Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Pengajar Hukum Tata Negara FHUI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Pengajar Hukum Tata Negara FHUI"— Transcript presentasi:

1 Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Pengajar Hukum Tata Negara FHUI
Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPR menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Pengajar Hukum Tata Negara FHUI

2 Struktur LPR Secara umum, struktur LPR di dunia terdiri dari sistem satu kamar (unicameralism) dan sistem bikameral (bicameralism). Dari 196 negara di dunia, 76 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 120 negara lainnya menggunakan sistem unikameral

3 Struktur LPR Berdasarkan beberapa konstitusi negara di dunia, diketahui pula bahwa LPR dapat memiliki 3 kamar (tricameralism), bahkan lebih (multicameralism). Republik Cina Taiwan berdasarkan UUD tahun 1946 memiliki 3 kamar (sebellum tahun 1994), demikian juga Konstitusi Republik Afrika Selatan Tahun 1983 Konstitusi Republik Federal Sosialis Yugoslavia tahun 1963 terdiri dari 5 kamar.

4 Kriteria Kamar/Majelis (Fatmawati)
1.  Memiliki fungsi-fungsi tersendiri, sesuai dengan fungsi parlemen. 2. Memiliki anggota tersendiri, yang merupakan wakil rakyat dengan kategori dan metode seleksi tertentu 3. Memiliki struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaga tersebut

5 tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sekretariat Jenderal MPR-RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945, yaitu: tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh) melakukan perubahan dengan cara adendum.

6 SEPARATION OF POWERS (JOHN LOCKE)
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang (UU), kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU, dan kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

7 SEPARATION OF POWERS (JOHN LOCKE)
150. In all cases whilst government subsists, the legislative is the supreme power. For what can give laws to another must needs be superior to him, and since the legislative is no otherwise legislative of the society but by the right it has to make laws for the all parts, and every member of the society prescribing rules for their action, they are transgressed, the legislative must need be the supreme, and all other powers in any members or parts of the society derived from and subordinate it

8 SEPARATION OF POWERS (JOHN LOCKE)
kekuasaan eksekutif ikut membahas dan menyetujui UU

9 SEPARATION OF POWERS (MONTESQUIEU)
Kekuasaan legislatif memiliki kekuasaan membuat UU, dan mengubah atau menghapus UU; kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan menyatakan perang atau damai, mengirimkan atau menerima duta, menjamin keamanan umum serta menghalau musuh yang masuk; sedangkan kekuasaan yudisial memiliki kekuasaan menghukum para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul di antara orang perseorangan.

10 SEPARATION OF POWERS (MONTESQUIEU)
Jika Raja memiliki bagian memberikan keputusan (the power of the resolving) dalam badan pembuat UU (legislature) maka kebebasan akan hilang, sehingga kekuasaan eksekutif hanya memiliki hak untuk menolak (the power of rejecting) untuk mendukung hak prerogratif yang dimilikinya. Kekuasaan eksekutif juga tidak punya peranan dalam debat-debat umum, bahkan juga tidak perlu mengajukan usul.

11 Susunan dan Kedudukan DPR
Pasal 19 Perubahan Kedua UUD 1945 Anggota DPR dipilih melalui pemilu Susunan DPR diatur dengan UU DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2009 DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2009 DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yg berkedudukan sebagai lembaga negara

12 Fungsi Parlemen Carl J. Friedrich (Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America ): Representative assemblies dan deliberative assemblies Yves Money dan Andrew Knapp (Government and Politics in Western Europe: Britain, France, and Germany) : perwakilan (representation), mengambil keputusan (decision), dan kontrol terhadap eksekutif (control over executive).

13 Fungsi Parlemen Jimly Asshiddiqie (Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II), yang mengemukakan 3 fungsi dari cabang kekuasaan legislatif, yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (control), dan fungsi perwakilan (representasi).

14 Fungsi Representasi Representasi Formal Representasi Substantif

15 Fungsi Legislasi Menurut Jimly Asshiddiqie, pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembentukan UU, menyangkut 4 (empat) bentuk kegiatan, yaitu: Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation); Pembahasan rancangan undang-undang (law making process); Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval); Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (Binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).

16 Fungsi Pengawasan Jimly Asshiddiqie mengemukakan tentang fungsi pengawasan (control), yaitu: 1) Pengawasan atas penentuan kebijakan (control of policy making); 2) Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan (control of policy executing); 3) Pengawasan atas penganggaran dan belanja negara (control of budgeting); 4) Pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan belanja negara (control of budget implementation); 5) Pengawasan atas kinerja pemerintahan (control of government performances); 6) Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public officials) dalam bentuk persetujuan atau penolakan, atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.

17 Fungsi Parlemen Rod Hague dan Martin Harrop (Comparative Government and Politics An Introduction), yang mengemukakan bahwa fungsi utama modern legislatures adalah: “representation, deliberation and legislation. Other functions, crucial to some but not all parliaments, are: making governments (in parliamentary systems only), authorizing expenditure and scrutinizing the executive.”

18 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (ps 7A). Presiden dan/atau Wakil Presiden bersumpah di hadapan MPR atau DPR (ps 9 ayat (1)). Memberikan persetujuan terhadap pernyataan perang, dan pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden (ps. 11 ayat (1)).

19 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang dilakukan oleh Presiden (ps. 11 ayat (2)). Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain (ps. 13 ayat (2) dan (3)). Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi (ps. 14 ayat (2)).

20 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
DPR memegang kekuasaan membentuk UU (ps. 20 ayat (1)). Membahas dan menyetujui UU, bersama-sama dengan Presiden (ps. 20 ayat (2)). DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (ps. 20A ayat (1)). DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (ps. 20A ayat (2)).

21 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (ps. 20A ayat (3)). Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (ps. 21). Memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti UU (ps. 22 ayat (2) dan (3)) Menerima RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang diajukan oleh DPD (ps.22D ayat (1)).

22 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah dengan DPD (ps.22D ayat (2)). Menerima pertimbangan dari DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (ps.22D ayat (2)). Menerima hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (ps.22D ayat (3)).

23 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Menerima RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, untuk dibahas bersama dengan Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan DPD (ps. 23 ayat (1)). Jika DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan Presiden maka Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu (ps. 23 ayat (2)).

24 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK (ps. 23E ayat (2)) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD (ps. 23F ayat (1))

25 Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Menyetujui calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (ps. 24A ayat (3)) Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian anggota KY oleh Presiden (ps. 24B ayat (3)) Mengajukan 3 calon Hakim Konstitusi (ps. 24C ayat (3))

26 Ketentuan khusus Selain hal tersebut dalam Pasal 7C UUD 1945 diatur bahwa: ”Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.”


Download ppt "Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Pengajar Hukum Tata Negara FHUI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google