Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA"— Transcript presentasi:

1 PERBEDAAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA DAN KODE ETIK PSIKOLOGI SINGAPURA
KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA YULI DIAN FERLINA This template can be used as a starter file to give updates for project milestones. Sections Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. On the Home tab, under Slides, click Section, and then click Add Section. Notes Use the Notes pane for delivery notes or to provide additional details for the audience. You can see these notes in Presenter View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables.

2 PERBEDAAN KODE ETIK SINGAPURAN DAN INDONESIA
Terdiri dari 19 Prinsip Khusus Terdiri dari 80 Pasal (Sesuai Kode Etik Psikologi hasil kongres HIMPSI, 2010 Cetalkan pertama) Tidak ada pembangian Bab - bab pada kode etik (Prinsip khusus) singapura. Pada Kode Etik Indonesia pasal pasal dikelompokan menjadi 15 Bab Tidak ada pasal “pengertia”n pada pada Kode Etik Singapura. Pada Kode Etik Indonesia pasal pertama adalah pasal pengertian yang menjabarkan pengertian Kode eti psikologi, psikologi, psikolog, ilmuwan psikologi dan layanan psikologi. Hal hal yang berkaitan dengan Kompetensi dibahas pada “prinsip Kompetensi” Pada Kode Etik Indonesia hal hal yang berkaitan dengan Kompetensi dibahas pada bab III Pada Kode Etik Singapura terdapat pembahasan “keselamatan Client” Prinsip 7 Keselamamatan Client pada kode etik Indonesia menjadi bagian pada Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian Pada Kode etik singapura terdapat penjelasan pada prinsip 10 “Announcement of Services (Penguman Jasa) ” yaitu tentang publikasi layanan, penggunaan testimonial dalam brosur. Pada Kode etik Indonesia pengumuman jasa terdapat pada BAB VI IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK yang mana dalam bab tersebut terdiri dari beberapa pasal yang membahas tentang pengumuman/publikasi jasa. Pada kode etik singapura prinsip biaya terdapat pada prinsip 12 “remunerasi” Pada Kode Etik Indonesia Pasal Biaya terdapat pada Bab 7 biaya layanan psikologi yang terdiri dari 4 pasal yang lebih lengkap dibandingkan prinsip remunearsi yang ada di singapura What is the project about? Define the goal of this project Is it similar to projects in the past or is it a new effort? Define the scope of this project Is it an independent project or is it related to other projects? * Note that this slide is not necessary for weekly status meetings

3 PERBEDAAN KODE ETIK SINGAPURAN DAN INDONESIA
Layanan Psikologi dalam keadaan darurat menjadi bagian prinsip 7 dan tidak ada ayat / pasal khusus pada pemberian layanan psikologi dalam keadaan darurat Pada Kode etik Indonesia Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat terdapat pada pasal 12 Pada Kode Etik Singapura tidak ada pembahasan tentang psikologi Forensik. Pada Kode Etik Indonesia Terdapat pembahasan pada Bab V tentang Psikologi Forensik. Pada Kode Etik Singapura tidak ada pembahasan prinsip tentang Pendidikan dan pelatihan Pada Kode Etik Indonesia terdapat Bab yaitu Bab VIII yang mencakup pembahasan “Pendidikan dan Pelatihan” yang terdiri dari 8 pasal didalam bab tersebut Pada kode Etik Singapura tidak ada prinsip yang pembahasan “Psikoedukasi” Pada Kode Etik Indonesia Terdapat pembahasan “Psikoedukasi” yaitu terdapat di dalam Bab XIII yang terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 69 tentang batasan umum dan pasal 70 Pelatihan dan tanpa pelatihan.


Download ppt "KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google