Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DIKTI tentang AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DIKTI tentang AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DIKTI tentang AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK

2 Tahun 2013/14 Dikti dan LIPI menyepakati adanya satu instrumen yang sama untuk akreditasi terbitan berkala ilmiah Nasional. Karena instrumen yang digunakan akreditasi dibuat bersama, maka hasil akreditasi yang dikeluarkan oleh Dikti atau LIPI akan diakui oleh masing-masing lembaga. Tahun 2013/14 instrumen akreditasi disusun oleh tim gabungan DIKTI dan LIPI yang berlaku untuk jurnal tercetak maupun elektronik dengan cara merevisi Instrumen Akreditasi Edisi 2011 agar relevan dengan jurnal tercetak maupun jurnal elektronik Permendiknas No. 22/2011 ttg Terbitan Berkala Ilmiah tetap berlaku. Yang diganti hanya Peraturan Dirjen Dikti No 49/2011 ttg Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (Instrumen Akreditasi) menjadi Perdirjen No 1 Tahun 2014.

3 5. Jadwal pelaksanaan: Penetapan instrumen akreditasi terbitan berkala illmiah nasional tercetak & elektronik selesai tahun 2014. Sosialisasi instrumen akreditasi jurnal tercetak dan elektronik tahun 2015. Instrumen baru akan berlaku mulai 2015 setelah Peraturan Dirjen Dikti yang baru berlaku, akan tetapi pengusulan akreditasi sd Maret 2016 masih dapat didasarkan atas Pedoman Akreditasi/instrumen 2011 (Peraturan Dirjen Dikti No. 49/2011).

4 IMPLIKASI KEBIJAKAN DIKTI bagi PENERBITAN JURNAL DI Indonesia (1)
Mulai tahun 2015 perlu persiapan penerbitan jurnal elektronik untuk semua jurnal tercetak: Evaluasi diri para pengelola setiap jurnal sebagai dasar pengambilan keputusan mencapai target menjadi jurnal elektronik internasional, jurnal elektronik terakreditasi, atau jurnal tercetak tanpa target. Penetapan kebijakan pimpinan untuk memilih mana jurnal yang ditargetkan memperoleh status sebagai jurnal elektronik internasional dan/atau terakreditasi berdasarkan hasil evaluasi diri pengelola setiap jurnal tercetak.

5 IMPLIKASI KEBIJAKAN DIKTI bagi PENERBITAN JURNAL TERCETAK (2)
Penetapan kebijakan pimpinan untuk memilih mana jurnal yang ditargetkan memperoleh status sebagai jurnal bereputasi internasional berdasarkan hasil evaluasi diri pengelola setiap jurnal tercetak. Pembuatan jadwal kegiatan untuk mencapai target terakreditasi sebagai jurnal elektronik dengan batas waktu th 2016 jurnal sudah dikelola secara penuh sebagai jurnal elektronik untuk memaksimalkan skor akreditasi Penyelenggaraan pelatihan pengelolaan jurnal elektronik bagi para pengelola jurnal. Rekrutmen anggota dewan penyunting baru untuk mendukung pengelolaan jurnal elektronik.

6 IMPLIKASI KEBIJAKAN DIKTI bagi PENERBITAN JURNAL TERCETAK (3)
Mulai tahun 2015 implementasi pengelolaan jurnal berbasis OJS (Open Journal System) bagi jurnal yang ditetapkan sebagai jurnal elektronik terakreditasi dan/atau jurnal internasional di tahun 2016. Tahun 2015 diselenggarakan pelatihan-pelatihan dan/atau lokakarya pengelolaan jurnal berbasis OJS. Tahun 2015 diseleggarakan pelatihan dan/atau lokakarya pengelolaan jurnal elektronik menuju jurnal yang terindeks di pengindeks internasional bereputasi, khususnya yang ditargetkan untuk menjadi jurnal bereputasi internasional. Tahun 2015/2016, mempertimbangkan untuk memroses pengusulan akreditasi jurnal elektronik dan/atau pengajuan usulan ke pengindeks bereputasi internasional untuk memperoleh penghargaan sebagai jurnal internasional.

7 Perbandingan Skor/Bobot
Instrumen 2011 dan 2014 Substansi Isi 40 poin (jadi 39) Keberkalaan 9 poin (jadi 6) Penamaan Berkala 3 poin (tetap) Kelembagaan Penerbit 5 poin (jadi 4) Gaya Penulisan 13 poin (jadi 12) Penyebar- luasan 4 poin (jadi 11) Penyuntingan 18 poin (jadi 17) Penampilan 8 poin (tetap) Disinsentif --20 (tetap)

8 Rincian Butir-Butir Instrumen Versi 2014 dapat dilihat dalam Perdirjen No 1/2014

9 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN DIKTI tentang AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google