Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Budiaman Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
2
Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri & Dapat Merugikan Keuangan Negara
Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU.No.31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa UU.No.3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU.No.31 Tahun 1999. Sampai saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
3
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi, menurut pasal ini harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Setiap orang; Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; Dengan cara melawan hukum; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
4
Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri & Dapat Merugikan Keuangan Negara
Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU.No.3 Tahun 1971. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yamg paling banyak digunakan untuk memidana koruptor
5
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur sbb: Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.