Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA"— Transcript presentasi:

1 BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Yeni Salma Barlinti FHUI, Juli 2012

2 DASAR HUKUM UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran B Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

3 PENGERTIAN “BANTUAN HUKUM”
Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum (pengertian secara umum, UU No. 16 th 2011) Pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat (pengertian khusus, SEMA No. 10 Th 2010)

4 Asas-asas pelaksanaan bantuan hukum
Asas keadilan  menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib Asas persamaan kedudukan di dalam hukum  setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum Asas keterbukaan  memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional

5 Cont’d Asas efisiensi  memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada Asas efektivitas  menentukan pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat Asas akuntabilitas  setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

6 TUJUAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA (Pasal 2)
Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan Meningkatkan akses terhadap keadilan Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan

7 MACAM BANTUAN HUKUM Bantuan hukum dalam perkara PERDATA:
Pelayanan Perkara Prodeo Penyelenggaraan Sidang Keliling Pos Bantuan Hukum Bantuan hukum dalam perkara PIDANA: Advokat Pendamping

8 1. PELAYANAN PERKARA PRODEO
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara Cuma-Cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan Pihak dapat mengajukan gugatan permohonan berperkara secara cuma-cuma dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong yang menyatakan bahwa benar ybs tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Bantuan Langsung Tunai Pemberian izin berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus

9 Prosedur Prodeo di Pengadilan Agama
Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan prodep bersamaan dengan surat gugatan/permohonan Tergugat/Termohon dapat mengajukan prodeo yang disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban Majelis hakim membuat Putusan Sela untuk mengabulkan atau tidak permohonan prodeo, setelah sebelumnya memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut Jika permohonan prodeo tidak dikabulkan, penggugat/pemohon diperintahkan membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah diucapkannya Putusan Sela. Bila tidak dilaksanakan, gugatan/permohonan dicoret dari daftar perkara

10 Prosedur Prodeo di TINGKAT BANDING
Permohonan prodeo diajukan ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan Majelis Hakim PA memeriksa permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dikirim oleh PA ke PTA bersama salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai PTA memeriksa permohonan tsb dan menjatuhkan putusan dan dikirim ke PA asal Jika permohonan tidak dikabulkan, pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon

11 Prosedur Prodeo di TINGKAT KASASI
Permohonan prodeo diajukan ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan Majelis Hakim PA memeriksa permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan dikirim oleh PA ke MA bersama bundel A dan bundel B Majelis hakim di MA memeriksa secara bersamaan permohonan prodeo dan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir

12 2. PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan PA dapat menyelenggarakan sidang keliling Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang jauh dari Kantor PA atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun prosesnya Sidang keliling dapat dilaksanakan di kantor pemerintahan (kantor kecamatan, KUA Kecamatan, Kantor Desa) atau gedung lainnya

13 Petugas Pelaksana Sidang Keliling
Sidang keliling dilaksanakan sekurang-kurangnya oleh satu majelis hakim Sidang keliling dapat diikuti oleh hakim mediator dan pejabat serta staf PA sesuai kebutuhan

14 Pelaksanaan Sidang Keliling
Sidang keliling dilaksanakan sesuai kebutuhan Sidang keliling dapat melayani perkara biasa dan perkara prodeo Sidang keliling dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah perkara dan lokasi sidang

15 3. POS BANTUAN HUKUM Pada setiap PA dibentuk Pos Bantuan Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh PBH berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan Pemberi jasa di PBH adalah advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah Pemberi jasa di PBH berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham Pemberi jasa yang bertugas di PBH ditunjuk oleh Ketua PA melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat dan organisasi bantuan hukum

16 Penerima Jasa PBH Yang berhak menerima jasa PBH adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat tertutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas baik sebagai penggugat, pemohon, tergugat, ataupun termohon Syarat mengajukan permohonan pemberian jasa dari PBH adalah melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua PA

17 Mekanisme Pemberian Jasa PBH
Pemohon mengajukan permohonan jasa PBH dengan mengisi formulir yang telah disediakan Permohonan dilampirkan dengan FC Surat Keterangan Tidak Mampu dengan memperlihatkan aslinya FC Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua PA Pemohon yang telah memenuhi syarat dapat langsung menerima jasa layanan bantuan hukum pemberian informasi, advis, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan

18 BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT
Dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah Bentuk bantuan hukum dalam perkara jinayat: Pos Bantuan Hukum Advokat Pendamping

19 Cont’d Mahkamah Syar’iyah menyediakan dan mengelola ruangan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Ruang Tahanan Jasa bantuan hukum yang diberikan kepada Tersangka/Terdakwa berupa informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa jika ia tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya Bantuan penyediaan advokat secara Cuma-Cuma hanya diberikan terhadap perkara yang telah dilimpahkan oleh JPU ke MS

20 Pemberi Jasa di PBH dalam Perkara Jinayat
Pemberi jasa di PBH adalah advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah Pemberi jasa di PBH berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham Khusus untuk pendampingan terdakwa di persidangan, pemberi jasa bantuan hukum adalah advokat Pemberi jasa yang bertugas di PBH ditunjuk oleh Ketua MS melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat dan organisasi bantuan hukum

21 Penerima Jasa Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa PBH adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat tertutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas baik sebagai terdakwa maupun tersangka

22 Mekanisme Pemberian Jasa PBH
Tersangka/terdakwa mengajukan permohonan kepada PBH dengan mengisi formulir yang telah disediakan Permohonan dilampirkan dengan FC Surat Keterangan Tidak Mampu dengan memperlihatkan aslinya FC Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua PA Pemohon yang telah memenuhi syarat dapat langsung menerima jasa layanan bantuan hukum pemberian informasi, advis, dan konsultasi

23 Cont’d Pemohon jasa bantuan hukum yang memerlukan jasa pendampingan dalam persidangan dapat diberikan bantuan oleh seorang advokat setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh JPU ke MS Ketua MS menunjuk advokat untuk mendampingi terdakwa di persidangan


Download ppt "BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google