Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS"— Transcript presentasi:

1 Mewujudkan Kemandirian Masyarakat dalam Upaya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

2 Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS
LATAR BELAKANG 1.Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian yang sangat penting terdiri dari potensi yang ada di alam yaitu Hewan dan Tumbuhan serta potensi fenomena alam yang tidak bisa dipisahkan karena secara masing-masing atau bersama-sama memiliki fungsi dan manfaat untuk membentuk lingkungan hidup sementara kedudukan serta keberadaannya tidak dapat digannti ataupun mengalami perubahan, bagi manusia. Keberadaan Sunber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memengang peranan yang sangat penting pula, sebab tanpa adanya Sumber Daya Alam manusia tidak dapat hidup.

3 2. kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam telah mengakibatkan perubahan yang besar dan telah mempengaruhi kerusakan lingkungan hidup, kerugian materi, kemiskinan dan bencana alam. Pemanfaatan yang telah di lukukan terhadap potensi Sumber Daya Alam sangat tidak bijaksan dan cenderung kepada pemanfaatan yang mengekspolarasi terhadap kekayataan sumber daya alam.

4 3. pemanfaatan dalam skala besar kelihatannya membuka lapangan pekerjaan dengan hasil yang cukup besar juga, tetapi itu hanya dalam kurun waktu yang sangat pendek. Keuntungan dianggap besar ternyata hanyalah kekeliruan, tetapi hasil pemanfaatan dengan upaya konservasi memberi keuntungan lebih besar daripada pemanfaatan sementara. Namun situasi ini masih dapat diselamatkan dengan solusi upaya konservasi.

5 4. PERAN SERTA RAKYAT (UU No. 5 1990)
Pasal 37 (1) Peran serta rakyat dalam konservaasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

6 Penjelasan (UU No. 5 1990 Pasal 37)
Ayat (1) Peran serta rakyat dapat berupa perorangan dan kelompok masyarakat baik yang terorganisasi maupun tidak. Agar rakyat dapat berperan secara aktif dalam kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka melalui kegiatan penyuluhan, Pemerintah perlu mengarahkan dan menggerakkan rakyat dengan mengikutsertakan kelompok-kelompok masyarakat.

7 Ayat (2) Dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi dikalangan rakyat, maka perlu ditanamkan pengertian dan motivasi tentang konservasi sejak dini melalui jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.

8 II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarmakat sebagai motivator untuk menggerakkan dan mengembangkan pemahaman serta kesadaran, direfleksikan dengan aksi/perbuatan nyata mendukung upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Tujuannya ialah keikutsertaan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah dalam hal ini departemen kehutanan khususnya pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAH & E) sebagai generasi penerus yang memiliki kesadaran secara sukarela, bersedia dan mampu untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi kepada masyarakat luas.

9 III. SASARAN Masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan, masyarakat yang bermukim di kota, kalangan perguruan tinggi, pelajar dari tingkat SD hingga SMA serta masyarakat dari berbagai latar belakang status dan sosial ekonomi, dan juga dari kalangan pengusaha

10 D. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN
Pengembangan tanaman obat, teknik perbanyakan bibit (penyemaian) jenis tanaman langka, tanaman kehutanan, penghijauan, memotivasi masyarakat sekitar kawasan untuk pemanfaatan potensi alam melalui pemberian materi tentang upaya KSDAH & E, dan menyelenggarakan pelatihan penyiapan lahan pembibitan, penyamaian hingga penanaman serta pemeliharaan.

11 Beberapa kegiatan yang telah dilakukan
Tahun 1980an menangkar bibit, jenis bibit tanaman Buah-buahan da penghijauan serta tanaman obat. Tahun 2001 melakukan pendampingan untuk penelitian dilakukan bersama BPTP (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian), BPTH (Balai Perbenihan Tanaman Hutan) prosedur yang dilakukan adalah inventarisir ke pedalaman Desa dan Hutan, mendiskusikan dengan para ahli dan paramedis.

12 Distribusi tanaman/bibit kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat instansi swasta dalam rangka penghijauan dan peyelamatan lingkungan. Melaksanakan penyuluhan dan pelatihan. Ikut serta dalam event nasional lewat kegiatan: Pameran, Diskusi, Pelatihan, Workshop serta mengadakan kegiatan serupa dan mengundang instansi pemerinta dan swasta serta kelembagaan yang ada dimasyarakat

13 Merumuskan PERDES di pedesaan untuk mengantisipasi kehancuran potensi SDA.
Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di pedesaan. Mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BBKSDA Sumatera Utara dan Kementrian Lingkungan Hidup. Menggerakkan masyarakt medan dalam rangka menuju kota hijau. Membentuk kader konservasi lingkungan hidup, bank pohon serta mengupayakan untuk menciptakan Bank Pohon di daerah lain baik di propinsi, Kabupaten dan Kecamatan.

14 Kesimpulan Kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab setiap orang untuk menjaga dan memberi dukungan lewat kegiatan upaya KSDAH & E. Sumber Daya Alam adalah harta warisan untuk generasi mendatang, harus dapat dipertahankan keberadaanya sekaligus juga harus dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan hidup manusia. Kerusahan Sumber Daya Alam mempengruhi lingkungan hidup manusia, dan menyebabkan kerugian yang cukup besar, serta dampaka yang berkepanjangan yang menimbulkan bencana.

15 Peran serta masyarakat dalam upaya KSDAH & E sangat dibutuhkan, karena masyarakat sangat bergantung dengan sumber Daya Alam. Untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dalam upaya KSDAH & E perlu sekali mendapat dukungan dan pembinaan dari instansi pemerintah (Departemen Kehutanan) dan Pembangunan suatu kerjasama yang lebih terarah sesuai dengan tujuan dalam pemanfaatan potensi SDA.

16 Saran dan Masukan Memberikan pelatihan-pelatihan bidang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menambah jumlah anggaran bidang KSDAH & E. Memeberikan piagam penghargaan kepada calon Kader konservasi. Sosialisasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada kepala desa, BPD, Camat, Bupati/Walikota untuk membuat peraturan desa yang menyangkut konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan lingkungan hidup.

17 Membentuk kelompok kader konservasi disetiap desa-desa untuk memotivasi kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Membentuk kelompok konservasi mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menegah ke atas (SMA). Meningkatkan SDM kader konservasi melalui pelatihan-pelatihan agar bisa mandiri dan dapat menularkan ilmu kepada calon kader konservasi lainnya.

18 Pentingnya Daerah Aliran Sungai(DAS)

19 Masihkah kita inginkan semua keindahan ini suatu saat nanti???
Pteromyzontiformes Lamprey - Pteromyzon


Download ppt "Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google