Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENANGKAPAN PENAHANAN
Fakultas Hukum UI
2
TODAY’S PROGRAM Prinsip Upaya Paksa Prosedur Pemeriksaan
Filosofi upaya paksa Syarat upaya paksa Perbandingan dengan SPPA dan TP lain. Jangka waktu Penahanan Jaminan Studi Kasus
3
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan
4
FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.
5
PENANGKAPAN (1) DEFINISI: Ps.1 bt.20 KUHAP KOMPETENSI: 1. Penyidik
2. Penyidik Pembantu LAMA PENANGKAPAN: 1 x 24 jam (Ps. 19)
6
PENANGKAPAN UU Khusus Pasal 30 SPPA (1) Penangkapan terhadap Anak utk kepentingan penyidikan Max. 24 jam. (2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak / LPKS UU Terorisme Ps. 28: Max. 7x24 Jam.
7
Syarat PENANGKAPAN SYARAT: Ps. 17 KUHAP 1. Diduga Keras Melakukan TP
2. Bukti Permulaan yang Cukup Diduga Keras? Bukan Asumsi Bukti Permulaan yang cukup? SKB Mahkejapol 1983: laporan + 1 AB
8
Bukti Permulaan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009:
Bukti Permulaan yang cukup adalah adanya Laporan Kepolisian dan minimal 2 Alat bukti yang diperoleh dari: Keterangan saksi oleh Penyidik Keterangan Ahli oleh Penyidik Surat Petunjuk
9
Prosedur PENANGKAPAN TATA CARA: Ps. 18-19 1. Surat Tugas
2. Surat Perintah Penangkapan (Id, Alasan,Uraian Singkat TP) 3. Tembusan S. Perintah Penangkapn
10
Larangan PENANGKAPAN KUHAP Ps. 19 (2)
Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah 2x berturut – turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah Revisi KUHAP: Tersangka tindak pidana yang diancam dengan pidana denda tidak dikenakan penangkapan, kecuali tersangka telah dipanggil secara sah 2 ( dua ) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
12
ARREST WARRANTAND ARREST ORDER
13
FILOSOFI PENAHANAN tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penghukuman, atau bertujuan utk penghukuman, atau cicilan penghukuman. Kalaupun seseorang akhirnya ditahan, maka seluruh masa penahanan, harus ada kompensasi, dalam bentuk pengurangan pemidanaan atau kompensasi lainnya. tidak boleh dibenturkan dengan rasa keadilan. tidak boleh membahayakan kesehatan dan keselamatan tsk/tdw.
14
PENAHANAN DEFINISI: Ps. 1 bt. 21 KUHAP (Penempatan di tempat tertentu)
KOMPETENSI: Ps. 20 KUHAP 1. Penyidik 2. PU 3. Hakim
15
SYARAT PENAHANAN (2) 1. Syarat Obyektif/Syarat Hukum: 21(1) jo. 4 a. Ps. 21(1): Diduga Keras Melakukan + Bukti yg Cukup b. Ps. 21(4) – a. >= 5 thn - b. < 5 thn, TP Tertentu 2. Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: -Melarikan Diri, Merusak BB, Mengulang TP
16
SYARAT PENAHANAN (SPPA)
1. Syarat Obyektif/Syarat Hukum: Ps.32 a. Anak telah berumur 14 th/lebih b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) th/lebih c. Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan
17
SYARAT PENAHANAN (SPPA)
2. Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: Melarikan Diri, Merusak BB, Mengulang TP. Jika ada jaminan ortu maka pengecualian untuk tidak ditahan. Catatan: Dalam hal anak belum berumur 12 tahun, diduga melakukan TP, maka penyidik/Pembimbing bapas, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan utk menyerahkan kembali ke ortu, dan mengikutsertakan dalam program pembinaan/pendidikan.
18
SYARAT PENAHANAN (Revisi KUHAP)
Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: Melarikan Diri, Merusak / menghilangkan BB / AB, Mengulang TP, Mempengaruhi Saksi, Terancam keselamatannya atas persetujuan/ permintaan Tersangka/terdakwa.
19
PENAHANAN (3) TATA CARA: Ps.21 (2) dan 21 (3)
1. Memperlihatkan Srt Perintah Penahanan/ Penetapan Hakim 2. Memberikan Tembusan Srt Perintah Penahanan
20
PENAHANAN (3) MACAM2 PENAHANAN: Ps. 22 1. Rutan: full
2. Tahanan Rumah: 1/3 3. Tahanan Kota: 1/5 Revisi KUHAP: Hanya RUTAN SPPA: Ruang Khusus/LPKS
21
JANGKA WAKTU PASAL 24-29 1. Penyidik Ps. 24 jo.29: (20+40+30+30)
2. PU Ps.25 jo. 29: ( ) 3. Hakim PN Ps.26 jo. 29 ( ) 4. Hakim PT Ps. 27 jo. 29 (=ibid=) 5. Hakim MA Ps. 28 jo. 29 ( ) Ps. 29: Pengecualian: gangguan fisik/mental berat/ancaman pidana 9thn/lebih
22
JANGKA WAKTU PENAHANAN
No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt Perpjgn ke:2 Psetujn Jk.Wkt Jumlah hari 1. Penyidik 20 JPU: 40 Ka.PN 30+30 120 2. PU Ka.PN: 30 110 3. Hakim PN 60 Ka.PT 150 4. Hakim PT Hak.MA 5. Hakim Agung 50 Ka. MA Ka.MA 170 TOTAL +250 +300 =700
23
Revisi KUHAP No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt ke:2
Psetujn Jk.Wkt Jumlah hari 1. Penyidik (HPP= Hk Pemeriksa Pendahuluan 5 JPU: HPP: 20 Hk. PN: 90 2. PU Ka.PN: Hk.PN 30+30 70 3. Hakim PN 30 Ka.PN 4. Hakim PT Ka.PT 60 5. Hakim Agung Ka. MA TOTAL 400
24
Penahanan dalam RKUHAP
Penahanan oleh Jaksa penyidik utk TP tertentu: 5x24 jam. Perpanjangan diberikan oleh: Kajari/Kajati atau Dir Penuntutan jika dilkk oleh Kejakgung. Syarat penahanan = KUHAP + Jika Tersangka/Terdakwa tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Tembusan SP Penahan: paling lama 1x24 jam diberikan kepd keluarga Tsk/Tdw.
25
Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP dlm RKUHAP)
Berwenang menetapkan/memeriksa: Memeriksa sah/tidaknya upaya paksa Pembatalan atau penangguhan penahanan Keterangan Tsk/Terdakwa memberatkan dirinya sendiri Sah/tidaknya alat bukti yang diperoleh Penyidikan/penuntutan dilkk utk tujuan yang tidak sah Penghentian penyidikan/Penuntutan di luar asas oportunitas Layak/tidak perkara diajukan penuntutan (hanya bisa diajukan oleh JPU). Pelanggaran hak tsk selama penyidikan
26
JANGKA WAKTU PENAHANAN (SPPA Pasal 33-40)
No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt Jumlah hari 1. Penyidik 7 JPU: 8 15 2. PU 5 Hak.PN: 10 3. Hakim PN Ka.PN: 25 4. Hakim PT Ka.PT 5. Hakim Agung Ka. MA 20 35 TOTAL 47 +63 =110
27
Hak Tsk/Terdakwa Pasal 30 KUHAP
Apabila penahanan tidak sah, Tersangka/Terdakwa memiliki hak untuk melakukan gugatan Ganti Kerugian. SPPA Pasal 23: Bantuan hukum + didampingi Pembimbing Kemasyarakatan/Pekerja Sosial/Ortu/Org yg dipercaya. Pemberitahuan ini secara tertulis.
28
PENANGGUHAN/ PENGALIHAN
Penangguhan penahanan: Ps. 31 KUHAP Jaminan: PP 27/83 1. Jaminan uang: Psl. 35 2. Jaminan orang: Psl.36
30
STATE DETENTION HOUSE INDIA AND INDONESIA
31
HOUSE DETENTION
32
INDONESIA STATE DETENTION
ARTALYTA’S ROOM IN PRISON
33
PONDOK BAMBU DETENTION HOUSE
ARTALYTA’S AND GENERAL CONVICTED MAN IN PRISON
34
NEXT ASSIGNMENT Penggeledahan Penyitaan Intersepsi/ Penyadapan
(definisi, prosedur, syarat dan kondisi, jaminan, dll).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.