Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PERCEPATAN PENYUSUNAN RZWP3K
DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K 27 APRIL ASTON HOTEL CENGKARENG OLEH : EDI SUGIHARTO DIREKTUR FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENDAGRI

2 PERMASALAHAN & PERCEPATAN RZWP3K
PERUBAHAN PRODUK HUKUM. EGO SEKTOR THDP PENGERTIAN TTR. LEMAHNYA KAPASITAS KELEMBAGAAN /SDM. SOSIALISASI BELUM OPTIMAL. PERBAIKAN PRODUK HUKUM. PENYAMAAN PERSEPSI TENTANG TTR. PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN/SDM. SOSIALISASI DIOPTIMALKAN.

3 PENATAAN DAN PEMANFAATAN RUANG
Substansi keuangan pusda: UU No. 33 Thn 2004 (PKPD) & PUU t’kait UU No.26 Thn 2007 TTG PR UU NO9 Thn 2015 Jo UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) UU 27/2007 Jo UU No I Thn 2014 TTG P.WP3K RZWP3K SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Lampiran UU UU No 32 Thn 2014 TTG P.KELAUTAN SUBSTANSI PENANGANAN PENATAAN RUANG. PP No. 41 Thn 2007 (Organisasi PD) UU No. 41 Thn 1999 TTG KEHUTANAN UU No. 32 Thn 2009 (PPLH) Substansi perencanaan pusda: UU No. 25 Thn 2005 (SPPN) & PUU t’kait TUJUAN DESENTRALISASI 3

4 URUSAN WAJIB terkait PD (psl 12 ayat1 )
a) Pendidikan b) Kesehatan c) PU & Penataan Ruang d) Perumahan Rakyat/kawasan pemukiman e) Ketentraman, ketertiaban & perlindungan Masyarakat dan f) sosial URUSAN WAJIB tdk terkait PD (psl 12 ayat 2 ) a) Tenaga Kerja b)Pemberdayaan Perempuan & perlindungan Anak c) Pangan d)Pertanahan/Agraria e) Lingkungan Hidup f) Administrasi kependudukan & catatan sipil g) Pemberdayaan masysrakat & Desa h) Pengendalian penduduk & keluarga berencana i) Perhubungan j) Komunikasi & Informatika k) Koperasi, usaha kecil & menengah l) Penanaman Modal m) Kepemudaan & Olah raga n) Statistik o) Persandian p) Kebudayaan q) Perpustakaan dan r) Kearsipan URUSAN PILIHAN ( psl 12 ayat 3 ) a) Pertanian b) Kehutanan c) Energi dan Sumberdaya Mineral d) Pariwisata e) Kelautan dan Perikanan f) Perdagangan g) Perindustrian h) Transmigrasi UU NO. 23 TAHUN 2014 Psl 18 SPM URUSAN PEMERINTAHAN ADALAH KEKUASAAN YG MENJADI KEWENANGAN PRESIDEN YG PELAKSANAANYA DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN NEGARA DAN PENYELENGGARA PEMDA UTK MELINDUNGI,MELAYANI,MEMBERDAYAKAN DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT (KETUM No 5) KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN TERDIRI DARI ABSOLUT PEMPUS KONKUREN PUSAT/PROP/KAB/KOT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PRESIDEN ( Psl 9 ) Psl 16 NSPK PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMBAGIAN URUSAN PUSAT/PROP/KAB/KOT PADA LAMPIRAN ( Psl 15 ) URUSAN PEMDA (URUSAN WAJIB & PILIHAN ) 4

5 3 (TIGA) MATRA RUANG SBG SATU KESATUAN WILAYAH
LINGKUP RUANG (UU NO. 26/2007) 1. RUANG UDARA Ruang Angkasa Luar Ruang Angkasa PENATAAN RUANG Integrasi Integrasi DIATUR DG UNDANG 2 TERSENDIRI 3. RUANG LAUT 2. RUANG DARAT Kawasan Pesisir Pulau-Pulau Kecil Wil Transportasi Laut ALKI Wil Penangkapan Ikan Laut Dalam Permukiman Kegiatan Kehidupan Masyarakat Wil Transportasi Darat Integrasi 3 (TIGA) MATRA RUANG SBG SATU KESATUAN WILAYAH

6 PROVINSI Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Psl 30)
PEMERINTAH Pengelolaan Ruang Laut diatas 12 mil Bersifat Strategis Nasional Budidaya lintas Provinsi/Negara PROVINSI Pengelolaan Ruang Laut dibawah 12 mil Penerbitan Izin Budidaya Ikan dalam 1 Provinsi Mendapatkan bagi hasil kelautan dengan batas 4 mill dari garis pantai PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN BIDANG KELAUTAN & PERIKANAN Kab/Kota Hanya memiliki kewenangan bagi hasil (UU 23/2014), sedangkan UU No.1/2014 memiliki kewenangan pengelolaan laut batas 4 mill Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Psl 30) Bagaimana dengan kedudukan UU No.1 thn 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ?

7 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Regulasi Perencanaan Pembangunan Regulasi Pemerintahan Daerah UU NO. 39 TAHUN 2008 TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL Perencanaan Nasional UU 23/14 PEMDA K/L BAB X KEMENDAGRI BINTEK Perencanaan Pemb. Daerah PEMBANGUNAN DAERAH BAB XIX Perwujudan Pelaksanaan Pembinaan Umum Konsultasi Evaluasi Dokumen Perencanaan Pemb. Daerah URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI Ranperda BAB IX 24 WAJIB 8 PILIHAN RPJPD NSPK 6 YAN DASAR 18 TDK YAN DSR Evaluasi RPJMD RAPBD RZWP2K RKPD KAB/KOTA TATA RUANG SPM pedoman KUPPAS Ranperda pedoman KELAUTAN & PERIKANAN BAB X I KEUANGAN DAERAH

8 Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No.23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat

9 penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah merupakan mitra sejajar Provinsi, Kab/Kota KEPALA DAERAH DPRD Kemitraan

10 DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda anggaran pengawasan
Fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah membentuk Perda anggaran pengawasan DPRD menjaring aspirasi masyarakat

11 EVALUASI RAPERDA ? CONTOH EVALUASI RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG PROVINSI/KAB/KOT (PERMENDAGRI NO. 28 TAHUN 2008) UU No. 23 /2014 ttg Pemerintahan Daerah PPNo. 15 /2007 ttg Peny PENATAAN RUANG (Psl 28 h d) PERMENDAGRI No. 1 /2014 ttg PPHD “Pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur RPJP/M/D, pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan Rencana Tata Ruang, sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota”. ( Psl 245) UU No. 1 /2014 ttg PWP & P2K (RZWP3K DITETAPKAN DG PERDA) ? PERAN KEMENDAGRI THDP EVALUASI RAPERDA TENTANG RZWP3K PROVINSI

12 CONTOH ALUR PENETAPAN RZWP3K PROVINSI
RAPERDA ……? PROVINSI Persetujuan Substansi KEM TEKNIS (KKP) Asistensi Peta dengan BIG RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH GUBERNUR Pada Psl 76 & 80 PERMENDAGRI 1/2014 PPHD 15 hari EVALUASI RAPERDA ? 3 hari SURAT EVALUASI DR GUBERNUR KEPMDN 7 hari GUB MENETAPKAN

13 EVALUASI RANCANGAN PERDA OLEH KEMENDAGRI
PERSETUJUAN SUBSTANSI (perlu kesepakatan legalitasnya..???) EVALUASI RZWP3K DILAKUKAN ATAS DASAR B.A. UJI PUBLIK/KESEPAKATAN DGN MASYARAKAT PERSETUJUAN BERSAMA DPRD “menjadi salah satu pertimbangan dalam review Permendagri No. 28 Th 2008”

14 INDIKATOR EVALUASI RAPERDA …… PROVINSI
TAHAPAN INDIKATOR RAPERDA …………………………………………. PROVINSI INPUT TERSEDIANYA RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA Rancangan perda beserta dokumen rencana dan album peta PROSES TERPENUHINYA PROSEDUR PENYUSUNAN RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA Berita Acara (B.A) rapat konsultasi dengan instansi pusat yang membidangi secara teknis; Persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi atas Raperda beserta lampirannya; B.A konsultasi publik; B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan; B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab/Kota dalam wilayah Provinsi OUTPUT TERWUJUDNYA SINKRONISASI DAN HARMONISASI DENGAN RENCANA NASIONAL & WIL YG BERBATASAN, DG WIL PROVINSI LAINYA Surat persetujuan atas substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi secara teknis ; Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan; Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kab/Kota Terhadap RZWP3K; Matrik tindak lanjut usulan perbaikan dalam proses persetujuan teknis.

15 PENSELARASAN RZWP3K DENGAN RTRW
RZWP3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kab/kota. RTRW RZWP3K HARMONISASI PERAN BKPRD “POKJA PERENCANAAN”

16 KATA AKHIR Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP-3-K
RZWP3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi ; RZWP3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi. Rencana zonasi pesisir ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) disesuaikan dg ketentuan yg diatur dalam psl 27 UU 23 / 2014 TTG PEMDA. Proses Penetapan Perda mengacu pada UU 23/2014 ttg PEMDA & Permendagri No 1 Th 2014 ttg PPHD. Perda zonasi pesisir dilakukan di tk Prop utk kab/kota hanya menerima bagi hasil sebatas wil 4mil . Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sub urusan kelautan, pesisir, dan pulau pulau kecil.

17 TERIMA KASIH


Download ppt "DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google