Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Lesmono Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH., MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Semiloka Perlindungan Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Tahun 2015 Bertempat di Kampus II Badan Diklat Jln. Kolonel Masturi KM 3,4 Kota Cimahi 4 Mei 2015
2
MAHKAMAH AGUNG DAN LINGKUP PERADILAN DIBAWAHNYA
(UU NO. 48 TAHUN 2009 Tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN) PERADILAN UMUM (UU No. 49/2009 Jo UU No. 8/2004 Jo UU No. 2/1986) PERADILAN TATA USAHA NEGARA (UU No. 51/2009 Jo UU No. 9/2004 Jo UU No. 5/1986) PERADILAN AGAMA (UU No. 50/2009 Jo UU No. 6/2003 Jo UU No. 7/1989) PERADILAN MILITER (UU No. 31/1997) PENGADILAN HAM - PENGADILAN PAJAK - PENGADILAN ANAK - PENGADILAN NIAGA - PENGADILAN KORUPSI - PHI - PENGADILAN PERIKANAN
3
Dasar Hukum UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA tentang tata cara dan tahapan proses diversi. Psl. 5, Psl. 14, Psl. 29, Psl. 42 dan Psl. 52 ayat (2) -ayat (6) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan diversi. PERMA No. 4 tahun tentang Pelaksanaan Diversi Dalam Sisem Peradilan Pidana Anak.
4
Pergeseran Paradigma Dalam Hukum Pidana Tentang KEADILAN
Retributive Justice Menekankan keadilan pada pembalasan Anak di posisi sebagai objek Penyelesaian bermasalah hukumtidak seimbang Restitutive Justice Menekankan keadilan pemberian ganti rugi Restorative Justice Menekankan keadilan pada perbaikan/ pemulihan keadaan Berorientasi pada korban Memberikan kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus bertanggung jawab. Memberikan kesempatan kepada pelaku dan korban untuk bertemu untuk mengurangi permusuhan dan kebencian. Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat Melibatkan anggota masnyarakat dalam upaya pemulihan.
5
Penempatan seorang anak ke dalam lembaga pemasyarakatan selalu harus merupakan “ tindakan sebagai usaha terakhir ” ( shall always be a disposition of last resort ) dan harus untuk waktu yang sesingkat-singkatnya ( for the minimum necessary period ).
6
KEADILAN RESTORATIF /DIVERSI
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (Ps 1 ayat (6) UU SPPA).
7
KEWAJIBAN DIVERSI Pasal 7
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
8
Pasal 8 (1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
9
TUJUAN DIVERSI Mencapai perdamaian antara korban dan anak ;
Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi ; dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak . (Pasal 6 UU SPPA)
10
RUANG PROSES DIVERSI DAN SAKSI / KORBAN ANAK
PASAL 52 : Proses Diversi di Pengadilan Negeri dapat dilaksanakan di ruang mediasi. PASAL 58 ayat (3) huruf b : Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.
11
Usia Pertanggung Jawaban Pidana
Usia pertanggung jawaban pidana Anak : 12 tahun. Batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan : 14 tahun dan Batas usia anak yang dapat dijatuhi pidana adalah 14 tahun.
12
LAMA PROSES MAKSIMAL 1 HARI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TANPA DIVERSI ( Lamanya 1 Hari ) LAMA PROSES MAKSIMAL 1 HARI Jaksa / Penuntut Melimpahkan berkas perkara ke PN melalui Panmud Pidana Panmud Pidana - Menerima berkas perkaranya - Mengecek kelengkapan berkas - Memberikan tanda terima pelimpahan berkas Petugas Pendaftaran Memberikan nomor perkaranya semua formulir Mencatat dalam register pelaku, Korban dan Saksi Memasukan data dalam CTS Panitera / Sekretaris Memeriksa berkas perkara (memaraf) Ketua Majelis / Hakim -Mempelajari berkas perkara -Menetapkan status tahanan -Menetapkan hari sidang pertama -Memberitahu hakim anggota (bila majelis) -Memasukan dalam CTS Ketua PN -Menetapkan Hakim/Majelis Hakim -Memasukan dalam CTS Panitera / Sekretaris -Menunjuk Panitera Pengganti -Memasukan data dalam CTS Panmud Pidana -Dilakukan pencatatan -Didistribusikan kepada majelis LAMA PROSES MAKSIMAL 14 HARI Panitera Pengganti -Memberikan salinan penetapan hari sidang pertama kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk menghadirkan anak pelaku, anak saksi, anak korban, PK Bapas, dst Persidangan Proses persidangan 14 hari kalender Panitera Pengganti -Membuat penetapan hari sidang -Membuat penetapan penahanan Putusan -Petikan diserahkan hari itu juga (Ps. 62 ayat 1) Salinan diserahkan mak. 5 hari (ps. 62 ayat 1) Hakim-Hakim Anggota -Mempelajari berkas perkara (jika perkara Majelis)
13
LAMA PROSES MAKSIMAL 1 HARI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DIVERSI LAMA PROSES MAKSIMAL 1 HARI Panmud Pidana - Menerima berkas perkaranya - Mengecek kelengkapan berkas - Memberikan tanda terima pelimpahan berkas Petugas Pendaftaran Memberikan nomor perkara Mempersiapkan semua formulir Mencatat dalam register pelaku, Korban dan Saksi (dalam 3 register masing-masing) Memasukan data dalam CTS JPU/Penyidik Kuasa JPU -Melimpahkan berkas perkara ke PN melalui Panmud Pidana Panitera / Sekretaris Memeriksa berkas perkara (memaraf) Ketua Majelis / Hakim -Mempelajari berkas perkara -Menetapkan status tahanan -Menetapkan hari sidang pertama -Memberitahu hakim anggota (bila majelis) -Memasukan dalam CTS Ketua PN -Menetapkan Hakim/Majelis Hakim -Memasukan dalam CTS Panmud Pidana -Dilakukan pencatatan -Didistribusikan kepada Ketua Majelis Panitera / Sekretaris -Menunjuk Panitera Pengganti -Memasukan data dalam CTS MAKSIMAL 14 HARI Hakim anak Pent. Penghentian pemeriksaan (Bapas) Pengawasan Berhasil Panitera Pengganti -Membuat penetapan diversi -Menyerahkan TAP Diversi kepada jaksa Gagal Diversi 30 hari Persidangan Maksimal 45 hari TAP KPN 3 hari Tidak dijalankan PUTUSAN -Petikan diserahkan hari itu juga (Psl. 62 ayat 1) -Salinan diserahkan max 5 hari (Psl. 62 ayat 2)
14
Jenis Tindakan a. pengembalian kepada orang tua atau orang tua asuh; b. penyerahan kepada pemerintah; c. penyerahan kepada seseorang; d. perawatan di rumah sakit jiwa;perawatan di rumah sakit jiwa; e. perawatan di lembaga; f. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau latihan yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga swasta; g. pencabutan surat izin mengemudi; h. perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau i. pemulihan.
15
Jenis Pidana (1) Pidana pokok terdiri atas: A. Pidana peringatan; B. Pidana dengan syarat: 1. Pembinaan di luar lembaga; 2. Pelayanan masyarakat; 3. Pengawasan. C. Latihan kerja; D. Pembinaan dalam lembaga; dan E. Penjara. (2) Pidana tambahan terdiri atas: A. Perampasan keuntungan yang diperoleh B. Pemenuhan kewajiban adat
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.