Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehZaka Ferdian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UU PERPUSTAKAAN, dan PROFESI PUSTAKAWAN
Oleh Drs H. Zulfikar Zen, MA Sekretaris Jenderal PP-IPI Dosen Universitas Indonesia CONSAL Executive Board HP
2
Selamat Idul Fitri Minal Aidin wal Faizin
3
Makalah pada Temu Ilmiah Pustakawan
Diselenggarakan oleh : PD IPI KOTA BANJAR BARU Bekerjasama dengan PERPUSTAKAAN UMUM KOTA BANJAR BARU Banjar Baru, 10 Oktober 2008
4
HAM DAN INFORMASI UUD 1945, pasal 28 F
Deklarasi PBB, 1948, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 19 UU No. 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia, pasal 14 UUNo. 43/ 2007 tentang Perpustakaan, pasal 5 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 4:
5
UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
6
Deklarasi PBB 1948 Setiap orang berhak:
untuk bebas berpendapat dan berekspresi; termasuk bebas memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalu media apapun tanpa batas
7
United Nations Universal Declaration of Human Rights
Everyone have the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom of hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers
8
UU No TH 1999 (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
9
UU No. 43 Tahun 2007 Masyarakat mempunyai hak yang sama untk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan perpustakaan Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang sebagai akibat faktor geogtafis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosiaonal berhak memperoleh layanan peroustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
10
UU No 14 Tahun 2008 (1) (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang undang ini. (2) Setiap orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik ; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
11
UU No 14 Tahun 2008 (2) (3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
12
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkenaan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang seduai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
13
PERPUSTAKAAN dlm UU 43/2007 Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka
14
Perpustakaan harus Merupakan suatu institusi
Memiliki koleksi dalam berbagai media Dikelola secara profesional Menggunakan sistem baku (standar) Memenuhi kebutuhan informasi pemustaka
15
JENIS PERPUSTAKAAN PERPUSTAKAAN NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM
PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI PERPUSTAKAAN KHUSUS
16
KEPEMILIKAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAH PERPUSTAKAAN PROVINSI
PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA PERPUSTAKAAN KECAMATAN PERPUSTAKAAN DESA - NAGARI PERPUSTAKAAN MASYARAKAT PERPUSTAKAAN KELUARGA PERPUSTAKAAN PRIBADI
17
ASAS PERP. Demokrasi Keadilan, Keprofesionalan Keterbukaan Keterukuran
Kemitraan
18
FUNGSI PERP. Pendidikan Penelitian Pelestarian, Informasi Rekreasi
19
TUJUAN PERP. Memberikan layanan kepada pemustaka
Meningkatkan kegemaran membaca Memperluas wawasan dan pengetahuan Mencerdaskan kehidupan bangsa.
20
HAK dan KEWAJIBAN MASYARAKAT PEMERINTAH
21
HAK MASYARAKAT (1) Memperoleh layanan, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan Daerah terpencil, terisolasi, terkebelakang mendapat layanan khusus Masyarakat cacat, kelainan fisik dan mendapat layanan yg sesuai dg kemampuan dan keterbatasan
22
KEWAJIBAN MASYARAKAT (2)
Menjaga & memelihara kelestarian koleksi perpustakaan Menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional Menjaga dan melestarikan sumberdaya perpustakaan di lingkungannya Mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan di lingkungannya Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perpustakaan Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamaman lingkungan perpustakaan
23
KEWAJIBAN PEMERINTAH (Pusat)
Mengembangankan Sistem Nasional Perpustakaan. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan. Menjamin ketersediaan perp secara merata Menjamin ketersediaan keragaman koleksi Menggalakkan promosi perp. Mingkatkan kuantitas dan kualitas koleksi Membina dan pengembangkan kompetensi profesionalisme pustakawan dan tenaga teknis Mengembangkan Perpustakaan Nasional Memberikan penghargaan kepada setiap orang yg menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno
24
KEWAJIBAN PEMERINTAH (Daerah)
Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di daerah Menjamin ketersediaan layanan perp secara merata di wilayah masing-masing Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sbg pusat sumber belajar masyarakat Menggalakkan promosi gemar membaca dg memanfaatkan perpustakaan Menfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah
25
KEWENANGAN PEMERINTAH (Daerah)
Menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing2 Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perp. di wilayah masing2 Mengalih mediakan naskah kuno yg dimiliki masyarakat di wilayah masing2 untuk dilestarikan dan didayagunakan
26
KEWENANGAN PEMERINTAH (Pusat)
Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan, dan pengembangan semua jenis perpustakaan Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perp. Mengalih mediakan naskah kuno yg dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan
27
PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS
TENAGA PERPUSTAKAAN PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS PERP.
28
PUSTAKAWAN Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007)
29
TENAGA TEKNIS PERPUSTAKAAN
Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalna tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan
30
HAK TENAGA PERPUSTAKAN
Penghasilan di atas kebutuhhan hidup minimum dan jaminan kesejahhteraan sosial Pembinaan karir sesuai dg tuntutan pengembangan kualitas Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk kelancaran tugas
31
KEWAJIBAN TENAGA PERPUSTAKAAN
Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggungjawabnya.
32
Pustakawan Profesi ? Profesi memiliki: Pendidikan (Teori & Praktek)
Organisasi Profesi Kode Etik Jasa kepada masyarakat
33
ORGANISASI PROFESI Dalam UU 43/2007
Pustakawan membentuk Organisasi Profesi Berfungsi memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan Setiap pustakawan menjadi anggota profesi Organisasi Profesi dibina, dikembangkan, difasilitasi oleh Pemerintah, Pemda dan/atau masyarakat.
34
WEWENANG ORGANISASI PROFESI
Menetapkan dan melaksanakan AD/ART Menetapkan dan menegakkan kode etik Memberi perlindungan hukum Menjalin kerjasama dg asosiasi Pustakawan di tingkat daerah nasional dan internasional
35
PERANAN ORG PROFESI (1) Mewakili profesional di masyarakat.
Menjadi wadah masyarakat profesi Mengembangkan ilmu pengetahuan bidang profesi Menyusun kode etik dan standar profesi, serta menjamin kompetensi profesi Mewakili profesional di masyarakat. Memberikan lisensi dan akreditasi
36
PERANAN ORG PROFESI (2) Menjamin Kompetensi Profesional; bertanggungjawab meningkatkan mutu profesi dengan menentukan persyaratan, standar, dan norma minimal anggota Mengawasi kegiatan dan prilaku dengan menyusun kode etik, tata tertib, lengkap dengan sanksi-sanksinya. Meningkatkan mutu dan status profesi melalui berbagai kegiatan dan aktifitas
37
Lahir 7 Juli 1973, di Ciawi Bogor
IPI DAN SEJARAHNYA Lahir 7 Juli 1973, di Ciawi Bogor Zaman Penjajahan Zaman Merdeka : Era PraIPI (1950an – 1960an) Era IPI (1970an, 1980an, 1990an) Zaman Reformasi Era IPI dan Era Reformasi
38
ZAMAN PENJAJAHAN 1916 – 1920 Org. Pustakawan
Vereeniginng tot Bevordering van het Bibliotheweze Prakarsa : Dr H,J, van Lummel (Ketua) Tujuan: Memajukan Perpustakaan di Hindia Belanda
39
ZAMAN PRA IPI 4 Juli 1953 API (Asosiasi Perpustakaan Indonesia)
27 JUli 1954 PAPSI (Asosiassi Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia) 6 April 1956 PAPADI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Indonesia) 15 Juli 1962 APADI (Asosiasi Arsip dan Dokumentasi Indonesia) 5 Desember 1969 HPCI (Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia
40
Lahir 7 Juli 1973 di Ciawi Bogor
ERA IPI (‘70,’80,’90an) Lahir 7 Juli 1973 di Ciawi Bogor PB IPI = Tingkat Pusat PD IPI = Tingkat Provinsi PC IPI = Tingkat Kabupaten / Kota Sejak Kongres IX Batu Malang PB IPI menjadi PP IPI, dan PD /PC –menjadi PD IPI Provinsi dan PD IPI Kota
41
ERA REFORMASI (>2000an)
Di samping IPI muncul: Forum-Forum 12 Agustus 2000 FPPTI (Forum Perp. Perg. Tinggi Indonesia) 18 November 2000 FPKI (Forum Perp. Khusus Indonesia) 4 Juni FPUI (Forum Perp. Umum Indonesia) 8 Agustus 2002 FPSI (Forum Sekolah Indonesia) 13 November 2006 ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia)
42
ORGANISASI LAINNYA KPI (Klub Perpustakaan Indonesia)
BPPMI ( Badan Pembina Perp. Masjid Indonesia) GPMB (Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca) KPBA (Klub Pecinta Bacaan Anak) MPPS (Masyarakat Pengelola Perp. Sekolah) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) APII (Asosiasi Pekerja Informasi Indonesia) IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) PTBI (Persatuan Toko Buku Indonesia)
43
BEDA IPI & ORG PERP. LAIN Keanggotaan IPI adalah individu dan lembaga, sedangkan Forum keanggotaannya institusi/lembaga IPI mengikat semua pustakawan, tanpa membedakan tempat bekerja dan latar belakang pendidikan Diakui secara nasional, regional dan Internasional. IPI (nasional CONSAL (regional)- IFLA (internasional)
44
TUJUAN IPI Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia
Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian untuk bangsa dan negara RI (Pasal 8 AD-IPI)
45
11 PERAN IPI dalam UU 43/2007 (1) 1. Menyusun standar nasional tenaga perpustakaan (kualitas, akademik, kompetensi, sertifikasi) 2. Memajukan profesi pustakawan (peningkatan kompetensi. Karir, wawasan kepustakawan 3. Memberikan perlindungan profesi dan perlindungan hukum bagi pustakawan 4. Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan
46
11 PERAN IPI dalam UU 43/2007(2) 5. Memberikan pertimbangan, nasihat dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan 6. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan 7. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan 8. Pembudayaan gemar membaca masyarakat
47
11 PERAN IPI dalam UU 43/2007 (3) 9. IPI berperan sebagai pemberi sertifikasi seperti halnya PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) 10. Mitra kerja IPI, adalah Perpustakaan Nasional, lembaga pendidikan, asosiasi dan instansi terkait lainnya. 11. Sertifikasi diberikan setelah pustakawan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang dibetuk IPI dan mitranya.
48
KODE ETIK Berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalisme
49
KODE ETIK : SIKAP PUSTAKAWAN (1)
Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi
50
KODE ETIK : SIKAP PUSTAKAWAN (2)
Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan profesional Tidak menyalah-gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan (Bab III pasal 3 Kode Etik Pustakawan Indonesia)
51
IPI dan MINAT BACA Pustakawan (IPI) adalah lembaga JASA yang memberikana Informasi Pembaca merupakan merupakan “pelanggan” IPI Pembaca dan IPI merupakan MITRA IPI adalah sbg pembina minat baca.
52
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA (PKM)
Dilakakukan melalui Keluarga, Satuan Pendidikan Masyarakat
53
PKM melalui … KELUARGA fasilitasi buku murah dan berkualitas (atau pinjam) Satuan PENDIDIKAN mengembangkan perpustakaan dan memanfaatkannya dlm pembelajaran MASYARAKAT - penyediaan perpustakaan di tempat umum yg mudah dijangkau, murah dan bermutu.
54
PUSTAKAWAN DAN MINAT BACA
PEMBINA PEMBACA BACAAN
55
PUSTAKAWAN SBG PEMBINA
PUSTAKAWAN adalah pembina utama, karena tugas utamanya memberikana layanan informasi. PEMBINA lain, Keluarga, Pemerintah dan Masyarakat
56
PUSTAKAWAN MEMBINA dg .. Memberikan jasa secara ikhlas, profesional dan bermutu Menyediakan koleksi yg cukup : kualitas dan kuantitas. Menampilkan perpustakaan yg kondusif dan menyenangkan MEMASYARAKATKAN PERPUSTAKAAN
57
MASYARAKAT SBG PEMBINA
Memanfaatkan perpustakaan Mendorong dan mengajak orang lain, Orang Tua, Guru, Dosen, Pemimpin formal dan informal. Mendukungan kegiatan perpustakaan. MEMPERPUSTAKAKAN MASYARAKAT
58
SASARAN NON-SASARAN AKTIF PASIF PEMBACA -- PELANGGAN (CUSTOMERS)
POTENSIAL AKTUAL SASARAN NON-SASARAN AKTIF PASIF PEMBACA -- PELANGGAN (CUSTOMERS)
59
PEMAKAI PEMAKAI POTENSIAL : yg seharusnya menggunakan perpustakaan, misalnya mhs dan dosen, guru dan murid, atau masyarakat secara keseluruhan, baik sasaran, maupun bukan sasaran PEMAKAI AKTUAL: yg sudah menggunakan perpustakaan, baik pasif maupun aktif
60
TUGAS PEMBINA : Jadikan
PEMAKAI POTENSIAL PEMAKAI PASIF PEMAKAI AKTIF
61
TAK LAGI MENJADI PEMAKAI
JANGAN (Nauzubillah) PEMAKAI AKTIF PEMAKAI PASIF TAK LAGI MENJADI PEMAKAI
62
BACAAN ISI : Non-fiksi (Ilmiah) - Fiksi
WADAH : Tercetak – Terekam - Terpasang JENIS : Buku (monograf) – Serial (majalah, koran) - Brosur, Multimedia
63
BACAAN Bermutu, sesuai dg kebutuhan pemakai dan mutaakhir.
Cukup, jumlah memadai bagi pengguna Mudah diakses, baik bahasa maupun pemanfaatannya. Diperoleh melalui beli, hadiah, titipan, tukar menukar, kerjasama, dsb
64
BUKU & PEMBACA ≠ GULA & SEMUT
Antarkan buku ke depan Pembaca, JIka Pembaca tak datang ke perpustakaan, maka perpustakaan yang datang ke pembaca Minat Baca seperti Iman, kadang naik, kadang turun
65
MANAT BACA RENDAH. BENARKAH ?
”setiap anak terlahir jenius, tetapi kita memupusnya dalam enam bulan pertama” “Setiap anak yg lahir ibarat kertas putih” “ Setiap anak terlahir suci…”
66
RASA INGIN TAHU MANUSIA
ADALAH MODAL DASAR MINAT BACA Tetapi perlu : DIPUPUK DIFASILITASI DILINDUNGI DITELADANKAN
67
DIPUPUK Minat Baca harus dibina dan ditumbuh kembangkan sejak usia dini. Bibit yang baik tak mungkin tumbuh subur tanpa dipupuk sejak kecil
68
DIFASILITASI Menyediakan bahan bacaan sesuai dengan pertumbuhannya.
Tidak mungkin minat baca tumbuh kalau tidak ada yang akan dibaca, Dirikan atau sedia Perpustakaan
69
DILINDUNGI Musuh bebuyutan Minat Baca media yang mengutamakan “MELIHAT dan MENDENGAR” TV, CD, VCD, RADIO, dsbnya merupakan ANCAMAN Minat Baca harus dilindungi
70
DITELADANKAN Lingkungan harus ikut menggalakkan MINAT BACA dengan memberikan CONTOH DAN TELADAN Guru-Murid membaca, Dosen-Mahasiswa Org tua-anak membaca, Kakak-adik membaca, Pemimpin-masyarakat membaca, semua membaca …
71
BUKAN RENDAH DAN TINGGI
MINAT BACA ? BUKAN RENDAH DAN TINGGI TETAPI ADA ATAU TIDAK ADA ADA dan dibawa sejak LAHIR (HANYA MANUSIA)
72
DAHSYATNYA BUKU Agama Samawi, ZABUR, TAURAT, INJIL & ALQUR’AN
Tokoh Nasional, Soekarno, Muhammad Hatta, Agus Salim, Hamka, Adam Malik Tokoh Dunia dan buku: Chales Darwin, Einsten, Adam Smit
73
It is like diving into deep blue ocean,
Opening a book is like flying to the blue sky, reaching the bright star for lighting our mind. It is like diving into deep blue ocean, exploring the hidden treasure for enriching our soul
74
MEMBACA Bak terbang ke langit biru, meraih bintang yang bersinar, mencerahkan pikiran kita Bak menyelam ke laut dalam, memperoleh harta karun yg tersebunyi, memperkaya jiwa kita.
75
(Aljahizh dalam Don’t be Sad, 2005 p. 159)
BUKU Adalah teman yg tidak suka memujimu dan menyeretmu pd kejahatan, Ia sahabat yg tidak membuatmu bosan, ia tetangga yg tidak mengamcam keselamatanmu, Ia sahabat yg tidak berniat memeras kebaikan dirimu dg rayuan, dan ia tidak akan menipumu dg kepalsuan dan dusta (Aljahizh dalam Don’t be Sad, 2005 p. 159)
76
BUKUKUGURUKU-
77
Bacaan (1) Bayles, M. D. Proffesional ethics.– Belmont, California: Wardswoth Publ. Co, 1981 Bowden, Russel. “Proffesional reponsibilities of librarians and information workers” IFLA Journal, 20 (2) : 1994 Harahap, Basyral Hamidy dan JNB Tairas. Kiprah Pustakawan Indonesia: seperempat abad IPI 1973 – 1998.– Jakarta : PB-IPI, 1998 Hermawan, Rachman dan Zulfikar Zen. Etika kepustakawanan: Suatu pendekatan terhadap Profesi dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.– Jakarta: Sagung Seto, 2006
78
Bacaan (2) Ikatan Pustakawan Indonesia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia.– Jakarta : PP IPI, 2006 Raitt, David (Editor). Libraries for the New Millennium : implications for managers.—London : LA Publ., 1997 Sularsih, Sri. “Undang-Undang perpustakaan landasan hukum pengembangan perpustakaan”. Makalah pada Rekerpus XIV dan Seminar Ilmiah IPI, Solo, November 2007 Undang-Undang Dasar RI 1945 (yg diamandemen) United Nations: Universal Decleration of Human Rights, 1948 UU No, 4 Th ttg Wajib Simpan Karya Rekam & Karya Cetak UU No. 39 Th 1999 ttg Hak Azasi Manusia UU No. 43 Th ttg Perpustakaan UU No. 14 Th ttg Keterbukaan Informasi Publik
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.