Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ninik Rahayu IndustriaLL Indonesia Council -Komnas Perempuan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ninik Rahayu IndustriaLL Indonesia Council -Komnas Perempuan"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN NEGARA terhadap HAK-HAK REPRODUKSI dan MATERNITAS di TEMPAT KERJA -
Ninik Rahayu IndustriaLL Indonesia Council -Komnas Perempuan 19 November 2014

2 Komnas Perempuan sebagai NHRI
inisiatif dan dukungan masyarakat sipil KOMNAS PEREMPUAN (KEPRES 181/1998 JO PERPRES 65/2005 Mekanisme HAM Regional, Internasional. Lembaga Donor Pemerintah,Legisla tif, Yudikatif Terkait Penghapusan KtP dan Pemenuhan HAP LSM/ Institusi Masyarakat/ Institusi Agama NHRI (KOMNAS HAM,KP,KPAI) Membangunan situasi yang kondusif bagi penghapusan KtP dan Pemenuhan HAM P

3 Isu Perempuan dan Bekerja
keterlibatan perempuanmemang bukan baru-baru saja tetapi sudah sejak zaman dulu ( Perkembangan perempuan di berbagai belahan bumi memang menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam keluarga, masyarakat dan negara ternyata tidak kalah penting dari laki- laki. Perempuan bukan hanya dalam aktivitas reproduksi dan domestik, perempuan juga mampu melakukan kegiatan di sektor publik yang menghasilkan uang untuk menambah pendapatan keluarga (Baso, 2000: 3) Konteks Indonesia Perkembangan perempuan , sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur

4 Isu Perempuan dan Bekerja
masalah perempuan bekerja masih terus menjadi perdebatan hingga saat ini Anggapan negatif (stereotype) yang kuat di masyarakat masih menganggap idealnya suami berperan sebagai yang pencari nafkah, dan pemimpin yang penuh kasih, edangkan istri menjalankan fungsi pengasuhan anak

5 Isu Perempuan dan Bekerja
Sebuah studi tentang buruh perempuan pada industri sepatu di Tangerang menemukan bahwa biaya tenaga kerja (upah) buruh laki-laki adalah % dari total biaya produksi. Sementara bila mempekerjakan perempuan, biaya tenaga kerja dapat ditekan hingga 5-8% dari total biaya produksi (Tjandraningsih, 1991: 18). Dalam kasus tersebut, persentase buruh persentase buruh perempuan adalah 90% dari total buruh.

6 Keterlibatan Ibu yang Bekerja Dalam Perkembangan Pendidikan Anak
Perhatian yang diberikan ibu di pagi hari sangat berpengaruh terhadap emosional anak. walaupun pekerjaannya cukup menyita waktu dan perhatian,ibu yang bertanggung jawab terhadap perkembangan jiwa anak harus dapat menyisihkan sebagian dari waktunya untuk memberikan perhatian kepada anak-anaknya

7 Suara Ibu tentang Anak Remajanya
“Anakku sangat pintar menyembunyikan masalah yang sedang dihadapinya. Jadi kadang sulit untuk mengetahui apakah dia sedang bermasalah atau tidak. Kalaupun ada, dia lebih sering cerita kepada sahabatnya. Karena dia tahu kalau diceritakan ke saya, pasti semakin banyak beban pikiran ibunya. Bisa dibilang dia berusaha memutuskan segala sesuatunya sendiri, dan tentu saja ini adalah proses menuju pendewasaan”.

8 Suara Ibu tentang Anak Balitanya
Yang ingin ku sampaikan pada negara, jangan pisahkan ibu dan anaknya, khususnya anak usia 0 – 5 tahun. Bahkan diusia sekolah dasar pun, sepanjang ibu dan anak bisa bertanggung jawab, beri mereka kesempatan untuk bersama. Perempuan butuh legalitas, agar beban hidupnya bisa dijawab hitam diatas putih bukan karena toleransi dan iba semata.

9 Menaker tahun 2012 Pemerintah terus mendorong diterapkannya upaya-upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender di tempat kerja. Pekerja perempuan  juga patut mendapatkan perlindungan fungsi reproduksi sesuai kodratnya. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai istri, ibu rumah tangga, pekerja/buruh maupun sebagai anggota masyarakat.  Status perempuan sebagai pekerja tidak boleh menghambat kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya,  kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (16/12). 

10 Fasilitas-fasilitas yang harus disediakan antara lain:
ruang laktasi/menyusui bagi para ibu untuk memberikan asupan nutrisi eksklusif bagi bayi mereka, serta tempat penitipan anak (daycare unit) yang dapat menunjang faktor kenyamanan bekerja yang mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja. 

11 Kondisi Saat Ini Kebijakan organik tentang ASI eksklusif di tempat kerja belum tersedia Respon lembaga pemerintah dan swasta beragam Konsep PAU yang terintegrasi di tempat kerja belum tersedia analisis situasi kemungkinan pemanfaatan untuk pendidikan pengasuhan bagi orang tua belum tersedia Kajian identifikasi substansi dan cara pendidikan pengasuhan bagi orang tua belum tersedia Pengembangan metode pendidikan untuk pengasuh pengganti(baby sitter) belum tersedia

12 KONDISI SAAT INI Beberapa orang wanita tidak dapat memberikan ASI Eksklusif pada anaknya dikarenakan kesibukan bekerja. Jika dalam sehari wanita bekerja dari pukul pagi hingga sore maka bayi tidak dapat bertemu ibunya dan tidak akan mendapat ASI selama ibunya bekerja. Pada wanita yang bekerja, singkatnya masa cuti hamil atau melahirkan mengakibatkan sebelum masa pemberian ASI Eksklusif berakhir sudah harus kembali bekerja. Ditambah lagi jarak tempat ibu bekerja yang jauh dari rumah maka bayi akan susah mendapat ASI.

13 Saat Ini Belum semua perusahaan melaksanakan aturan perundang-undangan mengenai penyediaan fasilitas dan kesempatan menyusui bagi pekerja wanita. Pemerintah sudah berupaya bertanggung jawab dengan membuat peraturan terkait peningkatan pemberian ASI eksklusif di tempat kerja serta tempat umum tetapi dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan dan tempat-tempat umum yang belum menyediakan fasilitas menyusui bagi wanita. Pemerintah belum melaksanakan pengawasan yang maksimal.

14 Mengapa banyak ibu yang kurang peduli akan hak-hak si bayi?
Tuntutan ekonomi atau Aktualisasi diri, membuat si ibu tidak berdaya, sehingga harus memilih. Ibu multitasking, yang tidak memilih, melainkan melakukan beberapa hal dalam waktu yang bersamaan di ruang publik juga banyak. Mestinya ibu-ibu multitasking menjadi inspiratif, sehingga tak ada waktu bagi ibu-ibu lainnya menuruti egoisme dan pesimisme, melainkan semangat dan bergairah dalam pemenuhan hak bayi/anak.

15 POKOK MASALAH PEMENUHAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA BELUM OPTIMAL

16 POKOK-POKOK PERSOALAN
Kebijakan ImplementatifTanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak anak atas ASI Eksklusif  UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan belum efektif Kurangnya sosialisasi perlindungan pemenuhan kesejahteraan anak Struktur dan Infrastrukturfasilitas perusahaan bagi pekerja wanita yang mempunyai anak dihubungkan saat ini belum optimal UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Minimnya kajian dampak Lemahnya penegakan hukum

17 Ad. 1. Hal-hal penting Undang-undang No
Ad. 1. Hal-hal penting Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pengertian tentang pekerja dalam Pasal 1 angka 3 yaitu Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Laju pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat menuntut wanita untuk bekerja. Keinginan wanita untuk bekerja merupakan tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

18 Oleh karena itu pekerja wanita harus meningkatkan kemampuan dan kapabilitas kerja secara maksimal tanpa mengabaikan kodratnya sebagai wanita. Sesuai dengan kodratnya, pekerja wanita akan mengalami haid, kehamilan,melahirkan dan menyusui bayi. Menyusui adalah hak setiap ibu tidak terkecuali ibu yang bekerja. Pemberian ASI Eksklusif pada bayi merupakan cara terbaik bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini yang akan menjadi penerus bangsa. LALU BAGAIMANA DENGAN IMPLEMENTASI UU KESEHATAN DI TEMPAT KERJA?

19 Ad.2. sosialisasi Hak Konstitusional =UUD 1945 hasil Amandemen ke-IV Pasal 28 H.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana yang tertuang Namun belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi mengakibatkan wanita bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu.

20 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”. Sarana dan prasarana di tempat kerja yang belum mendukung wanita yang bekerja di sektor formal terutama untuk bisa memberikan ASI Eksklusif secara baik.

21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 128 ayat (2)
bahwa “Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.” Pasal 128 ayat (3) menjelaskan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

22 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
KIEPekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan Sepatutnya ibu tetap dapat menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja

23 Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan
Tanggung jawab pemerintah bahwa “Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Pemerintah seharusnya mengamati serta mengawasi peraturan terkait dengan pemberian fasilitas bagi pekerja wanita di tempat kerja serta tempat umum yang belum terealisasikan Pemerinyah menggerakkan pengusaha Pemerintah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha agar memberikan dukungan kepada pekerja wanita yang menyusui anaknya dengan memberikan izin untuk memerah ASI serta menyediakan fasilitas atau ruang khusus yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan ASI.

24 Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan,
Dalam Pasal 129 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dalam peraturan ini membahas pengurus tempat kerja dan sarana umum wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui (seperti ruang ASI).

25 Konvensi ILO Nomor 183 Tahun 2000 Pasal 10
Kesempatan wanita bekerja untuk dapat memberikan ASI eksklusif untuk anaknya

26 KPPPADeputi TK-A Pasal 261:(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan  kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak.

27 Ad.3. Dukungan Struktur dan Infrastruktur
dukungan legal formal, yakni ibu bekerja boleh membawa anak ke tempat kerja. ibu bekerja akan mendapat bonus jika anak berhasil diberi ASI Ekselusif, dstnya reward yang bisa menggairahkan ibu dan anak untuk tetap bersama.

28 Ad. 4. Kajian dampak (+/-) yg diperlukan
Kajian tentang perubahan global yang berdampak pada anak Penyusunan draft konsep antisipasi perubahan global pada kesehatan anak Kajian pola asuh tanpa “kehadiran” ibu

29 Ad. 4. Kajian dampak (+/-) yg diperlukan
Agar dapat terlaksananya pemberian ASI dibutuhkan informasi yang lengkap mengenai manfaat dari ASI dan menyusui. Selain itu diperlukan dukungan dari pihak manajemen, lingkungan kerja dan pemberdayaan pekerja wanita sendiri.

30 Ad. 4. Kajian dampak (+/-) yg diperlukan
Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya; Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan;jumlahnya,durasi istirahat menyusui dan Prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.”

31 Ad. 4. Kajian dampak (+/-) yg diperlukan
Berdasarkan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan disebutkan bahwa Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah,Pemerintah Daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Selanjutnya dalam Pasal 129 ayat (1) Undang- Undang Kesehatan menjelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.

32 Pentingnya membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian
Ad.5. Penegakan Hukum Pentingnya forum koordinasi dan konsultasi antara pemerintah, korporasi dan pekerja Pentingnya membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian Pentingnya membangun mekanisme sanksi

33 RESPON HASIL SURVEY Pentingnya penataan regulasi yang lebih sistemik sampai di daerah, Pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap pelaksanaan pemberian fasilitas menyusui di tiap perusahaan guna pemenuhan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dalam rangka melindungi hak anak dalam hal kesehatan Penegakan sanksi bagi institusi pemerintah dan korporasi yang mengabaikan peraturan ini Peningkatan sosialisasi di masyarakat dan kajian dampak yang melibatkan stakeholder


Download ppt "Ninik Rahayu IndustriaLL Indonesia Council -Komnas Perempuan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google