Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Lesmono Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009
2
2 PASAL 1 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
3
3 Subjek Pajak ( psl. 2) : 1. Orang Pribadi, 2. Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak, 3. Badan, 4. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yg dipergunakan oleh orang pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yg berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
4
4 Subjek Pajak dibedakan : Subjek Pajak Dalam Negeri : Subjek Pajak Dalam Negeri : 1.Orang Pribadi 2. Badan 3. Warisan yg belum terbagi
5
5 Subjek Luar Negeri : Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
6
6 Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap
7
7 Bentuk Usaha Tetap, berupa 1.Tempat kedudukan manajemen 2.Cabang perusahaan 3.Kantor perwakilan 4.Gedung kantor 5.Pabrik 6.Bengkel 7.Gudang 8.Agen atau pegawai perusahaan asuransi 9.Ruang untuk promosi 10.dll.
8
8 Pasal 6.Pengurangan Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan : Biaya pembelian bahan Bunga, sewa, royalti Biaya administrasi Biaya promosi Biaya perjalanan Dan lain-lain yg diatur dgn perturan Menteri Keuangan
9
9 Pasal 7 : PTKP Penghasilan tidak Kena Pajak : Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- Untuk diri WP sendiri. Tambahan untuk WP dengan status kawin. Tambahan untuk istri yg penghasilannya gabung dgn suami Tambahan untuk setiap anggota keluarga
10
10 Pasal 14 : norma penghitungan 1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, di buat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Dirjen. Pajak. lihat tabel norma penghitungan : Kep.Dirjen Pajak. 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp.4.800.000.000,- boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
11
11 3. Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto wajib menyelenggarakan pencatatan. 4. Apabila tidak melaporkan kepada Dirjen Pajak maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 5. Dirjen Pajak dapat menentukan cara lain untuk menentukan pajak penghasilan, apabila wajib pajak tidak membuat pencatatan maupun pembukuan.
12
PPh pasal 17 UU no. 36/2008 lapisan pajak Orang Pribadi Sampai dengan Rp.50.000.000,- Rp.50.000.000,- sampai Rp.250.000.000,- Rp.250.000.000,- sampai Rp.500.000,- Diatas Rp.500.000.000,- 5 % 15 % 25 % 30 % 12
13
13 (b) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28 % 25 % 25 %
14
14 Pasal 21 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh : a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai ;
15
15 b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan ; c.Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan dana lain dgn nama apapun dalam rangka pensiun ;
16
16 d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dgn jasa termasuk jasa tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas; e.Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dgn pelaksanaan suatu kegiatan. Pajak atas penghasilan/ pekerjaan / kegiatan.
17
17 Pasal 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan : a.Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dgn pembayaran atas penyerahan barang. b.Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yg melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang impor
18
18 C. wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yg tergolong sangat mewah. pajak atas penyerahan barang, impor, penjualan barang mewah.
19
19 Pasal 23 Pemotongan pajak sebesar : a. 15 % dari jumlah bruto untuk Deviden, bunga, royalti dan hadiah,penghargaan, bonus dan sejenisnya. b. 2 % dari jumlah bruto untuk - sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta - sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta - serta imbalan sehubungan dgn jasa teknik, managemen,konstruksi dan jasa lain. - serta imbalan sehubungan dgn jasa teknik, managemen,konstruksi dan jasa lain.
20
20 Pasal 24 Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yg dibayar atau terutang diluar negeri tetapi tidak boleh melebihi pajak yg terutang berdasarkan undang- undang ini. Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yg dibayar atau terutang diluar negeri tetapi tidak boleh melebihi pajak yg terutang berdasarkan undang- undang ini.
21
21 Pasal 25 1.Menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak. 2.Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yg bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak.
22
22 Pasal 26 Pajak atas penghasilan yang dibayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia di potong pajak sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh yg wajib membayarkan. Pajak atas penghasilan yang dibayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia di potong pajak sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh yg wajib membayarkan. Negara domisili dari WP luar negeri adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan WP luar negeri yg menerima manfaat dr penghasilan tersebut ( beneficial owner ).
23
23 Pasal 31 C Penerimaan negara dari pajak penghasilan dalam negeri dibagi dengan imbang : Penerimaan negara dari pajak penghasilan dalam negeri dibagi dengan imbang : 80 % untuk Pemerintah Pusat 20 % untuk Pemerintah Daerah tempat wajib pajak terdaftar
24
24 Pasal 32 A Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dgn pemerintah negara lain dalam rangka Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak.
25
25 Contoh menghitung PTKP : Tuan Amir menikah mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak. Maka PTKP yg dapat diberikan : Amir Rp.15.840.000,- Istri Rp.1.320.000,- Anak(3org) Rp.3.960.000,- Rp.21.120.000,-
26
26 Contoh PPh psl.21 Tuan Badu mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.75.000.000,- Pajak yg harus dibayar : 5% X Rp.50.000.000,- = Rp.2.500.000,- 15% X Rp.25.000.000,- = Rp.3.750.000,- ____________ + Rp.6.250.000,-.
27
27 Contoh menghitung PPh 21 Tuan Badu menikah dan mempunyai 3 orang anak.Bekerja dgn penghasilan setiap bulan Rp.7.000.000,-. Hitung berapa pajak yang harus di bayar oleh tuan Badu setiap bulan. Jawab : Penghasilan dalam satu tahun : 12 X Rp.7.000.000,- = Rp.84.000.000,-
28
28 PTKP tuan Badu : Rp.15.840.000 + Rp.1.320.000,- + Rp.3.960.000,- = Rp.21.120.000,- Penghasilan kena pajak : Rp.84.000.000,- - Rp.21.120.000,- = Rp.62.880.000,- Pajak yang harus di bayar oleh tuan Badu dalam 1 tahun :
29
29 5% X Rp.50.000.000,- = Rp.2.500.000,- 15% X Rp.12.880.000,- = Rp.1.932.000,- __________ + Rp.4.432.000,- Pajak setiap bulan : Rp.4.432.000 : 12 = Rp.369.333,33,-
30
30 Terima kasih Semoga bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.