Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : M. Lutfi Eko P., SPt., MP BADAN DIKLAT PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 2012

2 Lahir di Kediri Jawa Timur Pada 5 April 1971
Namanya Pak Lutfi Lahir di Kediri Jawa Timur Pada 5 April 1971 Hobinya Membaca, Nonton Film, Main game Boleh Menghubungi Saya di Atau di my Boleh juga interaksi di my web blog :

3 KOMPETENSI DASAR Pada akhir pembelajaran Bapak dan Ibu mampu memahami hal ikhwal tentang sistem penyeleng garaan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia

4 INDIKATOR KEBERHASILAN
Bapak dan Ibu mampu : Menjelaskan pengertian sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjelaskan tata kepemerintahan yang baik ; Menjelaskan pembentukan peraturan perundangan; Menjelaskan lembaga-lembaga pemerintah; Menjelaskan hubungan Presiden dg lembaga-lembaga negara lainnya dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjelaskan proses manajemen pemerintahan.

5 ANDA SISTEM DI MANA DAN NGAPAIN PENGERTIAN :
. PENYELENGGARAAN ANDA SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI MANA DAN NGAPAIN PEMERINTAHAN PENGERTIAN : Mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden baik selaku Kepala Pemerintahan maupun sebagai Kepala Negara 5 5

6 ARTI & UNSUR SISTEM PENDEKATAN SISTEM NILAI SISTEM TUJUAN BERNEGARA
STRUKTUR TUJUAN BERNEGARA KINERJA PROSES UNSUR NILAI TATA NILAI YANG MENDASARI, MEMOTIVASI, MEMBERI ACUAN DAN MERUPAKAN TUJUAN TATANAN ORGANISASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA (PN) DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT BANGSA (MB) UNSUR STRUKTUR UNSUR PROSES AKTIVITAS FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN DLM PENYELENGGARAAN NEGARA DAN PEMBANGUNAN BANGSA 6 6

7 UNSUR NILAI TUJUAN CITA CITA PANCASILA NEGARA NEGARA MISI IDEAL
FALASAFAH ATAU PANDANGAN HIDUP YG MEMPERSATUKAN BANGSA DAN MEMBERI PETUNJUKDLM UPAYA MENCAPAI KESEJAHTERA AN DAN KEBAHAGIAAN LAHIR DAN BATIN BAGI MASYARAKAT INDONESIA YANG BERANEKA RAGAM VISI IDEAL INDONESIA NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR MISI IDEAL INDONESIA : MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAH TERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YG BERDASARKAN KEMERDE KAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL 7

8 UNSUR STRUKTUR STRUKTUR PENYELENGGARAAN STRUKTUR PENYELENGGARAAN
NEGARA STRUKTUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA MELIPUTI SELURUH APARATUR NEGARA, BAIK APARATUR KENEGARAAN MAUPUN APARATUR PEMERINTAHAN, BESERTA ORGANISASI POLITIK LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN DUNIA USAHA YG BERKEMBANG SESUAI DENGAN KEHIDUPAN DAN KEMAJUAN BANGSA MENCAKUP PRESIDEN BESERTA SELURUH APARATUR PEMERINTAHAN, BAIK DI TINGKAT PUSAT MAUPUN DAERAH 8

9 UNSUR PROSES PROSES PENYELENGGARAAN NEGARA
PROSES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA 9

10 PROSES PENYELENGGARAAN NEGARA
MPR SEBAGAI LEMBAGA NEGARA, BERWENANG MENGUBAH DAN MENETAPKAN UUD, MELANTIK PRESIDEN DAN/ATAU WAPRES KPU MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM DPR BERSAMA PRESIDEN MENYUSUN UU DALAM RANGKA PENYELNGGARAAN NEGARA MK MENGADILI PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR UNTUK MENGUJI UU MA MENGUJI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DIBAWAH UU BEPEKA MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB TENTANG KEUANGAN NEGARA BI MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH 10

11 PROSES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAHAN NEGARA :
PROSES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PUSAT PROSES PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 11

12 Sistem Penyelenggaraan Negara dan
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Sistem Penyelenggaraan Negara adalah SANRI dalam arti luas, yaitu : Merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara &dan bangsa dlm segala aspeknya, dgn mendayagunakan segala kemampuan seluruh Aparatur Negara beserta rakyat dan dunia usaha/swasta u. memanfaatkan segenap sumber daya yg tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana dimaksud UUD 1945. (Aktivitas seluruh lembaga Negara : Eeksekutif, Legislatif, Maupun Yudikatif). Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara adalah SANRI dalam arti sempit, yaitu : Merupakan mekanisme lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Presiden baik selaku Kepala Pemerintahan maupun sebagai Kepala Negara.

13 NGAPAIN KITA DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ?
APAPUN POSISI ANDA DALAM SUATU ORGANISASI PEMERINTAHAN, STAF ATAU PIMPINAN, ANDA SENATIASA TERLIBAT DALAM KEGIATAN : 1. PENGELOLAAN KEBIJAKAN 2. PELAYANAN . 13

14 Kepala Lembaga Eksekutif
Presiden Sebagai Kepala Lembaga Eksekutif Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden berhak mengajukan RUU dan menetapkan PP untuk melaksanakan Undang Undang.

15 Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas Presiden 1 Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. Menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

16 Hak Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas Presiden 2 Lanjutan Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang. Membahas rancangan undang-undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi Undang-Undang.

17 Hak Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas Presiden 3 Lanjutan Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD. Menetapkan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi hakim agung. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.

18 Tugas Presiden menurut UUD 1945
BAB II. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Syarat, Masa Jabatan, dan Wewenang Presiden/Wakil Presiden 8 Tugas Presiden menurut UUD 1945 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***] Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***] Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 7 *) Presiden/ Wakil Presiden Wewenang, Kewajiban, dan Hak Antara lain tentang: memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]; berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*]; menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*]; memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*]; memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10); menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (1)****]; membuat perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***]; menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*]; menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*]; memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*]; memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*]; memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*; membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****; pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*]; pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*]; hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)]; pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***]; peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***]; penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***]; pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***]; pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]. Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden Antara lain tentang: memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)]; berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*]; menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*]; memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*]; memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10); dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****]; membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***]; menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*]; menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*]; memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*]; memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*]; memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*; membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****; pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*]; pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*]; hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)]; pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***]; peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***]; penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***]; pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***]; pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

19 Hubungan Presiden, DPR, MA
BAB II. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA 13 DPR Presiden MA dengan persetujuan menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya [Pasal 11 (1)**** dan (2)***] menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) dengan pertimbangan mengangkat dan menerima Duta [Pasal 13 (2)* dan (3)*] dengan pertimbangan memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*] dengan pertimbangan memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15 *) Hubungan Presiden, DPR, MA

20 Pemilihan Presiden & Wapres
BAB II. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Pemilihan Presiden & Wapres Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***] diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu [Pasal 6A (2) ***] mendapatkan suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi [Pasal 6A (3)***] Pemilu Presiden dan Wapres Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih [Pasal 6A (4)****] pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dalam pemilu pasangan yang memperoleh suara terbanyak Pemilu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilu

21 DPR MPR MK 10 BAB II. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pengusulan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden 10 DPR MPR Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (2)***] DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal 7B (5)***] wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***] usul DPR tidak diterima Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***] Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [Pasal 7B (3)***] usul DPR diterima Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan MK terbukti wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)***] tidak terbukti Impeach Presiden

22 Hubungan Presiden dan Menteri
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan 14 Hubungan Presiden dan Menteri Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16) **** dibantu menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*] Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang [Pasal 17 (4) ***]

23 Latihan 2 19. Mengapa Mentri-Mentri tidak bertanggung jawab kepada DPR ? 20. Mengapa latar belakang syarat perolehan suara pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia ?

24 BAB III : PENYELENGGARAAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Tata kepemerintahan yang baik merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan cita-cita terbentuknya suatu masyarakat madani. BAB III : PENYELENGGARAAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) CIRI – CIRI Good Governance Partisipasi Aturan Hukum Transparansi Ketanggapan Orientasi Pada Konsensus Kesetaraan Efektifitas dan Efisiensi

25 Pengembangan E-Goverment
Customers Government C2C G2G G2C Customers Government B2C G2B B2B Business Business

26 CIRI GOOD GOVERNANCE PARTISIPASI, setiap WNI baik langsung maupun tidak, mempunyai suara dlm pengambilan kpts dlm pemerintahan. ATURAN HUKUM, kerangka Hkm hrs adil dan dilaksank tanpa pandang bulu, terutama untuk HAM. TRANSPARANSI, yg dibangun atas dsr kebebasan arus informasi, informasi dpt diperoleh bg yg membutuhkan serta dpt dipahami dan dimonitor.

27 LANJUTAN KETANGGAPAN,berbagai lembaga dan prosedur hrs berupaya untuk melayani setiap stakeholder dg baik, aspiratif. ORIENTASI PD KONSENSUS, pemerintah menjadi perantara kepentingan yg berbeda unt memperoleh pilihan terbaik bg kepentingan yg lebih luas.

28 LANJUTAN KESETARAAN (Equity), Semua WNI mempunyai kesempatan yg sama unt meningkatkan atau mempertahankan kesejahteraannya. EFEKTIFITAS & EFISIENSI, penggunaan sumber-sumber secara berdaya guna dan berhasil guna.

29 PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Wawasan ke Depan Keterbukaan dan Transparansi Partisipasi Masyarakat Tanggung Gugat Supremasi Hukum Demokrasi Profesionalisme dan Kompetensi Daya Tanggap Keefisienan dan Keefektifan Desentralisasi Kemitraan Dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat Komitmen Pada Pengurangan Kesenjangan Komitmen Pada Lingkungan Hidup Komitmen Pada Pasar Yang Fair

30 AKIP Definisi AKIP Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung- jawaban secara periodik.

31 Prinsip Akuntabilitas
Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel; Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh; Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

32 PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara melengkapi 3 peradilan lain yang sudah lama ada dibawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dengan warga negaranya.

33 Latihan 2 Sebutkan asas asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 ? Apa pengertian akuntabilitas yang resmi dianut pemerintah dan apa prinsip prinsipnya ? Mengapa para penyelenggara negara perlu mempertanggungjawabkan keberhasilan/keggalan pencapaian misi atau tujuan organisasi ?

34 Bab IV Pembentukan Peraturan Perundangan
BAB IV : PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bab IV Pembentukan Peraturan Perundangan Kejelasan Tujuan : Setiap pembentukan peraturan perUU-an hrs mempunyai tujuan yg jelas yg hendak dicapai. Kelembagaan / Organ Pembentukan Yang Tepat : Setiap jenis peraturan per-UU-an hrs dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk per-uu-an yg berwenang.

35 Lanjutan …. Kesesuaian Antara Jenis Dan Materi Muatan : Dalam pembentukan peraturan per-UU-an hrs benar2 memperhatikan materi muatan yg tepat dgn jenis perturan per-UU-annya. Dapat Dilaksanakan : Setiap pembentukan peraturan per-UU-an hrs memperhitungkan efektifitas peraturan tsb dlm masyarakat baik scr filosofis, yuridis maupun sosiologis. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan : Setiap peraturan per-UU-an dibuat krn memang benar2 dibutuhkan dan bermanfaat dlm mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

36 Lanjutan …. Kejelasan Rumusan : Keterbukaan :
Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Keterbukaan : Dlm proses pembentukan peraturan per-UU-an mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yg seluas2nya untuk memberikan masukan dlm proses pembuatannya.

37 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
ASAS MATERI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhineka Tunggal Ika Keadilan Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan Ketertiban dan Kepastian Hukum Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan

38 UU No. 10/2004 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Hasil Kajian: Dengan telah terbentuknya UU No. 10/2004 yang didalamnya diatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, maka ketetapan ini tidak berlaku lagi. Namun demikian Pasal 7 ayat (4) UU No. 10/2004 dan penjelasannya, menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh MPR (sebagaimana yang ditetapkan dalam TAP MPR No. I/MPR/2003) masih diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UUD 1945 TAP MPR UU UU/PERPU PERPU PP PP PERPRES KEPRES PERDA PERDA

39 JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (UU no 12 Tahun 2011)
Undang-Undang Dasar 1945 Ketetapan MPR Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Presiden Peraturan Daerah Kab/kota

40

41 Latar Belakang Perubahan
PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 1 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

42 Pembentukan Undang-Undang
BAB III. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 18 Pembentukan Undang-Undang Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] mendapat persetujuan bersama DPR RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 (2)*] Presiden memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] mengesahkan UU [Pasal 20 (4)*] berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] Anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] tidak mendapat persetujuan bersama

43 DPD DPR 19 BAB III. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden
Pembentukan UU yang terkait dengan kewenangan DPD 19 Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] DPD DPR mendapat persetujuan bersama dapat mengajukan RUU yang sesuai dengan kewenangannya [Pasal 22D (1)***] memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 (2)*] Presiden mengesahkan UU [Pasal 20 (4)*] berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] ikut membahas dan memberikan pertimbangan atas RUU yang sesuai dengan kewenangannya [Pasal 22D (2)***] Anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] tidak mendapat persetujuan bersama

44 Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) 21 menjadi UU setuju Presiden Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR [Pasal 22 (2)] DPR Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan Perpu [Pasal 22 (1)] harus dicabut [Pasal 22 (3)] tidak setuju Pengusulan Perpu

45 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENUTUP 1 2 3 4

46 Urusan Pemerintah Pusat
BAB V :LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH A. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH : Politik Luar Negeri : mengangkat pejabat politik & menunjuk warga negara dlm jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, perjanjian dgn negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan. Pertahanan : mendirikan & membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai & perang, menyatakan negara dlm keadaan bahaya, membangun sistem pertahanan negara & persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara Keamanan : mendirikan & membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak pelanggar hukum, menindak melanggar keamanan negara. Moneter dan Fiskal : mencetak uang & menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang. Yustisi : mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, memberi grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Perpu, PP Agama : menetapkan hari libur keagamaan, pengakuan thd suatu agama, menetapkan kebijakan dlm penyelenggaraan kehidupan agama. Urusan Pemerintah Pusat

47 B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MERUPAKAN URUSAN DALAM SEKALA PROVINSI ( 16 URUSAN WAJIB ) URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA MERUPAKAN URUSAN YANG BERSKALA KABUPATEN/KOTA ( 16 URUSAAN WAJIB )

48 URUSAN WAJIB DALAM SKALA PROVINSI
Perencanaan dan pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten / kota; Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten / kota; Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten / kota; Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten / kota; Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; Pelayanan administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten / kota; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten / kota; Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan Wajib Provinsi

49 Urusan Wajib Kabupaten
URUSAN WAJIB DALAM SKALA KABUPATEN / KOTA Perencanaan dan pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan; Penanggulangan masalah sosial; Pelayanan bidang ketenagakerjaan; Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan pertanahan; Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; Pelayanan administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan Wajib Kabupaten

50 Bagan Pembagian Urusan Pemerintah
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI, KABUPATEN / KOTA URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Mutlak Urusan Pemerintah Pusat) CONCURRENT (Urusan Bersama antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten / Kota) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Moneter dan Fiskal Yustisi Agama WAJIB (Obligatory) PILIHAN (Optional) Bagan Pembagian Urusan Pemerintah

51 URUSAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT CONCURRENT DAN ABSOLUT
Urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. ABSOLUT Urusan pemerintahan yang mutlak merupakan urusan pemerintah Pusat

52 URUSAN PEMERINTAH YG BERSIFAT CONCURRENT
Pemerintah dpt. Melaksanakan sendiri sebagian urusan pemerintahan. Melimpahkan sbgn urusan pemerintahan kepada Gubernur sbg. Wakil Pemerintah Menugaskan sebagian urusan pemerintah Berdasarkan tugas pembantuan.

53 Kriteria Distribusi Urusan Pemerintah
DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN Kriteria Distribusi Urusan Pmerintahan Antar Tingkat Pemerintahan : Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) Efisiensi Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal

54 Lembaga-Lembaga Pemerintah
A. LEMBAGA PEMERINTAH TINGKAT PUSAT Pemerintah Pusat atau Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI. Kementerian Negara a. Kementerian Koordinator b. Departemen c. Kementerian Negara 2. Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) 3. Kesekretariatan Yang Membantu Presiden 4. Kejaksaan Agung 5. Perwakilan RI di Luar Negeri 6. Tentara Nasional Indonesia (TNI) 7. Kepolisian Negara RI (POLRI) 8. Badan / Lembaga Ekstra Struktural. Lembaga-Lembaga Pemerintah

55 Perbandingan Struktur Ketatanegaraan
A. SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945 B. SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 UUD 1945 BPK MPR DPR DPD PRESIDEN WAKIL PRESIDEN KEKUASAAN KEHAKIMAN MK MA KY LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF MPR : Majelis Permusyawarahan Rakyat DPR : Dewan Perwakilan Rakyat UUD : Undang – Undang Dasar BPK : Badan Pemeriksa Keuangan DPD : Dewan Perwakilan Daerah MK : Makamah Konstitusi MA : Makamah Agung KY : Komisi Yudicial DPA : Dewan Pertimbangan Agung ( UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA )

56 5 PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD Bagan Lembaga Negara DAERAH

57 Pembagian Kekuasaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 6 MA MK DPR Presiden Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pembagian Kekuasaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

58 MPR 7 Wewenang Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
BAB II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 7 ANGGOTA DPR dipilih melalui pemilu ANGGOTA DPD dipilih melalui pemilu MPR Pasal 2 (1)**** Wewenang Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37**** ]; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ]; Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****]; Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***]; Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****]. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37 ****]; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ]; Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****]; Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***]; Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****]; Wewenang

59 PRESIDEN MENKO KESRA MENTERI2 MENTERI2 MENTERI2 TNI POLRI LES
Bagan Lembaga Tk Pusat WK. P SEKKAB & SEKNEG MENKO POLHUKAM MENKO KESRA MENKO PEREK MENTERI2 MENTERI2 MENTERI2 LPND JAGUNG TNI POLRI PRI di LN LES GUBERNUR

60 C. LEMBAGA PEMERINTAH TINGKAT PUSAT
Pemerintah Pusat atau Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI. Kementerian Negara a. Kementerian Koordinator b. Departemen c. Kementerian Negara 2. Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) 3. Kesekretariatan Yang Membantu Presiden 4. Kejaksaan Agung 5. Perwakilan RI di Luar Negeri 6. Tentara Nasional Indonesia (TNI) 7. Kepolisian Negara RI (POLRI) 8. Badan / Lembaga Ekstra Struktural.

61 KEMENTERIAN KOORDINATOR PP. NO. 9/2005
KEMENTERIAN KOORDINATOR POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN KEMENTERIAN KOORDINATOR PEREKONOMIAN KEMENTERIAN KOORDINATOR KESEJAHTERAAN RAKYAT

62 STRUKTUR ORGANISASI DEPARTEMEN
KEPPRES 102/2001 MENTERI Staf Ahli Penasehat Irjen Sekjen Biro Bandiklat Dep Ditjen Bag Subag Staf Direktorat SubDit SUbDit Seksi

63 DEPARTEMEN D. Dalam Negeri D. Luar Negeri D. Keuangan D. Kesehatan
D. Pertanian D. Pendidikan Nasional D. Perhubungan D. Pertahanan D. Kelautan dan Perikanan D. Agama D. Tenaga Kerja dan Transmigrasi D. Energi dan Sumber Daya Mineral D. Pekerjaan umum D. Sosial D. Kehutanan D. Perindustrian D. Kebudayaan dan Pariwisata D. Komunikasi dan Informatika D. Hukum Ham dan Hak Asasi Manusia D. Perdagangan

64 KEMENTERIAN NEGARA Kedudukan : Adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Negara yg berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas : Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara. Fungsi : Perumusan kebijakan nasional dibidangnya; Koordinasi pelaksanaan kebijkan dibidangnya; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yangh menjadi tanggung jawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

65 KEMENTERI NEGARA TERDIRI :
Kementrian Negara Riset dan Teknologi Kementerian Negara Koperasi dan UKM Kementerian Negara Lingkungan Hidup Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Kementerian Negara Perumahan Rakyat Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga

66 LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Kedudukan : Adalah lembaga pemerintah pusat yg dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas : Mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

67 LPND (LEMBAGA PEM NON DEPARTEMEN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perpustakaan nasional RI (Perpusnas) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Standarisasi Nasional (BSN) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Badan Intelejen Negara (BIN) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).

68 Dasar : Perpres 64/2005 LPND dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan Menteri :
Mendagri bagi BPN Menteri Perdagangan bagi BKPM Menhan bagi LEMHANAS dan LEMSANEG Menkes bagi BPOM dan BKKBN Menteri Pendidikan bagi PERPUSNAS Menpan bagi LAN, BKN, BPKP dan ANRI Menristek bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL dan BSN Meneg Perencanaan Pembangunan bagi BPS Menhub bagi BMG

69 SEKRETARIAT PEMBANTU PRESIDEN
. SEKRETARIAT PEMBANTU PRESIDEN Sekretariat Negara Dipimpin Sekretaris Negara, bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Preseden selaku Kepala Negara. 2. Sekretariat Kabinet. Dipimpin Sekretaris Kabinet, bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

70 KEJAKSAAN AGUNG Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka dibidang penuntutan dan bidang lain berdasar Undang -Undang.

71 Perwakilan RI Diluar Negeri
1) Perwakilan Diplomatik Perwakilan Diplomatik terdiri atas Kedutaan Besar RI dan Perwakilan Tetap RI yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan bertanggung awab kepada Presiden selaku Kepala Negara melalui Menteri Luar Negeri. 2) Perwakilan Konsuler Perwakilan Konsuler terdiri atas Konsulat Jenderal RI dan Konsulat RI yang dipimpin oleh Konsul Jenderal dan Konsul, yang bertanggung jawab kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negara.

72 TENTARA NASIONAL INDONESIA
Berdasar UU Nomor 34 Tahun 2004 Kedudukan TNI diatur sebagai berikut : Dalam penegesahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan dibawah Presiden; Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.

73 KEPOLISIAN NEGARA RI (POLRI)
Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri mrpk alat negara yg berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Susunan dan Kedudukan Polri : Polri mrpk Kepolisian Nasional yg organisasinya disusun secara berjenjang dari tk.Pusat sampai Daerah; Polri berada dibawah PRESIDEN; Polri dipimpin oleh Kapolri yg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dgn persetujuan DPR; Anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

74 Badan/Lembaga Ekstra Struktural
Badan/Lembaga Ekstra Struktural adalah badan/Lembaga yang bersifat penunjang dan/atau pelengkap tatanan organisasi pemerintahan yang melaksanakan fungsi-fungsi khusus dibidang tertentu untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan. Badan/Lembaga Ekstra Struktural yang terbentuk : Dewan : Dewan Buku Nasional, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Dewan Gula Indonesia, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres); Badan : Badan Koordionasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Badan Pertimbangnan dan Pendidikan Nasional; Komisi : Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional; Komite : Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Komite Olahraga Nasional; Lembaga : Lembaga Sensor Film, Lembaga Koordinasi Pangan Dalam Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

75 LEMBAGA INDEPENDEN Dewan Pers
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisi Yudisial (KY) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Komisi ombudsman merupakan lembaga idependen yg dibiayai APBN untuk menangani keluhan-keluhan masyarakat terkait dg pelayanan publik, baik yg dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Sayangnya lembaga ini hanya memberi rekomendasi dan bukan sebagai eksekutor KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara)

76 Lembaga Perekonomian Negara
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Umum (Perum) 2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Lembaga Perekonomian Negara

77 Definisi Pemerintah Daerah
B. PEMERINTAH DAERAH Definisi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Penyelenggara Pemerintah an Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

78 Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945
BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH 15 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**] Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945 Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**] anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3) **] PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**] menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5) **] berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)**]

79 Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menurut UUD 1945
BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH 16 Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menurut UUD 1945 Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)**] Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18 B (2)**]

80 LEMBAGA PEMERINTAH TINGKAT DAERAH
PERANGKAT DAERAH PROVINSI Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah PERANGKAT DAERAH KABUPATEN / KOTA Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Kecamatan Kelurahan Perangkat Daerah

81 Bagan Lembaga Tk. Provinsi
PERANGKAT DAERAH (pasal 120 UU 32/2004) Bagan Lembaga Tk. Provinsi Pemerintah Daerah Provinsi (Psl. 3 (1)a) GUBERNUR Psl. 24 (1)(2)(3)(4) DPRD PROVINSI Psl. 3 (1) a PERANGKAT DAERAH SETDA Psl. 120 (1) DINAS DAERAH Psl. 120 (1) INSPEKTORAT BAPPEDA LTD Psl. 120 (1) ST DPRD Psl. 120 (1)

82 Bagan Lembaga Tk Kabupaten
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Psl. 3 (1) b) BUPATI/WALIKOTA Psl. 24 (1)(2)(3)(4) DPRD KAB./KOTA Psl. 3 (1) b PERANGKAT DAERAH SETDA Psl. 120 (2) DINAS DAERAH Psl. 120 (2) LTD Psl. 120 (2) INSPEKTORAT BAPPEDA ST DPRD Psl. 120 (2) KECAMATAN Psl. 120 (2) KELURAHAN Psl. 120 (2)

83 Sebutkan urusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ?
Sebutkan urusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ? Apa saja yang termasuk lembaga lembaga pemerintah tingkar Pusat; Apa saja yang termasuk lemabaga lembaga tingkat Daerah ? Apa tujuan dibentuknya Lembaga Perekonomian Negara ? Latihan 3

84 BAB VI : HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MPR B. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPR C. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPD D. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN BPK E. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MA F. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MK G. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN BANK INDONESIA (BI)

85 HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
A. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MPR :  PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN DILANTIK OLEH MPR  SBLM MEMANGKU JABATANNYA, PRES & WAPRES BERSUMPAH MENURUT AGAMA ATAU BERJANJI DI HADAPAN MPR/DPR  APABILA WAKIL PRESIDEN BERHALANGAN, PRESIDENDAN/ATAU DPR DPT MEMINTA MPR MENGADAKAN SIDANG ISTIMEWA U.MEMILIH WAPRES  PRES DAN ATAU WAPRES DAPAT DIBERHENTIKAN DALAM MASA JABATANNYA OLEH MPR ATAS USUL DPR APABILA TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM  MPR MEMILIH PRES & WAPRES APABILA TERJADI KEKOSONGAN DARI DUA PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN PARPOL/GAB. PARPOL YANG PASANGAN TERSEBUT MERAIH SUARA TERBANYAK PERTAMA & KEDUA DARI PEMILU SEBELUMNYA  PRESIDEN & WK.PRESIDEN MENYAMPAIKAN PENJELASAN DLM SIDANG PARIPURNA MPR, SBLM MPR MEMUTUSKAN USUL USUL DPR MENGENAI PEMBERHENTIAN PRES DAN/ATAU WK.PRESIDEN  PRESIDEN MERESMIKAN KEANGGOTAAN MPR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN 85

86 HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPR :
 PRES BEKERJA SAMA DENGAN DPR, TETAPI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR & TIDAK DAPAT MEMBEKUKAN DAN / ATAU MEMBUBARKAN DPR, SEBALIKNYA DPR TIDAK DAPAT MEMBERHENTIKAN PRESIDEN  DPR BERKEWAJIBAN MENGAWASI TINDAKAN-TINDAKAN PRESIDEN DLM MENJALANKAN UNDANG-UNDANG  SEBELUM MEMANGKU JABATANNYA PRES DAN / ATAU WAPRES BERSUMPAH DI HADAPAN MPR ATAU DPR  DPR BERSAMA PRESIDEN MENJALANKAN FUNGSI LEGISLATIF  PRESIDEN DGN PERSETUJUAN DPR MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN & PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN  PRESIDEN MENGANGKAT DUTA DAN MENERIMA PENEMPATAN DUTA DR NEGARA LAIN DGN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPR  PRESIDEN MEMBERI AMNESTI, ABOLISI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPR  PRESIDEN MENETAPKAN HAKIM AGUNG DAN MERESMIKAN ANGGOTA BPK YANG TELAH DIPILIH DAN DISETUJUI DPR DAN 3 ORANG HAKIM KONSTITUSI YG DIAJUKAN DPR SERTA MENGANGKAT & MEMBERHENTIKAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL DGN PERSETUJUAN DPR

87 HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPD :
 DPD DPT MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG MENGENAI OTONOMI DAERAH, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN & PENGGABUNGAN DAERAH, HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN BELANJA NEGARA, PAJAK, PENDIDIKAN DAN AGAMA YANG DIULAKSANAKAN OLEH PRESIDEN  PRESIDEN MERESMIKAN KEANGGOTAAN DPD  PIMPINAN DPD BERKONSULTASI DENGAN PRESIDEN SESUAI PUTUSAN DPD HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN BPK :  BPK MEMERIKSA SEMUA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA  PRESIDEN MERESMIKAN ANGGOTA BPK DARI CALON-CALON YANG TELAH DIPILIH DAN DISETUJUI OLEH DPR.

88 HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MA :
 MA DAPAT MEMBERIKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM KPD PORESIDEN, BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK  MA MEMBERIKAN NASIHAT HUKUM KEPADA PRESIDEN/KEPALA NEGARA UNTUK PEMBERIAN/PENOLAKAN GRASI DAN REHABILITASI  HAKIM AGUNG DITETAPKAN OLEH PRESIDEN ATAS CALON YANG DIUSULKAN OLEH KOMISI YUDISIAL DAN TELAH DISETUJUI DPR MA MENGAJUKAN TIGA CALON UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI HAKIM KONSTITUSI OLEH PRESIDEN HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI :  MK MEMBERIUKAN PUTUSAN TENTANG DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN  PRESIDEN MENETAPKAN HAKIM KONSTITUSI  PUTUSAN MK MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG THDP UUD DISAMPAIKAN KPD PRESIDEN  PUTUSAN MK MENGENAI SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UUD DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN  PUTUSAN MK MENGENAI PERSELISIHAN HASIL PEMILU DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN

89 HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN BANK INDONESIA :
 BI BERTINDAK SEBAGAI PEMEGANG KAS PEMERINTAH  UNTUK & AN. PEMERINTAH, BI DPT MENERIMA PINJAMAN LUAR NEGERI, MENATAUSAHAKAN SERTA MENYELESAIAKAN TAGIHAN & KEWAJIBAN KEU PEMERINTAH THDP PIHAK LUAR NEGERI  PEMERINTAH WAJIB MEMINTA PENDAPAT BI DAN ATAU MENGUNDANGNYA DLM SIDANG KABINET YG MEMBAHAS MASALAH EKONOMI, PERBANKAN, & KEU YG BERKAITAN DGN TUGAS BI  DISAMPING WAJIB BERKONSULTASI DGN DPR, DLM HAL PEMERINTAH AKAN MENERBITKAN SURAT2 UTANG NEGARA, PEMERINTAH WAJIB TERLEBIH DAHULU BERKONSULTASI DGN BI  BI DPT MEMBANTU PENERBITAN SURAT2 UTANG NEGARA YG DITERBITKAN PEMERINTAH  BI DILARANG MEMBELI UNTUK DIRI SENDIRI SURAT2 UTANG NEGARA, KECUALI DI PASAR SEKUNDER DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM  BI DILARANG MEMBERIKAN KREDIT KPD PEMERINTAH DLM HAL BI MELANGGAR KETENTUAN TSB, PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT KPD PEMERINTAH ITU BATAL DEMI HUKUM  RAPAT DEWAN GUBERNUR U.MENETAPKAN KEBIJAKAN UMUM DBDNG MONETER DPT DIHADIRIOLEH SEORANG MENTERI DG HAK BICARA  GUB & DEPUTI GUB SENIOR DIUSULKAN & DIANGKJAT OLEH PRESIDEN DGN PERSETUJUAN DPR  SELAMBAT2NYA 15 HARI SEBELUM T.A, DEWAN GUB.MENYAMPAIKAN ANGGARAN BI YG TLH DITETAPKAN PEMERINTAH & DPR.

90 Proses Manajemen Pemerintah
PROSES MANAJEMEN PEMERINTAHAN Proses Manajemen Pemerintah 1. Perencanaan 2. Pengorganisasian 3. Pelaksanaan 4. Pengawasan

91 PERENCANAAN Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Perencanaan ??

92 PERENCANAAN UU. No. 25/2004 Tentang :
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. ??

93 PERENCANAAN Penyusunan Rencana Penetapan Rencana
Tahap-Tahap Perencanaan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana Tahap Perencanaan

94 PENGORGANISASIAN PENGORGANISASIAN Pengorganisasan dapat diartikan sebagai penetapan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan, pengelompokkan tugas-tugas dan pembagian pekerjaan kepada setiap pegawai dan penetapan hubungan-hubungan kerja.

95 Prinsip Pengorganisasian
Prinsip Pembagian Habis Tugas Prinsip Perumusan Tugas Pokok Dan Fungsi Yang Jelas Prinsip Fungsionalisasi Prinsip Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Prinsip Kontinuitas Prinsip Lini dan Staf Prinsip Kesederhanaan Prinsip Fleksibilitas Prinsip Pendelegasian Wewenang Yang Jelas 10. Prinsip Pengelompokkan Yang Homogen 11. Prinsip Rentang / Jenjang Pengendalian 12. Prinsip Akordion Prinsip Pengorganisasian

96 PELAKSANAAN Pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan pada dasarnya terbagi habis kepada setiap aparat pemerintah atau lembaga-lembaga pemerintah. Pelaksanaan

97 PELAKSANAAN Dlm rangka Pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kegiatan aparatur perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan u.cegah tumpang tindih. Oleh krn itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah hrs dilakukan. Maka koordinasi dlm pelaksanaan tugas2 pemerintahan pada hakekatnya mrpk upaya memadukan, menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yg saling berkaitan, beserta segenap gerak, langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan saaran bersama. Koordinasi dilaksanakan mulai dr proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sd pengawasan dan pengendaliannya.

98 1. Jenis Koordinasi 1) Koordinasi hierarkis (vertikal)
2) Koordinasi fungsional 3) Koordinasi fungsional horizontal 4) Koordinasi fungsional diagonal 5) Koordinasi fungsional teritorial

99 Koordinasi Pelaksanaan
Jenis Koordinasi a. Koordinasi Hierarkis b. Koordinasi Fungsional - Fungsional Horizontal - Fungsional Diagonal - Fungsional Teritorial Pedoman Koordinasi Sarana Atau Mekanisme Koordinasi a. Kebijakan b. Rencana c. Prosedur dan Tata Kerja d. Rapat e. SKB / SEB f. Tim, Panitia, Gugus Tugas atau Satuan Tugas g. Dewan atau Badan h. SAMSAT dan Sistem Pelayanan Satu Pintu 4. Pelaksanaan Koordinasi Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara a. Sidang Kabinet (Paripurna dan Terbatas) b. Rapat di Lingkungan Menko c. Koordinasi Antar Departemen / Instansi Pemerintah Pusat d. Koordinasi Aparatur Pemerintah Pusat Di Luar Negeri e. Koordinasi Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintah Daerah f. Koordinasi Tingkat Daerah 5. Koordinasi dan Hubungan Kerja

100 3. Sarana atau Mekanisme Koordinasi
Sarana Koordinasi 3. Sarana atau Mekanisme Koordinasi Kebijakan Rencana Prosedur dan Tata Kerja Rapat dan Taklimat (Briefing) Surat Keputusan Bersama / Surat Edaran Bersama Tim, Panitia, Kelompok Kerja, Satuan Tugas. Dewan atau Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT atau One Roof System) dan Sistem Pelayanan Satu Pintu (One Door Service)

101 2. Beberapa Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Koordinasi
Koordinasi sudah harus dimulai pada saat perumusan kebijakan. Perlu ditentukan secara jelas siapa atau satuan kerja mana yang secara fungsional berwenang dan bertanggung jawab atas sesuatu masalah. Pejabat atau instansi yang secara fungsional berwenang dan bertanggung jawab mengenai sesuatu masalah, berkewajiban memprakarsai dalam penyelenggaraan koordinasi. Perlu kejelasan wewenang, tanggung jawab dan tugas unit/instansi yang terkait. Perlu dirumuskan program kerja organisasi secara jelas yang memperlihatkan keserasian kegiatan diantara satuan-satuan kerja. Perlu ditetapkan prosedur dan tata cara melaksanakan koordinasi. Perlu dikembangkan komunikasi timbal balik untuk menciptakan kesatuan bahasa dan kerja sama. Koordinasi akan lebih efektif apabila pejabat yang berkewajiban mengkoordinasikan mempunyai kemampuan kepemimpinan dan kredibilitas yang tinggi. Dalam pelaksanaan koordinasi perlu dipilih sarana koordinasi yang paling tepat.

102 Pelaksanaan Koordinasi dlm Sistem Pemerintahan
4. Pelaksanaan Koordinasi Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Sidang Kabinet a) Sidang Kabinet Paripurna b) Sidang Kabinet Terbatas 2) Rapat di Lingkungan Menteri Koordinator 3) Koordinasi antara Departemen / Instansi Pemerintah Tingkat Pusat

103 Koordinasi Pemerintah dan Daerah
5). Koordinasi Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintahan Daerah a. Selaku aparatur pusat yang secara fungsional membantu Presiden dalam urusan-urusan daerah pada umumnya, Menteri Dalam Negeri : Secara fungsional horizontal mengkoordinasikan departemen dan instansi tingkat pusat lainnya sepanjang mengenai masalah-masalah umum di daerah. Secara fungsional diagonal mengkoordinasikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. b. Menteri / departemen dan instansi teknis melakukan koordinasi baik terhadap instansi pusat lainnya (koordinasi fungsional horizontal) maupun terhadap Provinsi, Kabupaten dan Kota (koordinasi fungsional diagonal) sepanjang mengenai bidang tugas pokoknya.

104 Koordinasi di Tingkat Daerah
a. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi fungsional teritorial disamping terhadap instansi vertikal, juga terhadap Bupati dan Walikota. b. Kepala Daerah, disamping mengkoordinasikan aparatur daerahnya sendiri (koordinasi hierarkis), berwenang pula secara operasional mengkoordinasikan instansi-instansi lain yang berada di daerahnya (koordinasi fungsional teritorial).

105 PENGAWASAN Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan

106 Pengawasan Melekat (Waskat) Pengawasan Fungsional (Wasnal)
Jenis Pengawasan Pengawasan Melekat (Waskat) Pengawasan Fungsional (Wasnal) Pengawasan Teknis Fungsional Pengawasan Legislatif (Wasleg) atau Pengawasan Politik (Waspol) Pengawasan Masyarakat (Wasmas) Pengawasan Yudikatif Jenis Pengawasan

107 PENGAWASAN MELEKAT (WASKAT)
1. INPRES NO. 1 / 1989 Pengawasan + pengendalian atasan langsung pada bawahan secara preventif + represif supaya pelaksanaan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang – udangan. 2. SASARAN WASKAT a. Tingkatkan disiplin + kinerja b. Menekan penyalahgunaan wewenang c. Menekan kebocoran + pemborosan keuangan negara & pungli d. Percepat penyelesaian ijin + pelayanan pada masy e. Percepat pengurusan administrasi kepegawaian Waskat

108 PRINSIP WASKAT Prinsip Waskat Agar pelaksanaan Waskat dpt tercapai dgn baik, prinsip-prinsip pokoknya : Berjenjang; Kesadaran dan Kewajiban; Pencegahan; Pembinaan; Obyektif; Terus Menerus; Sistematis; 8. Diterminitik.

109 PENGAWASAN FUNGSIONAL
Was Fungsional Wasnal adalah pengawasan yg dilakukan aparat yg tugas pokoknya khusus membantu pimpinan untuk melaksanakan tugasnya masing2. Aparat Wasnal dalam suatu Instansi secara umum disebut Satuan Pengawasan Intern (SPI). 1. Aparat Wasnal Intern Instansi : - Inspektorat Jenderal di Departemen - Inspektorat Utama di LPND - Inspektorat Provinsi, Kabupatan, dan Kota - Satuan Pengawas Intern di berbagai BUMN/BUMD 2. Aparat Wasnal Ekstern Instansi/Intern Pemerintah - BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

110 PENGAWASAN TEKNIS FUNGSIONAL
Pelaku Wasnal Setiap instansi wajib lakukan pengawasan supaya kebijakan pemerintah sesuai tupoksinya ditaati aparatur + masy. 1. Pengawasan pada aparatur : - Menpan dibidang pendayagunaan aparatur - LAN dibidang Diklat PNS - Ditjen Anggaran dibidang keuangan - BKN dibidang administrasi kepegawaian - Bappenas dibidang perencanaan pembangunan 2. Pengawasan pada masyarakat + aparatur - BPN ttg pertanahan - Dinas Tata Kota ttg IMB bangunan - Kepolisian ttg keamana + ketertiban - Depdikbud ttg pendidikan sekolah negeri / swasta

111 PENGAWASAN LEGISLATIF
Was Legislatif PENGAWASAN LEGISLATIF Dasar : 1. UUD 1945 pasal 20 ayat 1 jo UU No. 22 tahun 2003 DPR mempunyai fungsi : - Fungsi Legislasi - Fungsi Anggaran - Fungsi Pengawasan 2. Dalam melaksanakan fungsinya, DPR punya hak : - Hak Interpelasi - Hak Angket - Hak Menyatakan Pendapat

112 PELAKSANAAN WASMAS 1. Tidak Langsung :
Was Masyarakat 1. Tidak Langsung : a. Lewat DPR  jadi materi wasleg b. Lewat organisasi profesi  seminar, makalah c. Lewat lembaga sosial masy  lembaga konsumen, LBH 2. Langsung a. Tatap muka dgn pejabat ybs b. Secara tertulis kpd pejabat yb c. Lewat media massa  karikatur, surat pembaca, artikel, tajuk rencana d. Gugatan lewat PTUN / peradilan umum e. Unjuk ras

113 Manfaat dan Kriteria Wasmas
PENGAWASAN MASYARAKAT Manfaat dan Kriteria Wasmas 1. Perlu karena : a. Pem RI berdasar demokrasi b. Penyelenggaraan Pem tergantung partisipasi masy. c. Misi Pemerintah  wujudkan aparatur bebas KKN, profesional, layani masyarakat d. Keterbatasan waskat + wasnal 2. Kriteria Wasmas a. Obyektif + tidak fitnah b. Utk perbaikan c. Sampaikan fakta + bukti d. Sampaikan bentuk pelanggaran, penyalahgunaan wewenang e. Memuat saran - saran f. Identitas pelapor jelas

114 PENGAWASAN YUDIKATIF Was Yudikatif 1. Salah satu fungsi Mahkamah Agung adalah mengawasi peraturan perundangan, antara lain dilaksanakan dengan : a. Menguji secara material terhadap peraturan perundangan dibawah Undang-Undang; b. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dibawah Undang-Undang, apabila bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi; 2. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan bersifat formal untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sekaligus kewajiban untuk melakukan pengawasan ekstern terhadap pemerintah. Pengawasan ini sangat penting, karena negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga : a. Dapat dicegah penyalahgunaan wewenang baik yang disengaja maupun tidak; b. Kepastian dan tertib hukum dapat diwujudkan dengan baik.

115 SELAMAT BERDISKUSI

116 Latihan 4 Apa yang dimaksud Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ? Dan apa pula yang dimaksud RPJM Nasional ? Mengapa pengorganisasian diperlukan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ? Mengapa koordinasi diperlukan dalam pelaksanaan tugas tugas pemerintahan ? Apa saja fungsi DPR dan apa saja hak DPR dalam pelaksanaan paengawasan bagi waskat merpakan pengawasan intern pokok Bagaimana sikap aparatur pemerintah sebaiknya dalam menghadapi wasmas ?

117 Sampai Jumpa di Lain Kesempatan
Trima Kasih atas perhatiannya…. Mohon Ma’af Yang Sebesar-besarnya Dan………. Wass. Wr. Wb. paknewulan.wordpress.com Belum Puas ?!! Kunjungi saja end Sampai Jumpa di Lain Kesempatan

118

119 TUGAS DISKUSI KELOMPOK I
Dalam rangka melakukan reformasi birokrasi, muncul wacana agar Gubernur sebagai Kepala Wilayah dan wakil pemerintah pusat di daerah cukup ditunjuk oleh Presiden tidak dipilih dalam Pilgub. Konsekuensinya DPRD Provinsi dihapus. Dengan demikian ada penghematan karena Provinsi tidak perlu mengeluarkan dana Pilgub dan dana operasional DPRD yang sangat besar jumlahnya. Diskusikan topik ini dalam kelompok.

120 TUGAS DISKUSI KELOMPOK II
Belum lama ini KH. Hasyim Muzadi Ketua PB NU menyarankan kepada pemerintah agar PILKADA langsung dihapuskan karena memakan biaya yang sangat besar dan menimbulkan konflik horisontal dalam masyarakat. Bupati cukup dipilih oleh DPRD. Diskusikan masalah ini . Apa pendapat anda. Setuju atau tidak setuju berikan argumentasi.

121 TUGAS DISKUSI KELOMPOK III
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN, pengawasan perlu ditingkatkan salah satunya adalah Wasmas, karena Waskat dan Wasnal sangat terbatas, bahkan seringkali kurang efektif. Bagaimana sikap anda ketika instansi dimana anda bekerja menjadi sasaran Wasmas, karena telah terjadi penyelewengan. Apakah anda akan membela kepentingan masyarakat atau instansi anda.

122 TUGAS DISKUSI KELOMPOK IV
Dewasa ini, setelah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diamandemen; atas keputusan Mahkamah Konstitusi, Calon Kepala Daerah dimungkinkan untuk diusulkan oleh Kelompok Independen, bukan dari Partai Politik. Diskusikan apa kelebihan dan kekurangan Kepala Daerah yang terpilih berdasarkan usulan Kelompok Independen dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

123 DISKUSIKAN DALAM KELOMPOK
UGAS KELOMPOK V : SEBUTKAN PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERKAITAN DENGAN AMANDEMEN UUD 1945 DISKUSIKAN DALAM KELOMPOK


Download ppt "SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google