Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDenny Mohammad Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata
2
HukumAcaraPerdata_dL
Definisi Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan (Prof. Sudikno Mertokusumo) 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
3
HukumAcaraPerdata_dL
Upaya Hukum Terdiri dari: Upaya Hukum Biasa Upaya Hukum Luar Biasa Apa Bedanya? 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
4
HukumAcaraPerdata_dL
Upaya Hukum Bahwa pada asasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali terhadap putusan serta merta) Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
5
HukumAcaraPerdata_dL
Upaya Hukum Upaya hukum biasa, terdiri dari: perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa (istimewa), terdiri dari: Peninjauan Kembali/ PK (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
6
HukumAcaraPerdata_dL
Verzet Disebut juga Perlawanan Dasar Hukum: 129 HIR Verzet merupakan upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (verstek). 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
7
HukumAcaraPerdata_dL
Banding Dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Diatur dalam UU 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan dan UU No 4/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
8
HukumAcaraPerdata_dL
Banding Semua putusan akhir pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan pemeriksaan ulang di tingkat banding oleh para pihak yg bersangkutan, kecuali UU menentukan lain (Pasal 21 UU No 4/ 2004 dan pasal 9 UU No 20/ 1947). 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
9
HukumAcaraPerdata_dL
Banding Jangka waktu mengajukan permohonan banding adalah 14 hari sejak para pihak mengetahui putusan PN. (Pasal 11 (1) UU 20/ 1947 ) Permohonan banding harus diajukan kepada Panitera PN yg menjatuhkan putusan (Pasal 7 (1) UU 20/ 1947) 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
10
HukumAcaraPerdata_dL
4/7/2017 Banding Pihak yg mengajukan banding (pembanding) boleh mengajukan alasan-alasan permohonan banding dan bukti-bukti baru dalam memori banding, sedangkan terbanding boleh menjawab memori banding ini dengan mengajukan kontra memori banding 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
11
HukumAcaraPerdata_dL
Kasasi Terhadap putusan-putusan yg diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA demikian juga terhadap putusan pengadilan yg dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yg berkepentingan. (Pasal 22 UU No 4/ 2004 dan Pasal 43 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004) 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
12
HukumAcaraPerdata_dL
Kasasi Definisi: Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir (pasal 29 dan pasal 30 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004. 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
13
HukumAcaraPerdata_dL
Kasasi Permohonan kasasi diajukan kepada Panitera dari pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan yg dimohonkan. Jk waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diketahui oleh pemohon. 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
14
HukumAcaraPerdata_dL
Kasasi Dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib untuk mengajukan memori kasasi sedangkan pihak termohon kasasi berhak menanggapi memori kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi. (pasal 47 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004) 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
15
HukumAcaraPerdata_dL
Kasasi Alasan yg dipergunakan dalam permohonan kasasi yg ditentukan dalam ps 30 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 adalah : Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yg berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yg diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yg bersangkutan. 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
16
HukumAcaraPerdata_dL
Peninjauan Kembali Dasar Hukum: Pasal 66 s.d 77 UU No. 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004. 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
17
HukumAcaraPerdata_dL
Peninjauan Kembali Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yg ditentukan dengan UU, terhadap putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK kepada MA dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yg berkepentingan. (Ps 23 ayat (1) UU No 4/ 2004 ) 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
18
HukumAcaraPerdata_dL
Peninjauan Kembali Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali (Pasal 23 ayat (2) UU 4/ 2004) Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. (Pasal 66 ayat (1) UU 14/ 1985 jo UU 5/ 2004) 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
19
HukumAcaraPerdata_dL
Peninjauan Kembali Dalam ps 67 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 alasan-alasan PK adalah sbb: Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yg bersifat menentukan yg pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; Apabila telah dikabulkan suatu hal yg tidak diituntut atau lebih daripada yg dituntut; Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; Apabila antara pihak-pihak yg sama oleh pengadilan yg sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yg bertentangan satu dengan yg lain; Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
20
HukumAcaraPerdata_dL
Peninjauan Kembali Tenggang Waktu PK yaitu harus diajukan dalam waktu 180 hari untuk : Yg disebut dalam huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara; Yg disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal diketemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yg berwenang; Yg disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara. Pasal 69 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
21
HukumAcaraPerdata_dL
Peninjauan Kembali Permohonan PK diajukan oleh pemohon kepada MA melalui KPN yg memutus perkara dalam tk pertama dengan membayar biaya perkara yg diperlukan; MA memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir Pasal 70 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
22
HukumAcaraPerdata_dL
Derden Verzet Disebut juga perlawanan pihak ketiga Dasar hukum: pasal 378 RV Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut 4/7/2017 HukumAcaraPerdata_dL
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.