Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Indradjaja Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Matakuliah : F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun : 2006 Versi : 1 Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
2
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan tentang adanya Keberatan dalam aspek perpajakan dan adanya Banding/Peradilan dalam aspek perpajakan.
3
Outline Materi Pengajuan Banding. Syarat-syarat pengajuan banding.
Dasar Hukum Badan Peradilan Pajak. Putusan Badan Peradilan pajak. Dasar Pengadilan Pajak.
4
PENGERTIAN BANDING Banding adalah upaya hukum yg dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
5
SYARAT-SYARAT BANDING
Banding diajukan dengan Surat Banding dlm Bahasa Indonesia kepada Badan Peradilan Pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Kecuali waktu 3 bulan tidak dpt dipenuhi karena force majure. Terhadap satu surat keputusan diajukan satu Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas, dan mencantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan surat keputusan yang dibanding. Banding hanya dpt diajukan apabila jumlah yang terutang dimak-sud telah dibayar sebesar 50% dari besarnya pajak terutang. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan.
6
PEMOHON BANDING Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Jika selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dlm hal pemohon Banding pailit Jika selama proses Banding, pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran, atau likuidasi dimaksud. Pemohon banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan sepanjang masih dalam jangka waktu.
7
PENCABUTAN BANDING Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Peradilan Pajak. Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan: Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan. Penetapan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan dimaksud tidak dapat diajukan kembali.
8
DASAR HUKUM PENGADILAN PAJAK
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, pasal 27 dan pasal 27A. Pasal 27 berbunyi ayat (1) dan (2) berbunyi: WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara Sebagian Pasal 27A berbunyi ayat (1) berbunyi: Apabila permohonan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya … menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran … sampai dengan diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
9
ORGAN PENGADILAN PAJAK
Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua BPP untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak dengan acara cepat. Hakim Anggota adalah hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua BPP untuk menjadi anggota majelis. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua BPP untuk memimpin sidang. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti pada pengadilan pajak. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
10
PERSIAPAN SIDANG Pengandilan Pajak meminta Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima Surat Banding/Gugatan. Dalam hal pemohon Banding mengirim dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterima keterangan susulan. Terbanding/Tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding/ Surat Tanggapan dalam jangka waktu: Tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding. Satu bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan. Salinan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan dikirim kpd Pemohon Banding/Penggugat dalam jangka waktu 14 hari. Pemohon Banding/Penggugat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak 30 hari sejak tanggal diterima Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan.
11
PERSIAPAN SIDANG …(contd.)
Salinan Surat Bantahan dikirim kepada terbanding/tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan. Apabila terbanding/tergugat atau Pemohon Banding/ Penggugat tidak memenuhinya, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan proses pemeriksaan Banding/Gugatan. Pemohon Banding/Penggugat dpt memberitahukan kepada Ketua BPP utk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
12
PERSIAPAN SIDANG …(contd.)
Pengadilan Pajak 1 2 4 3 5 6 Pemohon Banding/ Penggugat (WP) Terbanding/Tergugat (Dirjen Pajak) 1 = Permohonan Banding (maks. 3 bulan)/Gugatan (maks. 14 hari/30 hari). 2 = Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan, maks. 14 hari. 3 = Surat Uraian Banding (maks. 3 bulan)/Surat Tanggapan (maks. 1 bulan). 4 = Menyampaikan salinan Srt Uraian Banding/Srt Tanggapan, maks. 14 hari 5 = Surat Bantahan (jangka waktu 30 hari). 6 = Menyampaikan salinan Surat Bantahan (jangka waktu 14 hari).
13
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mem-punyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan lagi Gugatan, Banding atau Kasasi. Pengadilan Pajak mengeluarkan Putusan Sela atas Gugatan agar tindakan penagihan pajak ditunda sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Pihak-pihak sengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: Menolak. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Menambah pajak yang harus dibayar. Tidak dapat diterima. Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung. Membatalkan.
14
JANGKA WAKTU PUTUSAN Putusan pengadilan dengan acara biasa atas banding dlm jangka waktu 12 bulan sjk permohonan banding diterima. Dalam hal khusus, jangka waktu dpt diperpanjang 3 bulan. Putusan pengadilan dengan acara biasa atas gugatan dlm jangka waktu 6 bulan sejak permohonan gugatan diterima. Dalam hal gugatan selain atas pelaksanaan penagihan dan tidak diputus dlm jangka waktu 6 bulan, maka diambil keputusan dengan pemeriksaan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan. Putusan pengadilan pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka dimuka umum. Jika tidak, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka dimuka umum
15
ISI PUTUSAN Kepala putusan diawali: “DEMI KEADILAN ATAS NAMA TUHAN YANG MAHA ESA” Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan atau identitas lain pemohon banding/penggugat. Nama, jabatan dan alamat terbanding/tergugat. Hari, tanggal diterimanya permohonan Banding/Gugatan. Ringkasan Banding/Gugatan, Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan yang jelas. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa Pokok sengketa. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Amar putusan tentang sengketa. Hari, tanggal putusan, hakim yang memutus, panitera, dan keterangan tentang hadir/tidaknya parapihak.
16
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
PK mengacu pada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Permohonan PK atas satu putusan hanya dapat dajukan satu kali kpd Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan. PK diajukannya hanya dengan alasan: Apabila putusan BPP didasarkan pada kebohongan pihak lawan. Apabila tdp bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Apabila telah dikabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, kecuali putusannya mengabulkan sebagian/seluruhnya/ menambah besarnya pajak yang harus dibayar. Apabila ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa alasan jelas. Apabila terdapat suatu putusan yg nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17
JANGKA WAKTU PK Pengajuan PK harus disampaikan dalam jangka waktu:
3 bulan sejak diketahui kebohongan pihak lawan. 3 bulan sejak ditemukannya surat bukti baru. Tanggal dan hari ditemukan harus dinyatakan dibawah sumpah pejabat berwenang. 3 bulan sejak putusan (tanpa alasan tepat) dikirim. Putusan PK harus dibuat dalam jangka waktu: 6 bulan sejak permohonan PK diterima dalam hal pengadilan pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa. 1 bulan sejak permohonan PK diterima dalam hal pengadilan pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. Putusan PK harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
18
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.