Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSERVASI GEDUNG EKS KANTOR PABEAN ( K.P.M. - Koninklijke Pakketvaart Maatschappij) PELABUHAN LAMA BULELENG AGUS KURNIAWAN NIM: PROGRAM MAGISTER.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSERVASI GEDUNG EKS KANTOR PABEAN ( K.P.M. - Koninklijke Pakketvaart Maatschappij) PELABUHAN LAMA BULELENG AGUS KURNIAWAN NIM: PROGRAM MAGISTER."— Transcript presentasi:

1 KONSERVASI GEDUNG EKS KANTOR PABEAN ( K.P.M. - Koninklijke Pakketvaart Maatschappij) PELABUHAN LAMA BULELENG AGUS KURNIAWAN NIM: 1291861002 PROGRAM MAGISTER ARSITEKTUR PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2013

2 Latar Belakang Pelestarian dalam bangunan maupun arsitektur merupakan salah satu daya tarik bagi sebuah kawasan. Dengan terpeliharanya satu bangunan kuno-bersejarah pada suatu kawasan akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu. Seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19 mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya”. Melihat hal tersebut, maka masa lalu yang diungkapkan dengan keberadaan fisik dari bangunan kuno-bersejarah akan ikut menentukan dan memberikan identitas yang khas bagi suatu kawasan perkotaan di masa mendatang. Tujuan Tujuan dari penelitian ini antara lain : 1. Memberikan informasi mengenai pentingnya pelestarian pada bangunan-bangunan kuno. 2. Memberikan referensi kepada khalayak umum agar melestarikan Eks Pelabuhan Buleleng Singaraja yang banyak menyimpan sejarah Kota Singaraja. 3. Membantu Pemerintah Daerah Buleleng untuk menjadikan Kawasa Eks Pelabuhan Buleleng sebagai wilayah konservasi di kota Singaraja

3 Pengertian Konservasi/Pelestarian Istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter. Burra Charter menyebutkan “konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik.” Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

4 Bentuk-bentuk dari kegiatan konservasi antara lain : 1. Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru. 2. Restorasi (dalam konteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005). 3. Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan. 4. Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005). 5. Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut. 6. Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

5 7. Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005). 8. Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur. 9. Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan Eks Pelabuhan Buleleng untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan). 10. Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan. 11. Rehabilitasi adalah Upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan Seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali Elemen-elemen orisinil yang telahhilang tanpa Menambah bagian baru. (burracharter article 1.7) Sebagai bentuk pelestarian yang paling Konservatif

6 Obyek Konservasi 1. Obyek yang berkaitan dengan suatu momentum atau peristiwa signifikan baik dari kesejarahan dan kebudayaan yang menandai perjalanan suatu bangsa. 2. Kaitan dengan kehidupan tokoh atau komunitas yang cukup penting dalam sejarah dan kebudayaan. Misalnya, keberadaan rumah-rumah Betawi di Condet yang menunjukkan bahwa pada masa itu merupakan lingkungan Betawi. 3. Obyek adalah wujud atau representasi dari suatu karakter, karya, gaya, tipe, periode, teknologi, dan metode pembangunan yang memiliki nilai artistik tinggi. Kategori obyek konservasi 1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan. 2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu. 3. Rumah, kantor, atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya. 4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu. 5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan. 6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.

7 Obyek Konservasi 1. Obyek yang berkaitan dengan suatu momentum atau peristiwa signifikan baik dari kesejarahan dan kebudayaan yang menandai perjalanan suatu bangsa. 2. Kaitan dengan kehidupan tokoh atau komunitas yang cukup penting dalam sejarah dan kebudayaan. Misalnya, keberadaan rumah-rumah Betawi di Condet yang menunjukkan bahwa pada masa itu merupakan lingkungan Betawi. 3. Obyek adalah wujud atau representasi dari suatu karakter, karya, gaya, tipe, periode, teknologi, dan metode pembangunan yang memiliki nilai artistik tinggi. National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interior Kategori obyek konservasi 1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan. 2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu. 3. Rumah, kantor, atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya. 4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu. 5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan. 6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.

8 Department of the Environment Circulars 23/77 The secretary of state for wales mengeluarkan aturan mengenai obyek konservasi, yaitu : 1. Semua bangunan yang didirikan sebelum tahun 1700 yang masih bertahan sesuai dengan kondisi aslinya. 2. Bangunan dari tahun 1700 – 1914 yang mempunyai kualitas dan karakter khusus saja, selesksi didasarkan pada prinsip membangun arsitek tertentu. 3. Pemilihan bangunan didasarkan pada : (1) Special value, (berdasarkan tipe arsitektural atau gambar kehidupan social ekonomi masa tertentu, contohnya : bangunan industri, stasiun, sekolah, rumah sakit, balai kota), (2) Hasil aplikasi perkembangan teknologi (contoh bangunan struktur baja atau awal penggunaan beton), (3) Berkaitan sengan sejarah atau tokoh tertentu, (4) Group value (contoh hasil perencanaan kota) misalnya bangunan kota pada tahun 1914-1939 adalah dari jenis –jenis bangunan yang mewakili hasil arsitektur periodenya. 4. Pengembangan jenis bangunan adalah sebagai berikut : (a) Jenis langgam bangunan : Modern, Klasik, Vernaculer, (b) Jenis fungsi bangunan: bangunan peribadatan, bangunan rekreasi publik, bangunan perkantoran dan komersial, bangunan pendidikan, bangunan perumahan, bangunan pelayanan publik, bangunan transportasi, (c) Bangunan yang mewakili karya arsitek tertentu tiap periode.

9 SEJARAH Sejarah perkembangan kawasan Pelabuhan Buleleng dibedakan kedalam tiga tahap, yakni: jaman kerajaan, jaman kolonial, dan jaman kemerdekaan. ABAD KE 17 Kawasan ini baru mulai ada permukiman pada ketika pelaut bugis dari Makasar TAHUN 1811 Sir Stamford Raffles seorang berkebangsaan Inggris telah jatuh cinta terhadap Bali TAHUN 1846 Pemerintah Hindia Belanda menguasai daerah Bali dan menjadikan Kota Singaraja sebagai pusat pemerintahan di Pulau Bali. TAHUN 1920 Berdasarkan catatan sejarah perjalanan wisatawan yang pertama kali menuju Bali masuk melalui pintu utama yakni Pelabuhan Buleleng ini. TAHUN 1950AN Pelabuhan Buleleng yang berada di Kota Singaraja adalah sebagai pintu utama Bali sejak masa pendudukan Belanda hingga menjadi ibu kota Provinsi Sunda Kecil. TAHUN 1958 Ibukota Provinsi Bali dipindahkan ke Denpasar dan diikuti dengan berpindahnya pelabuhan utama ke daerah Benoa di Denpasar. TAHUN 1970-AN Keterpurukan dari kawasan ini pada puncaknya terjadi pada tahun ini, selain kawasan ini sudah tidak berfungsi adanya abrasi dan kurang pedulinya masyarakat TAHUN 1980-AN Bupati Buleleng mencanangkan program revitalisasi kawasan pelabuhan ini. Sejak saat itu pelabuhan ini mulai mendapat perhatian serius. Kawasan direncanakan sebagai kawasan pariwisata Kabupaten Buleleng. TAHUN 2010 Pengembangan terbaru kawasan ini dilaksanakan pada tahun ini. Namun sangat disayangkan pengembangan ini berujung pada pembongkaran bangunan pergudangan

10 DESKRIPSI PELABUHAN LAMA SINGARAJA Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Singaraja, kawasan eks pelabuhan buleleng termasuk dalan Bagian Wilayah Kota (BWK) II dengan arahan pengembangan area konservasi bangunan bersejarah untuk kawasan rekreasi masyarakat kota.

11 PROSES INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI kondisi eksisting bangunan sebelum proses pelestarian dimulai

12 Konservasi Kawasan Eks Pelabuhan Buleleng

13

14 ARAHAN FISIK PELESTARIAN BANGUNAN EKS KANTOR PABEAN Arahan kebijakan berupa preservasi, konservasi dan restorasi, atau rehabilitasi yang akan diikuti dengan arahan teknis penanganan bangunan berupa preservasi, konservasi, restorasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

15 PENUTUP Simpulan Kesimpulan dari penjelasan diatas yaitu : 1. Konservasi adalah tindakan untuk memelihara sebanyak mungkin secara utuh dari bangunan bersejarah yang ada. 2. Kawasan Eks Pelabuhan Buleleng Singaraja patut dijadikan wilayah konservasi, karena di kawasan tersebut terdapat banyak bangunan-bangunan kuno peninggalan kolonial Belanda yang mempunyai nilai arsitektural yang tinggi. 3. Pemerintah Kota Singaraja masih kurang memberikan perhatian dalam melestarikan kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. Saran Saran kami dari penulis yaitu : 1. Perlu adanya perda baru mengenai pelestarian/konservasi kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. 2. Pemerintah Kota Singaraja seharusnya lebih sensitif melihat perkembangan Eks Pelabuhan Buleleng Singaraja yang dapat dijadikan pusat pariwisata di kota Singaraja. 3. Masyarakat Singaraja pada umumnya dan masyarakat di sekitar kawasan Eks Pelabuhan Buleleng pada khususnya, harus memberikan peran serta dalam menjaga kelestarian Eks Pelabuhan Buleleng Singaraja, sehingga beban untuk pelestarian Eks Pelabuhan Buleleng Singaraja tidak berada sepenuhnya dipundak pemerintah kota.


Download ppt "KONSERVASI GEDUNG EKS KANTOR PABEAN ( K.P.M. - Koninklijke Pakketvaart Maatschappij) PELABUHAN LAMA BULELENG AGUS KURNIAWAN NIM: PROGRAM MAGISTER."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google