Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D."— Transcript presentasi:

1 Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
PENGANTAR ILMU HUKUM Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

2 BAB II MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Masyarakat (Society) Hukum dan Masyarakat

3 1.1. MANUSIA sebagai makhluk
Manusia adalah makhluk unik  belum ada defenisi hakikat manusia secara komprehensif. Manusia ciptaan Tuhan terdiri dari unsur tanah (thin) dan unsur api atau cahaya (Nur)  dalam diri manusia terdapat unsur malaikat (kepatuhan) dan unsur api atau syaitan (Ali Sariyati). Teori Devine Law Thomas van Aquinas, “umat manusia wajib memuliakan Tuhan, sebagai urusan dari setiap manusia” (Ismail Farugi). Manusia hidup tidak lain hanya untuk mengabdi kepada Tuhan. Kehidupan merupakan realisasi dari pengabdian pada Yang Maha Kuasa.

4 1.2. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERBUDAYA
Manusia terdiri dari unsur jasmani, rohani, dan akal  manusia dianugerahi berbagai potensi, seperti indra, akal, hati, dan lain-lain. Manusia tidak dapat hidup sendirian. Seperti Adam yang hidup bersama Hawa. Manusia memiliki akal atau fikiran sebagai pembeda dengan hewan  manusia dapat dinamis. Manusia disebut sebagai makhluk yang berbudaya, karena kebudayaan manusia selalu berkembang seiring dengan kemajuan yang dicapai oleh umat manusia.

5 1.3. MANUSIA DIBERI AMANAH MEMAKMURKAN JAGAT RAYA
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.“ (Q.S. Al-Baqarah [2]: 30) Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Q.S. Al Qashash [28]: 77).

6 1.4. SIFAT-SIFAT MANUSIA SECARA SOSIAL
Manusia sebagai makhluk sosial Zon Politicon (Makhluk Sosial), artinya manusia ingin selalu berkumpul dengan sesamanya (Aristoteles). Makhluk yang berevolusi dari empat unsur (Paul Buhamay). Makhluk Sosial merupakan fitrah dan keniscayaan (Davies, Antropologi Islam). Homo Homini Lupus dan Teori Contract Social Manusia saling “memakan” sesamanya (homo homini lupus), terdapat egoisme yang kuat. Untuk terciptanya perdamaian, maka dibuatlah kesepakatan (kontrak) untuk membentuk suatu masyarakat yang berkembang.

7 2. Masyarakat (SOCIETY) Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama di suatu tempat dan dalam waktu tertentu yang memiliki kesamaan tujuan serta memiliki instrumen peraturan. Konsekuensi hidup bermasyarakat: Setiap individu memiliki hak kebebasan yang dibatasi oleh hak anggota masyarakat lain. Jadi, selain masyarakat itu ditandai oleh ciri-ciri adanya kehidupan bersama, dalam suatu waktu, tempat dan tujuan, juga tidak terlepas dari adanya interaksi sosial yang seimbang.

8 2. Masyarakat (SOCIETY) Kelompok jaringan interaksi sosial masyarakat:
Bilamana ketiga kelompok sosial tersebut telah berdiri, maka kelompok sosial tersebut berubah menjadi organisasi masyarakat yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan. Kensip (Kekeluargaan ) Kelompok berdasarkan profesi Kelompok berdasarkan agama, ideologi, dan politik

9 3. HUKUM DAN MASYARAKAT Skema Pelembagaan Interaksi Sosial
Kekerabatan Keluarga, Suku, Bangsa Profesi Politik, Pengacara, Bisnis, dll Keagamaan Islam, Kristen, dll

10 3. HUKUM DAN MASYARAKAT Perbandingan antara Hukum Masyarakat Primitif dan Masyarakat Modern Hukum Masyarakat Primitif Modern Terdiri dari kebiasaan-kebiasaan Peraturan-peraturan, norma-norma Tidak tertulis Tertulis (Undang-Undang) Bisa bersifat mistik (tabu) ditakuti Rasional Informal Formal Dogmatik Dialogis


Download ppt "Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google