Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perjanjian Pinjaman (Bersifat Riil)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perjanjian Pinjaman (Bersifat Riil)"— Transcript presentasi:

1 Perjanjian Pinjaman (Bersifat Riil)

2 Bagaimana sebaiknya bentuk Perjanjian Pinjaman?
Tergantung kebutuhan. Perjanjian pinjaman tidak harus notariil, akan tetapi apabila jumlah pinjaman besar dan diperkirakan mengandung risiko yang cukup besar sebaiknya menggunakan perjanjian notariil. Namun apabila pinjamannya kecil dan diperkirakan tidak terlalu berisiko, dapat digunakan perjanjian bawah tangan karena perjanjian notariil akan membebani peminjam.

3 PEMBUKAAN 1. Judul Perjanjian
Judul tidak mengesah kontrak, tetapi judul menunjukkan identitas sehingga dari judul orang sudah tahu apa isi kontrak Perjanjian Pinjaman/ Perjanjian Kredit No………………………

4 2. Waktu dan Tempat Pada hari ini, Senin, tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu enam ( ), Waktu dan tempat penandatanganan kontrak penting dan lebih penting lagi adalah kehadiran para pihak pada waktu dan tempat penandatanganan untuk menghindari penyangkalan di kemudian hari. Waktu dan tempat bisa diletakkan di awal dan bisa pula di akhir kontrak.

5 3. Komparasi Yang bertandatangan di bawah ini: I Made Artha Guna, Manajer Koperasi----- Simpan Pinjam MandiriArtha, bertempat-- tinggal di Jalan Kedoya nomor Denpasar, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat- Keputusan Pengurus- Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Artha---- nomor 006/SK/PENG-KSPMA/../ tanggal…….., untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Artha,yang beralamat di………………….. selanjutnya disebut Koperasi; I Ketut Guntur, swasta, anggota nomor , bertempattinggal di Jalan Kurma -----nomor 30 Denpasar, yang dalam melakukan tindakan hukum sebagaimana disebutkan di bawah ini, telah mendapat-- persetujuan dari istrinya, Ni Komang Bintang, pekerjaan swasta, KTP no……,-- bertempattinggal di Jalan Kurma nomor Denpasar,selanjutnya disebut Debitur/Peminjam Komparasi Penting artinya untuk bisa melihat aspek subyektif mengenai kecakapan dan kewenangan bertindak para pihak dalam melakukan perbuatan hukum; Identitas harus jelas: Umur, Domisili,status perkawinan(kalau pribadi), Jabatan (kalau mewakili perusahaan).

6 Kalau pemilik jaminan orang lain maka masukkan pemilik jaminan sebagai pihak penjamin atau dapat juga sebagai pihak yang berhutang. Penjamin harus punya kewenangan dan menguasakan kewenangannya kepada yang dijamin untuk melakukan penjaminan atas properti yang dia punya. ……………….., selanjutnya disebut Penjamin

7 4. Recital Dengan ini kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:------ debitur membutuhkan uang untuk..……… dan salah satu cara untukmendapatkan--- uang adalah dengan meminjam uang -----kepada Koperasi; untuk keperluan tersebut Debitur telah---- mengajukan permohonan pinjaman kepada Koperasi sebagaimana tertuang--- dalam surat nomor………………; berdasarkan surat sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas, Koperasi bersedia memberikan pinjaman kepada debitur sebesar sebagaimana akan disepakati kemudian dalam Perjanjian ini Recital adalah penjelasan resmi mengenai latar belakang mengapa terjadi perjanjian. Recital tidak mutlak harus ada, tergantung kalau memang diperlukan sebagai penjelasan resmi

8 5. Ruang Lingkup Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, para pihak (Koperasi dan Debitur) sepakat dan setuju saling mengikatkan- diri untuk membuat Perjanjian-- Pinjaman, selanjutnya disebut-- Perjanjian, dengan ketentuan--- dan syarat syarat sebagaimana diuraikan di bawah ini: Ada yang mengatakan ruang lingkup merupakan bagian dari pembukaan ada juga yang mengatakan ruang lingkup termasuk isi. Ruang lingkup menunjukkan jenis perjanjian.

9 Isi Kontrak 1. Ketentuan Umum
Untuk menghindari penafsiran, diperlukan adanya ketentuan umum yang isinya mengenai pengertian-pengertian dan definisi-definisi. Dalam Perjanjian Pinjaman yang saya buat tidak memuat klausul ketentuan umum. Contoh: Koperasi adalah…. Debitur adalah…… Penjamin adalah dsb.

10 Klausul Transaksional
2. Ketentuan Pokok Pasal 1 Jumlah Pinjaman Dengan ini Koperasi memberikan pinjaman kepada Debitur sejumlah Rp ,00 (satu juta rupiah), selanjutnya dalam perjanjian ini disebut- pinjaman, dan dengan ini Debitur mengakui telah menerima pinjaman----- tersebut untuk keperluan .……………..,-sehingga sejak saat ini Debitur berhutang kepada Koperasi sejumlah--- pinjaman tersebut, belum termasuk bunga dan biaya-biaya lainnya yang----- harus dibayar Debitur dan sewaktu waktu jumlah pinjaman tersebut akan--- berubah sebagaimana ternyata dalam-- pembukuan Koperasi Klausul Transaksional Berisi tentang hal-hal yang Disepakati oleh para pihak, yaitu obyek, tata cara Pemenuhan prestasi dan kontra prestasi. Judul pasal boleh ada boleh juga tidak. Dalam PP jumlah pinjaman pokok harus dicantumkan, tetapi dalam PP riil tujuan tidak harus dicantumkan, namun sebaiknya dicantumkan untuk mengontrol penggunaan uang oleh anggota (nasabah).

11 Bunga, Biaya-Biaya dan Simpanan Wajib
Pasal 2 Bunga, Biaya-Biaya dan Simpanan Wajib Atas pinjaman tersebut, Debitur wajib membayar bunga dan biaya-biaya dengan ketentuan sebagai ----berikut: Debitur wajib membayar bunga sebesar 24% ( dua---- puluh empat persen) per tahun, atas dasar jumlah----- yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Koperasi setiap bulan, yang dihitung sejak----pinjaman diterima sampai pinjaman dibayar lunas-----dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 5- (lima) perjanjian ini Pembayaran bunga harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pinjaman Debitur wajib membayar biaya-biaya yang meliputi---- provisi sebesar 1% (satu persen) dan administrasi---- sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pinjaman untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat pinjaman diterima Debitur wajib membayar simpanan wajib sebesar 1% (satu- persen) dari jumlah pinjaman, yang pemungutannya dilakukan pada saat pinjaman diterima dan simpanan tersebut akan dikembalikan--- setelah pinjaman dilunasi Klausul Transaksional Judul pasal boleh dicantumkan boleh juga tidak Bunga, biaya dan simpanan wajib harus dicantumkan dengan jelas. Khusus mengenai Simpanan Wajib bisa diadakan bisa juga tidak

12 Klausul Transaksional Pasal 3 Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman penting untuk bisa menentukan selesainya pinjaman dan juga wanprestasi. Pembuktian utang penting untuk mengontrol administrasi di bagian kredit dan juga untuk dijadikan bukti nantinya apabila timbul masalah. Pasal 3 Jangka Waktu Pinjaman Pinjaman diberikan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan-- terhitung mulai sejak tanggal 01(satu) Agustus 2006 (dua ribu- enam) dan berakhir pada tanggal 31(tiga puluh satu) Juli 2007 (dua ribu tujuh) Pasal 4 Pembuktian Utang Debitur menyetujui bahwa pinjaman Debitur kepada Koperasi berdasarkan Perjanjian ini, pada waktu-waktu tertentu akan --- terbukti dari: Rekening pinjaman yang dipegang dan dipelihara oleh----- Koperasi; Tanda terima uang (kuitansi) yang ditentukan oleh Koperasi; dan/atau Pembukuan, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Koperasi sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh Koperasi

13 Kalusul Transaksional Pasal 5 Pembayaran Kembali
Klausul ini dibuat detail untuk kontrol dan kelak apabila timbul wanprestasi, ada dasar untuk melakukan peneguran. Pasal 5 Pembayaran Kembali Pembayaran kembali pinjaman yang telah diberikan- beserta bunganya wajib dilakukan oleh Debitur kepada Koperasi secara mengangsur dalam 12 (dua belas) kali angsuran bulanan secara berturut-turut--- tanpa terputus dalam jangka waktu 12 (dua belas)---bulan sejak pinjaman diterima sesuai dengan jadwal dan jumlah angsuran seperti tercantum dalam jadwal pembayaran yang dilampirkan dalam perjanjian ini dan menjadi bagian serta merupakan--satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan perjanjian ini Untuk pertama kalinya, angsurang harus dibayar----- selambat-lambatnya pada tanggal (satu) September 2006 (dua ribu enam) Apabila pembayaran kembali, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) (satu) di atas jatuh bukan pada hari kerja Koperasi, maka pembayaran kembali dilakukan pada hari kerja berikutnya

14 Klausul Transaksional Denda bisa diterapkan bisa juga tidak
Semua pembayaran harus dilakukan pada kantor Koperasi, kecuali karena alasan yang patut, disetujui di----- tempat lain oleh Koperasi Debitur dibolehkan melunasi sebagian atau seluruh pinjaman sebelum waktunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain harus dilakukan pada-- saat angsuran jatuh tempo dan untuk itu Koperasi akan----- menghitung kembali pembayaran pokok dan bunga yang--- harus dibayar oleh Debitur Apabila Debitur terlambat membayar angsuran,yang meliputi pokok dan/atau bunga, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)--- (satu), Debitur akan dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen) perbulan dari jumlah angsuran yang harus dibayar Denda sebagaimana disebutkan dalam ayat (6) harus dibayar secara sekaligus dan tunai bersamaan dengan----- angsuran yang tertunggak Setiap jumlah uang yang diterima oleh Koperasi sebagai---pembayaran kembal pinjaman digunakan sesuai dengan--- urutan prioritas sebagai berikut: Denda atas tunggakan angsuran, sebagaimana disebutkan dalam ayat (6) di atas; Tunggakan bunga atas pokok pinjaman; Tunggakan pokok pinjaman; Kewajiban bunga pinjaman dan/atau pokok pinjaman--- pada bulan berjalan Klausul Transaksional Denda bisa diterapkan bisa juga tidak Klausul ayat (8) penting bila kelak debitur menuntut pembayaran yang dia klaim telah cukup, karena bisa jadi urutan penghitungan berbeda.

15 Pasal 6 berkaitan dengan pasal 4.
Klausul Antisipatif Klausul untuk mengantisipasi kemungkinan- Kemungkinan yang akan terjadi. Pasal 6 berkaitan dengan pasal 4. Pasal 7 untuk mengikat debitur secara moral bahwa apa yang ia katakan benar dan wajib menjamin kebenaran tersebut. Pasal 6 Perhitungan yang Berlaku Apabila terjadi perbedaan perhitungan antara Debitur dan Koperasi yang-- berkaitan dengan pinjaman, yang meliputi, namun tidak terbatas pada,----- angsuran pokok, bunga, biaya-biaya dan denda, maka perhitungan yang-- berlaku adalah perhitungan yang ada dalam pembukuan dan/atau Catatan Koperasi Pasal 7 Pernyataan dan Jaminan Debitur menyatakan dan menjamin Koperasi hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Pinjaman ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman ini, bila dilaksanakan dan diserahkan, akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan--- mengikat bagi Debitur dan karenanya dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalamnya; Perjanjian Pinjaman ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman ini, tidak dan tidak akan melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia; Debitur tidak terlibat dalam perkara perdata dan/atau pidana, tuntutan pajak atau sengketa yang sedang berlangsung atau menurut pengetahuan Debitur akan menjadi ancaman di kemudian hari atau---- yang berakibat negatif terhadap Debitur atau kekayaan Debitur, yang- nantinya akan memengaruhi kemampuan Debitur untuk membayar kembali pinjamannya

16 Kewajiban-Kewajiban Debitur
Klausul Affirmatif Covenant Klausul yang memuat tentang janji- janji para pihak untuk melakukan hal hal tertentu dalam rangka pelaksanaan perjanjian. Huruf a: untuk bisa mengecek jaminan Pasal 8 Kewajiban-Kewajiban Debitur Selama Debitur masih terikat dengan perjanjian ini, Debitur wajib melakukan hal-hal-sebagai berikut: Mengijinkan Koperasi atau pegawai pada kantor Koperasi pada waktu-waktu yang layak, untuk memeriksa kekayaan dan usaha debitur, barang-----barang agunan, audit, catatan-catatan dan/atau administrasi yang berkaitan dengan usaha debitur-- serta membuat salinan-salinan, catatan-catatan dan/atau copy-copy dari padanya; mengasuransikan barang barang yang telah dan/atau akan diagunkan oleh Debitur atau penjamin kepada Koperasi terhadap bahaya atau risiko, pada-- perusahaan dan nilai/harga asuransi yang disetujui --oleh Koperasi dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut dipikul oleh Debitur dan dalam polis asuransi, Koperasi ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi tersebut;

17 Huruf b: mengenai asuransi, bila diperlukan
Huruf b: mengenai asuransi, bila diperlukan. Hal ini berkaitan dengan prosedur yang berbelit dan biaya yang tinggi demi kepentingan anggota sebagai nasabah. Kalau di Bank harus. Huruf c: untuk menghindari penyitaan lebih dulu atas jaminan oleh pihak lain. Huruf d: untuk menghindari agar barang jaminan tidak ada pada pihak ketiga. Huruf e: untuk mengantisipasi kemampuan bayar debitur. Huruf f: Klausul Negative Covenant untuk menghindari agar jaminan tidak disita terlebih dahulu oleh pihak lain. memberitahukan kepada Koperasi apabila Debitur terlibat dalam perkara perdata dan/atau pidana,tuntutan pajak dan/atau tuntutan hukum dari pihak manapun terhadap Debitur; memberitahukan kepada Koperasi, apabila Debitur- akan menjual, menyewakan, mengagunkan atau---- memindahkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dengan cara bagaimanapun--- juga kepada orang/pihak lain siapapun juga; memberitahukan kepada Koperasi, apabila debitur akan menerima pinjaman dari orang/pihak lain siapapun juga; tidak boleh mengikatkan diri sebagai penjamin/avalis/bortogh untuk menjamin hutang--- orang/pihak lain siapapun juga

18 Klausul Spesifik Pasal 9 Jaminan Pinjaman
Klausul ini memuat hal-hal khusus sesuai dengan karakter perjanjian. Karena utang-piutang, maka kekhususannya adalah perjanjian jaminan yang sifatnya assesoir. Pasal ini klausul khusus untuk Debitu yang juga sebagai pemilik jaminan. Pasal 9 Jaminan Pinjaman Untuk menjamin agar Debitur membayar utangnya kepada Koperasi menurut sebagaimana mestinya, baik--- utang yang disebutkan dalam Perjanjian ini, maupun -----utang-untang yang akan timbul atau dibuat di kemudian-- hari oleh Debitur pada Koperasi termasuk perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau Pembaharuannya---- dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada karena---- hutang pokok, bunga, bunga denda, denda dan biaya----biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, maka- Debitur:

19 Klausul ini khusus untuk pengikatan jaminan dengan Hak Tanggungan.
dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memberikan Hak Tanggungan peringkat kesatu, kedua, ketiga,---- keempat dan berikutnya serta kepada dan demi- kepentingan Koperasi hingga nilai Hak Tanggungan yang ada pada tiap-tiap waktu pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dianggap cukup oleh Koperasi atas: Sebidang tanah yang terletak di……………,----- sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak---- Milik nomor…………..Surat Ukur nomor……… dsb demikian berikut dengan bangunan (-bangunan) dan tanaman serta hasil karya baik yang telah--- ada maupun yang akan ada yang merupakan---- satu kesatuan dengan tanah tersebut, selanjutnya disebut tanah dan bangunan

20 Klausul ini untuk jaminan tanah dan bangunan dengan pengikatan ABT untuk Pengikatan jaminan fidusia dengan ini menyerahkan sebagai jaminan kepada Koperasi: Sebidang tanah yang terletak di………………, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik nomor ………………….……………………………….---- demikian berikut dengan bangunan (-bangunan) dan--- tanaman serta hasil karya baik yang telah ada maupun yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, selanjutnya disebut tanah dan bangunan dengan ini, menyerahkan sebagai jaminan secara fidusia kepada Koperasi: Sebuah kendaraan bermotor dengan Nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ………………,---- nomor polisi………………………, Debitur memberikan kuasa kepada Koperasi untuk----- melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh Koperasi yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.-

21 Klausul ini untuk jaminan gadai
Klausul ini untuk jaminan gadai. Beda fiducia dan gadai adalah pada letaknya barang (gadai pada kreditur sedangkan fiducia pada debitur). Ayat 2 pengikatan semua jaminan dengan akta terpisah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PP. dengan ini menyerahkan barang-barang secara gadai kepada Koperasi berupa: …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………(Bisa tabungan, Deposito, saham dsb.) Debitur memberikan kuasa kepada Koperasi untuk---- melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh Koperasi yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas Pemberian jaminan oleh Debitur dan/atau pemilik jaminan kepada Koperasi,sebagaimana disebutkan--- dalam ayat (1) di atas, akan diikat dalam suatu akta-- pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akta- pemberian jaminan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian- ini

22 Klausul Spesifik Pasal 9 Jaminan Pinjaman
Klausul ini memuat hal-hal khusus sesuai dengan karakter perjanjian. Karena utang-piutang, maka kekhususannya adalah perjanjian jaminan yang sifatnya assesoir. Pasal ini klausul khusus penjamin. Pasal 9 Jaminan Pinjaman Untuk menjamin agar Debitur membayar utangnya kepada Koperasi menurut sebagaimana mestinya, baik--- utang yang disebutkan dalam Perjanjian ini, maupun -----utang-untang yang akan timbul atau dibuat di kemudian-- hari oleh Debitur pada Koperasi termasuk perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau Pembaharuannya---- dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada karena---- hutang pokok, bunga, bunga denda, denda dan biaya----biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, maka- Penjamin:

23 Klausul ini khusus untuk pengikatan jaminan dengan Hak Tanggungan.
dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memberikan Hak Tanggungan peringkat kesatu, kedua, ketiga,---- keempat dan berikutnya serta kepada dan demi- kepentingan Koperasi hingga nilai Hak Tanggungan yang ada pada tiap-tiap waktu pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dianggap cukup oleh Koperasi atas: Sebidang tanah yang terletak di……………,----- sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak---- Milik nomor…………..Surat Ukur nomor……… dsb demikian berikut dengan bangunan (-bangunan) dan tanaman serta hasil karya baik yang telah--- ada maupun yang akan ada yang merupakan---- satu kesatuan dengan tanah tersebut, selanjutnya disebut tanah dan bangunan

24 Klausul ini untuk jaminan tanah dan bangunan dengan pengikatan ABT untuk Pengikatan jaminan fidusia dengan ini menyerahkan sebagai jaminan kepada Koperasi: Sebidang tanah yang terletak di………………, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik nomor ………………….……………………………….---- demikian berikut dengan bangunan (-bangunan) dan--- tanaman serta hasil karya baik yang telah ada maupun yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, selanjutnya disebut tanah dan bangunan dengan ini, menyerahkan sebagai jaminan secara fidusia kepada Koperasi: Sebuah kendaraan bermotor dengan Nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ………………,---- nomor polisi………………………, Debitur dan/atau penjamin memberikan kuasa kepada Koperasi untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh Koperasi yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas

25 Klausul ini untuk jaminan gadai
Klausul ini untuk jaminan gadai. Beda fiducia dan gadai adalah pada letaknya barang (gadai pada kreditur sedangkan fiducia pada debitur). Ayat 2 pengikatan semua jaminan dengan akta terpisah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PP. dengan ini menyerahkan barang-barang secara gadai kepada Koperasi berupa: …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………(Bisa tabungan, Deposito, saham dsb.) Debitur dan/atau penjamin memberikan kuasa kepada Koperasi untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu ----oleh Koperasi yang berkaitan dengan pemberian -----jaminan tersebut di atas Pemberian jaminan oleh Debitur dan/atau pemilik jaminan kepada Koperasi,sebagaimana disebutkan--- dalam ayat (1) di atas, akan diikat dalam suatu akta-- pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akta- pemberian jaminan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian- ini

26 Klausul ini khusus untuk penjamin karena penjamin mempunyai hak istimewa yaitu bahwa penjamin dapat meminta kepada pengadilan untuk menyita terlebih dahulu barang-barang milik debitur, namun hak itu bisa dilepaskan dengan klausul ini. Sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut diatas, dengan ini Penjamin menyatakan melepaskan hak-hak istimewa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

27 Kelalaian/Pelanggaran
Klausul Antisipatif Dalam klausul ini, sangat jelas dikatakan bahwa peristiwa yang disebutkan dalam ayat (2) huruf a – g sebagai pelanggaran sehingga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Untuk itu, sebenarnya eksekusi sudah dapat dimohonkan. Pasal 10 Kelalaian/Pelanggaran Apabila terjadi atau timbul salah satu dari peristiwa-peristiwa yang ditetapkan dalam ayat (2) huruf a----- sampai huruf g di bawah ini, maka kejadian atau timbulnya peristiwa yang dimaksud akan merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap perjanjian ini Peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam ayat (1) di-- atas adalah sebagai berikut: Debitur dan/atau penjamin lalai melaksanakan----- suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini, terutama,tetapi tidak terbatas pada, bilamana Debitur tidak atau lalai membayar cicilan pada----- waktunya kepada Koperasi, sesuatu jumlah pinjaman dan/atau bunga dan lain-lain jumlah uang yang sudah wajib disetor;

28 Huruf b dimaksudkan supaya bisa dilakukan sita persamaan segera.
Huruf c dimaksudkan sbg antisipasi atas pasal 7 Huruf d: otomatis agunan ada dalam penyitaan umum, sehingga hal yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan tagihan atas piutang terhadap debitur. Kekayaan Debitur dan/atau Penjamin atau barang-barang yang menjadi agunan untuk pembayaran dan pembayaran kembali pinjaman yang ditetapkan dalam pasal perjanjian ini, baik sebagian atau seluruhnya disita atau dinyatakan dalam sitaan oleh instansi yang berwenang; Apabila ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan atau agunan yang diberikan oleh Debitur kepada Koperasi dalam perjanjian ini dan/atau dalam perjanjian jaminan tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya; Apabila Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan----- dalam keadaan pailit oleh instansi yang berwenang atau diberikan penundaan pembayaran (surseance van betaling)

29 Sama dengan huruf d, namun untuk jaga-jaga.
Khususnya huruf f dimaksudkan untuk antisipasi terjadinya penyitaan atas agunan. Huruf g, untuk menghindari kesulitan permohonan eksekusi bila agunan jatuh ke pihak lain (salah satunnya ahli waris). Apabila Debitur dan/atau penjamin atau orang/pihak lain mengajukan kepada instansi--- yang berwenang untuk menyatakan Debitur----- dan/atau penjamin pailit atau untuk diberikan--- penundaan pembayaran (surseance van betaling); Apabila Debitur dan/atau penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain termasuk yang mengenai atau yang berhubungan dengan pinjaman uang,----- dimana Debitur dan/atau penjamin adalah sebagai pihak yang menerima pinjaman atau--- sebagai penjamin; Apabila penjamin meninggal dunia, dibubarkan atau dilikuidasi atau dinyatakan berada di bawah pengampuan

30 Kewenangan koperasi melakukan eksekusi seketika apabila terjadi wanprestasi.
Dalam hal suatu kejadian kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas terjadi--- dan berlangsung maka: Semua dan setiap jumlah uang yang--- pada waktu itu terhutang oleh Debitur-- berdasarkan perjanjian ini menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan-- seketika dan secara sekaligus lunas---- oleh Koperasi tanpa perlu teguran atau peringatan berupa apapun dan dari----- siapapun juga; Koperasi berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau---- berdasarkan perjanjian jaminan yang--- disebut dalam pasal 9 perjanjian ini.----

31 Kuasa ini sebenarnya jaminan fidusia bawah tangan atas simpanan dan/atau deposito. Kalau mau lebih kuat, buatkan pengikatan gadai dengan memblokir simpanan dan/atau deposito. Pasal 11 Kuasa Dengan ini debitur memberikan kuasa dan- wewenang penuh kepada Koperasi untuk-- dari waktu ke waktu, mendebet/memotong- rekening Debitur pada Koperasi, baik berupa rekening simpanan maupun rekening simpanan berjangka, yang jumlahnya akan ditetapkan sendiri oleh----- Koperasi dan menggunakan jumlah uang--- tersebut untuk membayar dan membayar-- kembali semua atau setiap jumlah uang---- yang sekarang telah dan atau di kemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh- Debitur berdasarkan perjanjian ini, maupun instrumen dan lain-lain dokumen yang diharuskan, akta-akta atau perjanjian perjanjian lainnya berupa apapun juga

32 Kuasa ini sebenarnya kuasa yang diberikan kepada koperasi untuk melakukan subrogasi atau cessie
(alih kreditur atau alih piutang) Debitur menyetujui dan karena itu,- kalau dianggap perlu oleh Koperasi, Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada Koperasi untuk memindahkan atau- menyerahkan piutang atau tagihan-tagihan Koperasi berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lain,----- berikut semua hak, kekuasaan------kekuasaan dan jaminan-jaminan---- yang ada pada Koperasi berdasarkan perjanjian ini atau perjanjian jaminan dengan syarat--syarat dan perjanjian-perjanjian----- yang dianggap baik oleh Koperasi.-

33 Bukti Kelalaian Karena Lewat Waktu
Kelalaian karena lewat waktu (pasal 1238 KUHPdt.) Pasal 12 Bukti Kelalaian Karena Lewat Waktu Apabila ditetapkan suatu jangka waktu-- bagi Debitur untuk melakukan suatu----- kewajiban, maka lewatnya jangka waktu yang dimaksud merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur sehingga--- bukti lain mengenai kelalaian tersebut— tidak diperlukan

34 Keterlambatan Melaksanakan Hak
Hal ini penting dimasukkan dalam perjanjian untuk memberikan hak prerogatif kepada kreditur untuk melakukan sanksi kapan saja sehingga pelaksanaan- nya menjadi fleksible. Pasal 13 Keterlambatan Melaksanakan Hak Jika terjadi suatu kelalaian/pelanggaran oleh Debitur, sedangkan Koperasi tidak atau terlambat melakukan/melaksanakan suatu--- hak, wewenang atau tuntutan terhadap kelalaian/pelanggaran Debitur tersebut, maka hal itu tidak berarti melemahkan hak,-- wewenang atau tuntutan Koperasi yang akan dilakukannya, juga tidak berarti bahwa Koperasi melepaskan hak, wewenang atau-- tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian/pelanggaran yang dilakukan- oleh Debitur

35 Untuk antisipasi apabila ada salah satu pasal tidak berlaku atau bertentangan dengan hukum, tidak menggugurkan perjanjian secara keseluruhan. Pasal 14 Keabsahan Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam perjanjian ini menjadi cacat atau gugur secara yuridis, baik disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, badan peradilan atau oleh pihak yang berwenang, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan- lainnya dalam perjanjian ini mendapatkan-- akibat yang sama, melainkan tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dilaksanakan oleh para pihak

36 Ayat (1) klausul transaksional dan juga antisipatif.
Ayat (2) klausul domisili hukum. kalau tidak ada klausul ini, berlaku asas actor sequitur forum rei. Bisa juga klausul arbitrase, namun harus lewat BANI di Jakarta. Pasal 15 Lain-Lain Biaya-biaya yang bertalian dengan perjanjian ini,--- termasuk tetapi tidak terbatas pada, biaya-biaya---- Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, penutupan-- asuransi, Advokat, perkara diluar dan atau didalam pengadilan, penagihan pinjaman,pelaksanaan jaminan, seluruhnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Debitur Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap- di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tidak mengurangi hak Koperasi untuk memohon pelaksanaan/eksekusi perjanjian ini atau mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan lainnya.

37 Penutup Dalam penutup bisa juga dicantumkan waktu dan tempat sebagai ganti di awal. Penandata- ngan adalah para pihak dan sebaiknya juga saksi-saksi. Istri atau suami ikut menandatangani apabila debitur kawin tanpa perjanjian kawin. Hal ini berkaitan dengan harta bersama (lihat pasal 36 ayat 1 UU no. !/1974) Demikianlah perjanjian ini disetujui dan ditandatangani oleh para pihak di Denpasar dan dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak Koperasi Simpan Pinjam Debitur, Mandiri Artha Manejer, I Made Artha Guna I Ketut Guntur (……………………) (………………….) Turut Menyetujui Istri Debitur (……………………) Penjamin Saksi-Saksi (…………………) (……………………)

38 Tambahan Klausul Penjanjian Pinjaman Konsensual
Klausul berbeda bunyinya dengan klausul pada PP riil yaitu pada kata menyetujui. Jadi ‘Setuju untuk’ memberikan bukan ‘memberikan’. Pasal 1 Jumlah Pinjaman Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan dalam----- perjanjian ini, Koperasi menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman berupa pinjaman--- secara Rekening Koran kepada Debitur sejumlah- Rp ,00 (satu juta rupiah), selanjutnya---- dalam perjanjian ini disebut pinjaman, dan dengan ini Debitur setuju untuk menerima pinjaman tersebut serta mengakui berhutang kepada Koperasi sejumlah pinjaman tersebut------ Belum termasuk bunga dan biaya-biaya lainnya--- yang harus dibayar Debitur

39 Klausul ini memuat syarat tangguh
Klausul ini memuat syarat tangguh. Apabila syarat ini tidak dipenuhi oleh debitur, koperasi dapat membatalkan pemberian pinjaman. Pasal 3 Penarikan Pinjaman Persyaratan di bawah ini haruslah terpenuhi terlebih dahulu oleh Debitur------ sebelum penarikan pinjaman dilakukan:---- Pernyataan dan Jaminan Debitur yang- tercantum dalam pasal 9 Perjanjian ini- adalah benar dan sesungguhnya masih berlaku pada tanggal penarikan serta-- semua permufakatan Debitur yang disebut di sini telah dipenuhi dan tidak- akan terjadi hal-hal seperti yang disebutkan dalam pasal 10 Perjanjian-- ini

40 Koperasi telah menerima:------------------------------
a) Bukti yang memuaskan bahwa Debitur telah- membayar semua meterai, pajak- dan biaya- lainnya kepada negara, sehubungan dengan pelaksanaan, penyerahan dan pendaftaran-- Perjanjian ini, instrumen serta dokumen yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini; b) Copy dari semua perijinan usaha Debitur----- yang diperlukan guna kelangsungan usahanya, termasuk yang diperlukan sehubungan Pinjaman ini; c) Agunan sebagaiman yang tercantum dalam– pasal 9 Perjanjian ini Debitur dan atau Penjamian tidak memiliki kredit macet di lembaga keuangan manapun dan atau kreditur lainnya

41 Penggunaan Hasil Pinjaman
Ayat (1) merupakan syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman tetap diberikan. Ayat (2) merupakan hak koperasi untuk melakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan pinjaman. Pasal 6 Penggunaan Hasil Pinjaman Debitur menyetujui bahwa pinjaman yang diberikan berdasarkan perjanjian ini akan dipergunakan oleh Debitur untuk sebagaimana tercantum dalam surat permohonan pinjaman nomor……… Koperasi tidak bertanggungjawab atas--- penggunaan pinjaman yang tidak sesuai- dengan isi ayat (1) di atas, dan pelanggaran terhadap ayat (1) di atas----- merupakan kelalaian/pelanggaran sehingga sewaktu-waktu dapat diberlakukan pasal 10 ayat (3) huruf a----- dan b perjanjian ini

42 Tambahan Klausul Perjanjian Pinjaman Rekening Koran
Pasal 1 Jumlah Pinjaman dan Cara Penarikan Pinjaman Dengan ini Koperasi menyetujui untuk memberikan-- pinjaman kepada Debitur dalam bentuk Pinjaman----- Renening Koran sampai jumlah setinggi-tingginya---- Rp……………(………………………….), jumlah mana tidak termasuk bunga dan biaya biaya, yang penarikannya dapat dilakukan secara berulang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Debitur--- dalam jangkan waktu berlakunya perjanjian ini, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pinjaman.----

43 Penarikan-penarikan yang dilakukan oleh Debitur atas pinjaman ini dilakukan melalui----- Rekening Koran Debitur atau catatan-catatan-- sah pada Koperasi dengan cara menandatangani Surat Aksep atau perintah---- pendebetan Rekening Koran Debitur kepada--- Koperasi yang menjadi tanggung jawab dan---- risiko Debitur sepenuhnya

44 Koperasi setiap waktu berhak mengurangi jumlah pinjaman di atas--- tanpa persetujuan Debitur terlebih dahulu sebelum Perjanjian ini berakhir, apabila, antara lain tetapi tidak terbatas, menurut pertimbangan Koperasi jaminan jaminan yang disediakan oleh Debitur tidak mencukupi lagi

45 Apabila setelah atau sebelum jumlah setinggi-tingginya Pinjaman ditarik, Debitur-- melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Debitur dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari Koperas dalam---- jangka waktu Perjanjian ini berlaku dengan-- ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhitung oleh Debitur kepada---- Koperasi pada setiap saat tidak melampaui-- jumlah setinggi-tingginya pinjaman

46 Bunga, Biaya-Biaya dan Simpanan Wajib
Pasal 2 Bunga, Biaya-Biaya dan Simpanan Wajib Atas pinjaman tersebut, Debitur wajib membayar bunga dan biaya-biaya dengan--- ketentuan sebagai berikut: Debitur wajib membayar bunga sebesar 24% (dua puluh empat persen) per tahun, atas dasar- jumlah yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Koperasi setiap bulan, yang dihitung sejak pinjaman diterima sampai pinjaman dibayar lunas

47 Bunga atas Pinjaman tersebut dihitung dari- hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh----- Debitur pada Koperasi tiap-tiap tanggal…….setiap bulannya, untuk pertama kalinya pada tanggal …… bulan saat pertama kali Debitur menerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini Debitur wajib membayar biaya-biaya yang--- meliputi provisi sebesar 1% (satu persen) dan administrasi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pinjamanuntuk jangka waktu 1(satu) tahun dan hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat pinjaman diterima

48 Debitur wajib membayar simpanan wajib sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pinjaman, yang pemungutannya-- dilakukan pada saat pinjaman diterima dan simpanan tersebut akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.-

49 Pasal 4 Pembuktian Hutang
Debitur menyetujui bahwa pinjaman Debitur Kepada Koperasi berdasarkan Perjanjian ini, pada waktu-waktu tertentu akan terbukti dari:------ Rekening Koran Debitur yang dipegang dan--dipelihara oleh Koperasi; Tanda terima uang (kuitansi) yang ditentukan oleh Koperasi; Pembukuan, catatan-catatan dan administrasi yang-- dipegang dan dipelihara oleh Koperasi sehubungan --dengan pemberian pinjaman oleh Koperasi

50 Pasal 5 Pembayaran Kembali
Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Koperasi di Kantor Koperasi pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapatkan tanda terimanya Debitur dibolehkan melunasi seluruh pinjaman sebelum waktunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan untuk itu Koperasi akan menghitung kembali pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayar oleh Debitur

51 Penyetoran-penyetoran uang oleh Debitur ke-- dalam Rekening Koran Debitur pada Koperasi dianggap sebagai pembayaran sebagian ataupun selurun dari apa yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini Pembayaran sebagaimana dilakukan menurut ayat (3) di atas digunakan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: Denda atas tunggakan ; Tunggakan bunga atas pokok pinjaman;------ Kewajiban bunga pinjaman pada bulan berjalan dan/atau pokok pinjaman

52 to be continued


Download ppt "Perjanjian Pinjaman (Bersifat Riil)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google