Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWahyu Riany Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
PRINSIP-PRINSIP POKOK SIKLUS ANGGARAN APBN
2
PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM SIKLUS ANGGARAN
Menurut Mardiasmo (2009 : 70 ) Siklus sanggaran meliputi empat tahap yang terdiri atas : Tahap persiapan anggaran (preparation) Tahap ratifikasi (approval/ratification) Tahap implementasi (implementation) Tahap pelaporan dan evaluasi (reporting and evaluation)
3
Tahap Persiapan Anggaran (Budget Preparation)
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran, terlebih dahulu harus dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Dalam persoalan estimasi, yang perlu mendapat perhatian adalah terdapatnya faktor “uncertainty” (tingkat ketidakpastian) yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, manajer keuangan publik harus memahami betul dalam menentukan besarnya suatu mata anggaran.
4
Tahap Ratifikasi Anggaran
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki “managerial skill” namun juga harus mempunyai “political skill”,“salesmanship” dan “‘coalition building’’ yang memadai. Integritas dan kesiapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini.
5
Tahap Pelaksanaan Anggran (Budget Implementation)
Sistem informasi akuntansi dan sistem pengendalian manajemen sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan anggaran. Manajer keuangan publik dalam hal ini bertanggung jawab untuk menciptakan sistem akuntansi yang memadai dan handal untuk perencanaandan pengendalian anggran yang telah disepakati, dan bahkan dapat diandalkan untuk tahap penyusuanan anggaran periode berikutnya.
6
Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran
Tahap terakhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran. Tahap persiapan, ratifikasi, dan implementasi anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntanbilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemui banyak masalah Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran
7
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN Apa itu APBN ? APBN sudah harus mulai menjalani proses perumusan maksimal januari ditahun sebelumnya.
9
Siklus APBN di bagi menjadi 6 tahap:
Tahap pertama yaitu perencanaan dan pengganggaran yang berlangsung di bulan Januari sampai Juli Tahap kedua yaitu pembahasan oleh pemerintah dan DPR yang berlangsung di bulan Agustus sampai Oktober Tahap ketiga yaitu penetapan APBN dibulan Oktober dan sudah ditetapkan melalui Undang-undang Tahap ke empat yaitu pelaksanaan APBN yang dimulai dari Januari pada tahun yang di maksud Tahap kelima yaitu pelaporan dan pencatatan Tahap keenam yaitu pemeriksaan dan pertanggungjawaban
10
Tahap perencanaan APBN
Di bulan Januari, pemerintah akan menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional Kementrian negara/lembaga (K/L) menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan Konsep resource envelope, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu indikatif ditetapkan pada bulan Maret. K/L kemudian akan menyusun rencana kerjanya (Renja). Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan. Pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka ekonomi makro, dan RKP disahkan di pertengahan Mei melalui Peraturan Presiden. Kemudian ditetapkanlah pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR di pertengahan Juni. Pagu anggaran tsb menjadi dasar dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). RKA-K/L tsb menjadi bahan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan
11
Tahap Pembahasan APBN Pada bulan Agustus, RAPBN, Nota Keuangan, dan Rancangan Undang-Undang APBN disampaikan kepada DPR (Banggar). Dilakukanlah pembahasan antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan masukan dari DPD
12
Tahap Penetapan APBN Setelah disetujui oleh DPR (Banggar), disahkanlah Undang-Undang APBN pada akhir Oktober. Penetapan APBN kemudian diikuti dengan penetapan Keputusan Presiden yg di dalamnya terdapat Rincian APBN sebagai lampiran UU APBN K/L selanjutnya mengusulkan konsep Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian Konsep DIPA oleh K/L disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk disahkan.
13
Tahap Pelaksanaan APBN
Pelaksanaan APBN dilakukan oleh K/L dan Bendahara Umum Negara dengan mengacu pada DIPA. Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan. Pelaporan dan pencatatan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
14
Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas LKPP yg telah dihasilkan tadi. LKPP yg telah diaudit oleh BPK disampaikan Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.