Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta"— Transcript presentasi:

1 Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id1

2  Terdakwa dihadirkan di Persidangan  Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan  Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan (eksepsi atau dilanjutkan) 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id2 Persidangan Perdana:

3 Persidangan berikutnya: Jika terdakwa mengajukan eksepsi:  Terdakwa membacakan eksepsi (eksepsi berisi mengenai.............)  jika eksepsi dikabulkan, maka persidangan tidak dilanjutkan;  Jika eksepsi tidak dikabulkan, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi:  Persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id3

4  Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;  Pemeriksaan alat bukti di persidangan;  Pemeriksaan saksi oleh Terdakwa jika ada (dapat melalui penasehat hukum);  Pemeriksaan Ahli jika ada (dapat diajukan oleh jaksa Penuntut Umum dan/atau terdakwa melalui Penasehat hukum); 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id4 Tahap persidangan selanjutnya

5  Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti selesai, maka jaksa Penuntut Umum mengajukan requisitoir (tuntutan) yang di bacakan di persidangan;  Setelah requisitoir (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum selesai dibacakan, maka Hakim memberikan terdakwa untuk memberikan tanggapan (Pledoi). 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id5 Persidangan selanjutnya:

6  Setelah Pledoi Hakim memberikan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan (Replik), yang kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan (Duplik)  Setelah proses Replik dan Duplik selesai, maka Hakim menunda untuk persidangan berikutnya musyawarah majelis. 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id6 Persidangan selanjutnya:

7  Putusan yang dibacakan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum. 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id7 Persidangan Akhir

8 Demikian semoga dapat bermanfaat dan terima kasih 07/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id8 Penutup


Download ppt "Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google