Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik"— Transcript presentasi:

1 PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Disampaian oleh : KABAG BANTUAN HUKUM UNTUNG SARITOMO, S.SOS, SH. MSi. BIRO HUKUM SETDA PROVINSI BANTEN

2 AWAL SENGKETA INFORMASI
1 AWAL SENGKETA INFORMASI Tidak terpenuhinya hak Pemohon Informasi untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik (Pasal 4 Publik UU No 14 Th 2008). tidak disediakannya informasi; tidak ditanggapinya permintaan informasi; ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur PEMOHON Tidak Menyediakan (wajib menyediakan) memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Tidak (wajib) menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak (Harus) membangun & mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. BADAN PUBLIK 2

3 PEMOHON INFORMASI Setiap Orang berhak:
2 PEMOHON INFORMASI Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang­Undang ini; menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang­undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik : berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang­Undang ini tidak disediakannya informasi; HAK 3

4 BADAN PUBLIK Badan Publik berhak :
3 BADAN PUBLIK Badan Publik berhak : menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan HAK 4

5 PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
4 PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI ( Pergub Nomor 16 Tahun 2011) PEMOHON Permohonan dilakukan secara tertulis dengan :: Persyaratan pemohon informasi sebagai berikut : Mencantumkan identitas yang jelas. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokomentasi yang dibutuhkan. Mencantumkan maksud dan tujuan informasi publik dan dokumentasi (Pasal 20 Pergub nomor 16 tahun 2011) Mengisi formulir permohonan (Pasal 21 Pergub nomor 16 tahun 2011) 5

6 MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI
5 MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI Pemohon Informasi Mengisi formulir permohonan. Badan Publik Wajib memberikan jawaban secara tertulis : Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima ; dapat memperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika belum dapat memenuhi informasi yang dimohonkan dengan memberikan alasan secara tertulis. Jawaban tersebut berisikan : Apakah informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak; Memberitahukan SKPD yang menguasai jika tidak dalam penguasaannya; Menerima atau menolak permohonan informasi berikut alasanya; Penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan; 6

7 JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU MAKSIMAL JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Dasar : UU KIP PERKI 1/ 2010 DIBERIKAN PUAS SELESAI SELESAI TIDAK DIBERIKAN TIDAK PUAS hr hr hr hr JAWABAN PPID Ps. 22 (7) UU jo. Ps. 26 (7) PERKI TANGGAPAN KEBERATAN ATASAN PPID Ps. 36 (2) UU jo. Ps. 34 PERKI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Ps. 22 (1) UU jo. Ps. 23 PERKI PENGAJUAN KEBERATAN Ps. 36 (1) UU jo. Ps. 30 PERKI jo. Ps. 8 (1) c.2 PERKI2 PERMOHONAN PSI PADA KI Ps. 37 (2) UU jo. Ps. 35 (1) PERKI PERPANJANGAN JAWABAN (max. 7 hr) Ps. 22 (8) UU jo. Ps. 26 (10) PERKI *) Ket: hr = hari kerja

8 PROSEDUR 1 2 3 4 5 6 6 MENGAJUKAN KEBERATAN KE ATASAN PPID
MENGAJUKAN PERMOHOAN INFORMASI KE BADAN PUBLIK 1 PROSEDUR MENGAJUKAN KEBERATAN KE ATASAN PPID 2 MENGAJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI 3 PEMOHON MENGAJUKAN GUGATAN KEBERADAN KE PTUN 4 MELAPORKAN KE KEPOLISIAN (PIDANA) 5 PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI 6

9 MEKANISME KEBERATAN 7 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, berdasarkan alasan sebagai berikut : penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian; tidak disediakannya informasi berkala; tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi batas waktu;. Keberatan diajukan dalam jangka 30 hari kerja setelah ditemukan alasan diatas; Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik. Formulir keberatan dimaksud disesuaikan dengan Pergub. 9

10 MEKANISME KEBERATAN 8 PPID wajib mencatat keberatan dalam register keberatan; Jika pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, maka : PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tandaterima pengajuan keberatan. 10

11 MEKANISME JAWABAN ATAS KEBERATAN
9 MEKANISME JAWABAN ATAS KEBERATAN Tim Pertimbangan wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. Keputusan tertulis dimaksud, sekurang-kurangnya memuat : tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; nomor surat tanggapan atas keberatan; tanggapan/jawaban tertulis Tim Pertimbangan atas keberatan yang diajukan; perintah Tim Pertimbangan kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan jangka waktu pelaksanaan perintah. (Pegub No 16 tahun 2011). 11

12 10 TIM PERTIMBANGAN Pembentukan Tim Pertimbangan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; Melakukan Uji Konsekuansi terhadap informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur; Membahas, menyelesaikan dan memutus keberatas atas pelayanan informasi; Pengambilan keputusan terhadap keberatan informasi; Penyelesaian masalah lainya; (Perda Nomor 8 Tahun 2011) KEDUDUKAN DAN TUGAS 12

13 MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
11 PERSYARATAN Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat ditempuh apabila: Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus. Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut: identitas Pemohon yang sah, yaitu: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau 13

14 PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
12 MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI LANJUTAN PERSYARATAN anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang. permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu: surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi; keberatan kepada Badan Publik, yaitu: Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima; dokumen lainnya, bila dipandang perlu. 14

15 AJUDIKASI 13 Pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi; Dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. Majelis Komisioner memeriksa: kewenangan Komisi Informasi; kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi; batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. TAHAPAN PERSIDANGAN 15

16 MEKANISME AJUDIKASI 14 LANJUTAN Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan diatas, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan Dalam hal Termohon belum memberikan keterangan tertulis sebelum persidangan, Ketua Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan keterangan singkat secara lisan terkait Permohonan Pemohon. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan Majelis Komisioner setelah tahap pembuktian dinyatakan selesai. Kesimpulan disampaikan paling ambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang putusan. Pemohon tidak hadir 2 kali tanpa alasan yang jelas , permohonan dinyatakan gugur; 16

17 MEKANISME AJUDIKASI CATATAN
15 MEKANISME AJUDIKASI LANJUTAN CATATAN Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan. Pemohon dan/atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen 17

18 MEKANISME PENYELESAIAN MEDIASI
16 MEKANISME PENYELESAIAN MEDIASI Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. PELAKSANAAN MEDIASI Mediator menyatakan mediasi gagal apabila: salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal; salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan; atau kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu 14 Hari dan 7 hari apabila diperlukan; Termohon atau kuasanya tidak hadir 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas. (Pasal 48 (1)Perki no 1/2013) 18

19 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
17 Terhadap putusan Majelis Komisioner hasil dari Putusan Ajudikasi dapat diajukan gugatan ke pengadilan ; Diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat) belas hari Sejak Putusan diterima salah satu atau Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut. Pengajuan gugatan dilakukan melalui : Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon lnformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara. GUGATAN DIAJUKAN Pengajuan gugatan hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi . 19

20 PIDANA Badan Publik yang dengan sengaja : tidak menyediakan,
18 Badan Publik yang dengan sengaja : tidak menyediakan, memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik : secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana : kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). BADAN PUBLIK 20

21 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
19 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dapat mengungkap rahasia pribadi ; riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal ; 21

22 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA)
INFORMASI FAVORIT 20 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi target dan/atau capaian program dan kegiatan jadwal pelaksanaan program dan kegiatan anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat INFORMASI YANG DIBERIKAN KEPADA PERMOHONAN 22

23 DI IDENTIKKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN
21 INFORMASI FAVORIT SPJ DI IDENTIKKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan : ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: rencana dan laporan realisasi anggaran Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku daftar aset dan investasi; SPJ 23

24 SEKIAN TERIMAKASIH

25 TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI
Dasar Hukum : UU KIP PERKI 1/ 2013 MEDIASI BERHASIL MENERIMA PUTUSAN TDK LENGKAP SELESAI (PUTUSAN MEDIASI) Ps. 47 PERKI PERMOHONAN TDK DIREGISTER Ps. 17 (4) PERKI SELESAI (INKRAH) Ps. 60 (3) PERKI LENGKAP MEDIASI GAGAL TDK MENERIMA PUTUSAN KELENGKAPAN BERKAS PEMANGGILAN PARA PIHAK SIDANG PEMBUKTIAN PERMOHONAN DIREGISTER Ps. 16 PERKI PUTUSAN AJUDIKASI Ps. 58 dan Ps. 59 PERKI PERMOHONAN PSI PADA KI Ps. 37 (2) UU jo. Ps. 6 PERKI KEBERATAN Ps. 47 dan Ps. 48 UU jo. Ps. 60 (1) dan (2) PERKI AJUDIKASi (PEMERIKSAAN AWAL) Ps. 35 dan Ps. 36 PERKI dan MEDIASI Ps. 29 (1) dan Ps. 37 PERKI *) Ket: hr = hari kerja


Download ppt "PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google