Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA

2 Salah satu rakyat beridirnya negara adalah adanya rakyat.
Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Penduduk apakah sama dengan warga negara?

3 KONSEP RAKYAT Rakyat dalam sebuah negara dibedakan menjadi dua:
Penduduk dan bukan penduduk Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah tersebut Warga negara dan bukan warga negara Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga asing

4 Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD yakni: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yag bertempat tinggal di Indonesia Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

5 Istilah penduduk dan warga negara itu berbeda hakikatnya.
Istilah penduduk lebuh luas cakupannya dari pada warga negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia

6 Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Asas kenegaraan dibagi menjadi dua yakni: Asas ius sanguinis (asas keturunan) Asas ius soli (asas kedaerahan)

7 Asas Ius Sanguinis (asas keturunan)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir Asas Ius Soli (asas kedaerahan) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarnegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

8 Asas Kewarnegaraan di Indonesia
Berdasarkan UUD RI nomor 12 tahun 2006 Asas Ius Sanguinis Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan Asas Ius Soli secara terbatas asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Asas Kewarnegaraan Tunggal Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang

9 SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis jadi warga negara indonesia Orang asing yang ingin menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan tersebut dinamakan pewarganegaraan/ naturalisasi Naturalisasi biasa Naturalisasi istimewa

10 NATURALISASI BIASA Orang asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat pasal 9 UUD RI nomor 12 tahun 2006: Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin Pada waktu mengajukan permohinan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut Sehat jasmani dan rohani Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahu lebih Jika dengan memperolah kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

11 NATURALISASI ISTIMEWA
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai ketentuan pasal 20 UUD RI nomor 12 tahun 2006 Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebakan orang asing tersebut berkewarnegaraan ganda

12 PENYEBAB HILANGNYA KEWARNEGARAAN INDONESIA
Menurut UU RI nomor 12 tahun 2006, penyebab hilangnya status kewarnegaraan yakni: Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presien atas kemauannya sendiri dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin presiden Masuk ke dalam dinas negara asing atas kemauannya sendiri, yang mana jabatannya dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas kemauannya sendiri Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya


Download ppt "KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google