Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Perusahaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Perusahaan"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Perusahaan
Semester VII Fakultas Hukum UNSIKA

2 Peta Konsep Pengertian II. MODAL DAN SAHAM Penggabungan/Peleburan
Pengambil alihan Jangka Waktu Berdirinya Pengertian Keputusan RUPS Penetapan Pengadilan Pemisahan Dokumen yg dikenakan Bea Materai V. PENGGABUNGAN PELEBURAN, PENGAMBIL ALIHAN & PEMISAHAN Perlindungan atas Pihak inoritas & Masyarakat VIII. BEA MATERAI VI. PEMBUBARAN & LIKUIDASI Pengertian Sumber Hukum i. PENDAHULAN HUKUM PERUSAHAAN IV. PEMERIKSAAN THD PERSEROAN Macam-macam II. MODAL DAN SAHAM Perlindungan Bagi Minoritas III. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN & DOKUMEN PERUSAHAAN Perlindungan Atas Pemegang Saham Minoritas Modal Kewajiban & Larangan Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan Rapat Umum Pemegang Saham Saham Persyaratan Tujuan Pemeriksaan 2

3 Pengertian Perusahaan
Pasal 1 Huruf b UU No 3 th 1982 “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”

4 PENGERTIAN PERUSAHAAN
Molengraaff (1966) merumuskan pengertian perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan Sedangkan Polak (1935) memandang perusahaan dari sudut komersial, jadi dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Polak menambahkan unsur “pembukuan”

5 Unsur –Unsur Perusahan
Badan Usaha Kegiatan Dalam Bidang Ekonomi Terus Menerus Terang-terangan Keuntungan dan/atau laba Pembukuan

6 Badan Usaha Badan Usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai bentuk tertentu, seperti perusahaan dagang, firma, persekutuan comanditer, PT, Perum,Koperasi. Bagi perusahaan yang tidak mempunyai akta pendiriandapat diketahui melalui izin Usaha.

7 Kegiatan dalam Bidang Ekonomi
Objek dalam bidang ekonomi : Harta kekayaan Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba Kegiatannya meliputi perdagangan, pelayanan dan industri Segi hukum : harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak melawan hukum

8 Terus-menerus Molengraaff, Polak dan Pembentuk undang-undang mengartikan dilakukan secara terus menerus, artinya tidak terputus-putus, tidak insidential, bukan sambilan, jangka waktu lama yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat izin usaha. Segi hukum : kegiatan dijalankan untuk jangka waktu lama, yang ditetapkan oleh Akta Pendirian atau Surat Izin Usaha : merupakan Legalitas berjalannya Perusahaan selama jangka waktu yang ditetapkan

9 Terang-terangan Molengraaf : bertindak keluar, yang berhubungan dengan pihak lain (pihak ketiga) Segi hukum : pengakuan dan pembenaran dilakukan oleh pemerintah melalui perbuatan hukum pengesahan anggaran dasar dalam akta pendirian, penerbitan surat ijin tempat usaha dan penerbitan sertifikat pendaftaran perusahaan

10 Keuntungan atau laba Molengraaff : menggunakan istilah penghasilan , Polak menggunakan istilah laba dan pembentuk undang-undang menggunakan istilah keuntungan dan atau laba Segi hukum : keuntungan atau laba harus diperoleh berdasarkan legalitas dan ketentuan uu, tidak diperoleh secara melawan hukum

11 Pembukuan Molengraaff : tidak menyinggung unsur pembukuan
Polak : menggunakan unsur pembukuan sebagai pencatatan dan keuntungan atau laba yang diperoleh dapat diketahui dari pembukuan , dasar perhitungan pajak Segi hukum : menitik beratkan pada kebenaran isi pembukuan dan kebenaran alat bukti

12 Apakah Hukum Perusahaan itu?
“Hukum yang secara Khusus Mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan serta segala aktifitas atau kegiatan yang berkaitan dengan jalannya suatu perusahaan.”

13 Sumber-sumber Hukum Perusahaan
Lex Generalis : KUHD dan KUHPerdata Lex Spesialist : Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-undang Nomor 5 tahun 1968 tentang Konvesi Washington Mengenai Sengketa Modal Asing di Indonesia; Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negara (PMDN); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan dalam berbagai bentuk peraturan, misalnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dsb. Pendapat para ahli hukum

14 Macam-macam Perusahaan
Berdasarkan Kepemilikan Suatu Perusahaan dibedakan menjadi : Perusahaan Negara Perusahaan Swasta

15 Perusahaan Negara Perusahaan Negara :
Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Perusahaan Daerah (PD) atau juga Perseroan Terbatas. Menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 Perusahaan Negara Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara RI, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

16 Perusahaan Negara dibedakan antara lain:
Perusahaan Jawatan (PERJAN); Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

17 Perusahaan Swasta Perusahaan Swasta, yang modalnya dimiliki oleh swasta, umumnya berbentuk Perseroan Terbatas atau salah satu dari bentuk-bentuk usaha yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain pembedaan antara Perusahaan Negara dan Perusahaan Swasta, Pembagian juga dibedakan sebagai berikut:

18 Perusahaan Nasional, yaitu perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan atau Swasta Nasional. Kepemilikannya bisa oleh Negara atau oleh Swasta Perusahaan Asing, adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan untuk persyaratan Perusahaan nasional (kepemilikan kurang dari 51%). Selanjutnya Perusahaan Asing tersebut bisa berupa Perusahaan Patungan (Joint Venture Company) dan Perusahaan Murni Asing (100%)

19 Perusahaan Multi Nasional (PMN) :
Umumnya merupakan perusahaan swasta yang berbentuk Perseroan dan mempunyai usaha di banyak negara. Para pemegang saham perusahaan ini adalah para pemegang saham dari berbagai Negara, perusahaan ini biasanya sangat besar, memiliki kantor-kantor, pabrik, dan kantor cabang di banyak negara. Biasanya memiliki sebuah kantor pusat dimana mereka mengkoordinasi manajemen global. Memiliki pengaruh kuat dalam politik global karena pengaruh ekonomi yang sangat besar dan sumber finansial yang sangat kuat untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Contoh : Coca-cola Company, The World Disney Company, Google, McDonald, Nokia, Nintendo, Microsoft, dan lain-lain.

20 Bentuk-bentuk Perusahaan Negara
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Perusahaan Umum (PERUM) Perusahaan Perseroan (PERSERO)

21 Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Jawatan atau PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Indonesiche Bedrijvenwet (IBW, Staatsblad 1927 : 419) Ciri-ciri PERJAN : Menjalankan usaha “public service” artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan usaha dan memberikan pelayanan tersebut, syarat-syarat efisiensi dan efektifitas dipegang teguh. Disusun sebagai suatu bagian dari Departemen/ Direktorat Jenderal/ Direktorat/ Pemerintah Daerah.

22 PERJAN yang pernah ada di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan Perusahaan Jawatan Pegadaian. Namun sejak tahun 1994 bentuk PERJAN sudah tidak ada lagi. PJKA berubah menjadi PERUMKA kemudian tahun 1998 menjadi PT. KAI, sedangkan Pegadaian menjadi Perusahaan Umum.

23 Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum atau PERUM merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0.13 Tahun 1998 tanggal 17 Januari 1998 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.

24 Modal PERUM seluruhnya dimiliki oleh Negara yaitu berupa kekayaan negara yang dipisahkan. Berbeda halnya dengan Perseroan Terbatas yang seluruh modalnya terbagi atas saham, namun modal PERUM tidak terbagi atas saham. Maksud dan Tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum (Public Utility) berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sebagai badan usaha, perum diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu PERUM harus mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.

25 PERUM berstatus badan hukum yang pendiriannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1998, yaitu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian PERUM sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam PERUM.

26 PERUM memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan kekayaan negara
PERUM memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan kekayaan negara. Di dalam PERUM tidak ada penyertaan modal swasta baik nasional maupun asing. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Organ PERUM terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Departemen teknis terkait.

27 Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik di dalam maupum diluar Pengadilan. Walaupun kebijakan manajemen berada di pihak Direksi, namun rencana kerja jangka panjang, rencana kerja dan anggaran sebagai penjabaran rencana kerja jangka panjang harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

28 Perseroan (PERSERO) Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan milik Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Selanjutnya pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan yang diundangkan pada tanggal 17 Januari 1998.

29 Dalam PERSERO berlaku prinsip-prinsip Perseroan Terbatas, sehingga dalam PERSERO pun memiliki Organ PERSERO, yaitu : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Direksi, dan Dewan Komisaris

30 PERSEROAN TERBATAS (PT) Prinsip Umum Perseroan
A. Perseroan Sebagai Badan Hukum Lahir dari Proses Hukum Pasal 1 angka 1 UUPT 2007, berbunyi sebagai berikut : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

31 Syarat-syarat Perseroan Sebagai Rechtspersoon
Merupakan Persekutuan Modal Didirikan Berdasarkan Perjanjian Melakukan Kegiatan Usaha Lahirnya Perseroan Melalui Proses Hukum dalam Bentuk Pengesahan Pemerintah

32 Merupakan Persekutuan Modal
(Authorized Capital) Modal Dasar Terbagi atas saham (aandelen, share, stock) Yang dibayar oleh Para Pemegang Saham (Sekutu PS)kepada Perseroan

33 Modal Perseroan Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UUPT 2007 : Modal Perseroan Terdiri atas seluruh “nilai nominal ” saham Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUPT 2007 : Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp ,- (lima puluh juta rupiah)

34 Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 1 UUPT 2007 Perseroan lahir akibat perjanjian Ditinjau dari segi hukum perjanjian (KUH Perdata), pendirian Perseroan sebagi badan hukum, bersifat “kontraktual” (contractual, by contract) dan “konsensual” ( consensuel, consensual), yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan

35 Perjanjian, Kesepakatan dan Sahnya Pendirian Perseroan
Sahnya perjanjian pendirian Perseroan (UU) Pasal 7 ayat (1) UUPT 2007 Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih

36 Melakukan Kegiatan Usaha
Pasal 2 UUPT 2007 : Suatu Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan Pasal 18 UUPT 2007 menegaskan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan

37 Penjelasan Pasal 18, maksud dan tujuan merupakan “usaha pokok” Perseroan
“Kegiatan usaha” merupakan “kegiatan yang dijalankan” oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya. Kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam AD dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

38 Lahirnya Perseroan Melalui Proses Hukum dalam Bentuk Pengesahan Pemerintah Perseroan lahir sebagai badan hukum merupakan artificial person (manusia buatan), yang dicipta Negara melalui proses hukum yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan tidak terpenuhi Perseroan yang bersangkutan tidak diberikan keputusan Pengesahan untuk berstatus sebagai badan hukum oleh Pemerintah melalui MENHUK & HAM.

39 Pasal 7 ayat (4) UUPT 2007 yang berbunyi :
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Keberadaan Perseroan sebagai badan hukum dibuktikan berdasar Akta Pendirian yang didalamnya tercantum AD Perseroan. Apabila AD telah mendapat pengesahan Menteri, Perseroan menjadi “subjek hukum korporasi” (subject to corporation law).

40 Secara terpisah dan independent , Perseroan melalui pengurus dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling, legal act),seperti melakukan kegiatan untuk dan atas nama Perseroan : -membuat perjanjian, -transaksi, -menjual asset dan -menggugat atau digugat, -dapat hidup selama jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam AD belum berakhir. - Membayar pajak atas namanya sendiri

41 Tidak bisa dipenjarakan, akan tetapi dapat menjadi subjek perdata maupun tuntutan pidana dalam bentuk hukuman “denda”. Utang Perseroan menjadi tanggung jawab dan kewajiban Perseroan, dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai badan hukum atau entitas yang terpisah (separate entity) dan independent dari tanggung jawab pemegang saham.

42 B. Klasifikasi Perseroan
Perseroan Tertutup Perseroan Publik Perseroan Terbuka (Tbk) Perseroan Grup

43 Ciri dan Karakter Perseroan Tertutup
Pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup” (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar; Saham Perseroan yang ditetapkan dalam AD, hanya sedikit jumlahnya, dan dalam AD sudah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham; Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-orang tertentu secara terbatas.

44 Perseroan Publik Ketentuan Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 yang berbunyi :
Perseroan Publik adalah Perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sebagai rujukan ketentuan Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya UUPM)

45 Kriteria Perseroan menjadi Perseroan Publik
Saham Perseroan yang bersangkutan telah memiliki sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham Memiliki modal disetor (paid up capital) sekurang-kurangnya Rp ,- (tiga miliar rupiah) Atau suatu jumlah apemegang saham dengan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah

46 Perseroan Terbuka (Tbk)
Ketentuan Pasal 1 angka 7 UUPT 2007 menyatakan : Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan Penawaran Umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

47 Ketentuan Pasal 1 angka 22 UUPM Public Offering di Bursa Efek
Perseroan Terbuka Ketentuan Pasal 1 angka 22 UUPM Public Offering di Bursa Efek Emiten yang telah daftar ke BAPEPAM

48 Perseroan Grup (Group Company/ Holding Company)
Dalam rangka melaksanakan limited liability, suatu Perseroan dapat mendirikan Perseroan Anak Dengan prinsip separate entity (prinsip keterpisahan ) Kerugian potensial (potential loses) yang dialami oleh salah satu diantaranya menjadi “terisolasi”

49 Berdasarkan Pasal Penjelasan 29 UUPT 1995, yang dimaksud dengan Perusahaan Anak adalah perusahaan yang mempunyai hubungan khusus dengan Perseeroan lainnya, yang dapat terjadi karena : a. Lebih dari 50% sahamnya dimiliki Induk Perusahaan (Holding Company) b. Lebih dari 50 % suara dalam RUPS, dikuasai oleh induk perusahaannya c. Kontrol atas jalannya Perseroan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaan .

50 C. Maksud dan Tujuan Perseroan
Ketentuan Pasal 2 UUPT 2007 mengatakan : Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan Berdasar keteentuan ini Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang jelas dan tegas Perseroan yang tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, dianggap “cacat hukum” (legal defect)

51 Pencantuman Maksud dan Tujuan Dalam AD Perseroan, bersifat Imperatif (memaksa) (dwingenrecht, mandatory rule) Pasal 8 ayat (1) UUPT 2007 Bersamaan pada saat pembuatan Akta Pendirian Perseroan Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan , Perseroan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pasal 9 ayat (1) huruf c :

52 Pencantuman Maksud dan Tujuan Memegang Fungsi Prinsipil
Landasan Hukum (Legal Foundation) bagi pengurus Perseroan (Direksi) Direksi dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan kegiatn usaha Perseroan dilarang menyimpang, keluar atau melampaui dari maksud dan tujuan Perseroan

53 Tujuan Utama pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah :
Untuk melindungi pemegang saham sebagai investor dalam Perseroan. Pemegang saham sebagai investor bakan yakin, Direksi tidak akan melakukan kontrak atau transaksi yang bersifat spekulatif Direksi tidak melakukan transaksi yang berada diluar kapasitas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD yang bersifat ultra vires

54 Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Termasuk Perubahan AD yang Harus Mendapat Persetujuan MENHUK & HAM Perubahan disetujui RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT 2007 dengan syarat : RUPS dihadiri atau diwakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara Keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan yang lebih besar Apabila kuorum tidak tercapai dapat diselenggarakan RUPS kedua dengan acuan penerapan sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (3) UUPT 2007

55 Tindakan Direksi yang tidak Sesuai dengan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam AD , merupakan tindakan yang “melampaui batas” Perseroan Tindakan yang tidak sesuai dengan kapasitas Perseroan berkaitan dengan doktrin ultra vires (ultra vires doctrine)

56 Pengertian Ultra Vires
Dictionary of English Law : “Beyond the Powers” Tindakan diluar kekuasaannya Merriam Webster’s Dictionary of Law : “Beyond the Powers or means, beyond the scope or in execess of legal power or authority” Ultra vires dihubungkan dengan Perseroan, merupakan permasalahn yang menyangkut transaksi atau kontrak oleh Direksi dengan pihak ketiga. Kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires adalah batal.

57 Tindakan Direksi sebagai pengurus Perseroan dibatasi oleh tujuan Perseroan, Kapasitas Perseroan mengadakan kontrak atau transaksi maupun sebagai donasi, hanya sebatas maksud dan tujuan yang ditentukan dalam AD. Tindakan diluar kapasitas Perseroan dikategorikan ultra vires dan batal karena hukum Sesuai dengan doktrin ultra vires : - Perseroan tidak dapat dituntut atas kontrak atau transaksi yang ultra vires - Perseroan juga tidak dapat mengukuhkan dan melaksanakannya - Juga RUPS tidak dapat mensahkan atau menyetujui tindakan Direksi yang mengandung ultar vires

58 Setiap Pemegang Saham Dapat Mengajukan Gugatan Terhadap Perseroan Atas Peristiwa Ultra Vires
Apabila pengurus atau Direksi perseroan melakukan ultra vires, atau Direksi melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan kapasitas Perseroan dalam AD, undang-undang memberikan hak kepada setiap (tanpa syarat tertentu) pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, ditegaskan dalam Pasal 61 ayat (1) UUPT 2007. Gugatan diajukan memuat permohonan atau tuntutan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut.

59 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007 menyatakan :
E. Separate Entity dan Limited Liability Serta Piercing The Corporate Veil Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007 menyatakan : “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya” Hal ini yang dinamakan konsep atau prinsip tanggung jawab terbatas (separate entity) pada Perseroan.

60 Perseroan (PT) sebagai badan hukum (rechtsperson, legal entity) mrpk organisasi bisnis yang mempunyai entitas atau wujud hukum yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini para pemegang saham (shareholder). Hukum Perseroan seperti yang dirumuskan pada Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007, secara imajiner membentangkan tembok pemisah antara Perseroan dengan pemegang saham untuk melindungi pemegang saham dari segala tindakan, perbuatan dan kegiatan Perseroan.

61 Menurut hukum terjadi pemisahan (separate) dan perbedaan (distinct) antara Perseroan dengan pemilik atau pemegang saham terhitung sejak Perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang digariskan Pasal 9 ayat (1) UUPT 2007.

62 Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability) Pemegang Saham
Tanggung jawab terbatas pemegang saham Perseroan merupakan salah satu konsep/prinsip yang mendasar di dalam hukum Perseroan, dimana : Pemegang Saham (shareholder) Perseroan diberi sertifikat saham sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebagian dari Perseroan tersebut; Akan tetapi, dikarenakan Perseroan merupakan wujud terpisah (separate entity) dari pemegang saham sebagai pemilik, maka pemegang saham tidak boleh menuntut aset Perseroan; Kekayaan Perseroan tetap milik Perseroan, oleh karena itu pemegang saham tidak mempunyai hak untuk mengalihkan kekayaan Perseroan kepada dirinya maupun kepada orang lain.

63 Salah satu keuntungan yang paling besar diperoleh dan dinikmati pemegang saham, adalah tanggung jawab terbatas (limited liability)

64 Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan
Nama dan tempat kedudukan Perseroan merupakan salah satu prinsip umum Perseroan sebagaimana diatur dalam UUPT 2007 : 1. AD harus menentukan nama dan tempat kedudukan Perseroan di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 5 ayat (1)). 2.

65 H. Jangka Waktu Berdirinya

66 I. Tanggung Jawab Perdata Perseroan

67 J. Tanggung Jawab Pidana Perseroan

68 PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS

69 MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS


Download ppt "Pengantar Hukum Perusahaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google