Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014"— Transcript presentasi:

1 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014
TENTANG : PEDOMAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

2 PERSYARATAN DAN TATA URUTAN
PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (Bagi Pesantren Yang Telah Memiliki Izin Operasional):  

3 1 Halaman Judul Permohonan

4 2 Surat Edaran Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren

5 3 Surat Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren

6 4 Surat Pernyataan Pesantren Pemohon Pemutakhiran Izin Operasional bermeterai Rp 6.000,-

7 5 Formulir Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren

8 6 Hasil Verifikasi atas Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren

9 7 Fotokopi Surat Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren terakhir

10 8 Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren terakhir

11 9 Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren

12 10 Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren

13 11 Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren

14 12 Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan)

15 13 Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas: a Nama kyai/tuan guru/gurutta/anre gurutta/inyiak /syekh/ajeungan/ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur,teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.

16 Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.

17 b Kondisi bangunan pondok atau asrama;

18 c Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushalla; dan

19 d Nama-nama kitab yang dikaji.

20 MASA BERLAKUNYA IOPP Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya (limited of times), yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data-data, di samping untuk memudahkan dalam pembinaan dan upaya peningkatan pondok pesantren

21 VERIFIKASI Verifikasi atas usulan pengajuan ini dilakukan selambat-lambatnya dilakukan 4 x 7 hari jam kerja setelah berkas usulan lengkap diterima

22 SK & PIAGAM SURAT KEPUTUSAN dan PIAGAM izin operasional pondok pesantren yang diserahterimakan kepada pengusul selambat-lambatnya 2 x 7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan

23 HASIL VERIFIKASI YG DITOLAK
Bagi hasil verifikasi yang ditolak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang alasan penolakannya. Setelah diberikan surat keterangan hasil verifikasi, pengusul dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional pondok pesantren, sebagaimana permohonan pertama kali.

24 MASA PENGAJUAN PERPANJANGAN IOPP
Enam bulan sebelum masa izin operasional berakhir, pondok pesantren bersangkutan berkewajiban untuk mengajukan perpanjangan izin operasional kembali kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana mengusulkan izin operasional pertama kali.

25 Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah institusi dinamakan pesantren dalam perspektif negara. Izin opreasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren

26 Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan di dalam izin operasional pesantren dimaksud izin operasional pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren- pesantren cabang. Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri

27 HAK DAN KUWAJIBAN PESANTREN
hak pesantren adalah memperoleh pengakuan, layanan, bantuan, fasilitasi, pembinaan, dan hal-hal lain yang dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, tentu pesantren yang bersangkutan diperkenankan melakukan serangkaian program pendidikan, pembinaan, dan bentu-bentuk penguatan sosial lainnya guna meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan masyarakat secara umum

28 HAK DAN KUWAJIBAN PESANTREN
kewajiban pesantren adalah memahami, mengikuti, dan menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pesantren berkewajiban untuk turut sera secara aktif dalam pembinaan masyarakat yang damai, toleran, dan menjunjung tinggi perbedaan guna menciptakan negara yang adil dan makmur (baldatun thayyibatun warabbun ghafur) serta menjauhi dari gerakan radikalisasi agama dan trans-nasional.

29 SEMOGA BERMANFAAT. AMIN………….
Wassalam….. SEMOGA BERMANFAAT. AMIN………….


Download ppt "KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google