Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAPARAN KARORENA POLDA JATIM
Dalam Rangka DENGAN PENGELOLAAN DUKGAR PELAKSANAAN GIAT PAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015
2
DASAR UU NO 1 TH 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA;
UU NO 15 TH 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWABAN KEUANGAN NEGARA; PERPU NO 1 TH 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA; PERMENDAGRI NO 37 TH 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH T.A. 2015; SURAT TELEGRAM KAPOLRI NOMOR : ST/738/IV/2015 TGL 2 APRIL 2015 TENTANG LANGKAH-LANGKAH TERKAIT DGN PENGELOLAAN DUKGAR PELAKSANAAN GIAT PAM PILKADA SERENTAK TH 2015.
3
ANGGARAN PENGAMANAN PEMILU KADA
SESUAI PERPU NO 1 TH 2014 DIJELASKAN : DLM PASAL 168 DISEBUTKAN BHW PENDANAAN GIAT PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA DIBEBANKAN PD APBN DAN DPT DIDUKUNG MELALUI APBD SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; DLM PASAL 200 DISEBUTKAN BHW PENDANAAN GIAT PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA YG DILAKS PD TH 2015 DIBEBANKAN PD APBN. DLM LAMPIRAN PERMENDAGRI NO 37 TH 2014 DISEBUTKAN BHW PENDANAAN KEBUTUHAN PENGAMANAN DAN PENANGANAN KASUS PELAKS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIANGGARKAN DLM BENTUK HIBAH ATAU PROGRAM DAN KEGIATAN PD SKPD YG SCR FUNGSIONAL TERKAIT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; UTK PENERIMAAN DAN BERUPA HIBAH BAIK UANG MAUPUN BARANG AGR BERPEDOMAN PD PERMENKEU NO 191/PMK.05/2011 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DAN PERKAP NO 11 TH 2013 TTG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DILINK POLRI; UTK PENERIMAAN DANA BERUPA PROGRAM DAN GIAT AGR DIUNGKAP DLM CALK LAPKEU SATKER DAN KELENGKAPAN ADM PERWABKEU DIBUAT OLEH POLRI UTK SELANJUTNYA DISERAHKAN KE PEMDA.
4
DLM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI DAN MENGHINDARI ADANYA TEMUAN BERULANG BPK RI ATAS PENGGUNAAN DANA PAM PILKADA AGR KPA MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH : MEMERINTAHKAN KABAGREN DAN KASIKEU UTK BERKOORDINASI DGN PEMDA SETEMPAT BERKAITAN DGN DUKGAR PAM PILAKDA; TDK GUN NOMENKLATUR ON CALL ATAU STAND BY TTP GUN NOMENKLATUR SIAGA DLM PELAKS PAM PILKADA; GAR YG DITERIMA DIGUNAKAN UTK BEL BARANG HBS PAKAI ANTARA LAIN UANG SAKU KMA UANG MAKAN KMA HONORARIUM DLL SERTA TDK DIPERKENANKAN DLM BENTUK BEL MODAL; UTK MENGHINDARI ADANYA DUPLIKASI KPD ANGT YG DILIBATKAN BBRP GIAT OPS DLM WKTU YG SAMA MAKA HNY DIBERIKAN HONORNYA SATU KALI YG PALING TINGGI; ANTISIPASI UTK PERKUATAN PERSONEL YG MELIBATKAN ANGT PNS TDK DIPERKENANKAN DIBERIKAN UANG MKAN PNS; UTK ADM PERWABKEU AGR BERPEDOMAN PD PERKAP NO 22 TH 2011 TENTANG ADM PERWABKEU DILINK POLRI DGN PERUBAHAN TERAKHIR N0 4 TH 2014;
5
ALUR PENGAJUAN HIBAH REN KEBUTUHAN & PENGGUNAAN
SETELAH DI SETUJUI PEMKOT/KAB TRANSFER DARI BENDAHARA PEMKOT/KAB PENGAJUAN RENBUT PILKADA BA PENERIMA HIBAH BUKA REKENING WABKEU SESUAI PERKAB 22 DAN REVIS DIPA PEMKOT/KAB KPA MENGAJUKAN PERSETUJUAN REGISTER+BUKA REKENING KEMENKEU BIDKEU POLDA JATIM MASUK CALK WABKEU SESUAI PERKAB 22 (RANGKAP 4)
6
PRINSIP-PRINSIP HIBAH
TRANSPARAN YAITU PENERIMAAN HIBAH DI LINGKUNGAN POLRI DILAKSANAKAN SECARA TERBUKA; AKUNTABEL YAITU PENERIMAAN HIBAH DI LINGKUNGAN POLRI DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN; EFEKTIF DAN EFISIEN YAITU PENERIMAAN HIBAH SESUAI DENGAN PRIORITAS KEBUTUHAN DAN DIKELOLA DENGAN CARA YANG BENAR; KEHATI-HATIAN YAITU PENERIMAAN HIBAH HARUS TELITI DAN CERMAT; TIDAK DISERTAI IKATAN POLITIK YAITU PENERIMAAN HIBAH TIDAK MEMPENGARUHI KEBIJAKAN POLITIK NEGARA; DAN TIDAK MEMILIKI MUATAN YANG DAPAT MENGGANGGU STABILITAS KEAMANAN NEGARA;
7
BENTUK-BENTUK HIBAH POLRI
HIBAH BERBENTUK UANG MERUPAKAN PENERIMAAN DALAM BENTUK UANG TUNAI DAN UANG UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN POLRI; HIBAH BERBENTUK MERUPAKAN PENERIMAAN DALAM BENTUK BARANG UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN POLRI; HIBAH BERBENTUK JASA MERUPAKAN PENERIMAAN JASA TERTENTU YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PEMBERI HIBAH DALAM BENTUK JASA BANTUAN DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK, SEPERTI PENUGASAN TENAGA AHLI, BEASISWA, PENELITIAN DAN JASA LAIN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN POLRI.
8
SUMBER DANA HIBAH HIBAH DARI DALAM NEGERI DAPAT BERASAL DARI:
LEMBAGAKEUANGANDALAM NEGERI; LEMBAGA NONKEUANGAN DALAM NEGERI; PEMERINTAH DAERAH; PERUSAHAAN ASING YANG BERDOMISILI DAN MELAKUKAN KEGIATANDI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; LEMBAGA LAINNYA; KELOMPOK;DAN PERORANGAN. HIBAH DARI LUAR NEGERI DAPAT BERASAL DARI: NEGARA ASING; LEMBAGA DIBAWAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA; LEMBAGA MULTILATERAL; LEMBAGA KEUANGAN ASING; LEMBAGA NON KEUANGAN ASING; LEMBAGA KEUANGAN NASIONAL YANG BERDOMISILI DAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; KELOMPOK; DAN PERORANGAN
9
KEWAJIBAN KASATKER PENERIMA HIBAH
KASATKER PENERIMA HIBAH, MENGAJUKAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH KEPADA KAPUSKEU POLRI MELALUI KABIDKEU, UNTUK DITERUSKAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG MELALUI DIREKTUR EVALUASI AKUNTANSI DAN SETELMEN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA ASRENA KAPOLRI. PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIAJUKAN DENGAN MELAMPIRKAN: PERJANJIAN HIBAH (MOU) ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN; BAST YANG BERISI SEKURANG-KURANGNYA: NOMOR BAST; HARI, TANGGAL, BULAN, DAN TAHUN PENERIMAAN; PIHAK PEMBERI DAN PENERIMA HIBAH; NILAI NOMINAL YANG DITERIMA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN APABILA NILAI UANG DALAM MATA UANG ASING, AGAR DIKONVERSI KE MATA UANG RUPIAH BERDASARKAN KURS TENGAH BANK INDONESIA PADA TANGGAL BAST; TUJUAN DIBERIKAN HIBAH;DAN TANDATANGAN PARA PIHAK; RINGKASAN HIBAH/ GRANT SUMMARY YANG DITANDATANGANI OLEH KASATKER SESUAI NILAI DALAM MOU ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN;DAN SURAT PERNYATAAN TELAH MENERIMA HIBAH LANGSUNG (SPTMHL) YANG DITANDATANGANI OLEH KASATKER DAN DIBERI CAP.
10
SEKIAN & TERIMA KASIH 10
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.