Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Muh. Jufri Ahmad, SH.,MM.,MH Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

2 Mata Kuliah : PHI SKS. : 4 semester : 1 SIFAT. : Wajib
Mata Kuliah : PHI SKS : 4 semester : 1 SIFAT : Wajib Lulus minimal nilai C Dose: 1. Muh. Jufri Ahmad, SH,MM,MH Sofyan Hadi, SH.,MH.

3 Literatur: 1. Pengantar Hukum Indonesia, J.B. Daliyo.
2. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T Kansil 3. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Kusumadi 4. Pengantar Hukum Indonesia, R. Abdul Djamali 5. Ikhtisar Hukum Indonesia, H. Muchsin.

4 OBYEK PHI Tata Hukum Indonesia, yaitu Hukum yang berlaku saat ini di Wilayah Indonesia (Hukum positif Indonesia = Ius constitutum)

5 PENGERTIAN Tata Hukum adalah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan /diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu di seluruh masyarakat dalam negara atau disebut juga ius constitutum. Tujuan dibentuknya tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota- anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

6 Tujuan Untuk mengetahui hukum yang sedang berlaku sekarang ini di Indonesia Perbuatan yang menurut hukum Perbuatan yang bertentangan dengan hukum Kedudukan seseorang dalam masyarakat Apa kewajiban dan wewenangnya MENURUT HUKUM INDONESIA

7 LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA
Proklamsi kemerdekaan Ditetapkan UUD 1945 Konst. RIS UUDS UUD 1945

8

9 KAPAN LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA ?
Tata Hukum Indonesia  2 (dua) periode : Periode I : sebelum 17 Agustus 1945, berlaku : Tata Hukum Kolonial Tata Hukum Adat Tata Hukum Islam Periode II : setelah 17 Agustus 1945, berlaku : Tata Hukum Nasional Tata Hukum Kolonial  B.W., KUHP

10 DASAR HUKUM BERLAKUNYA KEANEKARAGAMAN HUKUM DI INDONESIA
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang berbunyi : Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini” Pasal 142 Ketentuan Peralihan UUDS 1950 : “ Peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha negara yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak burubah sebagai peraturan-peraturan RI sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini” Pasal 192 Ketentuan Peralihan Konstitusi RIS : “ Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Konstitusi ini”

11 Pengertian Hukum Prof.Dr.E. Utrecht,SH Himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

12 Pengertian Hukum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,SH,LLM. Keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

13 Pengertian Hukum Van Vollenhoven Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lain

14 PENGGOLONGAN ATURAN HUKUM
A. Menurut sumbernya Hukum Perundang-undangan Hukum kebiasaan/adat Hukum traktat Hukum jurisfrudensi Hukum doktrina

15 Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011
Undang-Undang dasar 1945 Ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perarturan daerah Propinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

16 B.Menurut bentuknya PENGGOLONGAN HUKUM Hukum Hukum Tidak tertulis

17 C. Menurut Waktu Berlakunya
PENGGOLONGAN HUKUM C. Menurut Waktu Berlakunya Ius Constitutum Hukum Asasi Ius Constituandum

18 PENGGOLONGAN ATURAN HUKUM
D. Menurut Wilayah Berlakunya Hukum Nasional Hukum Internasional

19 PENGGOLONGAN ATURAN HUKUM
D. Menurut Fungsinya/cara mempertahankannya Hukum Materiil Hukum Formiil

20 PENGGOLONGAN ATURAN HUKUM
E. Menurut sifatnya Hukum yang bersifat memaksa Hukum yang bersifat mengatur

21 PENGGOLONGAN ATURAN HUKUM
F. Menurut kepentingan yang diatur Hukum publik Hukum Privat

22 BIDANG HUKUM Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Dagang Hukum Acara

23 HUKUM PERDATA Pengertian: “segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi” (subekti) “Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain” (Sri Soedewi M. Sofwan)

24 HUKUM PERDATA Formil Materil

25 Hukum Perdata Materil: aturan hukum yang mengatur hubungan-hukum antar individu (antar subyek hukum), menentukan hak atau kewajiban Hukum Perdata formil: (Hukum Acara Perdata): Aturan Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

26 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
A. Menurut KUH Perdata: Buku I :Perihal orang (van persoonen) Buku II : Perihal benda (van zaken) Buku III : Perihal perikatan ( van verbintennisen) Buku IV : Perihal pembuktian dan kadaluwarsa (van bewijs en verjaring)

27 Perihal orang ; memuat hukum perorangan dan hukum; keluarga Perihal benda; memuat hukum benda dan hukum waris; Perihal Perikatan; memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu; Perihal pembuktian dan kadaluwarsa; memuat alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum

28 B. Menururt Ilmu pengetahuan
I. Hukum tentang orang/hukum perorangan, antara lain mengatur tentang a. orang sebagai subjek hukum; b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya;

29 II. Hukum Keluarga dan hukum kekeluargaan
Mengatur tentang: Perkawinan, perceraian serta hubungan hukum yang timbul di dalamnya, seperti hukum harta kekayaan suami istri; Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua; Perwalian; Pengampuan

30 III.Hukum Harta Kekayaan
Mengatur tentang hubungan –hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, meliputi: a. Hak mutlak, yang dapat berlaku bagi setiap orang b. Hak perorangan, yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja.

31 IV. Hukum Waris Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang)

32 HUKUM PERORANGAN Subjek Hukum (orang): segala pendukung hak dan atau kewajiban, terdiri atas Manusia ( naturlijke persoon) Badan hukum (rechts persoon)

33 Manusia sebagai subjek hukum
Setiap manusia adalah subjek hukum Manusia menjadi subjek hukum selama hi dup (sejak lahir bahkan ketika masih dalam kandungan) Tidak semua manusia cakap di “mata hukum”

34 Manusia yang tidak cakap:
Mereka yang belum dewasa; Dewasa adalah telah mencapai usia 21 tahun atau belum 21 tahun tapi telah pernah kawin; Mereka yang diletakkan di bawa curatele (pengampuan)

35 Badan hukum sebagai subjek hukum
Didirikan dengan akta notaris Didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat; Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri Hukum dan HAM; Diumumkan dalam berita negara.

36 Hukum Keluarga Kekuasaan orang tua
Semua anak yang belum dewasa berada dalam kekuasaan orang tua; Orang tua berkewajiban menanggung biaya alimentasi anak yang berada dalam kekuasaannya; Orang tua berhak menguasai kekayaan anaknya.

37 Kekuasaan orang tua berakhir apabila:
Anak telah dewasa atau telah kawin Perkawinan orang tua putus; Kekuasaan orang tua dicabut oleh hakim; Anak dibebaskan dari kekuasaan orang tua karena orang tua tidak mampu menanggulangi kenakalan anak.

38 Perwalian Pada dasarnya anak yang tidak berada dalam kekuasaan orang tuanya adalah berada dalam perwalian; Perwalian dapat terjadi karena: a. Perkawinan orang tuanya berakhir baik karena kematian atau karena perceraian; b. Kekuasaan orang tua dicabut atau dibebaskan;

39 Pengampuan (curatele)
Mereka yang diletakkan di bawah pengampuan: Orang gila; Orang sakit ingatan; Pemboros;

40 Hukum Harta kekayaan Terdiri dari Hukum benda dan hukum perikatan Hukum Benda: mengatura hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya, misal: hak milik, hak sewa, hak pakai dll.

41 PENGGOLONGAN BENDA: 1. BENDA BERGERAK DAN BENDA TIDAK BERGERAK
2. BENDA YANG HASIS KARENA PEMAKAIAN DAN BENDA YANG TIDAK HABIS KARENA PEMAKAIAN 3. BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN BENDA YANG TDK DAPAT DIBAGI

42 Hukum perikatan (BUKU III BW)
Perikatan adalah suatu hubungan hukum berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu pada pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut

43 Sumber perikatan Perjanjian Und ang-undang

44 Contoh: Perikatan yang bersumber dari perjanjian, misalnya: jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam. Perikatan yang bersumber dari Undang-undang, misalnya: Perbuatan melawan hukum, zakwarneming, wajib nafkah.

45 PERJANJIAN PASAL 1313 BW: ADALAH SUATU PERBUATAN DIMANA SATU PIHAK/SATU ORANG ATAU LEBIH BERJANJI KEPADA SATU ORANG/SATU PIHAK ATAU LEBIH YANG LAIN. DOKTRIN: SUATU PERBUATAN DIMANA SATU ORANG/SATU PIHAK ATAU LEBIH BERJANJI KEPADA SATU PIHAK /SATU ORANG ATAU LEBIH YANG LAIN, ATAU DIMANA DUA ORANG/DUA PIHAK SALING BERJANJI UNTUK MELAKUKAN SUATU HAL DALAM LAPANGAN HARTA KEKAYAAN.

46 SYARAT SAH PERJANJIAN (1320 BW)
kesepakatan kecakapan Hal tertentu Kausa yang halal

47 KEKUATAN HUKUM PERJANIAN
Memenuhi syarat 1,2,3,4 =Perjanjian sah Tidak memenuhi syarat 1 dan/atau syarat 2 =Perjanjian dapat dibatalkan Tidak memenuhi syarat 3 dan/atau syarat 4 = Perjanjian batal demi hukum

48 IMPLIKASI PERJANJIAN YANG DAPAT DIBATALKAN:
PERJANJIAN YANG BATAL DEMI HUKUM: SEJAK AWAL (SEJAK DITUTUP )TIDAK MEMILIKI KEKUATAN PERJANJIAN SAH : BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG, TIDAK DAPAT DICABUT SECARA SEPIHAK, DILAKSANAKAN DENGAN ITIKAD BAIK PERJANJIAN YANG DAPAT DIBATALKAN: SELAMA TIDAK DINYATAKAN BATAL, SAMA DENGAN PERJANJIAN YANG SAH

49 PRESTASI DAN WANPRESTASI
Prestasi : sesuatu yang harus dipenuhi oleh debitur/sesuatu yang dapat dituntut oleh kreditur. Bentuk Presatsi: a. Menyerahkan sesuatu b. Berbuat sesuatu c.Tidak berbuat sesuatu

50 WANPRESTASI 1. Sama sekali tidak melakukan prestasi
Wanprestasi = Prestasi jelek, presatsi buruk. Bentuk wanprastasi: 1. Sama sekali tidak melakukan prestasi 2. Melakukan prestasi tapi terlambat. 3. Melakukan prestasi tapi tidak sempurna 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

51 PEMBELAAN DIRI DEBITUR YANG DITUDUH LALAI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI
Wanprestasi terjadi karena keadaan memaksa Pihak yang satu sendiri juga telah wanprestasi terlebih dahulu Pihak yang satu telah “melepaskan haknya” untuk menuntut.

52 HUKUM PIDANA Pengertian : Hukum pidana adalah Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman bagi yang melakukannya.

53 Tujuan Hukum Pidana Menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif) Mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif)

54 Hukum Pidana materil Semua peraturan yang memuat rumusan tentang:
Perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum Siapa yang dapat dihukum; Hukuman apa yang dapat dijatuhkan.

55 Hukum pidana formil Aturan hukum pidana yang menentukan bagaimana cara menegakkan atau mempertahankan hukum pidana materil. Misal : penahanan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, upaya hukum, dll.

56 Perbuatan pidana/peristiwa pidana/delik
adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana (hukuman) Kejahatan Perbuatan pidana Pelanggaran

57 Unsur Perbuatan pidana:
Unsur subjektif : Pelaku melakukan kesalahan Unsur objektif : Perbuatan melawan hukum yang sedang berlaku.

58 Sistematika KUHP Buku I : Ketentuan umum, terdiri dari 9 Bab, pasal. Buku II : Tentang kejahatan, terdiri dari 31 Bab, pasal, Buku III : Tentang Pelanggaran, terdiri dari 10 Bab, pasal.

59 HUKUM ACARA PERDATA Hukum yang mengatur bagaimana cara menegakkan atau mempertahankan hukum perdata materil; Bertujuan untuk melindungi hak keperdataan seseorang bila dilanggar oleh orang lain.

60 Asas-asas Hukum Acara Perdata
Hakim bersifat menunggu; Hakim bersifat pasif; Tidak ada keharusan untuk mewakilkan; Persidangan terbuka untuk umum; Hakim mendengar kedua belah pihak; Putusan hakim disertai alasan; Berperkara dikenakan biaya.

61 1. SURAT 2. SAKSI 3. PERSANGKAAN 4. PENGAKUAN 5. SUMPAH
ALAT BUKTI 1. SURAT 2. SAKSI 3. PERSANGKAAN 4. PENGAKUAN 5. SUMPAH

62 Peradilan Contentiosa
PUTUSAN SENGKETA GUGATAN TUNT. HAK Peradilan Volunter TANPA SENGKETA PERMOHONAN PENETAPAN

63 HUKUM ACARA PIDANA Peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara menegakkan/mempertahankan hukum pidana materiil. Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro: Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan perbuatan pidana

64 ASAS-ASAS: 1. Peradilan cepat, sederhana, biaya ringan; 2
ASAS-ASAS: 1. Peradilan cepat, sederhana, biaya ringan; 2. Praduga tidak bersalah (Presumption of innocence); 3. Pemeriksaan terbuka untuk umum; 4. Semua orang diperlakukan sama di depan hakim; 5. Oportunitas; 6. Tersangka dan terdakwa berhak atas bantuan hukum; 7. Pemeriksaan oleh hakim yang langsung dengan lisan.

65 ALAT BUKTI 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

66


Download ppt "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google