Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
ELISABETH SEPTIN PUSPOAYU, SH., MH

2 HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

3 ( Law of Armed Conflict) ( Internasional Humanitarian Law)
DEFINITION ( Law of War) ( Law of Armed Conflict) ( Internasional Humanitarian Law)

4 Jean Pictet : “International Humanitarian Law, in the wide sense, is constituted by all the international legal provisions, whether written or customary, ensuring respect for individual and his well being”( hukum humaniter internasional dalam arti luas berdasarkan semua ketentuan hukum internasional baik hukum tertulis maupun kebiasaan , dan menjamin penghormatan terhadap individu dan kesejahteraannya). Geza Herzegh : “Part of the rules of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare it is closely related to them but must be clearly distinguish from these its purpose and spirit being different”(bagian dari hukum internasional public yang digunakan sebagai perlindungan terhadap penduduk sipil maupun individu dalam masa konflik bersenjata. Dalam penerapannya harus benar-benar dilakukan pembedaan antara penduduk sipil dan para kombatan yang angkat senjata saat terjadi konflik).

5 Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja : “Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri” Mochtar Kusumaatmadja Jus in bello Jus ad bellum

6 Prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter
Military Necessity Chivalry Humanity

7 MILITARY NECESSITY Pihak yang bersengketa diperkenankan menggunakan kekerasan untuk tercapainya tujuan perang Limitation Priciple (pasal 22 dan 23 Hague Regulations) Sarana, alat, metode berperang Penggunan peluru yang menimbulkan luka berlebihan, racun, senjata biologi, nuklir Proporsionality Priciple Adapun prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-objek sipil harus proporsional

8 HUMANITY Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan dimana para pihak dilarang melakukan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebihan ataupun penderitaan yang tidak perlu Pasal 23 Hague Regulation : “e) To employ arms, projectiles, or material calculated to cause unnecessary suffering;” ((e) Untuk menggunakan senjata, proyektil, atau bahan yang diperhitungkan akan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu;) Penyerangan, pembunuhan, dipernenankan dalam keadaan perang ASAL ditujukan pada Military object dan kepada orang yang angkat senjata dalam peperangan (combatan) letak prinsip ini adalah pada perlakuan terhadap manusia saat terjadi perang, pada para POW,

9 CHILVALRY Dalam asas ini mengandung arti bahwa dalam setiap peperangan, kejujuran harus diutamakan Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang digunakan Dalam konvensi Den Haag Ke III 1907 banyak yang menerapkan asas ini antara lain bahwa perang tidak akan dimulai jika tidak ada pemberitahuan atau peringatan yang jelas sebelumnya(Pasal 1)  (previous and explicit warning), baik dalam bentuk pernyataan perang (declaration of war) beserta alasannya, atau suatu ultimatum perang yang bersyarat (ultimatum with conditional declaration of war).

10

11

12

13 TUJUAN HUKUM HUMANITER
Hukum Humaniter ini bertujuan untuk : Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering); Menjamin hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh harus diperlakukan sebagai tawanan perang dan mendapat perlindungan hukum yang semestinya menurut Konvensi Jenewa III 1949; Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.

14 SUMBER HUKUM DALAM HUKUM HUMANITER

15 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional sumber hukum internasional Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang membentuk aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh masyarakat internasional; Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum; Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab; Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.

16 KONVENSI DEN HAAG Konvensi-konvensi Den Haag tahun 1899 merupakan hasil Konferensi Perdamaian I di Den Haag (18 Mei - 29 Juli 1899). Konvensi Den Haag I menghasilkan 3 konvensi yakni : 1. Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional. 2. Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat. 3. Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa Tanggal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang di Laut.

17 Konvensi-Konvensi ini adalah merupakan hasil Konferensi Perdamaian Ke II yang merupakan kelanjutan dari Konferensi Perdamaian I Tahun di Den Haag. Dalam konvensi Den Haag ada 2 prinsip yakni : a. the right of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited b. Martens Clause

18 KONVENSI JENEWA 1949 Hukum Jenewa, yang mengatur mengenai perlindungan korban perang, terdiri atas beberapa perjanjian pokok yaitu empat Konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang masing- masing adalah: 1. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat (Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field); 2. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Di Laut Yang Luka, Sakit dan Korban Karam (Geneva Convention for the Amelioration of the condition of the Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea); 3. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War); 4. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang (Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War).

19 Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 tersebut pada tahun dilengkapi dengan 2 Protokol Tambahan yakni : Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa tahun 1949 yang mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Internasional (Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to the Protectionsof Victims of International Armed Conflict), selanjutnya disebu Protokol I; Protokol Tambahan Pada Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 yang Mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Non- Internasional (Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to the Protections of Victims of Non-International Armed Conflict) selanjutnya disebut Protokol II. Protokol Tambahan III: tentang pengesahan Lambang Kristal Merah menjadi salah satu Lambang Gerakan yang diakui (Disahkan th 2005)

20

21


Download ppt "HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google