Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perihal Kasasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perihal Kasasi."— Transcript presentasi:

1 Perihal Kasasi

2 Perkataan kasasi berasal dari perkataan Perancis “Casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan bawahan itu diterima oleh Mahkmah Agung, maka hal itu berarti bahwa putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya. Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi.

3 Dasar hukum bagi pengadilan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam pasal 10 (3) Undang-undang Pokok Kekuasaan kehakiman No. 14 tahun 197, yang berbunyi: “Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung. Undang-undang Mahkamah Agung No.14 tahun 1985, mengatur Hukum Acara bagi Mahkamah Agung, yang berlaku bagi Mahkamah Agung sehubungan dengan tugasnya untuk memberi putusan dalam tingkat kasasi.

4 Apabila dibandingkan dengan undang-undang no
Apabila dibandingkan dengan undang-undang no. 13 tahun 1965, undang-undang no. 14 tahun 1985 adalah lebih lengkap. Undang-undang no. 13 tahun 1965 tidak mengatur acara kasasi. Setelah berlakunya undang-undang No. 14 tahun 1985, oleh karena Undang-undang tersebut telah mengatur acara kasasi secara lengkap dan sempurna, maka Mahkamah Agung tidak menggunakan penafsiran lagi dalam putusan-putusan hukum acara kasasi telah diatur secara lengkap dalam pasal 40 sampai dengan pasal 53 undnag-undang No. 14 tahun 1985.

5 Bab III undang-undang Pasal no
Bab III undang-undang Pasal no.14 tahun 1985, megatur tentang kekuasaan Mahkamah Agung. Pasal 28 menyatakan sebagai berikut: Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Permohonan kasasi; Sengketa tentang kewenangan mengadili; Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung

6 Pasal 29 menyatakan: Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Selanjutnya, Pasal 30 menyatakan: Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penerapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan Peradilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

7 Putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan Peradilan dalam Tingkat Kasasi akan dibatalkan, karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang misalnya apabila dilanggar wewenang mengadili secara absolut. Pemeriksaaan dalam tingkat kasasi oleh Mahkama Agung bukanlah merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Dalam tingkat kasasi, perkara tidak menjadi “mentah” lagi, sehingga mengenai faktanya sudah tidak dapat ditinjau lagi. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya meneliti soal penerapan hukumannya saja, yaitu apakah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimohonkan kasasi itu “ melanggar hukum atau tidak”.

8 Bab IV Undang-undang Mahkamah Agung No
Bab IV Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 tahun 1985 menuntut Hukum Acara bagi Mahkamah Agung. Pasal 40 menyatakan: Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim. Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 44 menyatakan, bahwa permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata. Permohonan kasasi ini hanya dapat diajukan 1 (satu ) kali saja.

9 Pasal 46 menyatakan: Permohonan kasasi dapat diajukan secara tertulis atau lisan mellaui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap menerima putusan.

10 Dalam Pasal 46 ayat (2) dikemukakan, bahwa apabila tenggang waktu 14 hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Jadi, apabila hal itu terjadi, Panitera dapat memberi catatan di atas perkara tersebut bahwa tenggang waktu lampau tanpa dipergunakan dan putusan/penetapan yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.

11 Setelah permohonan kasasi mengajukan permohonannya, selanjutnya ia wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud diacatat dalam buku daftar. Ini diatur dalam pasal 47 (1). Sehubungan dengan memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, menurut pasal 47 ayat (3) kepada pihak lawan diberi hak untuk mengajukan jawaban (Kontra memori kasasi) terhadap memori kasasi, yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang dimaksud pada ayat (1) pasal 47 undang-udang no.14 tahun1985 dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

12 Perihal pencabutan permohonan kasasi oleh pemohon kasasi, terdapat perbedaan yang mendasar antara Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia no. 1 tahun 1950 yang sudah tidak berlaku lagi, dengan undang-undang Mahkamah Agung No. 14 tahun 1985 yang sekarang berlaku. Izin yang diberikan kepada pemohon kasasi untuk mencabut permohonan kasasinya sebelum di putus oleh Mahkamah Agung adalh supel dan sangat baik, karena hal itu dapat mengurangi perkara di Mahkam Agung. Apabila kasasi telah dicabut oleh pemohon maka pemohon tidak dapat mengajukan sekali lagi dalam perkara itu.

13 Mahkamah Agung dalam melakukan pemeriksaan kasasi hanya berdasarkan surat-surat belaka, dan hanya apabila dipandang perlu Mahkamah agung akan mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut untuk mendengar para pihak atau para saksi. Mahkamah agung dalam mengambil putusan tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam memori kasasinya, namun karena jabatan dapat memakai alasan-alasan hukum lain

14 Thank’s 


Download ppt "Perihal Kasasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google