Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari"— Transcript presentasi:

1 Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Bahan Tambahan Pangan BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA

2 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
BTP ??? bahan atau campuran bahan yang secara alami BUKAN merupakan bagian dari bahan baku pangan, ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat, dan pengental.

3 Mengapa Produsen Perlu Mengetahui BTP ???
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Mengapa Produsen Perlu Mengetahui BTP ??? BT yang berbahaya masih digunakan Karena ketidak tahuan produsen pangan PENTING! Pengaruh BTP thd kesehatan

4 Mengapa BTP Sering Ditambahkan ke Dalam Pangan?
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Mengapa BTP Sering Ditambahkan ke Dalam Pangan? Mengawetkan pangan Membentuk pangan Memberikan warna Meningkatkan kualitas pangan Menghemat biaya Memperbaiki tekstur Meningkatkan cita rasa Meningkatkan stabilitas

5 Penggolongkan BTP Pewarna Pemanis buatan Pengawet Antioksidan
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Penggolongkan BTP Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 Pewarna Pemanis buatan Pengawet Antioksidan Anti kempal Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa

6 Penggolongkan BTP Pengatur keasaman
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Penggolongkan BTP Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 Pengatur keasaman Pemutih dan pematang tepung Pengemulsi, pemantap dan pengental Pengeras Sekuestran

7 Penggolongkan BTP Enzim Penambah Gizi Humektan
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Penggolongkan BTP Tidak tercantum dalam Permenkes Enzim Penambah Gizi Humektan

8 Pewarna Memberi kesan menarik bagi konsumen
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pewarna Memberi kesan menarik bagi konsumen Menyeragamkan warna makanan Menstabilkan warna Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan Mengatasi perubahan warna selama penyimpanan

9 PEWARNA TERLARANG DAN BERBAHAYA
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan METANIL YELLOW PEWARNA TERLARANG DAN BERBAHAYA RHODAMIN B

10 Pewarna alami yang diizinkan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pewarna alami yang diizinkan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 Karamel Beta-karoten Klorofil Kurkumin

11 Pemanis Buatan Rasanya lebih manis
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pemanis Buatan Rasanya lebih manis Membantu mempertajam penerimaan terhadap rasa manis Tidak mengandung kalori, cocok untuk penderita penyakit gula (diabetes) Harganya lebih murah siklamat (30-80x); sakarin (300x); sorbitol; aspartam

12 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
Sakarin dan Siklamat Permenkes: penderita diabetes atau sedang menjalani diet kalori Batas maksimum siklamat adalah 500 mg – 3 g/kg bahan Batas maksimum sakarin adalah 50 – 300 mg/kg bahan Siklamat :Amerika  sudah DILARANG

13 Siklamat Berat badan = 50 kg Jumlah maks. siklamat =
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Siklamat Berat badan = 50 kg Jumlah maks. siklamat = 50 x 11mg = 550 mg Jika kue dgn siklamat = 500mg/kg bahan,  550/500 x 1 kg = 1100 g kue  batas maksimum kue yang boleh kita makan !!!

14 PENGAWET Mengawetkan pangan yang mudah rusak
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan PENGAWET Mengawetkan pangan yang mudah rusak menghambat atau memperlambat proses fermentasi, pengasaman atau penguraian yang disebabkan oleh mikroba Natrium / kalium Benzoat sari buah, minuman ringan, saus tomat, saus sambal, jem, jeli, manisan, kecap Propionat (Asam/kalium) Roti dan keju olahan

15 DOSIS HARUS SESUAI ! TIDAK BOLEH BERLEBIH !!!
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan PENGAWET Nitrit (Kalium/natrium) Daging olahan (sosis, kornet kalengan), keju Sorbat (garam kalium/kalsium) Margarin, pekatan sari buah, keju Sulfit (garam kalium/natrium bisulfit) potongan kentang goreng, udang beku, pekatan sari nenas DOSIS HARUS SESUAI ! TIDAK BOLEH BERLEBIH !!!

16 PENGAWET BERBAHAYA & Dilarang!!!
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan PENGAWET BERBAHAYA & Dilarang!!! BORAKS baso, mie basah, pisang molen, lemper, buras, siomay, lontong, ketupat, dan pangsit lebih kompak (kenyal) teksturnya dan memperbaiki penampakan antiseptik dan pembunuh kuman FORMALIN tahu & mie basah mengawetkan mayat & organ tubuh

17 Penyedap Rasa & Aroma, Penguat Rasa
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Penyedap Rasa & Aroma, Penguat Rasa Vetsin Mengandung MSG (MonoSodium Glutamat) Asam glutamat menghantar sinyal-sinyal antar sel otak, dan dapat memberikan cita rasa pada makanan

18 Pengemulsi, Pemantap, Pengental
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengemulsi, Pemantap, Pengental untuk memantapkan emulsi dari lemak dan air produk tetap stabil, tidak meleleh, tidak terpisah antara bagian lemak dan air, mempunyai tekstur yang kompak es krim, es puter, saus sardin, jem, jeli, sirup, dan lain-lain

19 Pengemulsi, Pemantap, Pengental
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengemulsi, Pemantap, Pengental Karagen Lesitin CMC Pektin Pati asetat Agar Alginat Dekstrin Gelatin Gum

20 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
ANTIOKSIDAN Mencegah ketengikan kerena oksidasi lemak dan produk mengandung lemak. Askorbat - kaldu, daging olahan/awetan, jem, jeli dan marmalad, serta makanan bayi, ikan beku, dan potongan kentang goreng beku

21 ANTIOKSIDAN Butil hidroksianisol (BHA) – lemak, minyak, margarin
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan ANTIOKSIDAN Butil hidroksianisol (BHA) – lemak, minyak, margarin Butil hidroksitoluen (BHT) – ikan beku, minyak, margarin, mentega, ikan asin Propil galat – lemak & minyak makan, margarin, mentega Tokoferol – makanan bayi, kaldu, lemak & minyak makan

22 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
Pengatur Keasaman Menjadi lebih asam, lebih basa, atau menetralkan makanan Aluminium amonium/kalium/natrium sulfat, yaitu terdapat di dalam soda kue Asam laktat, untuk makanan pelengkap serealia, makanan bayi kalengan, pasta tomat, jem/jeli, buah-buahan kaleng, bir, roti, margarin, keju, sardin, es krim, es puter, dan acar ketimun dalam botol

23 Pengatur Keasaman Asam sitrat, Kalium dan natrium bikarbonat,
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengatur Keasaman Asam sitrat, untuk makanan pelengkap serealia,makanan bayi kalengan, coklat dan coklat bubuk, dan makanan-makanan lain seperti pasta tomat, jem/jeli, minuman ringan, udang, daging, kepiting Kalium dan natrium bikarbonat, untuk coklat dan coklat bubuk, mentega, serta makanan lainnya seperti pasta tomat, jem/jeli, soda kue, dan makanan bayi

24 Anti Kempal Ditambahkan ke dalam pangan berbentuk bubuk
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Anti Kempal Ditambahkan ke dalam pangan berbentuk bubuk seperti susu bubuk, tepung terigu, gula pasir dan sebagainya Aluminium silikat Kalsium aluminium silikat Kalsium silikat Magnesium karbonat, Magnesium oksida dan magnesium silikat

25 Pemutih dan Pematang Tepung
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pemutih dan Pematang Tepung mempercepat proses pemutihan dan sekaligus pematangan tepung memperbaiki mutu hasil pemanggangan pembuatan roti, kraker, biskuit, dan kue Asam askorbat Natrium stearoil-2-laktat

26 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
PENGERAS membuat makanan menjadi lebih keras atau mencegah makanan menjadi lebih lunak Kalsium glukonat, untuk mengeraskan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng seperti irisan tomat kalengan, buah kalengan, jem, jelly Kalsium klorida, buah kalengan Kalsium sulfat, untuk irisan tomat kalengan, apel dan sayuran kalengan

27 SEKUESTRAN bahan yang dapat mengikat ion logam
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan SEKUESTRAN bahan yang dapat mengikat ion logam memantapkan wama dan tekstur makanan, atau mencegah perubahan wama makanan untuk produk kepiting kalengan, lemak dan minyak makan, jamur, udang beku

28 SEKUESTRAN Asam fosfat, Isopropil sitrat
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan SEKUESTRAN Asam fosfat, Isopropil sitrat Kalsium dinatrium edetat (EDTA) Monokalium fosfat Natrium pirofosfat

29 Bagaimana Pemerintah Mengatur Penggunaan BTP?
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagaimana Pemerintah Mengatur Penggunaan BTP? Pangan secara langsung  berpengaruh thdp. KESEHATAN MANUSIA ! Pangan yang diproduksi & diedarkan  memenuhi suatu PERSYARATAN Dikeluarkan oleh Pemerintah Tujuan : melindungi masyarakat dari penggunaan BTP yang BERBAHAYA

30 Beberapa Peraturan Pemerintah Tentang BTP
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Beberapa Peraturan Pemerintah Tentang BTP Permenkes RI No.329/Menkes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan Permenkes RI No.79/Menkes/Per/III/78 tentang Label dan Periklanan Makanan Kepmenkes RI No.23/Menkes/SK/I/78 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Makanan Permenkes RI No.453/Menkes/Per/XI/83 tentang Bahan-Bahan Berbahaya

31 Beberapa Peraturan Pemerintah Tentang BTP
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Beberapa Peraturan Pemerintah Tentang BTP Permenkes Rl No.208/Menkes/Per/IV/85 tentang Pemanis Buatan Permenkes RI No.239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya Permenkes No.722/Menkes/Per/XI/88 tentang Bahan Tambahan Makanan KepDirjen POM No.02987/B/SK/XII/90 tentang Pendaftaran BTM Tertentu

32 Beberapa Peraturan Pemerintah Tentang BTP
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Beberapa Peraturan Pemerintah Tentang BTP Kepdirjen POM No.01415/B/SK/IV/91 tentang Tanda Khusus Pewama Makanan Kepdirjen POM No.02240/B/SK/V1I/91 tentang Pedoman Persyaratan Mutu Serta Label dan Periklanan Makanan Kepdirjen POM No.02592/B/SK/V1I1/91 tentang Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Kepdirjen POM No.02593/B/SK7VI1I/91 tentang Tata Cara Pendaftaran Produsen dan Produk Bahan Tambahan Makanan

33 BTP tidak berbahaya/merugikan kesehatan & memenuhi standar & mutu
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Kepmenkes RI No.23/MENKES/SK/I/78 tentang pedoman Cara Produksi yang baik untuk makanan BTP tidak berbahaya/merugikan kesehatan & memenuhi standar & mutu BTPyang standar mutu atau persyaratannya belum ditetapkan oleh Menteri hanya boleh digunakan dengan izin khusus Menteri BPOM BTP yang akan digunakan  pemeriksaan secara organoleptik, fisika, kimia, mikrobiologi dan/atau biologi

34 Permenkes Rl No.239/MENKES/PER/V/85 tentang Zat Warna Berbahaya
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Permenkes Rl No.239/MENKES/PER/V/85 tentang Zat Warna Berbahaya Chrysoidine* Crysoine Citrus Red No. 2* Chocolate Brown FB Butter Yellow* Black 7984 Burn Umber Auramine* Alkanet Indanthrene Blue RS Magenta* Metanil Yellow* Fast Red E Fast Yellow AB Guinea Green B* Oil Orange SS* Oil Orange XO* Oil Orange AB* Oil Yellow OB* Orange G Orange GGN Orange RN Orchid and Orcein Orange G Orange GGN Orange RN Orchid and Orcein Rhodamin B* Sudan I* Scarlet GN Violet 6B

35 Permenkes No. 722/MENKES/PER/IX/88 tentang BTP
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Permenkes No. 722/MENKES/PER/IX/88 tentang BTP Jenis & jumlah BTP, jenis makanan yang bisa ditambahkan Jenis BTP yang dilarang Pelabelan makanan menggunakan BTP 4. Hal-hal yang harus dicantumkan pada label pangan

36 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 Dilarang menggunakan BTP untuk tujuan-tujuan tertentu Dilarang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan BTP yang dilarang Dilarang mengedarkan BTP yang diproduksi oleh produsen yang tidak terdaftar

37 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 Dilarang menggunakan BTP untuk tujuan-tujuan tertentu Dilarang mengedarkan makanan dan BTP yang tidak memenuhi persyaratan tentang label. Dilarang penggunaan BTP melampaui batas maksimum penggunaan yang ditetapkan untuk masing-masing makanan yang bersangkutan.

38 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No /B/SK/VIII/91 tentang Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Peraturan ini antara lain berisi peraturan mengenai permohonan persetujuan penggunaan bahan BTP dan penilaiannya

39 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No /B/SK/VIII/91 tentang Tata Cara Pendaftaran Produsen dan Produk Bahan Tambahan Makanan

40 Bagaimana Pemerintah Mengatur Produksi dan Peredaran BTP?
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagaimana Pemerintah Mengatur Produksi dan Peredaran BTP? BTP yang tidak termasuk golongan yang diijinkan hanya boleh diproduksi, diimpor, dan diedarkan setelah melalui proses penilaian oleh Badan POM.

41 Bagaimana Pemerintah Mengatur Produksi dan Peredaran BTP?
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagaimana Pemerintah Mengatur Produksi dan Peredaran BTP? BTP yang diproduksi, diimpor dan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan POM Produsen yang memproduksi BTP harus didaftarkan pada Badan POM. BTP yang diimpor hanya boleh diedarkan jika sertifikat analisis disetujui oleh Badan POM.

42 Bagaimana Pemerintah Mengatur Label dan Etiket BTP?
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagaimana Pemerintah Mengatur Label dan Etiket BTP? label BTP berupa tulisan, gambar atau bentuk penyertaan lain disertakan pada wadah atau pembungkus BTP sebagai keterangan/penjelasan etiket adalah label yang dilekatkan, dicetak, diukir pada wadah / pembungkus

43 Persyaratan Label Pewarna
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Persyaratan Label Pewarna Pada label pewama yang digunakan sebagai BTP harus tertera :Tulisan "Bahan Tambahan Pangan", dan "Pewama Makanan" atau "Food Colour". Nama pewama makanan (Tartrazin, dsb.) No. indeks dari pewama tersebut Komposisi unit produk campuran. Isi netto. Kode produksi. Takaran penggunaan dalam makanan. Nomor pendaftaran produk. Nama dan alamat perusahaan. Nomor pendaftaran peserta.

44 Persyaratan Label Pemanis Buatan
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Persyaratan Label Pemanis Buatan Tulisan "Bahan Tambahan Makanan" dan "Pemanis Buatan", "Untuk Penderita Diabetes dan atau orang yang butuh kalori rendah" Nama pemanis buatan (Sakarin, Siklamat, Aspartam, dsb.). Jumlah pemanis buatan (mg untuk yang padat atau % untuk yang cair). Kesetaraan kemanisan dibanding gula yang alami (gula pasir). Jumlah batas maksimum (mg) yang dikonsumsi tiap hari per kg berat badan.

45 Persyaratan Label Pengawet
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Persyaratan Label Pengawet Tulisan Bahan “Tambahan Makanan" dan "Pengawet Makanan" Nama pengawet makanan (misalnya sodium benzoat) Isi netto Kode produksi Takaran penggunaan dalam makanan Nomor pendaftaran produk Nama dan alamat perusahaan


Download ppt "Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google