Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pelayanan Warga Negara Asing
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN Pelayanan Warga Negara Asing YUDI KURNIADI S.H.,M.H
2
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Gambaran Umum Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
3
APA PELAYANAN WARGA NEGARA ASING?
Pelayanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Pelayanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas Pelayanan Alih Status ITK menjadi ITAS, Alih Status ITAS menjadi ITAP Alih Jabatan, Alih Penjamin Izin Masuk Kembali (IMK) Pelaporan setiap perubahan alamat, status sipil, kewarganegaraan, dan alamat tempat tinggal. Pelayanan Sertifikat Kewarganegaraan Ganda dan Kartu Fasilitas Keimigrasian
4
Izin Tinggal Kunjungan apa yang baru?
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1119.GR TAHUN 2014 tentang Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
5
Izin Tinggal Kunjungan apa yang baru?
Mulai 1 Oktober 2014 NO Peraturan Lama Peraturan Baru 1 Kewenangan perpanjangan Perp I dan II Kanim Perp III dan IV Persetujuan Kanwil Perp V Persetujuan Ditjenim Seluruh Kewenangan perpanjangan ITK dari Kanim 2 Mekanisme Pemberian dan Perpanjangan Tidak dilakukan wawancara Pengambilan biomterik berupa foto dan sidik jari bagi pemegang IK yang ≥ 90 hari Dilakukan wawancara, Pengambilan biomterik berupa foto dan sidik jari pada pemberian dan perpanjangan ITK 1
6
Izin Tinggal Kunjungan apa yang baru?
NO Peraturan Lama Peraturan Baru 3 Jumlah Perpanjangan Perpanjangan ITK paling banyak 5 kali setiap kali jangka waktu paling lama 30 hari Perpanjangan ITK paling banyak 4 kali setiap kali jangka waktu paling lama 30 hari 4 Tarif Rp untuk setiap perpanjangan. Rp untuk perpanjangan ke-1 Rp untuk perpanjangan ke-2, 3, & 4
7
Izin Tinggal Terbatas apa yang baru?
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1370.GR TAHUN 2014 tentang Pemberlakuan Pemberian Pemberian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas dan Penyesuaian Personalisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN
8
Izin Tinggal Tetap apa yang baru?
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1370.GR TAHUN 2014 tentang Pemberlakuan Pemberian Pemberian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas dan Penyesuaian Personalisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN
9
Izin Tinggal Tetap apa yang baru?
Untuk KITAP yang masa berlakunya Tidak Terbatas wajib lapor 5 tahun sekali, Namun tidak mengesampingkan kewajiban Orang Asing untuk melaporkan segala segala bentuk perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan lamatnya kepada Kantor Imigrasi Setempat (Pasal 71 UU No. 6 TH. 2011) WAJIB LAPOR 5 TAHUN SEKALI DICORET MANUAL
10
Izin Masuk Kembali apa yang baru?
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1118.GR TAHUN 2014 tentang Pemberian Izin Masuk Kembali pada Pemberian atau Perpanjangan Jangka Waktu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap Memproses pemberian Izin Masuk Kembali secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
11
Izin Masuk Kembali apa yang baru?
ITAS dengan jangka waktu 2 (dua) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) Tahun; ITAS kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) tahun; ITAS dengan jangka waktu 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAS kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari – IMK 90 hari dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan ITAS jangka waktu 30 (tiga puluh) hari – IMK 30 hari dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan
12
Izin Masuk Kembali apa yang baru?
ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun – IMK 2 (dua) tahun dengan PNBP IMK 2 (dua) Tahun; ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau kurang – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) tahun; ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAP kurang dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAP jangka waktu 6 (enam) bulan atau kurang – IMK 6 bulan dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan
13
Izin Masuk Kembali apa yang baru?
Izin Masuk Kembali maupun jangka waktu ITAS tergantung masa berlaku Paspor Kebangsaan; Jangka waktu ITAP dapat lebih lama dari masa berlaku Paspor Kebangsaan.
14
Tarif PNBP Pelayanan WNA apa yang baru?
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014
15
Tarif PNBP Pelayanan WNA apa yang baru?
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.