejarah, adat istiadat, pedoman perilaku yg benar, hakikatnya mrpk kekuatan2 yg berpengaruh besar terhadap perkembangan hukum.

22 CRITICAL LEGAL STUDY - Studi Hukum Kritis (SHK) melanjutkan tradisi Legal Realist yang melakukan kajian empris terhadap hukum. Secara radikal SHK menggugat teori, doktrin atau asas-asas seperti netralitas hukum, otonomi hukum, dan pemisahan hukum dengan politik. (Gerry Spence, With justice for none; Pizzi, Trials Without Truth) - CLS tetap berada dalam wilayah jurisprudence, tapi beralih dari alur berfikir normologik ke dalam cara berpikir sosiologik yg menekankan pada realitas ketimbang kepada teks. CLS tidak seperti dikonstruksikan oleh teorinya, proses-proses hukum bekerja bukan di ruang yang hampa melainkan bekerja dalam realitas yang tidak netral dan nilai yang ada dibelakangnya adalah subyektif. - Ide dasar SHK bertumpu pada pemikiran bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidak tercipta dalam suatu ruang hampa yang bebas nilai. - Hukum lahir melalui ‘pertempuran’ politik yang cenderung memihak dan subyektif untuk keuntungan golongan tertentu. Inilah yang kemudian memunculkan komentar bawa ‘hukum itu cacat sejak dilahirkan’.

23 Faktor2 sosial Faktor2 sosial Faktor2 sosial
L.PEMBUAT PERATURAN PEMEGANG PERAN L.PENERAPAN PERATURAN Faktor2 sosial Faktor2 sosial


Download ppt "TEORI HUKUM Slamet Suhartono."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google