Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN
Resista Vikaliana JENIS-JENIS RISIKO PENERAPAN RISIKO PERBANKAN Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

2 JENIS-JENIS RISIKO PERBANKAN
Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

3 JENIS-JENIS RISIKO PERBANKAN (8 Risiko Inheren)
Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Likuiditas Risiko Operasional Risiko Hukum Risiko Reputasi Risiko Strategik Risiko Kepatuhan Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

4 RISIKO PADA PERBANKAN SYARIAH
(per Januari 2012)/ PBI no 13/23/PBI/2011tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 8 Risiko Inheren ditambah dua risiko, yaitu: Equity Investment Risk/Risiko Investasi Ekuitas: Pengelolaan risiko karena ada potensi dana bank hilang akibat debitur merugi Rate of Return Risk/ Risiko Tingkat Pengembalian Potensi hilangnya dana pihak ketiga lantaran imbal hasil simpanan di bank syariah fluktuatif Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

5 RISIKO KREDIT Risiko kredit adalah risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Risiko kredit terjadi karena ketidakpastian atau kegagalan pasangan usaha (counterparty)memenuhi kewajibannya. Risiko ini berasal dari berbagai kegiatan fungsional bank seperti perkreditan, tresuri, investasi dan pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam administrasi bank Misal Bank A memberikan pinjaman berbungan kepada nasabah perorangan. Dengan melakukan hal ini bank menghadapi risiko nasabah tidak dapat membayar bunga atau membayar pokok dan bunga pinjaman. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

6 Sumber risiko kredit antara lain :
(1) Lending risk yaitu risiko akibat debitur atau nasabah yang tidak mampu melunasi fasilitas yang telah disediakan oleh bank, (2) Counterparty risk yaitu risiko yang timbul karena pasangan usaha (counterparty) tidak dapat melunasi kewajibannya pada bank, baik sebelum maupun tanggal kesepakatan; (3) Issuer risk yang timbul karena penerbit suatu surat berharga tidak dapat melunasi sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

7 Risiko pasar Risiko pasar adalah risiko kerugian pada naik turunnya posisi Neraca yang muncul akibat pergerakan pasar modal. Risiko ini merupakan risiko gabungan yang terbentuk akibat perubahan suku bunga, perubahan nilai tukar serta hal-hal lain yang menentukan harga pasar saham, maupun ekuitas dan komoditas. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

8 Risiko kerugian karena perubahan harga pasar dapat terjadi ketiga bentuk yaitu :
Risiko harga (price risk) : risiko kerugian dari pergerakan atau volalitas suku bunga, nilai tukar, harga ekuitas, dan harga komoditas. Sebagai misal Bank ABC memiliki Surat Hutang Negara (SUN) di Neraca dengan nilai Rp. 750 milyar. Jika harga pasar surat hutang itu harus dicantumkan di Neraca sebesar Rp milyar atau mengalami kerugian nilai penurunan nilai surat hutang sebesar Rp milyar. Risiko likuiditas (likuidity risk) risiko jumlah tertentu tidak dapat terbayar karena kekurangan dana. Discountinuity (gap) risk yaitu risiko kerugian yang timbul dari kesenjangan harga pasar (market price gapping) dan bukan karena pergerakan harga secara kontinyu  Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

9 Risiko likuiditas Risiko likuiditas dapat dibedakan menjadi dua yaitu
risiko likuiditas asset (asset liquidity risk) dan risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

10 Risiko likuiditas asset sering disebut juga dengan market/product liquidity risk yang timbul ketika suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar yang terjadi oleh karenanya besarnya nilai transaksi relatif kecil terhadap besarnya pasar. Sedangkan risiko likuiditas pendanaan yang sering juga disebut cash-flow risk yaitu ketidak mampuan memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo yang pada gilirannya akan mengakibatkan likuidasi Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

11 Risiko operasional Risiko operasional adalah risiko kerugian sebagai akibat dari tindakan manusia, proses, infrastruktur atau teknologi yang mempunyai dampak operasional bank. Termasuk dalam risiko ini adalah kegiatan yang menjurus terjadinya kecurangan (fraudulent), kegagalan manajement, tidak memadainya sistem pengendalian dan prosedur operasional. Kesalahan teknis dapat menyebabkan kerusakan system informasi, kerusakan proses transaksi, tidak berfungsinya settlement atau tidak berjalannya back-office operation. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

12 Risiko hukum Risiko hukum adalah risiko yang timbul dari potensi terjadinya pelanggaran kontrak, kasus pengadilan atau kebijakkan yang salah yang dapat menyebabkan pengaruh negatif terhadap kondisi keuangan maupun operasional bank. Risiko hukum umumnya berkaitan dengan risiko kredit oleh karena kerugian counterparty karena transaksi dengan bank mencari penyelesaian lewat pengadilan. Bentuk lain adalah gugatan pengadilan terhadap perusahaan yang dilakukan oleh para pemegang saham karena menderita kerugian yang besar. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

13 Risiko hukum sering timbul karena terjadinya pelanggaran atau ketidaktaatan terhadap undang-undang, peraturan, regulasi atau praktek yang sudah disepakati, atau ketika hak dan kewajiban hukum pihak-pihak yang bertransaksi tidak ditetapkan secara baik. Misal pada retail electronic banking di beberapa negara tidak jelas. Risiko hukum dapat timbul dari ketidak pastian tentang validitas perjanjian yang dibuat melalui media elektronik. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

14 Risiko reputasi Risiko reputasi adalah risiko kerusakan potensial sebagai akibat opini negatif publik terhadap kegiatan bank sehingga bank mengalami penurunan jumlah nasabah atau menimbulkan biaya besar karena gugatan pengadilan atau penurunan pendapatan bank. Rumor pasar atau persepsi publik merupakan penyebab signifikan didalam menentukan tingkat risiko reputasi. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

15 Risiko reputasi dapat juga timbul dalam khasus dimana nasabah mengalami masalah dengan jasa bank tetapi belum diberi informasi yang memadai tentang penggunaan produk dan prosedur penyelesaian masalah. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

16 Risiko strategik Risiko strategik adalah risiko yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang respontifnya Bank terhadap perubahan ekstenal. Akibat dari keputusan yang tidak tepat ini Bank harus mengeluarkan biaya yang besar dan gagal mencapai target bisnisnya. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

17 Bank harus menetapkan rencana strategic (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan) yang berjangka waktu sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun secara tertulis dan melaksanakan kebijakan tersebut. Rencana bisnis ini ditetapkan oleh direksi dan mendapat persetujuan komisaris serta dikomunikasikan kepada pejabat dan atau pegawai bank pada setiap jenjang. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

18 Rencana strategik dan rencana bisnis ini harus memiliki
asumsi alternatif jika terdapat penyimpangan dari target yang akan dicapai akibat perubahan eksternal dan internal yang signifikan prosedur untuk mengukur kemajuan yang dicapaidari realisasi anggaran dan kinerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

19 Contoh kasus Sebagai contoh. selama tahun 1970 an dan awal an banyak Bank-Bank Jepang dan Eropa yang memberikan pinjaman yang besar kepada negara- negara seperti Brasil, Meksiko dan negara-negara kurang berkembang lainnya. dalam tahun 1982 negara- negara kurang berkembang mempunyai hutng lebih dari $ 500 billion kepada bank asing, pemerintah dan lembaga-lembaga Internasional. Tingginya harga minyak selama tahun 1970 an mengakibatkan negara-negara OPEC mendapatkan kelebihan dollar dan dana-dana ini didepositokan pada Bank internasional yang pada gilirannya dana-dana ini oleh bank dipinjamkan kepada negara-negara kurang berkembang. Pinjaman ini dapat menghasilkan return yang lebih besar dibandingkan jika diinvestasikan di pasar domestik. Uang yang diterima oleh negara-negara kurang berkembang tadi diinvestasikan untuk tujuan yang tidak produktif. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

20 Akibat berikutnya adalah timbulnya krisis ekonomi yang mendorong terjadinya restrukturisasi hutang dengan memberikan hutang baru. Restrukturisasi hutang ini ternyata gagal dan bank-bank internasional mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian ini sebagai akibat pilihan strategi yang salah Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

21 Risiko kepatuhan Risiko kepatuhan risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakn peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko Bank yang terkait pada peraturan perundang- undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimm Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategic terkait dengan ketentuan Rencana kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Bank, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

22 : PENERAPAN RISIKO PERBANKAN
Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

23 Manajemen Risiko Perbankan
Penerapan manajemen risiko perbankan di Indonesia diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 mei tentang Penerapan manajeman Risiko bagi Bank Umum. Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya memuat antara lain (1) pedoman umum, (2) proses penerapan manajemen risiko, (3) persiapan dan pelaporan penerapan manajemen risiko. Esensi penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha bank tetap dapat terkendali pada batas atau limit yang dapat diterima serta menguntungkan bank. Penerapan manajemen risiko akan memberikan manfaat baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan bank. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

24 Penerapan manajemen risiko bank dilakukan lewat adanya
(1) pengawasan aktif komisaris dan direksi (2) organisasi dan fungsi manajemen risiko (3) kebijakan, prosedur dan penetapan limit, (4) proses penetapan manajemen risiko (5) pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

25 Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi
Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan manajemen risiko. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

26 Wewenang dan tanggung jawab komisaris sekurang-kurangnya meliputi :
Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko yang dilakukan sekurang- kurangnya satu kli dalam satu tahun Mengevaluasi pertanggung jawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko yang dilakukan sekurang-kurangnya secara triwulanan. Mengevaluasi dan memutuskan permohonan atau usulan direksi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan usaha yang melampaui kewenangan direksi untuk memutuskan sehingga memerlukan persetujuan dewan komisaris. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

27 Sedangkan wewenang dan tanggung jawab direksi sekurang- kurangnya meliputi :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan komprenhensif termasuk penetapan dan persetujuan limit risiko secara keseluruhan, per jenis risiko, dan per aktivitas fungsional bank. Penyusunan kebijakan dan strategi manajemen risiko dilakukan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu tahun Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko , termasuk mengevaluasi dan memberikan arahan strategi manajemen risiko berdasarkan laporan yang disampaikan oleh satuan kerja manajemen risiko dan penyampaian laporan pertanggungjawban dewan komisaris secara triwulan; Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang melampaui kewenangan pejabat bank satu tingkat di bawah direksi atau transaksi yang memerlukan persetujuan sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern yang berlaku; Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

28 Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi.
Memastikan peningkatan kompetisi sumberdaya manusia yang terkait dengan penerapan manajemen risiko, antara lain dengan cara program pendidikan dan latihan yang berkesinambungan. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah diterapkan secara independen yang mencerminkan antara lain adanya pemisahan fungsi antara Satuan Kerja Manajemen Risiko yang melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko dengan satuan kerja yang melakukan dn menyelesaikan transaksi. Melaksanakan kaji ulang secara berkala dengan frekuensi yang disesuaikan kebutuhan bank. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

29 Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko
Struktur organisasi harus dirancang untuk memastikan bahwa satuan kerja yang berfungsi melakukan suatu transaksi (risk taking unit) adalah independen terhadap satuan kerja yang melakukan fungsi pengendalian intern (satuan kerja audit intern), serta independen pula terhadap Satuan Kerja manajemen Risiko. Untuk itu bank wajib membentuk komite manajemen risk (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit). Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

30 Komite Manajemen Risiko
Keanggotaan komite manajemen risiko dapat bersifat keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan bank. Keanggotaan komite sekurang-kurangnya terdiri dari mayoritas direksi dan pejabat eksekutif terkait : Bagi bank yang memilik 3(tiga) orang direksi sebagaimana persyaratan minimum yang diatur dalam keputusan yang berlaku maka pengertian mayoritas direksi dapat berarti Direktur Utama dengan Direktur Kepatuhan (compliance Director) atau Direktur Bidang atau Direktur lain dengan Direktur kepatuhan. Bank wajib menunjuk direktur kepatuhan sebagai anggota tetap komite manajemen risiko dan dapat menugaskansecara khusus kepada direktur yang membidangi penerapan manajemen risiko (risk management director). Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

31 Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya
Adapun wewenang dan tanggung jawab komite manajemen risiko adalah memberikan rekomendasi kepada direktur utama yang sekurang-kurangnya meliputi Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya Perbaikan atau penyempurnaan penerapn manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal bank. penetapan atas hal-hal yang terkait dengan keputusan-keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

32 Satuan kerja Manajemen Risiko
Satuan kerja manajemen risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

33 Adapun wewenang dan tanggung jawab satuan kerja manajemen risiko meliputi :
Pemantauan terhadap implementasi strategi manajemen risiko yang direkomendasikan oleh komite manajemen risiko dan yang telah disetujui oleh direksi; Pemantauan posisi atau eksposur risiko secara keseluruhan, per jenis risiko maupun per aktivitas fungsional Penerapan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko terhadap kinerja masing-masing satuan kerja operasional; Pengkajian terhadap usulan aktivitas dan / atau produk baru yang diajukan atau dikembangkan oleh suatu unit tertentu yang ada pada bank. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

34 Rekomendasi mengenai besaran atau maksimum eksposur risiko yang wajib dipelihara bank kepada satuan kerja operasional dan kepada komite manajemen risiko sesuai dengan kewenangan yang dimiliki satuan kerja manajemen risiko Evaluasi terhadap akurasi dan validitas data yang digunakan oleh bank untuk mengukur risiko bagi bank yang menggunakan model untuk keperluan intern; Penyusunan dan penyampaian laporan profil risiko kepada direktur utama dan komite manajemen risiko secara berkala atau sekurang-kurangnya secara triwulanan. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

35 Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Kebijakan manajemen risiko merupakan arahan tertulis dalam menerapkan manajemen risiko dan harus sejalan dengan visi, misi dan rencana strategik bank. Penetapan kebijakan manajemen risiko dilakukan dengan cara menyusun strategi manajemen risiko yang memastikan bahwa : (1) bank tetap mempertahankan eksposur risiko yang sesuai dengan kebijakan, prosedur intern bank, peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yng berlaku; (2) bank dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang risiko, sesuai dengan kompleksitas dan kemampuan usaha bank. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

36 Kebijakan manajemen risiko sekurang- kurangnya memuat :
penetapan risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan yang didasarkan atas hasil analisis bank terhadap risiko yang melekat pada setiap produk dan transaksi perbankan penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi manajemen risiko dalam rangka mengkalkulasi secara tepat eksposur risiko pada setiap produk dan transaksi perbankan serta aktivitas fungsional bank Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

37 Penentuan limit dan penetapan toleransi risiko yang merupakan batasan potensi kerugian yang mampu diserap oleh kemampuan permodalan bank dan sarana pemantauan terhadap perkembangan eksposur risiko bank; Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekstern dan intern yang berlaku (compliance risk Penetapan penilaian peringkat risiko sebagai dasar bagi bank untuk menentukan langkah-langkah perbaikan terhadap produk, transaksi perbankan, dan area aktifitas fungsional tertentu dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko; Penyusunan rencana darurat atas kemungkinan kondisi eksternal dan internal terburuk, sehingga kelangsungan usaha bank dapat dipertahankan. Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013

38 Diskusi kasus Kasus BTN : merger atau akuisisi?
Identifikasi risiko BTN berdasarkan perspektif risiko perbankan (8 risiko perbankan) Resista Vikaliana, S.Si. MM 5/3/2013


Download ppt "MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google