Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

E-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "E-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM."— Transcript presentasi:

1 E-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

2 E-commerce di indonesia kini (2014 -> 2015)
Total nilai e- commerce Indonesia USD 8M to USD 24 M (Menurut Vela Asia dan Google) Pertumbuhan Online Shop 40% (2014), 53% (2015) (Menurut Visa) HUKUM DI INDONESIA E-commerce di indonesia kini (2014 -> 2015) 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

3 Keamanan e-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

4 KEUNTUNGAN E-COMMERCE??? Negara Maju Negara Sedang Berkembang
MASALAH FINANSIAL KEUNTUNGAN E-COMMERCE??? Negara Maju Negara Sedang Berkembang Contoh: Singapura, Swiss Telaah kasus 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

5 MASALAH HUKUM Telaah kasus
Cyber Space -> Meniadakan batas negara proteksi hukum dan ekonomi dari pemerintah setempat menjadi tidak efektif lagi Telaah kasus 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

6 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Kerangka persaingan sempurna melalui peluncuran sebuah situs semacam yahoo.com atau altavista.com yang berfungsi sebagai mesin pencari informasi (searching engine) Telaah kasus 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

7 Permasalahan e-commerce
Keaslian Data. Keabsahan (validity). Kerahasiaan (confidentiality/privacy). Keberadaan barang (availability). Pembuktian kecakapan para pihak. Yurisdiksi. Permasalahan e-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

8 Permasalahan e-commerce
Keamanan (security), fraud Banyaknya standar Regulasi/hukum Kesiapan institusi keuangan, bank, e-payment Bagaimana status dari digital signature, Penggunaan teknologi kriptografi, cyber money, Aplikasi gambling, pornografi, HAKI Permasalahan e-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

9 Beberapa masalah hukum aktivitas e-commerce
otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; obyek transaksi yang diperjualbelikan; mekanisme peralihan hak; hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain; legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti; mekanisme penyelesaian sengketa; pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa. Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya Beberapa masalah hukum aktivitas e-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

10 Teori penerapan hukum e-commerce
Mail box theory (Teori Kotak Pos) Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box). Acceptance theory (Teori Penerimaan) Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual. Teori penerapan hukum e-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

11 Teori penerapan hukum e-commerce
Proper Law of Contract Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah Bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia. The most characteristic connection Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi. Teori penerapan hukum e-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

12 ASPEK HUKUM E-COMMERCE
07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

13 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Berlakunya hukum bagi dunia maya (virtual world) Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN). Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world (dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di dunia maya. Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

14 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Penggunaan Domain name Penentuan alamat dalam dunia maya dikenal dengan istilah domain name. Contoh. Klikbca.com Caranya dengan mendaftarkan pada InterNIC untuk mencek apakah domain name tersebut telah digunakan oleh pihak lain atau belum. InterNIC adalah suatu organisasi yang mendaftar domain name dan mengikuti perkembangannya melalui database searcher yang disebut whois. Di USA sedang dibuat undang-undang mengenai penggunaan domain name pada jaringan internet dan melarang seseorang untuk mendaftarkan suatu nama yang seharusnya tidak dimiliki oleh pihak tersebut. Pihak yang mendaftarkan suatu nama harus memberikan alasan mengapa pihak tersebut ingin mendaftarkan dengan nama tertentu. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

15 Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomortelepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School,Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region,sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD)yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih olehpendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” darimonash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”. 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

16 Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first com first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal. 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

17 Tiap organisasi yang telah mendaftar ke Network Information Center(NIC) akan mendapatkan nama domain sesuai dengan organisasi tersebut. Nama domain tersebut bisa dibagi lagi menjadi subdomain sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut sesuai dengan otorisasi domain. Contoh: InterNIC mempunyai semua Top Level Domain termasuk com, perusahaan indolinux akan mendaftarkan nama domain indolinux.com (komersial), maka indolinux diberikan/didelegasikan oleh InterNIC untuk mengelola domain indolinux.com yang merupakan sub domain dari com. Indolinux dapat membagi lagi domain indolinux.com ke beberapa sub domain misal pikachu.indolinux.com, raichu.indolinux.com. 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

18 Kedalaman pohon dibatasi sampai level 127
Dengan adanya sistem berbentuk hierarki/pohon ini maka tidak ada nama host yang sama pada domain/subdomain yang sama, karena masing- masing dari node/titik-cabang mempunyai nama unik dan tidak boleh ada yang menyamainya kecuali berbeda sub-tree/sub pohon. Tidak akan ada konflik antar organisasi karena masing-masing organisasi mempunyai domain yang berbeda-beda dan ini diatur oleh InterNIC untuk TLD. Kedalaman pohon dibatasi sampai level 127 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

19 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Alat bukti Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas itu sebagai alat bukti masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing- masing. Transaksi e-commerce adalah paperless transaction, dokumen yang digunakan adalah digital document. Toh See Kiat berpendapat bahwa bukti yang di printed out di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer mudah sekali menghilang, mudah diubah tanpa dapat dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit dibaca. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

20 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pengakuan pemberitahuan sebagai pemberitahuan tertulis Dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis yang mengharuskan adanya “pemberitahuan tertulis” sebagai syarat dari suatu perjanjian. Apakah “pemberitahuan ” dapat menggantikan fungsi “pemberitahuan tertulis” sebagaimana dimaksud dalam suatu perjanjian atau suatu peraturan perundang-undangan ?. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

21 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Hubungan hukum para pihak Contoh penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus di mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya. Kasus di atas, menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang dilakukan dengan credit card merupakan pembayaran mutlak, atau pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Dalam hukum di Indonesia, hal ini belum diatur. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

22 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Ada 3 perjanjian, yaitu: Perjanjian penjualan barang dari dan/atau jasa antara pedagang dan pemegang kartu. Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu. Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening, di mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran yang telah dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pedagang. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

23 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pembatasan tanggungjawab Perlunya dimuat suatu klausul berupa pembatasan tanggungjawab, jangan berupa exemption clause. Pembatasan berupa upaya untuk menentukan batas gantirugi yang harus dibayar oleh satu pihak terhadap pihak lainnya apabila timbul suatu sengketa. Hal ini untuk memberikan informasi secara dini berapa besar kemungkinan pihak-pihak untuk membayar kewajiban ganti rugi bila terjadi cidera janji. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

24 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pilihan Hukum (Choice of Law) Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau USA)? Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA? Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka di kemudian hari?. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

25 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum) Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce. Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari. Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc). Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

26 Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pilihan Hukum (Choice of Law) Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia= KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional. Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

27 Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat). Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?. 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

28 Uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan
07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

29 Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU terbaru: UU No 7 tahun 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

30 Data dan atau informasi PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) paling sedikit harus memuat
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi persyaratan teknis Barang yang ditawarkan persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa cara penyerahan Barang. UU terbaru: UU No 7 tahun 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

31 Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti UU terbaru: UU No 7 tahun 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

32 Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia. Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain. Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. UU terbaru: UU No 7 tahun 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

33 Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa. Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia. UU terbaru: UU No 7 tahun 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

34 Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist. Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. UU terbaru: UU No 7 tahun 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

35 Masalah kontrak elektronik
07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

36 Kontrak Elektronik (Digital Contract)
Kontrak baku yang dirancang, ditetapkan, dan disebarluaskan secara digital melalui suatu situs di internet (website), secara sepihak oleh pembuat kontrak, untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak. Ciri-ciri kontrak elektronik: Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas suatu negara melalui internet; Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah bertemu. Kontrak Elektronik (Digital Contract) 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

37 Jenis Kontrak Elektronik
digital Pembuatan kontrak Barang/jasa Penyerahan physical Kontrak Elektronik Pembuatan kontrak Jasa /informasi digital Penyerahan Jenis Kontrak Elektronik 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

38 Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata):
Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian; Cakap melakukan perbuatan hukum; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. Saat terjadinya kesepakatan: Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima penawaran tersebut (acceptatie). Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan: Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan. Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature). 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

39 PERLINDUNGAN KONSUMEN
07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

40 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual. Kontrak baku dan ketentuan jual beli. Hukum yang berlaku dan konpetensi forum. Konsumen dan nasabah bank. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

41 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual. Apakah website yang menawarkan barang-barang itu benar- benar bonafid?. Apakah ada jaminan bahwa transaksi benar-benar aman?. Kerahasiaan nomor kartu kredit benar-benar terjamin dan tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Konsumen disarankan untuk tidak menggunakan kartu kredit yang memiliki batas kredit tinggi untuk transaksi melalui internet, gunakanlah kartu kredit tertentu satu saja yang limit kreditnya rendah dan mudah monitoringnya. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

42 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Kontrak baku dan ketentuan jual beli Konsumen umumnya disodori kontrak baku yang tertuang dalam website untuk berbelanja. Konsumen harus secara seksama membaca klausula-klausula kontrak yang ada sebelum memberikan persetujuannya. Konsumen harus berani menolak atau membatalkan (“cancel”) jika terdapat klausul kontrak yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

43 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Hukum yang berlaku dan konpetensi forum Konsumen dan nasabah bank Khususnya dalam pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet banking) perlu diperhatikan kesiapan bank mengingat bank bertanggung atas pengendalian dan monitoring sistem yang dibuat maupun yang dioperasikan oleh vendor. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perlunya dibuat perjanjian interkoneksi (interconnected agreement) antara website satu bank dengan website bank lain atau perusahaan lain interkoneksi dengan sistem internet banking. Hendaknya dibuat klausul eksenorasi yang intinya melepaskan tanggungjawab bank atas kemungkinan gugatan konsumen akibat memanfaatkan informasi dari penjual yang ter interkoneksi atau iklan-iklan lain yang muncul pada homepage bank tersebut. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM

44 Referensi Munawar Kholil, SH., M.Hum.
Bahan Kuliah Hukum Bisnis Genap Universitas Kristen Maranatha Bahan Kuliah E- Commerce Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2009 (artikel 22 Oktober 2014) diunduh 5 Desember 2014 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM


Download ppt "E-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google