Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Johan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA, UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT BANYAK DAPAT DIARTIKAN BIDANG USAHA LAIN DAPAT OLEH SWASTA
2
BUMN PELAKU USAHA USAHA SWASTA PERJAN PERUM PERSERO USAHA BERSAMA
PERORANGAN USAHA SWASTA USAHA BERSAMA
3
USAHA BERSAMA TIDAK BERBADAN HUKUM MAATSCHAP FIRMA CV BAERBADAN HUKUM
KOPERASI PERSEROAN TERBATAS
4
ASAS-ASAS KEGIATAN USAHA
ASAS KEKELUARGAAN PEMBAGIAN SEKTOR USAHA ASAS KHIERARKHIS KESEIMBANGAN ASAS MANFAAT
5
PENAMAAN MAATSCHAP PERSEKUTUAN PERDATA PARTNERSHIP KEMITRAAN
PASAL 1618 – 1652 KUH PERDATA
6
PENGERTIAN PASAL 1618 KUH PERDATA
PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERJANJIAN DENGAN MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU DALAM PERSEKUTUAN, DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN YANG TERJADI KARENANYA
7
UNSUR-UNSUR MAATSCHAP
PERJANJIAN PEMASUKAN (INBRENG) MEMBAGI KEUNTUNGAN MAATSCHAP TIDAK SELALU MENJALANKAN USAHA
8
PENDIRIAN MINIMAL 2 ORANG TIDAK ADA PERSYARATAN PROSEDURAL
TIDAK ADA PERSYARATAN MODAL MINIMAL SEPAKAT PARA PENDIRI
9
JENIS MAATSCAP MAATSCHAP PENUH INBRENG KESELURUHAN HARTA KEKAYAAN
MAATSCHAP KHUSUS INBRENG BARANG, UANG TERTENTU. KEAHLIAN YANG DIPERHITUNGKAN
10
INBRENG BARANG (1625 KUH PERDATA)
KEWAJIBAN SEKUTU SEBAGAIMANA HAL NYA SEORANG PENJUAL UANG (1626 KUH PERDATA) KEDUDUKANNYA SEPERTI ORANG BERUTANG TENAGA (KEAHLIAN) (1627) HARUS DIRINCI
11
ASAS KEPENTINGAN BERSAMA PASAL 1628 -1629 KUH PERD
C X
12
PASAL KUH PER X MEMPUNYAI UTANG KEPADA MAATSCHAP ABC DAN KEPADA C APABILA X MEMBAYAR MAKA PEMBAYARAN ITU HARUS SELALU UNTUK MAATSCHAP DAN C DIBAGI SECARA PROPORSIONAL DENGAN PIUTANG SEKALIPUN X MENEGASKAN UNTUK C APABILA X MENEGASKAN PEMBAYARAN HANYA UNTUK MAATSCHAP, C TIDAK BOLEH MINTA BAGIAN APABILA KEMUDIAN X PAILIT, MAKA BAGIAN YANG SUDAH DITERIMA OLEH C HARUS DISERAHKAN KEPADA MAATSCHAP
13
ASAS KEPENTINGAN BERSAMA PASAL 1630 KUH PER
SEKUTU YANG BERSALAH MENGAKIBATKAN PERSEKUTUAN MENDERITA KERUGIAN HARUS MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT GANTI KERUGIAN TIDAK BOLEH DIKOMPENSASI DENGAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
14
ASAS KEPENTINGAN BERSAMA PASAL 1631KUH PERD
INBRENG BARANG BERUPA BARANG YANG TIDAK MUSNAH KARENA DIPAKAI : RISIKO PADA SEKUTU INBRENG BARANG BERUPA BARANG HABIS DIPAKAI : RISIKO PADA MAATSCHAP
15
PENGURUSAN MAATSCHAP KEWENANGAN MENGURUS TINDAKAN SEHARI-HARI (DADEN VAN BEHEREN) KEWENANGAN MENGURUS YANG BERSIFAT KHUSUS DAN MERUPAKAN DADEN VAN BESCHIKEN ATAU DADEN VAN EIGENDOM
16
PENGURUSAN MAATSCHAP 1636-1638
DITUNJUK PENGURUS BERSAMAAN DENGAN PENDIRIAN MAATSCHAP DITUNJUK KEMUDIAN SETELAH MAATSCHAP BERDIRI PENGURUS YANG DITUNJUK PADA PRINSIPNYA HANYA UNTUK DADEN VAN BEHEREN, SEDANGKAN UNTUK DADEN VAN BESCHIKEN HARUS ATAS PERSETUJUAN PARA SEKUTU
17
PENGURUSAN MAATSCHAP PASAL 1639 KUH PERD
TIDAK DITUNJUK PENGURUS UNTUK DADEN VAN BEHEREN DIANGGAP SALING MEMBERIKAN KUASA SEJAK MAATSCHAP BERDIRI UNTUK DADEN VAN BESCHIKEN HARUS ADA PERSETUJUAN SEKUTU LAINNYA
18
PEMBAGIAN UNTUNG RUGI SECARA INTERN
PASAL 1633 KUH PERDATA : APABILA TIDAK DIPERJANJIKAN UNTUNG DAN RUGI DIBAGI SESUAI IMBANGAN INBRENG PASAL 1634 KUH PERDATA : PEMBAGIAN TIDAK BOLEH DITENTUKAN OLEH SEORANG SEKUTU ATAU PIHAK KETIGA TERTENTU PASAL 1635 KUH PERDATA : KEUNTUNGAN TIDAK BOLEH DINIKMATI SEORANG SEKUTU SAJA, SEDANGKAN KERUGIAN BOLEH.
19
UNTUNG ATAU RUGI RP. 20.000.000,00I MUTIARA 10 JUTA INTAN
MOBIL = 30 JT RUBI KEAHLIAN UNTUNG ATAU RUGI RP ,00I
20
MUTASI ANGGOTA PASAL 1641 KUH PERDATA
KELUAR MASUKNYA SEKUTU HARUS ATAS PERSETUJUAN SEKUTU LAINNYA, KECUALI UNTUK SEKUTU BAWAHAN (ONDER MAATSCHAP) C A B Y Z X P
21
HUBUNGAN EKSTERN PASAL 1642 -1644 KUH PERD
PERBUATAN SEORANG SEKUTU HANYA MENGIKAT SEKUTU YANG BERSANGKUTAN, KECUALI ADA KUASA DARI SEKUTU LAIN ATAU MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PERSEKUTUAN TANGGUNG JAWAB EKSTERN SEKUTU SAMA RATA KECUALI DIPERJANJIKAN SESUAI INBRENG
22
TANGGUNG JAWAB EKSTERN
RATRI 10 JUTA MADYA MOBIL = 30 JT COKRO KEAHLIAN TANGGUNG JAWAB EKSTERN KEPADA BINTANG RP ,00I
23
BERAKHIRNYA MAATSCHAP PASAL 1646-1652 KUH PERD
LEWAT WAKTU MUSNAHNYA BARANG ATAU SELESAINYA PEKERJAAN KEHENDAK SORANG ATAU LEBIH SEKUTU SALAH SEORANG SEKUTU MENINGGAL, DI BAWAH PENGAMPUAN ATAU DIVONNIS PAILIT
24
FIRMA PASAL , 23 – 35 KUHD FIRMA ADALAH PERSEKUTUAN PERDATA YANG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA
25
CIRI-CIRI KHUSUS FIRMA
PERSEKUTUAN PERDATA MENJALANKAN USAHA DI BAWAH NAMA BERSAMA SETIAP SEKUTU FIRMA ADALAH PENGURUS BAIK UNTUK DADEN VAN BEHEREN MAUPUN DADEN VAN BESCHIKEN, SEPANJANG SEKUTU TIDAK DIKECUALIKAN (DILARANG) SEKUTU BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG
26
PENDIRIAN FIRMA PASAL 22 KUHD TIDAK TEGAS :
FIRMA HARUS DIDIRIKAN DENGAN AKTA OTENTIK, TAPI KETIADAAN AKTA YANG DEMIKIAN TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MERUGIKAN PIHAK KETIGA PARA PAKAR SEPAKAT FIRMA DAPAT DIDIRIKAN CUKUP DENGAN KATA SEPAKAT (KONSENSUS PARA PENDIRI). KAPAN AKTA SEBAIKNYA DIBUAT? DALAM PRAKTIK DENGAN AKTA NOTARIS
27
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN AKTA PENDIRIAN FIRMA PASAL 23-28 KUHD
PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN FIRMA DI PENGADILAN NEGERI PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA RI BOLEH HANYA PETIKANNYA SAJA, MINIMAL MEMUAT IDENTITAS SEKUTU, NAMA FIRMA, KEGIATAN USAHA FIRMA, APABILA SEKUTU YANG DIKECUALIKAN, MASA BERDIRI FIRMA DAN HAL-HAL LAIN YANG DIANGGAP PENTING PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN MEMPUNYAI FUNGSI PUBLISITAS KENAPA MODAL FIRMA TIDAK DIPUBLIKASI?
28
AKIBAT HUKUM APABILA PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN TIDAK DILAKUKAN
FIRMA DIANGGAP DIDIRIKAN TANPA BATAS WAKTU DIANGGAP MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DALAM SEGALA BIDANG (UMUM) DIANGGAP TIDAK ADA SEKUTU YANG DIKECUALIKAN BERTINDAK ATAS NAMA FIRMA
29
HUBUNGAN INTERN ANTAR SEKUTU FIRMA
INBRENG = MAATSCHAP ASAS KEPENTINGAN BERSAMA = MAATSCAP PENGURUSAN TIDAK SAMA DENGAN MAATSCHAP. BERLAKU PASAL 17 KUHD PEMBAGIAN UNTUNG RUGI SECARA INTERN = MAATSCHAP MUTASI ANGGOTA = MAATSCHAP
30
HUBUNGAN EKSTERN PASAL 17 KUHD, PADA PRINSIPNYA SETIAP SEKUTU FIRMA ADALAH PENGURUS PASAL 18 KUHD : TANGGUNG JAWAB RENTENG (SEPENUHNYA, TANGGUNG MENANGGUNG, SAMPAI HARTA KEKAYAAN PRIBADI)
31
TANGGUNG JAWAB EKSTERN
RATRI 10 JUTA MADYA MOBIL = 30 JT COKRO KEAHLIAN TANGGUNG JAWAB EKSTERN KEPADA BINTANG RP ,00I
32
PEMBUBARAN DAN PEMBERESAN FIRMA
MENGACU PADA 1646, DILENGKAPI JANJI-JANJI VERBLIJVING BEDING, OVERNEMING BEDING, VOORZETTING BEDING DENGAN AKTA NOTARIS DIDAFTARKAN DIMUMKAN DILAKUKAN PEMBERESAN
33
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMANDITAIR VENNOTSCHAP)
DIATUR DALAM PASAL 19,20 DAN 21 KUHD SERING DIANGGAP VARIAN DARI FIRMA ATAU BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN TERBATAS CV ADALAH BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN OLEH SEDIKITNYA 1 ORANG SEKUTU KOMPLEMENTER DAN 1 ORANG SEKUTU KOMANDITER PENDIRIAN TIDAK DIATUR, CV SUDAH BERDIRI SETELAH PARA PENDIRI SEPAKAT (KONSENSUS). PRAKTIK : AKTA NOTARIS
34
SEKUTU KOMPLEMENTER MEMBERIKAN INBRENG BERUPA UANG, BARANG, BARANG, TENAGA ATAU PIKIRAN MEMBERIKAN NAMA PADA PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGURUSAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH
35
SEKUTU KOMANDITER MEMBERIKAN INBRENG BERUPA UANG ATAU BARANG
TIDAK BOLEH MEMBERI NAMA TIDAK BOLEH MELAKUKAN PENGURUSAN BERTANGGUNG JAWAB TERBATAS
36
HUBUNGAN INTERN DAN EKSTERN
HUBUNGAN INTERN MENGACU PADA MAATSCHAP DAN FIRMA DENGAN MEMPERHATIKAN KEKHUSUSAN SEKUTU KOMANDITER HUBUNGAN EKSTERN OLEH SEKUTU KOMPLEMENTER, APABILA SEKUTU KOMANDITER MELANGGAR KETENTUAN, MAKA KEDUDUKANNYA BERUBAH MENJADI SEKUTU KOMPLEMENTER TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMPLEMENTER PENUH, SEDANGKAN SEKUTU KOMANDITER TERBATAS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.