Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN BANDUNG PROGRAM STUDI S1 JURUSAN MANAJEMEN DAN AKUNTANSI

2 Tujuan Pembelajaran Mengenal prinsip dasar Bank Syariah
Mengetahui akad yang digunakan oleh Bank Syariah Memahami seluk-beluk Bank Syariah secara umum

3 Gambaran Umum Di awali dengan berdirinya Bank Mit Ghamr pada 1963 di Mesir, lalu bermunculan seperti Bank Nasser Social Bank pada 1972 yang berorientasi sosial daripada komersial, selanjutnya Dubai Islamic Bank pada 1975 (Dubai), Islamic Development Bank (Jeddah), Faysal Islamic Bank (Mesir), Kuwait Finance House (Kuwait), dan Bank Islam Malaysian Berhad pada 1983 di Malaysia. Di Indonesia Bank Syariah pertama adalah Bank Muamalat yang di bentuk pada November 1991, dengan dilatarbelakangi krisis ekonomi dan moneter pada 1998 dan keluarnya UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 yang mengatur tentang peluang usaha syariah bagi bank konvensional.

4 Akad-akad dalam Bank Syariah
1. Kelompok Akad TABARRUK a. Meminjamkan Harta - Qard - Rahn - Hawalah - Khafalah b. Meminjamkan Jasa - Wakalah - Wadiah - Wakaf - Hibah, Hadiah, Sedekah

5 2. Kelompok Akad TIJARAH a. Natural Certanty Contract (NCC) 1
2. Kelompok Akad TIJARAH a. Natural Certanty Contract (NCC) 1. Akad Jual Beli - Al Ba’i Naqdan - Al Ba’i Muajjal - Murabahah - Salam - Istishna 2. Akad Sewa Menyewa - Ijarah - Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

6 b. Natural Uncertainty Contract (NUC) 1
b. Natural Uncertainty Contract (NUC) 1. Musyarakah (syirkah = berserikat) - Mufawadhah - Inan - Wujuh - Abdan 2. Mudharabah 3. Muzara’ah 4. Mukhabarah

7 Penjelasan 1. Kelompok Akad Tabbaruk (perjanjian berorientasi nonprofit transaction bukan untuk mencari keuntungan komersial). a. Meminjamkan Harta : - QARD (peminjam tanpa mensyaratkan suatu apapun dlm jangka waktu tertentu). - RAHN (meminjam sesuatu yang disertai penyerahan jaminan tertentu). - HAWALAH (pemberian pinjaman yang di sertai dengan jaminan untuk dijadikan objek anjak piutang). - KHAFALAH (ikut menanggung wanprestasi yang dilakukan oleh seseorang atau suatu pihak).

8 b. Meminjamkan Jasa : - WAKALAH (melakukan sesuatu untuk mewakili orang lain atau pihak tertentu). - WADIAH (menawarkan jasa untuk melakukan pemeliharaan atau penitipan sesuatu). - WAKAF (memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan umum dan agama). - HIBAH, HADIAH, SEDEKAH ( pemberian yang dilakukan secara sukarela kepada pihak lain).

9 2. Kelompok Akad Tijarah (Perjanjian yang berorientasi pada profit transaction, yaitu mencari keuntungan komersial seperti akad investasi, jual beli dan sewa menyewa). a. Natural Certainty Contract (NCC) Pertukaran barang dan jasa oleh para pihak yang harus dilakukan secara jelas dan pasti di awal akad yang mencakup, (jumlah, kualitas, harga, waktu penyerahan)

10 a.1 Akad Jual Beli - Al Ba’i Naqdan Jual beli yang dilakukan secara tunai, penyerahan uang dan barang dilakukan bersamaan. - Al Ba’i Muajjal Jual beli yang barangnya diserahkan di awal, tetapi pembayaran di lakukan kemudian dengan cara dicicil (taqsith) atau sekaligus (muajjal). - Murabahah Jual beli yang dilakukan secara terbuka sehingga pembeli mengetahui keuntungan yang di dapat penjual.

11 - Salam Jual beli yang dilakukan dengan cara pembayaran sekaligus di awal transaksi, namun barangnya diserahkan pada akhir periode yang diperjanjikan. - Isthisna Jual beli yang pembayarannya dilakukan secara bertahan (mencicil) dan barang diserahkan pada akhir periode yang diperjanjikan.

12 a.2 Akad Sewa Menyewa - Ijarah Sewa menyewa untuk mendapatkan manfaat barang atau upah mengupah tenaga kerja tanpa ada perubahan kepemilikan terhadap objek yang diperjanjikan. - Ijarah Muntahiya Bit Tamlik Sewa menyewa untuk mendapatkan manfaat barang dan diikuti dengan perubahan kepemilikan terhadap objek yang diperjanjikan.

13 b. Natural Uncertainty Contract (NUC) Kontrak para pihak yang mencampur adukan asetnya menjadi satu kesatuan dan sanggup menanggung risiko secara bersama tanpa menawarkan keuntungan yang pasti. b.1 Musyarakah (syirkah = berserikat) - Mufawadhah Para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang sama.

14 - Inan Para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama. - Wujuh Kerjasama yang mencampurkan antara modal dengan reputasi atau nama baik. - Abdan Kerjasama yang mencampurkan jasa antara mereka yang berserikat, misal konsultan IT dan konsultan keuangan bergabung untuk mengerjakan suatu proyek.

15 b. 2 Mudharabah Merupakan pencampuran modal dengan jasa (keahlian)
b.2 Mudharabah Merupakan pencampuran modal dengan jasa (keahlian). Keuntungan di bagi berdasarkan nisbah yang telah di sepakati, kerugian ditanggung oleh penyandang modal (shahibul maal) sedangkan yang mengkontribusikan jasanya kehilangan waktu dan peluang finansial. b.3 Muzara’ah Kontrak kerjasama dalam sektor pertanian dengan menggarap tanah orang lain, seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya, biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. b.4 Mukhabarah Kontrak kerjasama dalam sektor pertanian dengan menggarap tanah orang lain seperti sawah dan ladang dengan imbalan sebagian hasilnya, biaya benih dan pengerjaan di tanggung oleh si penggarap.

16 Fungsi dan Peranan Bank Syariah dalam Sistem Keuangan
Fungsi Umum : Penghimpun Dana (mudharib) Bank Syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan fungsinya sebagai pengelola dana dalam bentuk simpanan antara lain : (a) Produk simpanan berbentuk tabungan, deposito dan giro. (b) Lembaga keuangan lewat penempatan dana yang sewaktu-waktu dapat di tarik. (c) Pemilik modal berupa setoran awal pada saat pendirian atau penambahan modal.

17 Penyaluran Dana (shahibul maal)
Dana yang dihimpun disalurkan dalam bentuk pembiayaan atau dalam bentuk investasi pembelian sukuk (obligasi syariah) serta penyertaan dalam bentuk bagi hasil. Pelayanan Jasa Keuangan Melakukan pelayanan lalu lintas pembayaran dilakukan dlm berbagai aktivitas seperti pengiriman uang, inkaso, penagihan (collection), kartu debit, kartu kredit, kliring, ATM, E-Banking.

18 Fungsi Khusus Bank Syariah :
Agent of Trust Lembaga kepercayaan masyarakat dalam penempatan dan pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah. Agent of Development Lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi rakyat yang berbasis syariah. Agent of Services Memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk aneka transaksi keuangan guna mendukung kegiatan bisnis dan perekonomian masyarakat.

19 Agent of Social Menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah dan sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, serta menghimpun dana yg berasal dari wakaf uang dan menyalurkan kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi. Agent of Business Bank Syariah berfungsi sebagai mudharib yaitu sebagai pengelola dana yang di miliki nasabah untuk berbagi hasil.

20 Peranan Bank Syariah dalam Sistem Keuangan
Pengalihan asset (asset transmutation) Sumber dana yang berasal dari pemilik dana selaku unit surplus, jangka waktunya dapat di atur sesuai keinginan pemilik dana sehingga Bank perperan sebagai pengalih asset dari unit surplus kepada unit defisit selaku pengelola dana (mudharib) atau yang memerlukan pembiayaan dalam bentuk jual beli, sewa menyewa atau akad lainnya. Transaksi (transaction) Memberikan layanan dan kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan berbagai transaksi keuangan yang menyangkut barang dan jasa.

21 Likuiditas (liquidity)
Berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat dengan adanya aliran dana dari unit surplus kepada unit defisit mekanisme pengelolaan penghimpunan dan penyaluran dana ke masyarakat. Broker for Business Berperan sebagai broker untuk mempertemukan para pebisnis, terutama antar nasabah itu sendiri seperti dalam hal jual beli, sewa menyewa, gadai, dan bagi hasil.

22 Model Akad Bank Syariah
1. Akad Wadi’ah 1.Menitipkan Uang 3.Bank menyalurkan dana 2.Membayar biaya penitipan 4.Bank mengembalikan dana NASABAH NASABAH BANK SYARIAH PEMBIAYAAN

23 2. Akad Mudharabah 1. Akad Mudharabah BANK SYARIAH NASABAH
2. Menyalurkan ke dlm usaha 3. Berbagi hasil sesuai nisbah atas pendapatan NASABAH BANK SYARIAH POOLING PENDAPATAN USAHA

24 3. Akad Ijarah 1. Akad Ijarah 2. Memberikan layanan 3. Membayar ijarah
NASABAH BANK SYARIAH

25 4. Akad Mudharabah Perjanjian Bagi Hasil Keahlian Modal 100% NASABAH
Nisbah X% Nisbah Y% Pembayaran Kewajiban NASABAH BANK SYARIAH PROYEK/ USAHA PEMBAGIAN PENDAPATAN MODAL

26 Sesuai dengan kesepakatan (nisbah)
5. Akad Musyarakah Menyediakan dana bersama-sama utk kegiatan usaha Nisbah X% Nisbah Y% NASABAH BANK SYARIAH PROYEK / USAHA PENDAPATAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai dengan kesepakatan (nisbah)

27 3. Penyewaan Obyek Syirkah
6. Akad Musyarakah Mutanaqisah 1. Identifikasi Rumah 5. Nasabah membeli syirkah bank 2. Porsi syirkah 2. Porsi syirkah Nasabah Nasabah Nisbah X% Nisbah Y% NASABAH BANK SYARIAH Obyek Syirkah 3. Penyewaan Obyek Syirkah 4. Bagi Hasil Keuntungan

28 7. Akad Murabahah tanpa Wakalah
1. Negosiasi dan persyaratan 3. Akad Jual Beli 2. Beli Barang Terima Barang & Dokumen 4. Kirim Barang BANK SYARIAH NASABAH SUPLIER PENJUAL

29 8. Akad Murabahah dengan Wakalah
1. Negosiasi & Persyaratan 2. OL & Akad Wakalah 4. Akad Murabahah 6. Pembayaran Angsuran 5. Pembayaran Pembelian Barang BANK SYARIAH NASABAH SUPLIER PENJUAL

30 9. Akad Jual Beli Isthisna
1. Pesan Barang 2. Akad Isthisna 3. Kirim Dokumen Bayar Angsuran 1. Pesan Barang Kirim Barang 3. Membuat Pesanan BANK SYARIAH NASABAH PEMASOK BARANG PESANAN

31 Penjual barang atau Penyedia Jasa sebagai pihak ke tiga (makful)
10. Akad Kafalah Penanggung bersedia menerima tanggungan dan pihak yg di tanggung Penanggung menyepakati akad kafalah dgn pihak ke tiga BANK SYARIAH Penjual barang atau Penyedia Jasa sebagai pihak ke tiga (makful) Nasabah Pembiayaan Multiguna sebagai pihak yang di tanggung (makful alaih)

32 11. Akad Qardh 2. Akad 1. Pengajuan 3. Penggunaan dana
NASABAH (Muqtaridh) BANK SYARIAH (Muqridh) Kepentingan Muqtaridh

33 “Orang yang bercita-cita tinggi adalah orang yang menganggap teguran-teguran keras baginya lembut, daripada sanjungan merdu dari penjilat yang berlebih-lebihan”. “Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang diidamkan, dan berhati- hatilah karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan”.

34 WASALLAM MUALAIKUM.WR.WB TERIMAKASIH


Download ppt "MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google