Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan."— Transcript presentasi:

1 copyright by dhoni.yusra@2006 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan

2 copyright by dhoni.yusra@2006 2 Kompetensi Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili sert amenyelesaikan setipa perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya/ kompetensinya. Kompetensi ini berkenaan dengan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tertentu sesuai dengan bidang, dan tempat Lebih jauh dikenal dikenal dengan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif

3 copyright by dhoni.yusra@2006 3 Kompetensi Absolut berkenaan dengan pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, ditinjau dari macamnya pengadilan yang menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili/ attributie van rechtsmacht Kompetensi Relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat/ distributie van rechtmacht

4 copyright by dhoni.yusra@2006 4 Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum (Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004) Kompetensi Absolut pada pengadilan ini (Pasal 56): –Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak –Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan –Ditingkat pertama mengenaiperselisihan pemutusan hubungan kerja –Ditingkat pertama da terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan

5 copyright by dhoni.yusra@2006 5 Sejarah Peradilan Hubungan Industrial Dalam Reglement op de rechterlijke organisatie en het beleid der justitie in indonesia (RO stbld 1847 No. 23) ditetapklan bahwa perselisihan akibat perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan diselesaikan oleh Hakim Residensi (residentie rechter) Hakim Residensi berdasarkan UU drt No. 1 Tahun 1951, LN 1951 No. 9, dihapuskan, dan penanganan perselisihan hak menjadi wewenang pengadilan negeri

6 copyright by dhoni.yusra@2006 6 Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, maka penyelesaian masalah perburuhan diberikan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4). Kondisi ini menjadikan ada 2 (dua) instansi yang berwenang untu menangani perkara perburuhan, yaitu pengadilan negeri dan P4

7 copyright by dhoni.yusra@2006 7 Perbedaan dari kompetensi dua peradilan tersebut, yaitu yang dapat dituntut di depan pengadilan adalah pekerja secara perseorangan, sedangkan yang di P4 adalah buruh/ pekerja secara organisatoris, dimana jumlah pekerja yang terlibat perselisihan secara organisatoris lebih banyak.

8 copyright by dhoni.yusra@2006 8 Dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2004, kewenangan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri (melalui Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai peradilan tingkat pertama. Apabila tidak puas dengan keputusan tingkat pertama, maka para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Hal ini karena perselisihan hak bersifat perselisihan normatif, yaitu karena ditetapkan dalam PK, PKB, PP atau peraturan perundang-undangan

9 copyright by dhoni.yusra@2006 9 Perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang terjadi akibat perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, PKB, PP atau peraturan perundang-undangan. Penyelesaian melalui PPHI adalah pertama dan terakhir (tidak dapat diminta kasasi)

10 copyright by dhoni.yusra@2006 10 Perselisihan PHK merupakan perselisihan yang terjadi karena para pihak atau salah satu pihak tidak sepaham menenai PHK yang dilakukan. Pengaturan mengenai masalah PHK sebelumnya diatur dalam UU NO. 12 Tahun 1964

11 copyright by dhoni.yusra@2006 11 PerselisihanPegawai Perantara P4DP4P PTTUN Veto Menaker Mahkamah Agung Pola Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UU No. 12 tahun 1964

12 copyright by dhoni.yusra@2006 12 Prosedur panjang sebagaimana yang digambarkan dalam skema tersebut, disederhanakan dengan penanganan pertama pada Peradilan Perselisihan Industrial Kasasi diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Tk 1 untuk memeriksa kembali sengketa tersebut pada peradilan yang lebih tinggi karena masalah PHK adalah masalah komplek

13 copyright by dhoni.yusra@2006 13 Perselisihan antarserikat pekerja diselesaikan hanya pada tingkat pertama dan terakhir Hal ini dimaksudkan untuk tercapainya peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan

14 copyright by dhoni.yusra@2006 14 Para Pihak dalam Perselisihan Hubungan Industrial Penyelesaian Melalui Mediasi, Konsiliasi yang tidak berhasil Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai Perselisihan Antar Serikat Pekerja dan Perselisihan Kepentingan (Pasal 109) Tingkat Pertama mengenai Perselisihan Hak, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kasasi pada Mahkamah Agung Pola Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004

15 copyright by dhoni.yusra@2006 15 Kompetensi Relatif Pengadilan yang berhak untuk menangani sengketa berdasarkan Pasal 118 HIR ayat 1, Pasal 142 Ayat 1 Rbg adalah pengadilan tempat tinggal tergugat Dalam PPHI, pengadilan yang berhak adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ buruh bekerja Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi di perusahaan tempat si pekerja bekerja menjadi tempat acuan memasukkan gugatan

16 copyright by dhoni.yusra@2006 16 Hukum Acara Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum


Download ppt "Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google