Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum."— Transcript presentasi:

1 KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum

2 Konsep Dasar Berasal dari bahasa perancis constituer yang berarti membentuk, yang pemakaiannya berkaitan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Prodjodikoro, 1989; Lubis, 1978; Thaib, 2003)

3 Nilai Konstitusi Normatif : Apabila peraturan hukum masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau tidak berarti peraturan itu mati dan tidak terwujud Nominal : kenyataannya tidak dilaksanakan hanya disebutkan namanya saja Semantik : dilakukan penuh tetapi hanya sebuah bentuk

4 Konstitusi??? UUD?? UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal : hasil perjuangan lampau, pandangan tokoh bangsa yang hendaak diwujudkan baik untuk waaktu sekarang maupun yang akan datang Konstitusi adalah memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi

5 Jaminan terhadap HAM dan Warga Negaranya.
KONSTITUSI UUD Jaminan terhadap HAM dan Warga Negaranya. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.. Organisasi Negara HAM Prosedur mengubah UUD Mengubah sifat tertentu dari UUD

6 Fungsi Jimly Asshiddiqie (2002)
Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara Simbolik sebagai pemersatu, rujukan identitas, keagungan kebangsaan, serta center of ceremony Sarana pengendali masyarakat Sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat

7 UUD 1945 SEJARAH Menetapkan Dasar-dasar Indonesia
Menetapkan UUD Dokuritsu Zyunbi Tyosakai (29 April 45 | 62 Anggota) Masa Sidang : 29 Mei – 1 Juni 45 1o Juli – 16 juli 45 Pada 18 Agustus 1945 : menetapkan dan mengesahkan naskah rancangan Pembukaan UUD (Piagam Jakarta | Dasar Negara) Dasar (Konstitusi) dalam 4 Periode : UUD 45 : 18 Agustus 45 – 27 Desember 49 Konstitusi RIS : 27 Desember 49 – 17 Agustus 50 UUDS : 17 Agustus 50 – 5 Juli 59 UUD 45 : Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli Sekarang

8 Dasar Amandemen UUD 1945 : Tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan NKRI Perubahan dilakukan dengan cara “Adendum” Mempertegas sistem Pemerintah Presidensial Penjelasan UUD’45 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelasan diangkat kedalam pasal-pasal


Download ppt "KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google