Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JAKARTA
2
A S N TUJUAN UTAMA UU ASN Meningkatkan: Independensi dan Netralitas
Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan Dan Akuntabilitas A S N
3
PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
4
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
PERBEDAAN STRUKTUR UU No 43 TH 1999 Tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN UU No 5 TH 2014 APARATUR SIPIL NEGARA VI BAB XV BAB 41 Pasal 141 Pasal
5
SISTEMATIKA UU ASN BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Perilaku dan Kode Etik BAB III Jenis, Status, dan Kedudukan ASN BAB IV Fungsi, Tugas, dan Peran ASN BAB V Jabatan ASN Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi BAB VI Hak dan Kewajiban ASN BAB VII Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara Badan Kepegawaian Negara
6
SISTEMATIKA UU ASN BAB IX Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang Manajemen PNS Manajemen PPPK BAB IX Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Bab X Pegawai ASN Yang Menjadi Pejabat Negara Bab XI Organisasi Bab XII Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Bab XIII Penyelesaian Sengketa Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
7
PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional;
1. PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik
8
JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri
9
HAK PEGAWAI ASN PNS PPPK PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
10
kewajiban PEGAWAI ASN Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yg sah; Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Melaksanakan kebijakan yg dirumuskan pejabat pemerintah yg berwenang; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11
KELEMBAGAAN Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada No. 1 tsb diatas, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Menteri/Kementerian PANRB; KASN; LAN; dan BKN. Pasal 25 RUU ASN
12
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA
Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN
13
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Sifat dan Kedudukan: (Pasal 27) a. Lembaga Non Struktural Mandiri, bebas dari intervensi politik 2. Tujuan : (Pasal 28) menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN; mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat NKRI; mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien, terbuka, dan bebas KKN; mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak diskriminatif dalam pelayanan; menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati; dan mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
14
FUNGSI DAN TUGAS KASN Fungsi Tugas
mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik/perilaku, penerapan Sistem Merit. Tugas menjaga netralitas Pegawai ASN; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden. Dalam melakukan tugasnya KASN dapat: melakukan penelusuran data dan informasi pada Instansi Pemerintah; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN; menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
15
WEWENANG KASN Wewenang (Pasal 32)
mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT; mengawasi & mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik/perilaku; meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat; memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan. Tindak lanjut hasil pengawasan Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil Pengawasan tsb disampaikan kepada PPK dan Pejabat YBW untuk ditindak lanjuti
16
Tindak Lanjut Keputusan KASN
Keputusan KASN: pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN PPK dan PyB wajib menindaklanjuti Ada pelanggaran Ditindaklanjuti Tidak Ditindaklanjuti Hasil pengawasan KASN KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan PyB yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelangaran Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17
KEWENANGAN MENJATUHKAN SANKSI
Penjatuhan Sanksi dilakukan oleh : Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan Menteri PANRB terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
18
SUSUNAN & KEANGGOTAAN KASN
KASN, terdiri atas: (Pasal 35) 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota 5 (lima) orang anggota. Unsur keanggotaan: terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah Syarat menjadi Anggota KASN WNI; setia dan taat kepada Pancasila dan UUDNRI 1945; berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri; tidak sedang menjadi anggota parpol dan/atau tidak sedang menduduki jab.politik; mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas; memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen SDM; berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang AN, manajemen SDM, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain; tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya; dan tidak pernah dipidana penjara.
19
ASISTEN KASN KASN dibantu oleh: Asisten
Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan Sekretariat Syarat sebagai asisten KASN: - diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdsrkan persetujuan rapat KASN; dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah S2 di bidang AN, manajemen publik, manajemen SDM, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen SDM. tidak sedang menjadi anggota dan/ pengurus parpol, tidak merangkap jabatan, serta diseleksi secara terbuka dan kompetitif. memiliki dan melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta diawasi oleh anggota KASN
20
PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA KASN
Penetapan (Pasal 37 ayat (1)) Presiden menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi. Masa Jabatan (Pasal 37 ayat (2)) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali masa jabatan. Pemberhentian : (Pasal 37 ayat (3)) meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN; dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan; atau menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
21
Seleksi Anggota KASN Menjamin Netralitas Anggota KASN:
Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK. Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya. Tim Seleksi Anggota KASN: Beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri. Tim seleksi dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan. Anggota tim seleksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas. Melakukan proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan, kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik. Tim seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
22
Majelis Kehormatan KASN
KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku. Dalam hal terjadi pelangggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud, Presiden membentuk Majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku. Majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku terdiri atas: - 5 (lima) orang yang berasal dari luar KASN dan - memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas, serta - berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
23
Lembaga Administrasi Negara
LAN memiliki fungsi: pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN; pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN; dan melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya. LAN bertugas: meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai kebutuhan kebijakan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi; merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional; menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan K/L terkait; memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan
24
Kewenangan LAN LAN berwenang:
a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN; dan mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
25
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BKN memiliki fungsi: pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan penyimpan informasi Pegawai ASN dan pengembangan Sistem Informasi ASN. BKN bertugas: mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN; menyusun NSPK kebijakan Manajemen ASN; menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK manajemen kepegawaian ASN
26
Pejabat Pembina Kepegawaian
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: Menteri di kementerian; Pimpinan lembaga di LPNK; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan LNS; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/kota. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27
Pejabat yang Berwenang
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekjen/ sekretariat LN, sekretariat LNS, Sekda provinsi dan kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28
Manajemen PNS Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
29
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Dasar penetapan kebutuhan : Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Ditetapkan oleh Menteri. Penetapan kebutuhan dan jenis jabatan PNS dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan Pertimbangan teknis dari Kepala BKN (Pasal 56 RUU ASN)
30
PENGADAAN PNS Dasar pengadaan:
- pengisian kebutuhan jabatan yang lowong - sesuai kebutuhan pegawai yang ditetapkan Menteri Tahapan : Perencanaan Pengumuman lowongan Pelamaran Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang) Pengumuman hasil seleksi Masa percobaan Pengangkatan menjadi PNS (Pasal 58)
31
Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.
32
Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan: kualifikasi;
Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
33
Pengembangan Kompetensi
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
34
PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB.
35
MUTASI PNS Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya. Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan “konflik kepentingan”. Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.
36
PENILAIAN KINERJA PNS Dilakukan berdasarkan:
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi; Memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Metode objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37
Penggajian dan Tunjangan PNS
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi: tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja) tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah) Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD
38
Penghargaan PNS PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
39
Pemberhentian PNS PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara singkat 2 (dua) tahun dengan tidak berencana. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
40
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
41
Pemberhentian Sementara PNS
PNS diberhentikan sementara, apabila: diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
42
Batas usia pensiun PNS yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
43
Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua
Hak bagi PNS yang berhenti bekerja. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
44
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. -> berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional
45
MANAJEMEN PPPK Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan;
pengadaan; penilaian kinerja; gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
46
PENETAPAN KEBUTUHAN Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
47
PENGADAAN PPPK Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pd Instansi. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan oleh PPK untuk masa perjanjian kerja minimal 1 tahun & dapat diperpanjang sesuai kebutuhan & penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48
PENILAIAN KINERJA PPPK
Tujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja. Metode dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. berada di bawah kewenangan PyB Instansi Pemerintah masing-masing, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PPPK. Hasilnya untuk: dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan Tim Penilai Kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
49
Gaji dan Tunjangan PPPK
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
51
Penghargaan PPPK PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
52
Disiplin PPPK Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
53
Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat : jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri : dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tid.pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
54
Pemutusan Hubungan Perkanjian Kerja Tidak dengan Hormat
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
55
Perlindungan PPPK Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan hari tua; jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
56
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Sifat Dasar pengisian: Dilakukan secara kompetitif dan terbuka dikalangan PNS Seleksi: dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN; Proses Pengisian jabatan: Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional, Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
57
Pengisian JPT dari Non-PNS
JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam KEPRES. JPT dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58
PRESIDEN PENGISIAN JPT UTAMA DAN MADYA K/L PUSAT PANSEL KASN
8 Laporan 7 KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 6 KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT MENYAMPAIKAN 3 CALON PIMP K/L /PPK PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 1 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT KOORDINASI 5 MEMBENTUK PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
59
PRESIDEN PPK MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA K/L PUSAT KASN PyB PANSEL
Laporan 7 8 Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN 6 PPK MEMASTIKAN SISTEM MERIT MEMILIH & MENETAPKAN 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORDINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
60
PRESIDEN MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH PANSEL KASN MENDAGRI
9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR/ PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
61
PRESIDEN MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH PyB PANSEL KASN
8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 GUBERNUR/PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
62
KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun.
Pejabat yang habis masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.
63
ORGANISASI Kedudukan: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. Tujuan : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN: dan Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Fungsi : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang- undangan Pasal 109 RUU ASN
64
SISTEM INFORMASI ASN Tujuan: Efisiensi, Efektivitas, Akurasi Pengambilan Keputusan dalam manajemen ASN. Sifat: Nasional dan terintegrasi antar instansi. Pembangunan dan pemutakhiran Data secara berkala. Berbasis TI yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan terpercaya. Pengelola: BKN dan dapat digunakan/diakses oleh instansi terkait baik untuk keperluan update data maupun untuk pengambilan keputusan.
65
PENYETARAAN Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: jabatan eselon Ia kepala LPNK setara dengan JPT utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan JPT madya; jabatan eselon II setara dengan JPT pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.
66
KETENTUAN TRANSISI Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
67
KETENTUAN AFIRMATIF Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan: kekhususan daerah-daerah tertentu; dan/atau Warganegara berkebutuhan khusus. Penjelasan Pasal: Yang dimaksud dengan daerah-daerah tertentu misalnya daerah yang memiliki otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah konflik, daerah terpencil, daerah istimewa dan lain-lain.
68
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.