Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Oesman Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
B. Sutjiatmo Een Taryana 27 Mei 2015
2
Dasar Lama: Baru: KepMenkoWasBang 1999 ttg Jabfung dan AK-nya
PerMenPAN No 17 th 2013 ttg Jabfung dan AK-nya PerMenPAN No 46 th 2013 ttg Perubahan Permenpan no 17 PerBersama MendikBud Ka BKN No 4 th 2014 ttg Ketentuan Pelaksanaan Permenpan no PerMendikbud No 92 th 2014 ttg Juknis Pelaksanaan Penilaian AK Jabfung Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, Dirjen Dikti, Oktober 2014
3
Angka Kredit Jabatan Jabatan Pangkat AK Asisten Ahli IIIb 150 Lector
IIIc 200 IIId 300 Lektor Kepala IVa 400 IVb 450 IVc 700 Guru Besar IVd 850 IVe 1050
4
Jenjang Jabatan dan Pangkat
No Jabatan Pangkat, Gol. AK Minimum Tambahan minimum 1 Asisten Akhli Penata Muda Tk.I, IIIb 150 - 2 Lektor Penata, IIIc 200 50 Penata Tk. I, IIId 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IVa 400 Pembina Tk. I, IVb 550 Pembina Utama Muda, IVc 700 4 Profesor Pembina Utama Madya, IVd 850 Pembiona Utama, IVe 1050
5
AK KUMULATIF minimum unt. Kenaikan Jabatan
Ke Jabatan Unsur Utama 90 % (dari kum tambahan minimum) Penunjang Pendidikan Penelitian Pengab.kpd masy. 1 Asisten Ahli ≥ 55 % ≥ 25 % ≤ 10% ≤ 10 % Lektor ≥ 45 % ≥ 35 % 2 Lektor Kepala ≥ 40 % 3 Profesor
6
Angka Kredit (AK) Unsur Utama Unsur Penunjang (PO, hal. 32 sd33)
Pendidikan Pendidikan formal Doktor : AK 200 (Doktor setelah AK Magister digunakan, AK 50) Magister : AK 150 Pelaksanaan pendidikan (Pedoman Operasional, hal 6 sd 10) Penelitian (Pedoman Operasional, hal 18 sd 23) Pengabdian kepada Masyarakat (PO, hal 31) Unsur Penunjang (PO, hal. 32 sd33)
7
Pengangkatan Pertama (1)
Paling tinggi: Lektor AA Berijazah Magister Telah melaksanakan tugas mengajar min. satu tahun Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah pada jurnal nas. sbg. penulis pertama Melaksanakan sedikitnya satu kegiatan pengab. kpd. masy. Memiliki sedikitnya 10 AK di luar AK ijazah Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Fak
8
Pengangkatan Pertama (2)
Lektor Berijazah Doktor sesuai penugasan Telah melaksanakan penugasan mengajar setidaknya satu tahun Mempunyai sedikitnya satu karya ilmiah pada jurnal ilmiah nasional sbg penulis pertama Mempunyai sedikitnya satu kegiatan pengab kpd masy Memiliki sedikitnya 10 AK di luar AK ijazah Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Fak
9
Kenaikan AA ke L Sedikitnya 2 tahun menduduki AA Memenuhi AK
Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Fak Diusulkan oleh R ke Kopertis (Telah dinilai oleh TPAK Unjani)
10
Kenaikan L ke LK Sedikitnya 2 tahun menduduki L Memenuhi AK Doktor:
Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal internasional sebagai penulis pertama Magister: Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Unjani
11
Kenaikan LK ke Profesor
Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen sedikitnya 10 tahun Berpendidikan Doktor Sedikitnya 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor Sedikitnya telah 2 tahun menduduki LK Memenuhi AK Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama (Jika Doktor diperoleh ketika LK, karya ilmiah dlm jurnal internasional dibuat setelah memperoleh Doktor) Mendapat pertimbangan positif oleh Senat Unjani
12
Loncat Jabatan AA ke LK L ke Profesor Sedikitnya 2 tahun menduduki AA
Doktor Memiliki 2 karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Memenuhi syarat lainnya L ke Profesor Sedikitnya 2 tahun menduduki L Memiliki 4 karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
13
Kelebihan AK Hanya AK penelitian yg dapat digunakan unt kenaikan jabatan Maksimim 80 % kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan berikutnya Tak berlaku bagi pengangkatan pertama
14
Proses Kenaikan Jabatan
15
Dokumen Dupak (daftar usulan penilaian angka kredit) Lampiran bukti
Template Dupak bisa diperoleh di Bagian Kepegawaian Rektorat Daftar nilai AK bisa dilihat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, Dirjen Dikti, Oktober 2014 Lampiran bukti SK penugasan Bukti publikasi penelitian Form penilaian makalah Form Penilaian Dupak Surat Pernyataan bhw Makalah bukan Plagiat
16
DUPAK Template bisa diperoleh di Bagian Kepegawaian Rektorat
17
Format data Publikasi Penelitian
Unsur Format literatur: Author(s), tahun, Judul, tmpt publikasi, I Nyoman P, Suswini K, Afifah B. Sutjiatmo, Yuli S, Aida N, (2010), The Effect Of Leatiporus sp. (Bull ex Fr) Bond et Sing (Polyporaceae) Extract on Total Blood Cholesterol Level, Biotechnology 9 (3), Asian Network For Scientific Information, Keterangan Penilaian reviewer terlampir 0,6 x 20 = 12 Portal di mana makalah bisa diakses
18
Nilai dan Narasi (oleh reviewer)
Periksa kelompok makalah (Jurnal, Prosiding) Nilai tidak harus nilai maksimum Narasi Kualitas forum publikasi Reviewer Peserta Kontribusi ilmu, pengetahuan, teknologi Manfaat Membuka hal baru
19
Form Penilaian Makalah (Reviewer)
NARASI Nilai total
20
Form Penilaian Makalah (Dekan)
Nilai total Nilai Author Nilai Coauthor
21
Form Penilaian TPAK
22
Pengepakan Makalah Setiap makalah berisi:
Form penilaian reviewer (2 buah) Form penilaian Dekan Copy makalah Jurnal: Disertai jurnal asli Prosiding: Copy cover Copy daftar isi
23
Persyaratan Usulan Berstatus sebagai dosen tetap yayasan atau dosen dpk Kopertis Memiliki NIDN Memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi dosen tetap yayasan atau NIP bagi dosen dpk. Kopertis Batas usia dosen yang mengusulkan 65 thn Batas usia pengangkatan dosen tetap yayasan maksimal 50 thn (Permendikbud 84 thn 2013) Minimal berpendidikan S-2 Aktif Melaksanakan Tridharma PT. Form-form usulan dimasukkan ke dalam map snelhecter (kecuali bukti fisik penelitian). Asisten Ahli : Kuning, Lektor : Biru, Lektor Kepala : Hijau, Guru besar : Merah
24
Garis besar Prosedur (1)
Tingkat Jurusan/Prodi Dosen menyiapkan Dupak, dibantu Jurusan/Prodi KaJur/KaProdi menentukan penilai makalah (berkeahlian sesuai isi makalah) Penilai menilai dg form standar, bernarasi Dekan menentukan nilai akhir makalah (Kalau dua nilai kedua penilai berbeda jauh, makalah dinilai lagi oleh penilai ketiga) KaJur menulis surat pengantar ke Dekan Tingkat Fak Dekan menugasi TPAK Fak untuk menilai Penilaian oleh TPAK Fak TPAK FAK menilai penilaian dan kelengkapan Dupak beserta dok. buktinya Pleno TPAK FAK menentukan kesimpulan thd usulan (diteruskan atau diperbaiki) Dekan meneruskan usulan ke Rektor
25
Garis Besar Prosedur (2)
TPAK Universitas TPAK Unjani menilai penilaian dan kelengkapan Dupak beserta dok. Buktinya Pleno TPAK Unjani menentukan kesimpulan thd usulan (diteruskan atau diperbaiki) Usulan ke Jabatan Lektor disampaikan kpd Rektor unt ditindaklanjuti Usulan ke LK dan GB diteruskan ke Senat Unjani melalui Rektor Senat Unjani Senat menilai unt memberi pertimbangan persetujuan berdasarkan integritas, konsistensi, pengakuan peer group dan potensi berkembang Usulan yang disetujui diteruskan ke Rektor unt diproses lebih lanjut
26
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.