Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Lesmono Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015
4/16/2017 REVIEW PENYUSUNAN LPPD Oleh DIREKTUR PENINGKATAN KAPASITAS DAN EVALUASI KINERJA DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH 1 Bogor, 18 Maret 2015
2
LATAR BELAKANG LPPD Pelaksanaan OTDA oleh Pemerintahan Daerah (Pemda)
Monitoring & evaluasi perlu dilakukan utk melihat kinerja Pemda dalam konteks desentralisasi Dalam rangka monitoring & evaluasi: Pemda membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemerintah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kewajiban melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh KDH kepada Pemerintah dlm bentuk LPPD yang digunakan sebagai dasar evaluasi dan bahan pembinaan lebih lanjut (Psl 27 UU 32/2004, ditindaklanjuti PP 3/2007). Sejak Tahun 2007 sampai dgn sekarang, penyempurnaan penyusunan LPPD berpedoman pada SE. MDN, terakhir menggunakan SE. MDN /7303/OTDA Tanggal 26 Desember 2012 perihal Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2012 dan SE. MDN /385/OTDA Tanggal 3 Februari 2014. Penyempurnaan LPPD dan IKK dalam bentuk SE MDN sesuai dlm koridor (tdk menyimpang) PP 3 Thn 2007 dan PP 6 Thn 2008.
3
Dasar hukum Penyelenggaraan Pemda
UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah; PP 58/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; PP 41/2007 Tentang SOTK PP 3/2007 Tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD; PP 6/2008 – Tentang Pedoman Evaluasi; Permendagri 73/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan EKPPD.
4
TATARAN NORMATIF PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Melindungi segenap bangsa & tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa ikut melaksanakan ketertiban dunia Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI 1945 KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA (PASAL 4) KEMENTERIAN NEGARA (PASAL 17) PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 18) KEWENANGAN PEMDA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum didalam alinea ke-4 UUD 45, dalam tujuan nasional tersebut salah satunya ada tujuan pembangunan kesehatan dimana tujuan pembangunan kesehatan dilakskanakan oleh pemerintah dan pemerintahan daerah yang diinternalisasi kedalam urusan pemerintahan. UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH Otonomi Daerah Daerah Otonom Kepala Daerah 1
5
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 32/2004) KONKUREN ABSOLUT WAJIB PILIHAN TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PP 3/2007) EKPPD (PP 6 / 2008) 1
6
TATA CARA PENYAMPAIAN LPPD (Pasal 9 & pasal 27 ayat (5) PP 3 TH 2007)
Penyampaian LPPD oleh Kepala Daerah kpd Pemerintah. LPPD Prov kpd Presiden RI melalui Mendagri. LPPD Kab/Kota kpd Mendagri melalui Gubernur. LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir (setiap 31 Maret), bukti pengiriman (tanda terima) akan diminta oleh TimNas. LPPD disampaikan kpd masyarakat (transparansi) dlm bentuk ringkasan LPPD utk ditanggapi masyarakat sbg bahan masukan pemerintah daerah (Permendagri Nomor 7A Tahun 2007; tatacara penyampaian ILPPD tanggapan dan saran masyarakat).
7
LPPD SEBAGAI DASAR EKPPD
(PP 6 Tahun 2008) Tujuan utama: Menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengetahui keberhasilan, dan kegagalan capaian kinerja. Memeringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode: Memperbandingkan capaian kinerja antar tingkatan pemerintahan. EKPPD dilakukan terhadap: Pengambil Kebijakan (Kepala Daerah dan DPRD). Pelaksana kebijakan (SKPD). EKPPD dilaksanakan mulai thn 2008 thdp penyelenggaraan pemerintahan daerah thn anggaran 2007 dgn menggunakan aspek, fokus dan indikator yg diterapkan secara bertahap dalam LPPD. Note: Ditjen Otda Kemendagri sedang melakukan review terkait PP 3/2007 dan PP 6/2008
8
SISTEMATIKA LPPD (PP No. 3 Th. 2007 dan SE. MDN 120
SISTEMATIKA LPPD (PP No.3 Th dan SE. MDN /356/OTDA Tgl 19 Feb 2009) BAB : I. PENDAHULUAN Dasar Hukum Gambaran Umum Daerah BAB : II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) Visi dan Misi Strategi dan Arah Kebijakan Daerah Prioritas daerah BAB : III. URUSAN DESENTRALISASI Ringkasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prioritas Urusan Wajib Yang Dilaksanakan Prioritas Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan IKK (SE. MDN /356/OTDA Tgl 19 Feb 2009) BAB : IV. TUGAS PEMBANTUAN Tugas Pembantuan Yang Diterima Tugas Pembantuan Yang Diberikan
9
Lanjutan SISTEMATIKA LPPD (PP No. 3 Th. 2007 dan SE. MDN 120
Lanjutan SISTEMATIKA LPPD (PP No.3 Th dan SE. MDN /356/OTDA Tgl 19 Feb 2009) BAB : V. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN Kerjasama Antar Daerah Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah Pembinaan Batas Wilayah Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana Pengelolaan Kawasan Khusus Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum BAB : VI. PENUTUP Catatan : Format LPPD tidak berubah (kecuali ada penambahan IKK yg dimuat dalam SE MDN.
10
Ruang Lingkup LPPD (PP 3. tahun 2007, pasal 3)
Penyelenggaraan urusan desentralisasi; Penyelenggaraan tugas pembantuan; Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
11
KARAKTERISTIK LPPD Menggambarkan kinerja kepala daerah dalam periode 1 tahun sehingga harus disusun oleh orang yang berkompeten. Menyajikan data/menggambarkan kondisi suatu daerah antara lain : pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, pendapatan, belanja dan kondisi SKPD sehingga data harus valid
12
SUBSTANSI LPPD Tataran pengambil kebijakan (lampiran I)
Tataran Pelaksana kebijakan (lampiran II) Capaian Urusan (lampiran III)
13
TATARAN PENGAMBIL KEBIJAKAN
Terdapat 13 Aspek Ketentraman Dan Ketertiban Umum Daerah Keselarasan Dan Efektivitas Hub Ant Pem Daerah & Pemerintah Keselarasan Ant Kebijakan Pem. Daerah Dgn Pemerintah Efektivitas Hub Ant Pem Daerah & Dprd Efektivitas Proses Pengambil Keputusan Oleh Dprd Efektivitas Proses Pengambil Keputusan Oleh Kdh Berserta Tinjut Pelaksanaan Ketaatan Pelaks Penyelengg Pem. Daerah Pada Per Uu Intensitas Dan Efektivitas Proses Konsultasi Publik Ant Pemda & Masy Transparansi Dlm Pemanfaatan Alokasi Penenyerapan Dau, Dak & Bagi Hasil Intensitas, Efektivitas Dan Transparansi Pungutan Pad & Pinjaman/Obligasi Daerah Efektivitas Perencanaan, Penyusunan Pengawasan Apbd . Pengelolaan Potensi Daerah Dan Terobosan Inovasi Baru Terobosan Inovasi Baru
14
TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN DAERAH
Terdapat 9 aspek Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Ketaatan Thd Peraturan / Uu Tingkat Capaian SPM Penataan Kelembagaan Daerah Pengelolaan Kepegawaian Daerah Perenc Pembangunan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah Aspek-aspek dijabarkan menjadi Fokus dan Indikator berdasarkan input dari Kementerian/LPNK dan akan diatur lebih lanjut dengan Permendagri
15
TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN DAERAH
* TATARAN PENGAMBIL KEBIJAKAN , terdiri dari : - 13 aspek ; fokus ; - 43 IKK (Lampiran III.1 : Format IKK UNTUK KABUPATEN) * TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN , terdiri dari : - 8 aspek ; fokus ; IKK (Lampiran III.2 : Format IKK KABUPATEN) * Capaian Urusan wajib urusan wajib 57 IKK dan pilihan 16 IKK Terdapat 9 aspek Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Ketaatan Thd Peraturan / Uu Tingkat Capaian SPM Penataan Kelembagaan Daerah Pengelolaan Kepegawaian Daerah Perenc Pembangunan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah Aspek-aspek dijabarkan menjadi Fokus dan Indikator berdasarkan input dari Departemen/LPND dan akan diatur lebih lanjut dengan Permendagri
16
SIAPA YANG MENYUSUN LPPD
Pemerintah Kabupaten/Kota : Bagian Pemerintahan/Bagian Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi : Biro Pemerintahan/Biro Otda Dengan peran aktif dari seluruh Ka SKPD yang dilingkungan Pemda untuk menyajikan data kinerjanya Sebaiknya dibentuk Tim Yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, yg beranggotakan unsur2 SKPD
17
Siapa yang menyiapkan data?
Yang menyiapkan data kinerja adalah seluruh SKPD yang mempunyai tupoksi melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Data yang disiapkan dalam bentuk laporan dukungan LPPD antara lain: 1. Data umum SKPD: menjelaskan tupoksi ; jumlah SDM, sarana sosial yang dimiliki dan permasalahan sosial yang ada. 2. Sinkronisasi antara Program yang direncanakan hingga program yg dilaksanakan (RPJMD, Renstra, Renja, RKA, dan DPA) Keuangan (sesuai Lap Keuangan yg ada) Kinerja yang dilaksanakan
18
KIAT PENYUSUNAN LPPD, Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Penyusunan LPPD bukanlah tugas dari Bagian Otda atau Bagian Pemerintahan, melainkan tugas seluruh SKPD; Meyakini akurasi elemen data spt. jumlah rumah, penduduk, jumlah siswa , harus dapat dirinci; Validitas elemen data seperti implementasi SPM yang didukung oleh Surat Keputusan dan atau disajikan dalam dokumen perencanaan; Analisa logis seperti ratio PAD terhadap jumlah pendapatan; Hendaknya isiian data benar2 sesuai, tdk hanya mementingkan ketepatan waktu;
19
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Untuk 1 SKPD yg melaksanakan 2 urusan atau lebih data sudah dipisah berdasarkan urusan. Kinerja provinsi yang diperoleh berdasarkan agregasi kabupaten dan kota berbeda. Data SKPD menjadi acuan utama Keabsahan Isian data sudah dilampirkan dokumen pendukung yang valid Perhatian dari Kepala Daerah dalam mengkondisikan SKPD2 dalam penyediaan data dukung
20
Permasalahan Penyusunan LPPD
1. Kurangnya kepedulian dari pimpinan 2. Terbatasnya data yang disajikan dalam LPPD 3. Kurangnya pemahaman dari tim penyusun LPPD 4. Kurangnya kecermatan dan ketelelitian dalam penyajian data
21
HASIL VALIDASI THDP LPPD 2013 PROVINSI JAWA BARAT
PENGAMBIL KEBIJAKAN PELAKSANA KEBIJAKAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMERINTAHAN Data yg Memadai Data yang Berbeda Tdi 39 25 Data yg Memadai Data yang Berbeda Tdi 714 285 Data yang memadai Data yang berbeda Tdi 78 57
22
VALIDASI KABUPATEN KOTA
PERBANDINGAN SKOR.xlsx
23
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.