Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN"— Transcript presentasi:

1 KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
DIAN INDIRA UNIVERSITAS PADJADJARAN

2 RUMAH AMAN? Dipahami sebagai rumah yang asri dan nyaman untuk ditinggali sesungguhnya, bangunan tempat korban dan keluarga tindak kekerasan tinggal untuk memperoleh perlindungan.

3 Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (TKDRT)
Mengapa semakin marak? Tuntutan hidup yang semakin berat? Akumulasi TKDRT yang tidak terkuak? Upaya Penghapusan TKDRT di Indonesia Dibentuknya Kementrian Bidang Pemberdayaan Perempuan. Disahkan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

4 BENTUK TKDRT Kekerasan Fisik. Kekerasan Psikis. Kekerasan Seksual.
Penelantaran Rumah Tangga.

5 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN?
KASUS KDRT Tahun 2006: jumlah kasus (76%) TKDRT BENANG MERAH TKDRT Perempuan dengan laki-laki berbeda secara fisiologis. Setting kultur dalam masyarakat. Prilaku lingkungan yang kasar menguatkan prilaku agresif. Pemberitaan media. Faktor-faktor lain yang dituding (agama dan rendahnya pendidikan).

6 FAKTOR TKDRT Tidak melebur keinginan dan harapan setiap pasangan.
Suami yang pencemburu. Ketergantungan finansial. Terisolasi dari anggota keluarga. Tidak siap hidup mandiri. Selalu dicela. Ancaman.

7 AKIBAT TKDRT Hilangnya rasa percaya diri. Perasaan malu dan bersalah.
Depresi. Insomnia. Tak berdaya. Ketakutan. Tidak bisa memilah yang hak dan bukan. Dibayangi rasa marah dan benci.

8 Hambatan Mengatasi TKDRT
Tidak ada keberanian untuk menerobos pola berkeluarga di masyarakat, maka kaum perempuan harus meyakinkan menguatkan diri, tidak memberikan toleransi terhadap TKDRT, menghentikannya, bila perlu mencari bantuan.

9 Di Indonesia telah ada tempat-tempat khusus:
Ruang Pelayanan Umum di Kantor Polisi Ruang-ruang khusus di Rumah Sakit. Panti-panti Sosial. Pusat Rehabilitasi. Rumah Aman (Shelter)

10 FUNGSI RUMAH AMAN Melakukan pendampingan.
Sosialisasi dan pengetahuan tentang masalah kekerasan. Menata kembali hidup korban.

11 Keberadaan Rumah Aman (Shelter ) di Indonesia belum banyak diketahui dan pengelolaannya belum sebaik di negara maju untuk itu, tugas semua pihak untuk menyosialisasikan keberadaan rumah aman sebagai salah satu alternatif untuk menghindarkan TKDRT.

12 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google