Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Gunardi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M
2
PENDAHULUAN Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan serta bisnis syari’ah di Indonesia yang kian pesat membuka kemungkinan terjadi banyaknya sengketa ekonomi syariah. Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan serta bisnis syari’ah di Indonesia yang kian pesat membuka kemungkinan terjadi banyaknya sengketa ekonomi syariah. UU No. 3 Tahun 2006 membuka kesempatan pilihan penyelesaian sengketa ke lembaga Peradilan (PA) selain Arbitrase (Basyarnas). UU No. 3 Tahun 2006 membuka kesempatan pilihan penyelesaian sengketa ke lembaga Peradilan (PA) selain Arbitrase (Basyarnas). Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dan Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah setelah UU No.3 Th 2006? Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dan Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah setelah UU No.3 Th 2006?
3
Kewenangan Pengadilan Agama Menurut UU No. 3 Tahun 2006: Menurut UU No. 3 Tahun 2006: 1. Perubahan Pasal 2 UU No.7 Th 1989: “Perkara perdata tertentu” 1. Perubahan Pasal 2 UU No.7 Th 1989: “Perkara perdata tertentu” menjadi “Perkara Tertentu”. menjadi “Perkara Tertentu”. 2. Bidang perkara: 2. Bidang perkara: meliputi: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, (f) zakat, (g) infaq, (h) sadaqah dan (i) ekonomi syari’ah. meliputi: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, (f) zakat, (g) infaq, (h) sadaqah dan (i) ekonomi syari’ah. Perluasan pengertian “Asas Personalitas”: Perluasan pengertian “Asas Personalitas”: Penj. Pasal I Angka 37 tentang Perubahan Ps. 49 UU 7/89: Penj. Pasal I Angka 37 tentang Perubahan Ps. 49 UU 7/89: ““Yang dimaksud dengan: “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini”. ““Yang dimaksud dengan: “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini”.
4
Kewenangan Pengadilan Agama Penjelasan Pasal I Angka 37, mengenai Perubahan bunyi Pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989, pada poin (i) disebutkan: Penjelasan Pasal I Angka 37, mengenai Perubahan bunyi Pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989, pada poin (i) disebutkan: - yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha menurut prinsip syariah meliputi: a. bank syariah; a. bank syariah; b. asuransi syariah; b. asuransi syariah; c. reasuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah; dan surat berharga berjangka menengah syariah; e. obligasi syariah; dan surat berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah; f. sekuritas syariah; g. pembiayaan syariah; g. pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis syariah; dan j. bisnis syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah. k. lembaga keuangan mikro syariah.
5
Kewenangan Basyarnas BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL/ BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL/ BASYARNAS (SK MUI No. 09/MUI/XII/2003, tgl. 24 Des 2003) BASYARNAS (SK MUI No. 09/MUI/XII/2003, tgl. 24 Des 2003) Pengertian Arbitrase/Tahkim: Pengertian Arbitrase/Tahkim: Def. UU No. 30 Th 1999: Def. UU No. 30 Th 1999: Cara penyelesaian sengketa perdata diluar PU atas dasar perjanjian Arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak yang sengketa Tahkim: Tahkim: Bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhai putusannya untuk menyelesaikan pertikaian mereka (Abul Ainan Abd. Fatah Muhammad) - Penyelesaian melalui 3 R : - Penyelesaian melalui 3 R : (Reschedulling, Reconditioning, dan (Reschedulling, Reconditioning, dan Restructuring) ataupun bila perlu Restructuring) ataupun bila perlu konversi akad konversi akad
6
ARBITRASE SYARIAH: ARBITRASE SYARIAH: Cara penyelesaian sengketa perdata menurut sistem Arbitrase yang dilaksanakan sesuai dgn ketentuan syariat Islam Bentuk Arbitrase Ad HocPermanen
7
Penyelesaian Sengketa Perbankan PBI No.8/5/PBI/2005 merupakan kelanjutan dari PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah PBI No.8/5/PBI/2005 merupakan kelanjutan dari PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah Penyelesaian pengaduan oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah Penyelesaian pengaduan oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah Potensi sengketa dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bank Potensi sengketa dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bank Diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan murah dengan cara mediasi Diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan murah dengan cara mediasi Fokus mediasi perbankan adalah pada nasabah kecil dan UMK dengan pertimbangan bahwa nasabah kecil dan UMK: Fokus mediasi perbankan adalah pada nasabah kecil dan UMK dengan pertimbangan bahwa nasabah kecil dan UMK: tidak mudah mendapatkan akses hukum dan dana untuk menyelesaikan sengketanya dengan bank melalui lembaga arbitrase atau peradilan; dan tidak mudah mendapatkan akses hukum dan dana untuk menyelesaikan sengketanya dengan bank melalui lembaga arbitrase atau peradilan; dan merupakan bagian terbesar dari nasabah bank secara keseluruhan merupakan bagian terbesar dari nasabah bank secara keseluruhan
8
Mediasi sebagai ADR Saat ini, Mediasi merupakan alternatif yg diminati oleh berbagai kalangan untuk menyelesaikan sengketa, mencakup : -Sengketa Bisnis/Perdagangan/Perdata (PMN, BAPMI, CADre dll) -Sengketa di bidang Politik -Sengketa Industrial (P4D) -Sengketa Industrial (P4D) -Sengketa Konsumen (YLKI, BPSK) -Sengketa Bidang Lingkungan (IICT) -Perbankan (Mediasi Perbankan) -Asuransi dll
9
Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara Mediasi BASYARNAS PengadilanGugatPidanaEksekusiKepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH
10
Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara BAMUI BASYARNAS PengadilanGugatPidanaEksekusiKepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH
11
Tantangan Bidang Hukum Perbankan o Tidak semua sengketa merupakan sengketa perdata yg murni, namun sebagian terkait dgn tindak pidana. o Hukum/ketentuan yg berlaku masih sulit diterapkan untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. o Masih terdapat perbedaan persepsi antara pihak-pihak terkait. o Perlu dilakukan upaya terobosan, al.penemuan hukum (recht finding) oleh Hakim atau alternatif lainnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.