Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"— Transcript presentasi:

1 PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

2 Pemungut ppn Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

3 Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain
Pemungut ppn Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain : Bendaharawan KPPN BUMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama

4 PEMUNGUT PPN Memungut PPN PKP Rekanan Pemungut PPN Penyerahan BKP/JKP
Setor PPN Tagihan Faktur Pajak SSP Kas Negara

5 Pemungut ppn I. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan Kas Negara (berdasarkan KMK 563/KMK.03/2003) Pemungut PPN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang

6 Pemungut ppn Kewajiban Pemungut PPN :
Memungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP; Menyetorkan PPN yang terutang; dan Melaporkan PPN yang terutang; Apabila pembayaran melalui KPPN, Bendaharawan wajib melaporkan PPN yang terutang yang dipungut oleh KPPN.

7 Pemungut ppn Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP sudah termasuk PPN & PPn BM

8 Pemungut ppn PPN dan PPn BM yang tidak dipungut oleh Bendaharawan adalah pembayaran atas : jumlahnya paling banyak Rp. 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; untuk pembebasan tanah; penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN nya dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN nya; penyerahan BBM & Non BBM oleh PERTAMINA; rekening telepon; jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN

9 Pemungut ppn Mekanisme pemungutan :
dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah; faktur pajak dan surat setoran pajak dibuat oleh PKP Rekanan Pemerintah; SSP dibuat atas nama PKP Rekanan Pemerintah dan yang menyetorkan PPN terutang adalah Bendaharawan Pemerintah; penyetoran PPN yang terutang dilakukan paling lambat 7 hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan; Pencatatan penyetoran PPN & PPn BM yang dipungut oleh KPPN, dilakukan pada saat pemungutan PPN & PPn BM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPPN kepada PKP Rekanan;

10 Pemungut ppn Bendaharawan pemerintah wajib melaporkan PPN & PPn BM yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara, paling lambat 20 hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan; Pelaporan PPN & PPn BM yang telah dipungut dan disetor ke Kas Negara dengan menggunakan SPT Masa bagi Pemungut PPN

11 Pemungut ppn contoh penghitungan

12 Pemungut ppn Jumlah PPN yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan BKP dari PKP Rekanan adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh : - Jumlah pembayaran Rp ,- - Jumlah PPN yang dipungut : 10/110 x Rp = Rp ,- - Sisa yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp ,-

13 Pemungut ppn 2. Apabila penyerahan BKP dari PKP Rekanan terutang PPN & PPn BM jumlah PPN yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah perhitungannya sebagai berikut : Contoh : Penyerahan BKP terutang PPn BM sebesar 20 % Jumlah pembayaran Rp ,- - Jumlah PPN yang dipungut : 10/130 x Rp = Rp ,- - Jumlah PPn BM yang dipungut : 20/130 x Rp = Rp ,- - Sisa yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp ,-

14 Pemungut ppn 3. Jumlah pembayaran paling banyak sebesar Rp ,-. Batas jumlah tersebut termasuk PPN & PPn BM Contoh : - Harga Jual Rp ,- - PPN 10 % x Rp , Rp ,- - PPn BM ( mis. 20 % ) 20 % x Rp , Rp ,- - Harga Jual termasuk PPN & PPn BM Rp ,-

15 Pemungut ppn II. BUMN PPN dan PPn BM yang tidak dipungut oleh BUMN adalah pembayaran atas : jumlahnya paling banyak Rp. 10 juta termasuk PPN & PPn BM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN nya dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN nya; penyerahan BBM & Non BBM oleh PERTAMINA; rekening telepon; jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

16 Pemungut ppn Faktur Pajak harus dibuat pada saat Penyerahan BKP dan/
atau JKP Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP Penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan

17 Pemungut ppn Kewajiban BUMN :
wajib menyetorkan PPN dan /atau PPn BM yang terutang ke Kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; wajib melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang telah dipungut dan disetorkan, ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; pelaporan atas pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPn BM tersebut dengan menggunakan SPT Masa Pemungut PPN;

18 Pemungut ppn III. KONTRAKTOR KERJA SAMA PENGUSAHAAN MIGAS DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI

19 Pemungut ppn Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah :
kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan migas; kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi

20 Pemungut ppn PPN dan PPn BM yang tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah pembayaran atas : jumlahnya paling banyak Rp. 10 juta termasuk PPN & PPn BM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN nya dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN nya; penyerahan BBM & Non BBM oleh PERTAMINA; rekening telepon; jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

21 Pemungut ppn Faktur Pajak harus dibuat oleh rekanan pada saat
Penyerahan BKP dan/ atau JKP Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP Penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan

22 Pemungut ppn Kewajiban Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin :
wajib menyetorkan PPN dan /atau PPn BM yang terutang ke Kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; wajib melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang telah dipungut dan disetorkan, ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; pelaporan atas pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPn BM tersebut dengan menggunakan SPT Masa Pemungut PPN;

23 LATIHAN PT. Anugerah Jaya memperoleh pesanan pengadaan 25 unit AC dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak yang telah disepakati harga per unit AC tersebut adalah sebesar Rp ,- per unit ( sudah termasuk PPN ). Hitung : a. Berapa jumlah PPN yang harus dipungut oleh PT. Anugerah Jaya ? b. Berapa jumlah biaya yang harus diserahkan oleh Dinas Pariwisata kepada PT. Anugerah Jaya setelah dikurangi dengan PPN yang telah disetorkan ke Kas Negara? 2. Bapak Ahmad seorang Pedagang Eceran pemilik Toko “ Maju Terus “ adalah seorang PKP, pada bulan Maret menjual 500 kg Beras kepada Dinas Sosial Pemkab Malang untuk keperluan pembagian sumbangan paket Sembako kepada warga kurang mampu di daerah Kabupaten Malang. Harga jual beras adalah sebesar Rp ,- / kg. Hitung jumlah PPN yang dipungut oleh Dinas Sosial Pemkab Malang tersebut.

24 CV. Alam Makmur menyerahkan 50 tas sekolah kepada Dinas Pendidikan & Kebudayaan dengan harga jual Rp ,- / tas sekolah. Pada bulan yang sama CV. Alam Makmur menjual 100 tas sekolah kepada konsumen akhir dengan total penjualan sebesar Rp ,-. Jumlah PPN atas pengadaan tas dari pabrikan sebesar Rp ,-. Hitung jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh PKP tersebut


Download ppt "PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google