Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 5 Monica Valerian201412013 Shinta Monica201412030 Putri Novitasari201412038 Kartika Melati.P201412057 Ika Rizky.O201412071 Pajak Penghasilan Pasal.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 5 Monica Valerian201412013 Shinta Monica201412030 Putri Novitasari201412038 Kartika Melati.P201412057 Ika Rizky.O201412071 Pajak Penghasilan Pasal."— Transcript presentasi:

1 Kelompok 5 Monica Valerian201412013 Shinta Monica201412030 Putri Novitasari201412038 Kartika Melati.P201412057 Ika Rizky.O201412071 Pajak Penghasilan Pasal 21

2 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 adalah Setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 dan terakhir UU No.36 Tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21.

3 Di dalam PPh Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan No.252/KMK 03/2008 : 1. Pemberi kerja yang terdiri atas : a. Orang pribadi atau badan b. Cabang perwakilan atau unit dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi. 2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah 3. Dana pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan yang membayar uang pensiun.

4 4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan bebas serta badan yang membayar : a. Honorarium, komisi, fee atau pembayaran sebagai imbalan jasa dan kegiatan atas namanya sendiri bukan nama persekutuannya. b. Honorarium, komisi, fee atau pembayaran sebagai imbalan jasa dan kegiatan dengan status subjek pajak luar negeri. c. Honorarium, komisi, fee atau imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pegawai magang. 5. Penyelenggara kegiatan, pemerintah, organisasi nasional dan internasinal, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga yang menyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dalam suatau kegiatan.

5 Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak : 1. Kantor perwakilan negara asing. 2. Organisasi internasional dalam Pasal 3 Ayat 1 UU PPh. 3. Pemberi kerja orang pribadi atau pekerja bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas.

6 Hak Dan Kewajiban Pemotong Pajak

7 Hak Pemotong Pajak Pasal 21 adalah : 1. Pemotong Pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran PPh Pasal 21 dalam satu bulan takwim dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan. 2. Pemotong Pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT Tahunan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan waktu dilakukan penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya. 3. Pemotong Pajak berhak untuk membetulkan sendiri SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berkhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 4. Pemotong pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil.

8 Kewajiban Pemotong Pajak PPh pasal 21 adalah : 1. Pemotong Pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Setempat. 2. Pemotong Pajak wajib mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Setempat. 3. Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap akhir bulan takwim. 4. Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 sekalipun nihil dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuuhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

9 5. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran. 6. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerimaan pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir. Apabila pegawai tetap tersebut berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka bukti pemotongan diberikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

10 Penerima Penghasilan Wajib Pajak PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : 1. Pegawai. 2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. 3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi : a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya. c. Olahragawan. d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. 4. Anggota dewan komisaris atau pengawasan yang tidak menangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. 5. Mantan pegawai. 6. Peserta kegiatan.

11 Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 adalah : a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; b. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

12 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 (Objek PPh Pasal 21) 1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. 2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. 3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis. 4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. 5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. 6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. 7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. 8. Penghasilan berupa jasa produksi, tentiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan, lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh dari mantan pegawai. 9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun. 10. Semua jenis penghasilan no.1-9 yang diterima dalam bentuk natura dan atau kenikmatan lainnya dg nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh : WP yg dikenakan PPh yg bersifat final, atau WP yg dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemen profit)

13 Langkah-langkah menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21) 1. Hitung penghasilan bruto setiap bulan, 2. Hitung total pengurangan, 3. Hitung penghasilan bersih (netto) sebulan, 4. Hitung penghasilan bersih setahun, 5. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), 6. Hitung penghasilan kena pajak, 7. Hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak yang berlaku, 8. Hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.

14 Menghitung PPh Pasal 21 Contoh soal (1) : PKP Rp75.000.000. Berapa PPh yang harus dipotong WP jika memiliki NPWP ? Penyelesaian : 5% x Rp50.000.000Rp2.500.000 15% x Rp25.000.000Rp3.750.000 + JumlahRp6.250.000 Contoh soal (2) : PKP Rp 75.000.000. Berapa PPh yang harus dipotong WP jika tidak memiliki NPWP ? Penyelesaian : 5% x 120% x Rp50.000.000Rp3.000.000 15% x 120% x Rp25.000.000Rp4.500.000 + JumlahRp7.500.000

15 Any Question?

16 Thank You


Download ppt "Kelompok 5 Monica Valerian201412013 Shinta Monica201412030 Putri Novitasari201412038 Kartika Melati.P201412057 Ika Rizky.O201412071 Pajak Penghasilan Pasal."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google