Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id."— Transcript presentasi:

1 Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Semester 4

2 Kompleksitas Organisasi Adm. Negara
1. Negara RI merupakan suatu Badan Hukum Teritorial & Fungsional. Sbg Badan Hukum teritorial, terikat pada wilayah tertentu, yg sekaligus merupakan yuridiksi wilayah (grongebied) & yuridiksi pribadi tertentu (personengebied). (UUD Negara RI tahun 1945).

3 Kompleksitas karena Pelimpahan Wewenang (Delegation of Authority)
Kompleksitas karena Pelimpahan Wewenang (Delegation of Authority). Sistem sentralisasi; sistem Dekonsentrasi; desentralisasi tugas pembantuan (medebewind); dan organisasi desentral otonom (autonomie).

4 Pengertian Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi, seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu seorang wakil presiden dan oleh menteri negara. Sedangkan penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

5 Berdasarkan UU No. 22/1999 dan UU No
Berdasarkan UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, Pembagian kewenangan antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat diklasifikasikan sbb: Kewenangan Mengatur (Membuat UU/Perda) dalam Bidang dan Fungsi Pemerintahan PP No. 25/2000 meletakkan titik berat mengatur, dalam hal ini membuat UU dan pedoman dalam bidang dan fungsi pemerintahan ada pada pemerintah pusat. Pemerintah Pusat mempunyai titik berat kewenangan dalam hal menetapkan norma, standar, kriteria, persyaratan, dan kerangka peraturan yang bersifat umum dan menjadi pedoman. Kewenangan Mengurus (Administrasi) Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan terletak pada kabupaten & kota, sejauh UU dan PP 25/2000 tidak menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat dan propinsi. - Penyelenggaraan kewenangan oleh pemerintah pusat melalui aparat pusat di daerah kab. & kota hanya boleh meliputi kewenangan yang berorientasi dan memiliki kepentingan nasional. - Pelimpahan wewenang pemerintah pusat hanya diizinkan pada pemerintah propinsi

6 Urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (Pusat)
Politik Luar Negeri Mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dsb. Pertahanan Mendirikan & membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai & perang, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem hankam, dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara dsb. Keamanan Mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang/kelompok/organisasi yang kegiatannya menganggu keamanan negara dsb.

7 Moneter dan Fiskal Nasional
Yustisi Mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan LP, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Perppu, PP dan peraturan lain yang berskala nasional. Moneter dan Fiskal Nasional Kebijakan makro ekonomi, misalnya: mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dsb. Agama Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dsb.

8 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
1. Urusan Wajib: urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain: a. Perlindungan hak konstitusional b. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI c. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional 2. Urusan Pilihan Urusan yang secara nyata ada di Daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, dan kekhasan serta potensi unggulan daerah, antara lain: pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata.

9 Urusan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Propinsi
Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota Fasilitasi pengembangan koperasi, UKM termasuk lintas kab/kota Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kab/kota Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

10 Urusan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan Penanggulangan masalah sosial Pelayanan bidang ketenagakerjaan Fasilitasi pengembangan koperasi, UKM Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

11 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
HAN / smt. IV Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara sbb: Asas kepastian hukum Asas tertib penyelenggara negara Asas kepentingan umum / asas keterbukaan Asas proporsionalitas Asas profesionalitas Asas akuntabilitas Asas efisiensi, dan Asas efektivitas administrasi pemerintahan di daerah / pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan

12 Terima Kasih


Download ppt "Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google