Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHASA HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHASA HUKUM."— Transcript presentasi:

1 BAHASA HUKUM

2 Bahasa merupakan : alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia. bahasa terbagi 3 1.   Lisan 2.   Tulisan 3.   Pertanda atau lambang

3 Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena bahasa Indonesia hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia juga berlaku dalam bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia mempunyai ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri.

4 Dalam bahasa Indonesia sesuai konsepnya satu kata dapat mempunyai beberapa arti, sedangkan dalam bahasa hukum sedapat mungkin menghindarkan seperti hal tersebut. Karena di dalam bahasa hukum terdapat suatu konsep atau prinsip monosmantik atau kesatuan makna. Hal ini dimaksudkan supaya jangan timbul hal yang berbeda yang menyangkut dengan kaidah hukum.

5 Tanpa kemampuan berbahasa manusia tidak bisa mengembangkan budaya, sebab tanpa kemampuan berbahasa hilang pola kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kepada generasi selanjutnya. Disamping itu pula tanpa kemampuan berbahasa manusia tidak dapat melakukan berfikir secara sistematis dan teratur.

6 Keistimewaan bahasa hukum adalah : orang selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat. Bahasa hukum adalah : bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat.

7 sifat bahasa hukum itu di antaranya :
1. Kalimat-kalimat yang kompleks Berbagai studi menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat, sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk menyatakan suatu prinsip peraturan perundang-undangan dalam satu kalimat tunggal. 2. Kalimat panjang lebar dan berlebihan Para lawyer sangat suka menggunakan frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak, kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang lebar, namun sangat padat (compact) atau penuh. 3.

8 sifat bahasa hukum itu di antaranya :
3. Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan Frasa ini mengandung kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas, lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan pengertian. 4. Struktur kalimat yang tidak lazim Para lawyer acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya, atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap kalimat tersebut. 5. Peniadaan (Negasi) Bahasa hukum tampaknya menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan harus dihindari.

9 Bahasa hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
Tenang Mono smantik atau kesatuan makna (jangan memberikan penafsiran berbeda-beda) Harus memenuhi syarat-syarat bahasa Indonesia yaitu: a.       Sintaktik: ilmu tentang makna kata b.      Smantik: seluk beluk c.       Prahmatik (abc, untuk menyampaikan suatu komunikasi kepada pendengar) Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.

10 Menurut purnadi Purwacaraka dengan sarjoeno Soekanto dalam buku (bahder johan Nasution) judul buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yang diberikan masyarakat yaitu. Hukum sebagai ilmu pengetahuan: merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis berdasarkan kekuatan pemikiran. Hukum sebagai suatu disiplin: merupakan suatu system tentang ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Hukum sebagai kaidah: merupakan sebagai pola atau pedoman atau petunjuk yang harus ditaati. Hukum sebagai tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.

11 bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:
Bahsa hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban. Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak UU No 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yang berusia tahun atau yang belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana. Umur 12 tahun kebawa maka ada 3 kemungkinan yaitu: a.       Kembalikan kepaada orang tuanya (dalam pengawasan lapas) b.      Diserahkan kepada departemen social untuk di didik c.       …. Hukuman anak adalah ½ dari hukuman orang dewasa: a.       Anak pidana dibina oleh Negara b.      Anak Negara dibina oleh Negara dengan biaya Negara c.       Anak sipil dibina oleh Negara tetapi biaya orang tuanya. UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga kemasyarakatan

12 Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara. Ex: perkawinan, warisan Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum. Ex: yurisprudensi, asas legalitas, exepsi. Does lag ( pembunuhan biasa )  pasal KUHP pembunuhan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara. Culva: pasal ancaman hukuman 5 tahun.

13 Fungsi bahasa hukum ada 3 yaitu:
Fungsi simbolik Fungsi emotif Menurut Gustaf Dobruch: k Rakteristik bahasa hukum atas peraturan perUUan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna. Bahasa hukum sebagai sarana komunikasi ilmiah, hukum dapat bersifat jelas dan objektif serta harus bebas dari emosi. Dengan adanya unsure emotif dalam komunikasi ilmiah hukum akan menjadikan komunikasi tersebut kurang sempurna, bahasa hukum yang dikomunikasikan bias saja kurang beradaptasi sesuai dengan tujuan hukum  Fungsi efektif Fungsi efektif dalam bahasa hkum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu. Mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahsa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.

14 BAHASA HUKUM PER UUan Apabila suatu aturan hukum dalam bentuk UU tidak bisa dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat berarti uu tersebut dapat mempengaruhi tingkah laku masyarakat, demikian pula halnya dengan ketentuan yang membatasi tingkah laku masyarakat. Apabila tidak dapat dikomunikasikan maka ketentuan tersebut tidak mungkin berlaku secara efektif Bahasa hukum perUUan yang mengandung berbagai ketentuan yang bersifat khusus apabila dilihat dari segi bahasa maka UU tersebut baru bisa difahami apabila dianalisis secara seksama.

15 Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) secara tidak langsung menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas, yakni sebagaimana disebut dalam Pasal 5 huruf f. Pasal 5 UU P3 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik yang meliputi : kejelasan tujuan; kelembaagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

16 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat perUUan
Bahasa: bahasa jelas, dapat dimengerti, singkat dan padat Keseragaman istilah/ terminology: harus gampang dimengerti Kalimat-kalimat jangan terlalu panjang Penggunaan berbagai kata yang kurang perlu Terlalu banyak menggunakan pengecualian karena didalam UU seringkali dijumpai banyak istilah dengan tidak mengurangi pengertian, pengecualian. Menggunakan bahasa asing mengenai istilah. Oleh karena itu harus menggunakan ejaan yang resmi Menunjuk pada pasal-pasal lain. Maksudnya adalah untuk menghindarkan pengulangan dari isi pasal- pasal lain yang ditunjuk itu.

17 Smantik Hukum Smantik Hukum: ilmu hukum yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum. Berhubungan dengan perubahan kata-kata itu dari zaman ke zaman menurut waktu dan tempat keberadaan. Ex: kata hukum perdata atau privat recht. Hukum berasal dari bahasa arab yaitu “hukmun” Perdata berasal dari bahasa jawa dari kata “pradata” Hukum perdata: perkara yang mengatur hubungan antara manusia terhadap hukum Perkara perdata orang perorang Perkara perdata pada zaman penjajahan mataram: menyangkut mahkota raja (kepala Negara) dalam hal amankan ketertiban, bukan menyangkut publik Perkara privat: perkara padu (bahasa jawa) diadili olrh pejabat yang diangkat raja disebut jaksa. Perkara perdata: diadili oleh hakim

18 Kaidah Hukum Kata-kata yang terurai dalam bentuk kaidah hukum, bukan hanya menyatakan dalam memberikan penilaian, tetapi juga memberi atau bersifat inpraktif. Kaidah hukum itu mengandung perintah dan larangan . Kaidah hukum itu bukan hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan

19 KONSTRUKSI HUKUM Sifat ilmu hukum adalah dogmatis dan sistematis
Dogmatis: artinya berprasangka baik atau berpedoman pada cara dan pendirian tertentu yang dianggap baik. Sistematis: artinya kebulatan pengertian dimana yang satu bertautan dengan yang lain.

20 Istilah hukum dan pengertian hukum baik didalam perUUan maupun diluar perUUan merupakan bagian dari ilmu hukum Perlu ditegaskan bahwa hukum itu bukan hanya memerlukan uraian sebab dan akibat, tetapi yang juga penting adalah penafsirannya. Penafsiran yang dimaksudkan adalah penafsiran yang hidup sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan didalam masyarakat Pengertian hukum adalah konstruksi hukum yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.

21 FIKSI HUKUM SESUATU YANG KHAYAL YANG DIGUNAKAN DI DALAM ILMU HUKUM DALAM BENTUK KATA-KATA, ISTILAH- ISTILAH YANG BERDIRI SENDIRI ATAU DALAM BENTUK KALIMAT YANG BERMAKSUD UNTUK MEMBERIKAN SUATU PENGERTIAN HUKUM. CONTOH : DALAM HUKUM ADAT BANTEN MISALNYA DIKATAKAN”BANTEN ANUT ING SAPI”, ARTINYA SAPI JANTAN MENGIKUTI SAPI BETINA, KIASAN HUKUMNYA DIKARENAKAN SUAMI IKUT MENETAP DI TEMPAT ISTRI. DI JAWA “TUTBURI” IKUT DI BELAKANG ISTERI DI MINANGKABAU”URANG SAMENDO” SUAMI MENGIKUTI ISTERI.CONTOH LAIN BADAN HUKUM, PASAL 2 BW Pasal 6 UU No. 5/1960

22 PEMBENTUKAN HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM LEBIH BANYAK MENGANDUNG HAL-HAL YANG BERSIFAT SENI, MENGGUNAKAN KATA- KATA YANG INDAH DALAM BENTUK PUISI ATAU PROSA LUKISAN ATAU LAMBANG, PEPATAH ATAU PRIBAHASA. CONTOH :PERIBAHASA MELAYU DIKATAKAN :BULAT AIR KARENA PEMBULUH, BULAT KATA OLEH MUFAKAT. ARTINYA BERSATUNYA AIR ITU KARENA ADANYA PENYALUR BERSATUNYA KATA KARENA ADANYA SEPAKAT. DALAM BENTUK “LAMBANG” Istilah di lampung yang disebut’mebali’artinya memberi tanda dg ranting kayu yang diikat dengan rotan dg belahan bambu atau sabuk enau dsb pada batang pohon tertentu di hutan. Artinya tanda tsb menunjukkan bahwa bidang tanah hutan di sekitar pohon itu dikuasai seseorang yang akan membukanya menjadi ladang.

23 BAHASA HUKUM PER UUan Gaya bahasa yang padat dan sederhana, mudah difahami Istilah-istilah yang dipilih hendaknya sejauh mungkin bersifat mutlak dan tidak nisbih Peraturan itu hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan actual dengan menghindari hal-hal yang bersifat metaporis dan hipotesis Peraturannya Jangan terlalu tinggi, oleh karena ia ditujukan untuk orang-orang dengan kecerdasan tengah-tengah saja. Janganlah masalah pokoknya dikacaukan dengan pengecualian pembatasan atau modifikasi kecuali hal-hal yang sangat diperlukan Peraturan hendaknya tidak mengandung argumentasi Setiap perundang-undangan, sebelum ditetapkan hendaknya dimatangkan dan dipertimbangkan segi kegunaan atau kemanfaatan praktisnya (bermanfaat atau tidak). Catatan: daalm perundang-undangn masih dibutuhkan interpretasi (penafsiran hukum)

24 Ada beberapa cara dalam penafsiran hukum
Penafsiran menurut tata bahasa Penafsiran menurut sistem Penafsiran sejarah Penafsiran sosiologi Penafsiran otentik Kemudian ada yang dikembangkan yaitu: Penafsiran menurut harfiah atau bahasa Penafsiran menurut fungsional

25 Ad.1 mencari arti, maksud dan tujuan dari kata-kata atau istilah yang digunakan dalam suatu kaidah hukum, dengan memperhatikan apakah kata itu kata kerja, kata benda, kata sifat atau keadaan, kata ganti, atau kata dasar, kata jadian, kata ulang, kata majemuk, atau kata imbuhan dengan awalan sisipandan akhiran atau kata depan dan sebagainya. Contoh Pasal 1338 BW:”semua Persetujuan yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang terhadap mereka yang membuatnya.” Ad.2 suatu kesatuan pengertian dari unsur-unsur yang saling bertautan antara yang satu dengan yang lain. Contoh Pasal 1338 BW dg Pasal 1320 BW, Pasal BW.

26 Ad. 3 sejarah terjadinya peraturan tertentu dan apa yang merupakan latar belakang, maksud dan tujuan peraturan itu ditetapkan atau dimasukkannya pasal- pasal tertentu ke dalam suatu peraturan. Contoh Pasal 284 KUHP sistem hukum barat bukan kepribadian bangsa Indonesia yang Pancasilais. Ad.4 ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan, sedangkan peraturan hukum itu mempunyai tujuan kemasyarakatan tetapi terus berkembang, sehingga apa yang menjadi tujuan soaial ketika suatu peraturan hukum dibuat belum tentu sesui dengan tujuan sosial pada masyarakat sekarang. Contoh :perbuatan zina yang dilakukan bujang dan gadis Pasal 284 Kuhp.

27 Ad. 5 untuk mengetahui arti sesuatu istilah yang digunakan di dalam suatu peraturan dapat dilihat pada bab atau pasal tertentu yang telah menguraikan arti kata-katanya. Contoh pasal bw, pasal biskuhp.pasal 1 ayat 1-32.

28 BAHASA KEILMUAN HUKUM BAHASA HUKUM TEORITIS : BAHASA HUKUM YANG BERSIFAT ILMIAH YANG DIGUNAKAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAUHAN. ADA DI DALAM PIH BAHASA HUKUM PRAKTIS: BAHASA HUKUM YANG TERDAPAT DI DALAM KEPUTUSAN- KEPUTUSAN, PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG LEBIH BAYAK DIPAKAI DALAM PRAKTEK.

29 ISTILAH-ISTILAH HUKUM BELANDA
KEBIASAAN(gewoonte=belanda) DAN ADAT (adah=arab) MENURUT ILMU HUKUM, KEBIASAAN DAN ADAT ITU DAPAT DIBEDAKAN PENGERTIANNYA. Sejarah perundangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat itu, ada kebiasaan di luar perundangan dan ada kebiasaan yang diakui perundangan. HUKUM ADAT (huk’m dan adah) DAN PERUNDANGAN Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan negara, termasuk pula hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah hukum yang berlaku sebagai kenyataan yang dilakukan oleh orang seorang atau masyarakat, baik resmi atau tidak resmi, yang merupakan perbuatan yang tetap dan dirasakan harus berlaku. PERUNDANGAN adalah semua peraturan yang tertulis dalam bentuk keputusan yang dibuat dengan sistem tertentu, terutama oleh pemerintah negara dan adakalanya dalam bentuk kodifikasi.

30 Hubungan hukum dan hak hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum.


Download ppt "BAHASA HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google