Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
Matakuliah : O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun : 2008 Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
2
Materi: Pengertian HAM Sejarah HAM Prasyarat Moral HAM
HAM di Indonesia BINUS UNIVERSITY
3
Mahasiswa dapat menjelaskan hakikat dan prinsip moral HAM
Tujuan: Mahasiswa dapat menjelaskan hakikat dan prinsip moral HAM BINUS UNIVERSITY
4
Pengertian HAM HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Di anggap bahwa hak-hak ini dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, atau kelamin. Dan karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Menurut Rhoda E. Howard hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dirinya manusia. Setiap manusia mempunyai hak asasi dan tidak seorang pun boleh diingkari hak asasi manusianya tanpa keputusan hokum yang adil. Konsep mengenai hak asasi manusia membuat perbedaan status seperti ras, gender, dan agama tidak relevan secara politis dan hokum dan menuntu adanya perlakuan yang sama tanpa memandang apakah orang yang bersangkutan memenuhi kewajiban terhadap komunitasnya. BINUS UNIVERSITY
5
Sejarah HAM ; Magna Charta yakni suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. ; Bill of Rights yaitu suatu undang-undang yang diterima parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II. ; Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kewewenangan dan rezim lama. ; Undang-Undang Hak yakni suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dan yang menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar BINUS UNIVERSITY
6
2.5. 1966; Hak Politik, Sipil, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Standar Hak Asasi Manusia Internasional telah ditetapkan sejak tahun 1948 dalam Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB yang dimodifikasi pada tahun dalam kesepakatan internasional Hak Sipil dan Politik serta kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak Asasi Manusia dalam kesepakatan 1966 dibagi menjadi dua kelompok utama; hak sipil dan politik di satu sisi dan hak ekonomi, sosial dan budaya di sisi yang lain. BINUS UNIVERSITY
7
Hak sipil dan politik ; Mencakup semua hak yang melindungi individu terhadap pelanggaran keamanan fisik dengan eksekusi sewenang-wenang, penyiksaan, dan perlakuan atau hukum yang kejam, merendahkan atau tidak manusiawi. Hak sipil dan politik juga melindungi warga negara terhadap penganiayaan oleh pejabat negara melalui pengakuan di depan hukum, prasangka tidak bersalah, jaminan pengadilan terbuka, dan adil yang tidak memihak, pelarangan undang-undang yang berlaku surut ke belakang, dan perlindungan terhadap penangkapan, penahanan yang sewenang-wenang atau pembuangan keluar negeri. Hak atas kewarganegaraan dan memiliki rumah di suatu negara juga dilindungi oleh hak atas kebangsaan, kebebasan bergerak, dan memilih tempat tinggal. BINUS UNIVERSITY
8
Hak seseorang atas privasi dilindungi oleh pelarangan campur tangan sewenang-wenang terhadap keluarga, rumah atau reputasi orang lain. Kebebasan politik dan sipil juga mencakup hak yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam kehidupan publik dan politik. Kebebasan pikiran, kata hati, agama, berpendapat, dan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai juga dilindungi. Termasuk dalam hak politik ini adalah hak mengambil bagian dalam pemerintahan dan memberikan suara dalam pemilihan umum yang berkala dan sejati, dengan hak suara yang universal dan setara. BINUS UNIVERSITY
9
Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya:
Mencakup hak atas makanan dan standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang serta keluarga. Hak ini juga meliputi hak untuk bekerja, beristirahat, dan bersantai serta keamanan sosial; demikian pula hak atas pendidikan dan partisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat. Sebagian hak bisa dianggap bersifat budaya: hak untuk berbicara dalam bahasa sendiri, menjalankan agama, dan mempraktikan budaya sendiri. BINUS UNIVERSITY
10
Right to form trade union 9 Right to social security 11
Untuk lebih singkat hak-hak sebagaimana dideskripsikan di atas dapat dilihat dalam dua tabel berikut: Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966 PASAL Isi 6 Right to work 8 Right to form trade union 9 Right to social security 11 Right to an adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing. 13 Right to education BINUS UNIVERSITY
11
Konvensi International mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik tahun 1966
Pasal Isi 6 Right to life 9 Right to liberty and security of person 14 Right to equality before the courts and tribunals 18 Right to freedom of thought, conscience and religion 19 Right to hold opinions without interference 21 Right to peacful assembly 22 Right to freedom of association BINUS UNIVERSITY
12
Prasyarat Moral HAM Konsepsi moral yang mendasari konstruksi sosial Hak Asasi Manusia adalah penafsiran tentang martabat manusia. Dalam konvensi HAM 1966 pada bagian mukadimahnya dinyatakan bahwa hak asasi manusi berasal dari martabat manusia yang diwariskan. Setiap manusia dilahirkan bebas dan setara martabat serta hak-haknya. Setiap manusia dipengaruhi oleh akal budi dan kesadaran serta harus berindak satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Berdasarkan tesis ini maka prasyarat moral hak asai manusia adalah; BINUS UNIVERSITY
13
3. 3. 1. Prasyarat non-disrkriminasi
Prasyarat non-disrkriminasi. Non-diskriminasi adalah hak asasi manusia berdasarkan dua alasan. Pertama alasan strategis; tanpa kesetaraan di hadapan hukum dan di arena politik, individu tidak bisa dituntut menuntut hak asasinya. Kedua, anggapan bahwa tidak semua manusia bernilai moral yang sama adalah menyakitkan dan merendahkan. Otonomi pribadi, perhatian, penghormatan dan perlakuan sebagai sesama manusia oleh orang lain dalam masyarakat. Otonomi pribadi mensyaratkan perlindungan terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang membuat seseorang selalu menjadi sasaran kekuatan koersif negara yang sewenang-wenang. Memiliki otonomi pribadi juga berari memiliki kebebasan bertindak menurut keputusannya dan keputusannya dihormati oleh negara serta warga negara lain. Akhirnya memiliki otonomi berarti memiliki privasi–untuk berfikir, mempertimbangkan, melawan tekanan kekuatan-kekuatan konvensional. BINUS UNIVERSITY
14
4.1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasal 28A
Hak Asasi Di Indonesia 4.1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28B Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi BINUS UNIVERSITY
15
Pasal 28C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. BINUS UNIVERSITY
16
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. BINUS UNIVERSITY
17
Pasal 28E Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. BINUS UNIVERSITY
18
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi BINUS UNIVERSITY
19
Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. BINUS UNIVERSITY
20
Pasal 28I Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. BINUS UNIVERSITY
21
4.2.Undang-Undang No. 39 thn. 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 39 thn tentang Hak Asasi Manusia mencakup hal-hal berikut: Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak turut serta dalam pemerintahan Hak wanita Hak Anak BINUS UNIVERSITY
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.